Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1990 (8/1990)
Tanggal: 24 MARET 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/12; TLN NO. 3405
Tentang: JALAN TOL
Indeks: ADMINISTRASI. PERSERO. Prasarana.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan Undang-undang REFR DOCNM="80uu013">Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan, perlu diselenggarakan Jalan Tol yang merupakan jalan alternatif lintas jalan umum yang sudah ada;
b. bahwa penyelenggaraan Jalan Tol tersebut perlu diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="65uu003">Nomor 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2742);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang REFR DOCNM="80uu013">Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp026">Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3293);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="88pp006">Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG JALAN TOL.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang pembinaan jalan;
2. Jalan Umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum;
3. Jalan Tol adalah jalan umum yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban
membayar tol;
4. Tol adalah sejumlah uang tertentu yang dibayarkan untuk pemakaian Jalan Tol;
5. Penyelenggaraan Jalan Tol adalah semua kegiatan perwujudan sasaran dan kegiatan
operasi Jalan Tol;
6. Perwujudan sasaran Jalan Tol adalah meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan
teknik, pembangunan, dan pemeliharaan Jalan Tol;
7. Kegiatan Operasi Jalan Tol adalah pengumpulan tol, pengaturan pemakaian dan
pengamanan Jalan Tol, serta usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan
Penyelenggaraan Jalan Tol;
8. Badan adalah Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol yang diserahi wewenang Penyelenggaraan
Jalan Tol;
9. Pemakai Jalan Tol adalah pemakai jalan yang menggunakan kendaraan bermotor
dengan membayar tol.
BAB II
JARINGAN JALAN TOL
Bagian Pertama
Maksud dan Tujuan Penyelenggaraan Jalan Tol
Pasal 2
(1) Jalan diselenggarakan dengan maksud untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta keseimbangan dalam pengembangan wilayah dengan memperhatikan keadilan, yang dapat dicapai dengan cara membina jaringan jalan yang berasal dari pemakai jalan.
(2) Jalan Tol diselenggarakan dengan tujuan meningkatkan efisiensi pelayanan jasa distribusi guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi terutama di wilayah yang sudah tinggi tingkat perkembangannya.
Bagian Kedua
Peranan Jalan Tol
Pasal 3
Jalan Tol berperan:
a. Untuk melayani jasa distribusi utama yang mempunyai spesifikasi bebas hambatan agar dicapai tingkat efisiensi yang maksimal dalam penggunaan sumber daya.
b. Sebagai pemacu pengembangan wilayah untuk mewujudkan keseimbangan antar daerah.
Bagian Ketiga
Syarat-syarat Jalan Tol
Pasal 4
(1) Jalan Tol merupakan alternatif lintas jalan umum yang ada dan pada dasarnya merupakan jalan baru.
(2) Jalan Tol didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk Jalan Tol antar kota dan 60 (enam puluh) kilometer per jam untuk Jalan Tol di wilayah perkotaan.
(3) Jalan Tol didesain untuk mampu menahan muatan sumbu terpusat tunggal kendaraan sekurang-kurangnya 8 1/5 (delapan satu perlima) ton atau muatan sumbu terpusat tandem kendaraan sekurang-kurangnya 14 1/2 (empat belas satu perdua) ton.
(4) Jumlah jalan masuk ke Jalan Tol dibatasi secara efisien dan didesain sedemikian rupa sehingga semua jalan masuk terkendali.
Pasal 5
(1) Jalan Tol memberi pelayanan keamanan dan keselamatan lalu lintas yang mantap.
(2) Jalan Tol harus mempunyai spesifikasi:
a. Tidak ada persilangan
sebidang dengan jalan lain atau prasarana transportasi yang lain.
b. Sekurang-kurangnya terdiri dari dua jalur untuk masing-masing arah.
c. Lebar bahu jalan yang cukup untuk digunakan sebagai lajur darurat.
(3) Pada setiap Jalan Tol:
a. Dilakukan pemagaran
untuk keamanan keselamatan lalu lintas Jalan Tol.
b. Pada tempat-tempat yang diperlukan diadakan jembatan/terowongan penyeberangan
orang dan hewan.
(4) Pada tempat-tempat yang membahayakan bagi pemakai Jalan Tol diadakan rel pengaman atau kabel pengaman.
(5) Ketentuan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), (3), dan (4), diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Pada setiap Jalan Tol harus tersedia sarana komunikasi, sarana deteksi pengamanan, atau pelayanan lain yang memungkinkan pertolongan dengan segera ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran, kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.
(2) Pada Jalan Tol antar kota di masing-masing jurusan setiap jarak 50 (lima puluh) kilometer tersedia sekurang-kurangnya satu tempat istirahat.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku pada Jalan Tol di dalam wilayah perkotaan.
(4) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB III
PENYELENGGARAAN JALAN TOL
Bagian Pertama
Program Pengadaan dan
Program Pemeliharaan Jalan Tol
Pasal 7
Program pengadaan dan program pemeliharaan Jalan Tol ditetapkan oleh Pembina Jalan.
Bagian Kedua
Pengadaan Jalan Tol
Paragraf 1
Perencanann Teknik Jalan Tol
Pasal 8
(1) Prastudi kelayakan Jalan Tol merupakan suatu kumpulan dokumen hasil studi yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan yang terdiri dari analisa perkembangan ekonomi daerah, analisa proyeksi lalu lintas, analisa perkiraan biaya konstruksi dan analisa kelayakan ekonomi serta analisa sosial budaya.
(2) Prastudi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
(3) Studi kelayakan Jalan Tol merupakan suatu kumpulan dokumen hasil studi yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan yang terdiri dari analisa perkembangan ekonomi daerah, analisa proyeksi lalu lintas, analisa kelayakan ekonomi dan keuangan serta prarencana teknik.
(4) Pelaksanaan studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilakukan oleh Badan.
Pasal 9
(1) Rencana teknik Jalan Tol merupakan suatu kumpulan dokumen teknik yang memberikan gambaran produk yang ingin diwujudkan, yang terdiri dari gambar teknik, syarat-syarat umum dan spesifikasi pekerjaan.
(2) Rencana teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya harus memenuhi ketentuan teknik jalan mengenai:
a. Daerah Manfaat Jalan
Tol yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengaman;
b. Daerah Milik Jalan Tol yang meliputi Daerah Manfaat Jalan Tol dan sejalur
tanah tertentu di luar Daerah Manfaat Jalan Tol;
c. Daerah Pengawasan Jalan Tol yang meliputi sejalur tanah tertentu di luar
Daerah Milik Jalan Tol yang berada di bawah pengawasan Pembina Jalan;
d. Dimensi Jalan Tol;
e. Beban rencana, volume lalu lintas dan kapasitas Jalan Tol;
f. Persyaratan geometrik Jalan Tol;
g. Konstruksi Jalan Tol;
h. Kelestarian lingkungan hidup.
(3) Rencana teknik Jalan Tol harus memperhatikan keadaan serta faktor pengaruh lingkungan dan harus menggambarkan hasil optimal sesuai dengan kebutuhan pemakai Jalan Tol dan penghematan sumber daya.
(4) Ketentuan teknik Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Paragraf 2
Pembangunan Jalan Tol
Pasal 10
Pembangunan Jalan Tol diselenggarakan oleh Pemerintah yang pelaksanaannya untuk sebagian atau seluruhnya diserahkan kepada Badan.
Pasal 11
(1) Pembangunan Jalan Tol dilaksanakan sesuai dengan rencana teknik Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Pembangunan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk pembangunan jalan penghubung.
(3) Pelaksanaan pembangunan Jalan Tol diusahakan agar menjalin keselamatan dan tidak menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitarnya.
(4) Ketentuan tentang tata cara pembangunan Jalan Tol guna memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
(1) Dalam hal pembangunan
Jalan Tol menggunakan jalan yang telah ada, maka Badan menyediakan jalan pengganti.
(2) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diadakan agar lintas
jalan umum yang telah ada tersebut tetap berfungsi.
(3) Jalan pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai jumlah lajur
dan kondisi lapis permukaan yang sekurang-kurangnya sama .dengan lajur dan kondisi
lapis permukaan lintas jalan yang digantikan.
(4) Jalan umum yang ada harus tetap berperan selama pelaksanaan pembangunan
jalan umum pengganti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum selesai.
(5) Ketentuan teknik sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
Dalam hal pembangunan Jalan Tol berlokasi di atas jalan yang telah ada, maka jalan yang ada tersebut harus tetap berfungsi dengan baik.
Pasal 14
(1) Dalam hal pelaksanaan
pembangunan Jalan Tol mengganggu jalur lalu lintas yang telah ada, maka Badan
terlebih dahulu menyediakan jalan pengganti sementara.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan
memperhatikan pendapat instansi yang terkait.
Pasal 15
Dalam hal pembangunan Jalan Tol akan melintas di atas atau di bawah jalan kereta api, maka persyaratan tekniknya ditetapkan bersama oleh Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perkeretaapian dengan mengutamakan kepentingan umum dan memperhatikan pihak yang memiliki bangunan yang telah ada lebih dahulu.
Bagian Ketiga
Pemeliharaan Jalan Tol
Pasal 16
(1) Badan wajib memelihara
Jalan Tol dan jalan penghubung.
(2) Pemeliharaan Jalan Tol meliputi perawatan, rehabilitasi, penunjangan, dan
peningkatan Jalan Tol.
(3) Ketentuan tentang bagian jalan penghubung yang wajib dipelihara oleh Badan
diatur oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Pemeliharaan Jalan Tol
dilaksanakan menurut rencana teknik pemeliharaan Jalan Tol.
(2) Pelaksanaan pemeliharaan Jalan Tol diusahakan agar tidak menimbulkan gangguan
terhadap masyarakat sekitarnya dan tidak merugikan pemakai jalan.
(3) Ketentuan tentang tata cara pemeliharaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Keempat
Utilitas
Pasal 18
Persyaratan memasang, membangun, memperbaiki, mengganti baru, memindahkan, dan merelokasi bangunan utilitas dan atau utilitas yang terletak di dalam, pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah setiap Jalan Tol diatur oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Apabila untuk kepentingan penyelenggaraan Jalan Tol suatu bangunan utilitas dan atau utilitas yang telah ada yang terletak di dalam pada, sepanjang, melintas di atas atau di bawah. Jalan Tol, harus dipindahkan atau direlokasi dari Jalan Tol maka pemiliknya harus memindahkan atau merelokasi bangunan utilitas tersebut.
(2) Biaya untuk memindahkan atau merelokasi, termasuk biaya memasang kembali bangunan utilitas dan atau utilitas tersebut pada lokasi baru dibebankan kepada Badan.
Pasal 20
(1) Pemanfaatan lahan dan
atau bangunan di Daerah Milik Jalan Tol oleh pihak lain untuk bangunan utilitas
dan atau utilitas dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu penyelenggaraan
Jalan Tol.
(2) Pemanfaatan lahan dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
setelah mendapat persetujuan dari Badan.
(3) Jika terjadi pengembangan Jalan Tol maka bangunan utilitas dan atau utilitas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus direlokasi atau dibangun kemball,
maka terhadap relokasi atau pembangunan kembali bangunan utilitas dan atau utilitas
tersebut menjadi beban dan tanggung jawab pemilik utilitas yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Pengoperasian Jalan Tol
Paragraf 1
Pengumpulan Tol
Pasal 21
Sistem pengumpulan tol diatur oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Pada ruas Jalan Tol
tertentu kepada pemakai Jalan Tol dapat diberikan karcis langganan tol.
(2) Tata cara pemberian dan penggunaan karcis langganan tol sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Paragraf 2
Pengaturan Pemakaian Jalan Tol dan Pengamanan Jalan Tol
Pasal 23
(1) Pemakaian Jalur Lalu Lintas Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Jalur lalu lintas diperuntukkan
bagi arus lalu lintas pemakai Jalan Tol.
b. Lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang mendahului kendaraan
lain.
c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan kecuali menggunakan kendaraan
derek yang ditetapkan oleh Badan.
d. Dilarang membuang benda dengan sengaja/tidak sengaja di sepanjang Jalan Tol.
e. Dilarang berhenti di sepanjang Jalan Tol.
(2) Pemakaian Lajur Bahu
Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Lajur bahu jalan dapat digunakan bagi arus lalu lintas dalam keadaan darurat.
b. Lajur bahu jalan diperuntukan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Dilarang menarik/menderek/mendorong kendaraan dilajur bahu jalan.
d. Dilarang membuang benda dengan sengaja/tidak sengaja di lajur bahu jalan
(3) Pemakaian Median Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Median digunakan sebagai
jalur pemisah antara dua jalur lalu lintas yang berlawanan arah.
b. Dilarang memotong atau melintas median kecuali dalam keadaan darurat.
(4) Pemakaian Gerbang Tol diatur sebagai berikut:
a. Bangunan Gerbang Tol
dipergunakan untuk pelaksanaan pengumpulan Tol.
b. Di Gerbang Tol pemakai jalan wajib menghentikan kendaraan untuk mengambil
karcis masuk dan atau membayar tol.
c. Dilarang menaikkan dan atau menurunkan penumpang dan atau barang dan atau
hewan di Gerbang Tol.
(5) Tempat istirahat di Jalan Tol digunakan sebagai tempat berhenti sementara
bagi pemakai jalan.
Pasal 24
Pemakaian Daerah Milik Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Daerah Milik Jalan Tol
diperuntukan bagi Daerah Manfaat Jalan Tol dan pelebaran jalan maupun penambahan
jalur lalu lintas di kemudian hari serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan
Jalan Tol.
b. Dengan tetap memperhatikan keamanan lalu lintas dan konstruksi jalan, Badan
dapat menggunakan Daerah Milik Jalan Tol di luar Daerah Manfaat Jalan Tol untuk
memasang iklan, bangunan utilitas, dan atau utilitas serta bangunan lainnya.
Pasal 25
Pemakaian Daerah Pengawasan Jalan Tol diatur sebagai berikut:
a. Kondisi Daerah Pengawasan
Jalan Tol tidak boleh menyebabkan pandangan bebas pengemudi dan keamanan konstruksi
Jalan Tol terganggu.
b. Pemasangan iklan dan bangunan lain di Daerah Pengawasan Jalan Tol harus memperhatikan
keamanan lalu lintas dan konstruksi Jalan Tol.
Pasal 26
(1) Dalam hal sebagian atau
seluruh jalan umum tanpa tol yang ada tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
maka Jalan Tol yang merupakan jalan alternatif dari jalan umum tanpa tol tersebut
dengan sendirinya menjadi jalan umum tanpa tol.
(2) Jalan umum tanpa tol yang ada tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 27
(1) Dalam keadaan darurat
sebagian atau seluruh ruas Jalan Tol tertentu dapat ditutup sementara.
(2) Pada saat penutupan sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Badan
harus melaporkan penutupan tersebut kepada Menteri, Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Penutupan sementara ruas Jalan Tol wajib diumumkan kepada masyarakat pada
hari mulai ditutupnya ruas Jalan Tol tersebut.
(4) Pembukaan kembali . ruas Jalan Tol yang ditutup sementara wajib diumumkan
kepada masyarakat selambat-lambatnya pada hari mulai dibukanya ruas Jalan Tol
tersebut.
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Pemakai Jalan Tol
Pasal 28
Pemakai Jalan Tol wajib menaati peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan 'umum yang berlaku dan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang Jalan Tol.
Pasal 29
Setiap pemakai Jalan Tol wajib membayar tol kepada Badan sesuai dengan tarif yang ditetapkan.
Pasal 30
Pemakai Jalan Tol wajib
membayar sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada ruas Jalan Tol yang bersangkutan
dalam hal:
a. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk Jalan Tol pada saat membayar tol.
b. Menunjukkan karcis tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol.
c. Tidak dapat menunjukkan karcis tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan
arah perjalanan pada saat membayar tol.
Pasal 31
(1) Pemakai Jalan Tol wajib mengganti kerugian Badan yang diakibatkan oleh kesalahannya, sebesar nilai kerusakan yang ditimbulkan atas kerusakan pada:
a. Bagian-bagian Jalan
Tol,
b. Bangunan pelengkap Jalan Tol,
c. Perlengkapan Jalan Tol,
d. Sarana penunjang penyelenggaraan Jalan Tol.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula untuk jalan penghubung.
Pasal 32
Pemakai Jalan Tol berhak menuntut ganti rugi kepada Badan atas kerugian yang merupakan akibat kesalahan dari Badan dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
Paragraf 4
Kewajiban Badan
Pasal 33
(1) Pada setiap Jalan Tol
Badan wajib menyediakan unit ambulans, unit pertolongan penyelamatan, unit penderekan,
dan unit pelayanan kepada pemakai Jalan Tol.
(2) Badan wajib menyediakan unsur pengamanan Jalan Tol bekerjasama dengan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 34
Badan wajib mengusahakan agar Jalan Tol selalu dalam keadaan memenuhi syarat untuk dioperasikan.
Pasal 35
(1) Badan wajib mengganti
kerugian yang diderita oleh Pemakai Jalan Tol sebagai akibat kesalahan dalam
penyelenggaraan Jalan Tol.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Bagian Keenam
Usaha-usaha
Pasal 36
(1) Lahan di Daerah Milik
Jalan Tol dapat diusahakan sebagai tempat istirahat dan pelayanan, sepanjang
hal itu masih merupakan sarana penunjang penyelenggaraan Jalan Tol.
(2) Pengusahaan lahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan oleh
Badan bekerjasama dengan pihak lain.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan
ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 37
(1) Iklan dapat dipasang
pada tempat-tempat di Daerah Milik Jalan Tol yang ditetapkan oleh Badan.
(2) Pemasangan iklan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak mengurangi hak-hak
Pemerintah Daerah setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Pelaksanaan lebih lanjut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan
ayat (2) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Wewenang Penyelenggaraan Jalan Tol
Pasal 38
(1) Pemerintah menyerahkan
untuk sebagian atau seluruhnya wewenang penyelenggaraan Jalan Tol kepada Badan.
(2) Penyelenggaraan Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan
oleh Badan bekerjasama dengan pihak lain.
(3) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak melepaskan wewenang
penyelenggaraan Jalan Tol yang ada pada Badan.
(4) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaksanakan berdasarkan izin
Menteri.
BAB IV
PENETAPAN STATUS JALAN
TOL.
JENIS KENDARAAN, DAN TARIF TOL
Pasal 39
(1) Penetapan suatu ruas
jalan sebagai Jalan Tol, ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Penetapan suatu ruas Jalan Tol menjadi jalan umum tanpa tol ditetapkan oleh
Presiden atas usul Menteri.
(3) Penetapan ruas Jalan Tol menjadi jalan umum tanpa tol sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dilakukan apabila :
a. Tujuan penyelenggaraan Jalan Tol sudah tercapai, atau
b. Persyaratan Jalan Tol tidak terpenuhi, atau
c. Fungsi Jalan Tol sebagai alternatif jalan umum tidak berperan lagi.
Pasal 40
Penetapan jenis kendaraan bemotor , besar tarif tol serta tarif tol berlangganan ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 41
Biaya pra-studi kelayakan dan pembeasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol ditanggung oleh Pemerintah.
Pasal 42
Pembiayaan untuk penyelenggaraan Jalan Tol yang meliputi biaya Studi kelayakan, biaya perencanaan teknik, biaya pembangunan, dan biaya pengoperasian serta biaya pemeliharaan ditanggung oleh Badan atau oleh Badan kerja-sama dengan pihak lain.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 43
(1) Barang siapa melanggar
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, 28, dan 29 dikenakan ketentuan
pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980
tentang Jalan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah tindak pidana pelanggaran.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 44
(1) Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada kaitarnya dengan
Jalan Tol tetap ber laku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau
diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Perubahan atau pengaturan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)selambat-lambatnya
dilaksanakan dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Peraturan Pemerintah
ini.
(3) Kerjasama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (2) yang
telah ada tetap berlaku dan disesuaikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M0ERDI0N0
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1990
TENTANG
JALAN TOL
I. UMUM
1. Pertumbuhan dan pemerataan kehidupan masyarakat antara lain tercermin pada pola perkembangan lalu lintas barang dan penumpang. Perkembangan ini diusahakan untuk ditampung secara efisien. Efisiensi relatif pada jaringan prasarana perhubungan mempunyai kaitan erat dengan struktur pengembangan wilayah, sedang nilai absolutnya merupakan ukuran bagi tingkat perkembangan wilayahnya. Pengukuran efisiensi secara praktis dapat dilakukan melalui pengukuran kecepatan rata-rata dan volume satuan angkutan. Makin besar volume satuan angkutan dan makin tinggi kecepatan rata-rata yang dapat ditempuh, makin besar pula daya tampung suatu ruas jalan, berarti akan makin efisien ruas jalan yang dimaksud. Pada gilirannya pemakaian jalan yang efisien akan menguntungkan kedua belah pihak yaitu pemakai jalan dan pembina jalan. Keuntungan ini akan memberikan dorongan yang lebih besar pada pertumbuhan dan pemerataan semua aspek kehidupan.
2. Pada umumnya wilayah-wilayah yang telah tinggi tingkat perkembangannya menunjukkan adanya potensi finansial yang cukup tinggi. Mengingat pertumbuhan wilayah yang tidak seimbang, justru di wilayah-wilayah dengan tingkat perkembangan yang cukup tinggilah yang selalu memerlukan dibangunnya Jalan Arteri agar dapat dihindari timbulnya pemborosan-pemborosan baik langsung maupun tidak langsung. Pemborosan langsung antara lain biaya operasi suatu kendaraan bermotor yang berhenti atau berjalan dan atau bergerak dengan kecepatan sangat rendah akibat terbaurnya peranan jalan. Pemborosan tidak langsung antara lain nilai relatif dan kepentingan tiap pemakai jalan menyangkut segi waktu dan kenyamanan.
3. Pengadaan Jalan Arteri membutuhkan biaya investasi yang sangat besar. Padahal untuk membina seluruh jaringan yang ada sekarang ini biaya yang tersedia setiap tahunnya masih jauh dari memadai. Mengingat azas pemerataan dalam pemakaian seluruh jaringan jalan dan mengingat kemampuan pembiayaan yang masih jauh dari memadai, maka sulitlah kiranya untuk membebankan pembiayaan Jalan Arteri dalam wilayah-wilayah yang telah mencapai tingkat perkembangan yang cukup tinggi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Oleh karena itu untuk pengadaan dan pengelolaan ruas-ruas Jalan Arteri seperti itu dicarikan sumber dana di luar APBN, yaitu dari pemakai jalan itu sendiri.
4. Pemerintah mempunyai
tugas melaksanakan pekerjaan yang menurut ukuran wajar tidak dapat ditangani
sendiri oleh rakyat antara lain pembinaan jaringan jalan. Oleh karena itu pada
dasarnya jaringan jalan umum terbuka untuk lalu lintas umum tanpa adanya pungutan
bagi pemakainya.
Setiap pungutan perlu diatur dengan peraturan perundang undangan. Adanya Jalan
Tol, yang kepada para pemakainya dikenakan kewajiban membayar tol, perlu dibatasi
seketat mungkin yaitu hanya terbatas pada daerah-daerah yang telah menunjukkan
tingkat perkembangan sedemikian rupa sehingga biaya pembangunan Jalan Tol tersebut
dibebankan kepada pemakainya.
Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan telah ditetapkan ketentuan
pokok yang mengatur penyelenggaraan Jalan Tol. Pelaksanaan lebih lanjut pengaturan
penyelenggaraan Jalan Tol memerlukan adanya Peraturan Pemerintah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Istilah-istilah yang dirumuskan dalam Pasal ini dimaksudkan agar supaya terdapat
keseragaman pengertian atas isi Peraturan Pemerintah ini, sehingga dapat menghindarkan
kesalahpahaman dalam penafsirannya.
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Yang dimaksud dengan perwujudan sasaran adalah perwujudan sasaran sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Yang dimaksud dengan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan tujuan penyelenggaraan
Jalan Tol adalah kegiatan yang menunjang penyelenggaraan jalan Tol antara lain
mengusahakan stasiun pengisian bahan bakar, telepon umum, restoran dan tempat
istirahat (rest area).
Angka 8
Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara Jalan Tol adalah Badan Hukum Usaha
Negara Jalan Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-undang
Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan.
Angka 9
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tingkat perkembangan yang tinggi tercermin dari tingginya tingkat kepadatan
jasa distribusi.
Pasal 3
Huruf a
Dengan adanya jalan bebas hambatan maka pemborosan penggunaan sumber daya dan
waktu dapat dihindari.
Huruf b
Dengan dibangunnya Jalan Tol di wilayah tertentu maka tercipta kemudahan-kemudahan
bagi pelayanan jasa distribusi sehingga memacu pertumbuhan perekonomian antar
daerah. Dengan demikian suatu daerah dapat mengejar tingkat perkembangan daerah
lain yang lebih tinggi.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan merupakan alternatif adalah bahwa selain Jalan Tol, sebelumnya
harus ada lintas jalan umum lain yang mempunyai asal dan tujuan yang sama untuk
menggunakan atau tidak menggunakan Jalan Tol.
Pembangunan Jalan Tol yang merupakan satu kesatuan sistem dengan pembangunan
jalan umum, adalah kegiatan mewujudkan ruas jalan baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan. Dalam
kondisi tertentu, pembangunan Jalan Tol dapat dilakukan dengan menggunakan jalan
yang sudah ada.
Ayat (2)
Kecepatan rencana Jalan Tol di wilayah perkotaan lebih rendah dari pada di luar
kota mengingat adanya keterbatasan dalam menentukan lintasan jalan (alignment)
di wilayah tersebut yang pada umumnya padat dengan bangunan permanen.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan muatan sumbu terpusat tunggal kendaraan adalah muatan terpusat
kendaraan yang dipikul oleh satu sumbu. Yang dimaksud dengan muatan sumbu terpusat
tandem kendaraan adalah muatan terpusat kendaraan yang dipikul oleh dua sumbu
yang bekerja sebagai satu kesatuan.
Ayat (4)
Jalan masuk terkendali ialah jalan masuk yang dilengkapi dengan jalur peralihan
(taper) agar kendaraan yang masuk dapat menyesuaikan kecepatannya dengan kecepatan
kendaraan di Jalan Tol. Jalan masuk (access) adalah jalan yang diperuntukkan
kendaraan untuk masuk ke dan keluar dari Jalan Tol.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a dan b
Sifat Jalan Tol tersebut harus dicapai pada tahap akhir sesuai dengan kebutuhan
lalu lintas menurut kriteria umum yang berlaku didasari atas keamanan kendaraan,
kelancaran lalu lintas, dan kenyamanan yang wajar dari pemakai Jalan Tol.
Pelaksanaan secara bertahap untuk mencapai tingkat akhir ini harus dilandasi
atas kepadatan lalu lintas. Pada jembatan tol apabila lalu lintas masih dapat
ditampung dengan baik, maka jumlah lajur cukup satu untuk masing- masing arah.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tempat istirahat dimaksud sekurang-kurangnya terdiri dari sarana tempat parkir,jamban,
dan peturasan. Jenis tempat istirahat dapat dilengkapi dengan antara lain stasiun
pengisian bahan bakar, restoran, toko kecil, dan bengkel.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Program pengadaan dan program pemeliharaan jalan Tol yang disusun dengan memperhatikan
Rencana Pembangunan Lima Tahunan adalah merupakan gabungan susunan jadwal waktu
pelaksanaan masing-masing rencana individual pengadaan dan pemeliharaan Jalan
Tol disertai biaya yang diperlukan setiap tahun, sebagai pedoman evaluasi dana
dan kegiatan pelaksanaan tahunan.
Program pengadaan dan program pemeliharaan Jalan Tol dapat disusun oleh Badan
dan diusulkan kepada Pembina Jalan untuk ditetapkan.
Yang dimaksud Pembina Jalan dalam pasal ini adalah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 butir 4 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985 tentang Jalan.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan prarencana teknik adalah suatu kumpulan dokumen teknik
yang memberikan gambaran produk yang terdiri dari gambar teknik dan analisa
perkiraan biaya konstruksi yang bersifat pendahuluan, sebelum rencana teknik
dilaksanakan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Selain memperhatikan ketentuan-ketentuan pelestarian lingkungan hidup, dalam
membuat rencana teknik harus ada koordinasi dengan instansi terkait.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jalan penghubung adalah jalan yang hanya berfungsi menghubungkan lalu lintas
jalan umum dengan Jalan Tol, yang pembangunannya dilakukan dengan memperhatikan
instansi terkait.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini dimaksudkan agar lalu lintas di jalan umum tetap lancar selama
pelaksanaan pembangunan di Jalan Tol.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Dalam hal lalu lintas pada jalan yang ada terganggu oleh pembangunan Jalan Tol,
maka sudah selayaknya Badan menyediakan jalan pengganti sementara (detour) agar
gangguan terhadap lalu lintas sekecil mungkin.
Ayat (2)
Instansi yang terkait antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI),
Departemen Perhubungan dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan utilitas adalah sarana pelayanan umum berupa antara lain
saluran listrik, saluran telepon, pipa-pipa gas, air minum, sanitasi kota.
Bangunan utilitas adalah prasarana pelayanan umum berupa bangunan/konstruksi
yang dibuat untuk mendukung sarana pelayanan umum tersebut.
Pasal 19
Ayat (1)
Pemindahan dimaksud dalam ayat ini dilakukan dengan memperhatikan syarat-syarat
yang ditetapkan dalam Pasal 18.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan tidak mengganggu penyelenggaraan Jalan Tol antara lain
tidak mengganggu keamanan, konstruksi, dan kelancaran lalu lintas Jalan Tol.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Pada dasarnya pengumpulan tol ada dua sistem, yaitu sistem pengumpulan tol terbuka
dan sistem pengumpulan tol tertutup. Yang dimaksud dengan sistem pengumpulan
tol terbuka adalah sistem pengumpulan tol yang kepada pemakainya diwajibkan
membayar tol pada saat melewati gerbang tol. Yang dimaksud dengan sistem pengumpulan
tol tertutup adalah sistem pengumpulan tol yang kepada pemakainya diwajibkan
mengambil tanda masuk pada gerbang masuk dan membayar tol pada gerbang keluar.
Pasal 22
Ayat (1)
Pada ruas-ruas Jalan Tol tersebut pemakai Jalan Tol dapat membeli karcis langganan
tol untuk sejumlah pemakaian dan atau untuk jangka waktu tertentu.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang sebagian atau seluruh
jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi karena antara lain kejadian kecelakaan
lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.
Huruf b
Pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti disepanjang jalur bahu
jalan. Yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah kendaraan yang
berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain kendaraan
mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan yang sebagian atau seluruh
jalur lalu lintas dan jalur bahu jalan tidak dapat berfungsi karena antara lain
kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan. Pengaturan memotong/melintas
median tersebut diatur oleh Badan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Tempat berhenti sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain digunakan
untuk istirahat, menambah bahan bakar, memperbaiki kendaraan.
Pasal 24
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam rangka memperhatikan keamanan lalu lintas dan konstruksi Jalan Tol tersebut.
maka dalam pemasangan iklan dan bangunan lain di Daerah Pengawasan Jalan Tol
harus terlebih dahulu mendapat rekomendasi teknis dari Badan.
Pasal 26
Ayat ( 1)
Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini Badan wajib membuat Berita
Acara pertanggungjawaban mengenai tidak adanya pemasukan pendapatan tol serta
melaporkan keadaan dimaksud kepada Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah apabila sebagian atau seluruh lebar
jalur Jalan Tol tidak dapat dilalui kendaraan akibat adanya kecelakaan/kebakaran/force
majeure atau keadaan lainnya yang dapat membahayakan pemakai Jalan Tol.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kerusakan karcis tanda masuk adalah kerusakan fisik karcis
tanda masuk sehingga tidak dapat dibaca oleh alat pembaca karcis atau diragukan
data dan identitas pintu gerbang masuk oleh alat pembaca karcis
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Pemenuhan ganti rugi oleh pemakai Jalan Tol kepada Badan tidak melepaskan tuntutan
tindak pidana yang dilakukannya.
Ayat (2)
Jalan penghubung disini adalah jalan penghubung yang menjadi tanggung jawab
Badan.
Pasal 32
Yang dimaksud dengan kesalahan dari Badan dalam penyelenggaraan Jalan Tol adalah
apabila Badan nyata-nyata tidak memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam penyelenggaraan
Jalan Tol.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Yang dimaksud dengan memenuhi syarat untuk dioperasikan adalah antara lain:
a. Kondisi jalan setiap saat harus baik sesuai dengan perencanaan teknik yang
disyaratkan.
b. Memenuhi kelengkapan rambu-rambu lalu lintas, tanda-tanda jalan dan perlengkapan
jalan lainnya.
c. Memantau dan menertibkan lalu lintas untuk menjaga keamanan, kelancaran dan
keselamatan pemakai jalan.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Pemasangan iklan di Daerah Milik Jalan Tol yang ditetapkan oleh Badan harus
memperhatikan ketentuan Pasal 24 huruf b Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (2)
Hak-hak Pemerintah Daerah dalam ayat ini antara lain pemberian izin untuk pemasangan
iklan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud kerja sama antara lain berbentuk Usaha Patungan (Joint Venture)
atau Usaha Gabungan (Join Operation). Yang dimaksud dengan pihak lain antara
lain BUMN/BUMD, Perusahaan Swasta Nasional atau dan Koperasi. Bagian-bagian
penyelenggaraan Jalan Tol yang menjadi obyek kerja sama dengan pihak lain dapat
berupa pembangunan, pemeliharaan, dan pengoperasian Jalan Tol.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tidak melepaskan wewenang penyelenggaraan Jalan Tol adalah
bahwa ketentuan standar dalam pembangunan, pemeliharaan dan pengoperasian Jalan
Tol tetap berada dan menjadi tanggung jawab Badan sepenuhnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan fungsi jalan tol sebagai alternatif jalan umum tidak berperan
lagi adalah bilamana jalan umum tanpa tol yang mempunyai asal dan tujuan yang
sama dengan Jalan Tol tidak dapat berfungsi lagi. Dengan demikian Jalan Tol
menjadi jalan umum tanpa tol.
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Pembebasan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini sudah termasuk pembebasan
dari hak-hak lain yang berada di atas, sepanjang dan di bawah tanah tersebut
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA SETNEG TAHUN 1990