Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1990 (7/1990)
Tanggal: 16 MARET 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/11; TLN NO. 3404
Tentang: HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Indeks: KEHUTANAN. INDUSTRI.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa hutan merupakan
suatu potensi kekayaan alam yang dapat diperbaharui, yang perlu dimanfaatkan
secara maksimal dan lestari bagi Pembangunan Nasional secara berkelanjutan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat;
b. bahwa untuk meningkatkan produktivitas kawasan hutan yang kurang produktif,
meningkatkan kwalitas lingkungan hidup serta menjamin tersedianya secara lestari
bahan baku industri hasil hutan perlu dilaksanakan pengusahaan hutan tanaman
berdasarkan asas kelestarian dengan menerapkan silvikultur intensif;
c. bahwa pelaksanaan pengusahaan hutan tanaman tersebut dalam butir b di atas,
perlu dikembangkan dan dilaksanakan dengan cara pengusahaan Hutan Tanaman Industri;
d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas maka perlu mengatur ketentuan-ketentuan
tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dalam suatu Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="67uu005">Nomor 5 Tahun 1967 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2823);
3. Undang-undang REFR DOCNM="67uu001">Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu011">Nomor
11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2943);
4. Undang-undang REFR DOCNM="68uu006">Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR
DOCNM="70uu012">Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
5. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang REFR DOCNM="82uu004">Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3216);
7. Undang-undang REFR DOCNM="84uu005">Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="67pp022">Nomor 22 Tahun 1967
tentang Iuran Hak Pengusahaan Hutan dan Iuran Hasil Hutan (Lembaran Negara Tahun
1967 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2844);
9. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="70pp033">Nomor 33 Tahun 1970
tentang Perencanaan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 50, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2945);
10. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="70pp021">Nomor 21 Tahun 1970
jo Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="75pp018">Nomor 18 Tahun 1975
tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan (Lembaran Negara
Tahun 1975 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3055);
11. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp028">Nomor 28 Tahun 1985
tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3294);
12. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp029">Nomor 29 Tahun 1986
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA TENTANG HAK
PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Di dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan Tanaman Industri selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah ini disebut
HTI adalah hutan tanaman yang dibangun dalam rangka meningkatkan potensi dan
kualitas hutan prodasi dengan menerapkan silvikultur intensif untuk memenuhi
kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.
2. Hak Pengusahaan HTI adalah hak untuk mengusahakan hutan di dalam suatu kawasan
hutan yang kegiatannya mulai dari penanaman, pemeliharaan, pemungutan, pengolahan
dan pemasaran.
3. Areal Kerja Pengusahaan HTI adalah kawasan hutan yang dibebani Hak Pengusahaan
HTI.
4. Rencana Karya Pengusahaan HTI adalah suatu rencana umum yang memuat dasar-dasar,
arahan dan pegangan bagi pengelolaan unit HTI.
5. Rencana Karya Tahunan HTI adalah rencana kerja tahunan pembangunan HTI yang
memuat kegiatan fisik dan jadwal pelaksanaan dalam satu tahun.
6. Penataan Batas areal kerja HTI adalah kegiatan pembuatan tata batas areal
yang meliputi proyeksi batas, pemancangan batas, pengukuran, pemasangan patok
batas dan pemetaan serta pembuatan berita acara tata batas.
7. unit HTI adalah satu kesatuan pengusahaan hutan tanaman di dalam kawasan
hutan produksi tetap.
8. Kelas Perusahaan adalah kesatuan pengelolaan dalam pengusahaan hutan untuk
jenis tanaman pokok tertentu.
9. Tanaman Pokok adalah jenis tanaman hutan yang memiliki luas dan/atau nilai
ekonomi yang dominan.
10. Daur tanaman adalah jangka waktu yang diperlukan bagi suatu jenis tanaman
sejak mulai penanaman sampai mencapai umur tebang.
11. Menteri adalah Menteri yang diserahi urusan Kehutanan.
BAB II
TUJUAN PENGUSAHAAN
HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 2
Pengusahaan Hutan Tanaman
Industri bertujuan untuk :
1. Menunjang pengembangan industri hasil hutan dalam negeri guna meningkatkan
nilai tambah dan devisa.
2. Meningkatkan produktivitas lahan dan kualitas lingkungan hidup.
3. Memperluas lapangan kerja dan lapangan usaha.
BAB III
PENGELOLAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 3
(1) Hutan Tanaman Industri
dikelola secara profesional dan diusahakan berdasarkan asas manfaat, asas kelestarian,
dan asas perusahaan.
(2) Unit HTI merupakan unit pengusahaan yang dapat terdiri dari satu atau lebih
kelas perusahaan.
Pasal 4
(1) Sistem silvikultur yang
diterapkan dalam pengelolaan HTI adalah tebang habis dengan penanaman kembali.
(2) Jenis tanaman dalam pembangunan HTI dapat terdiri dari tanaman pokok dan
tanaman lain.
BAB IV
AREAL DAN LOKASI
HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 5
(1) Areal hutan yang dapat
diusahakan sebagai areal HTI adalah kawasan hutan produksi tetap yang tidak
produktif.
(2) Menteri menetapkan lokasi areal hutan untuk pembangunan HTI.
Pasal 6
Luas areal setiap unit HTI
diatur sebagai berikut :
a. Untuk mendukung industri pulp ditetapkan seluas-luasnya 300.000 Ha.
b. Untuk mendukung industri kayu pertukangan atau industri lainnya ditetapkan
seluas-luasnya 60.000 Ha.
BAB V
PEMBERIAN HAK PENGUSAHAAN
HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 7
(1)Hak Pengusahaan HTI dapat
diberikan kepada badan usaha negara, swasta dan koperasi.
(2)Hak Pengusahaan HTI tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa
persetujuan Menteri.
(3)Hak Pengusahaan HTI tidak dapat diberikan dalam areal hutan yang telah dibebani
Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Pasal 8
(1)Kepada pemohon yang memenuhi
persyaratan diberikan Hak Pengusahaan HTI oleh Menteri untuk jangka waktu selama
35 (tiga puluh lima) tahun ditambah daur tanaman pokok yang diusahakan.
(2) Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan oleh
Menteri setelah mendengar saran dan pertimbangan dari Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I yang bersangkutan.
(3) Luas dan lokasi kawasan hutan yang diberikan kepada pemohon sebagai areal
kerja Hak Pengusahaan HTI ditetapkan oleh Menteri dan dilukiskan pada peta lampiran
Keputusan pemberian Hak Pengusahaan HTI.
Pasal 9
(1) Untuk memperoleh Hak
Pengusahaan HTI kepada pemohon dipersyaratkan telah menyusun Studi Kelayakan.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemohon dapat diwajibkan
untuk melakukan percobaan penanaman.
(3) Tata cara dan persyaratan Permohonan Hak Pengusahaan HTI diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Hak Pengusahaan HTI
yang jangka waktunya telah berakhir dapat diperpanjang.
(2) Perpanjangan Hak Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
apabila menurut penilaian Menteri pengusahaan HTI yang dilaksanakannya berjalan
dengan baik.
(3) Kriteria dan tata cara penilaian dalam rangka perpanjangan Hak Pengusahaan
HTI ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI
HAK PEMEGANG HAK PENGUSAHAAN
HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 11
(1) Pemegang Hak Pengusahaan
HTI berhak mengusahakan HTI di areal kerjanya dan memanfaatkan hasil hutannya
pada akhir daur berdasarkan Hak Pengusahaan HTI yang diberikan kepadanya.
(2) Hak Pengusahaan HTI tidak memberikan pemilikan hak dan penguasaan atas tanah.
BAB VII
KEWAJIBAN PEMEGANG HAK
PENGUSAHAAN
HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 12
Pemegang Hak Pengusahaan
HTI berkewajiban membangun HTI di areal kerjanya yang telah ditetapkan, dan
melaksanakan kewajiban-kewajiban sebagai berikut :
1. Membuat Rencana Karya Pengusahaan HTI selambat-lambatnya 18 (delapan belas)
bulan sejak diterbitkannya Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI.
2. Membuat Rencana Karya Tahunan HTI sesuai dengan pedoman yang ditetapkan.
3. Melaksanakan penataan batas areal kerjanya.
4. Mengelola areal Pengusahaan HTI berdasarkan Rencana Karya serta mentaati
segala ketentuan di bidang kehutanan yang berlaku.
5. Membayar iuran Hak Pengusahaan HTI dan iuran hasil hutan atas hasil hutan
yang dipungut dari areal kerjanya.
6. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terbitnya Surat
Keputusan Hak Pengusahaan HTI, pemegang hak harus sudah membuat tanaman sedikit-dikitnya
sepersepuluh dari luas areal yang diberikan.
7. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun, setelah
areal Hak Pengusahaan HTI yang telah diberikan harus sudah ditanami.
8. Segera menanami kembali setelah melakukan penebangan sesuai ketentuan yang
berlaku.
Pasal 13
(1) Pemegang Hak Pengusahaan
HTI diwajibkan untuk mempekerjakan secukupnya tenaga-tenaga ahli kehutanan yang
memenuhi persyaratan menurut penilaian Menteri di bidang :
a. Perencanaan Hutan
b. Silvikultur.
c. Pengelolaan hutan.
(2) Ketentuan mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 14
(1). Biaya yang berhubungan
dengan permohonan Hak Pengusahaan HTI dan pelaksanaan pembangunan HTI menjadi
tanggung.'jawab Pemohon.
(2) Pemerintah dapat turut membiayai pembangunan HTI dalam bentuk Penyertaan
Modal Pemerintah (PMP) atau bentuk lain sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
BAB IX
PEMUNGUTAN HASIL
HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 15
(1) Pemungutan hasil hutan
tanaman industri selain penebangan pada akhir daur dapat dilakukan dalam bentuk
penjarangan dalam rangka pemeliharaan.
(2) Ketentuan tentang penjarangan dan penebangan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB X
HAPUSNYA HAK PENGUSAHAAN
HUTAN TANAMAN INDUSTRI
Pasal 16
(1) Hak Pengusahaan HTI
hapus karena :
a. Jangka waktu yang diberikan telah berakhir dan tidak diperpanjang.
b. Dicabut oleh Menteri sebagai sanksi yang dikenakan kepada Pemegang Hak Pengusahaan
HTI.
c. Diserahkan kembali oleh Pemegang Hak Pengusahaan HTI kepada Pemerintah sebelum
jangka waktu yang diberikan berkahir.
(2) Hapusnya Hak Pengusahaan HTI atas dasar ketentuan ayat (1) tetap mewajibkan
Pemegang Hak Pengusahaan HTI untuk :
a. Melunasi Iuran Hak Pengusahaan HTI dan Iuran Hasil Hutan.
b. Melaksanakan semua ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri dalam rangka hapusnya
Hak Pengusahaan HTI.
Pasal 17
(1) Pada saat hapusnya Hak
Pengusahaan HTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) maka :
a. Prasarana dan sarana yang telah dibangun di dalam areal kerjanya menjadi
milik Negara.
b. Tanaman yang ada menjadi milik Negara.
(2) Ketentuan yang mengatur pelaksanaan ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
BAB XI
SANKSI
Pasal 18
Hak Pengusahaan HTI dapat
dicabut apabila :
1. Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak melaksanakan usahanya secara nyata selambat-lambatnya
dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterbitkan Surat Keputusan Hak Pengusahaan
HTI.
2. Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak menyerahkan Rencana Karya Pengusahaan
HTI dan/atau Rencana Karya Tahunan HTI menurut ketentuan Pasal 12 butir 1 dan
2.
3. Pemegang Hak Pengusahaan HTI menghentikan pekerjaannya dan meninggalkan arealnya
selama 24 (dua puluh empat) bulan terus menerus sebelum Hak Pengusahaan HTI
berakhir.
4. Pemegang Hak Pengusahaan HTI tidak membayar iuran hasil hutan untuk hasil
hutan yang telah dikeluarkan dari areal pengusahaan HTI sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku.
5. Berdasarkan penilaian Menteri setelah lebih dari 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya
Surat Keputusan Hak Pengusahaan HTI, pembangunan HTI yang dilaksanakannya tidak
berhasil yang disebabkan oleh kelalaian pemegang hak Pengusahaan HTI.
6. Pemegang Hak Pengusahaan HTI dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan tidak melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 butir
8.
Pasal 19
Apabila menurut penilaian Menteri, kemampuan pemegang Hak Pengusahaan HTI untuk melaksanakan penanaman tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 12 butir 6 dan 7, maka luas areal kerjanya dapat dikurangi dan/atau disesuaikan.
Pasal 20
(1) Tindakan yang menyalahi
ketentuan yang berlaku dan kelalaian-kelalaian oleh Pemegang Hak yang mengakibatkan
kerusakan hutan tanaman, dikenakan denda sesuai dengan berat serta intensitas
kerusakan yang ditimbulkan.
(2) Ketentuan mengenai tindakan, kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
Pengusahaan HTI yang telah dilaksanakan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, tetap berlangsung dengan ketentuan disesuaikan dengan jiwa Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1990
TENTANG
HAK PENGUSAHAAN HUTAN TANAMAN INDUSTRI
UMUM
Hutan merupakan karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang perlu dikelola dan dimanfaatkan secara lestari untuk
sebesar-besarnya kepentingan rakyat banyak dengan tetap menjaga kelangsungan
fungsi dan kemampuannya dalam melestarikan lingkungan hidup.
Hutan sebagai salah satu sumber daya alam telah memberikan hasil dan peranannya
dalam pembangunan nasional melalui pengelolaan dan pemanfaatan hutan alam maupun
hutan tanaman.
Peranan strategis hutan dalam pembangunan nasional selama ini hampir sepenuhnya
bertumpu pada hutan alam yang harus mampu menyediakan bahan baku bagi industri
yang telah ada. Pengaturan pengusahaan hutan alam tersebut telah ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 tentang Hak Pengusahaan Hutan
dan Hak Pemungutan Hasil Hutan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975.
Perkembangan industri hasil hutan menuntut kebutuhan bahan baku yang makin besar,
namun hal itu makin sulit dipenuhi dari potensi hutan alam yang ada, sekalipun
efisiensi pemungutan dan pemanfaatannya telah ditingkatkan. Menurunnya potensi
hutan alam yang disebabkan antara lain oleh luas yang makin berkurang, kerusakan
hutan akibat kebakaran dan sebab-sebab lain, belum sepenuhnya dapat ditanggulangi.
Karena produktivitasnya yang rendah, hutan alam tidak dapat diandalkan sebagai
pemasok bahan baku jangka panjang, sehingga potensi dan produktivitasnya harus
ditingkatkan. Selain penerapan sistem Tebang Pilih Tanam Indonesia (TPTI) secara
lengkap dan benar pada hutan alam, maka pembangunan Hutan Tanaman lndustri (HTI)
merupakan upaya untuk mencapai tujuan tersebut.
Pembangunan HTI tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk mendukung industri
hasil hutan, melainkan sekaligus juga bertujuan untuk melestarikan lingkungan
hidup melalui konservasi hutan.
Wilayah hutan yang merupakan sasaran utama pembangunan HTI adalah wilayah hutan
yang tidak berhutan yang perlu dihutankan kembali dan dipertahankan sebagai
hutan tetap sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967. Wilayah hutan ini
cukup luas dan terutama berada di dalam kawasan hutan produksi. Pengaturan kawasan
hutan untuk pembangunan HTI tersebut harus memperhatikan sinkronisasi tata guna
hutan dan tata ruang, sehingga terdapat keterpaduan perencanaan dengan sektor
lainnya.
Hutan Tanaman Industri adalah hutan tanaman yang dikelola dan diusahakan berdasarkan
prinsip pemanfaatan yang optimal dengan memperhatikan kelestarian lingkungan
dan sumber daya alamiah serta dengan menerapkan prinsip ekonomi dalam pengusahaannya
untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya. Agar pembangunan HTI memberikan
manfaat yang optimal bagi pembangunan wilayah maka dalam pelaksanaannya perlu
mengikutsertakan masyarakat sekitar hutan. Apabila di dalam rencana pembangunan
HTI terdapat hak-hak masyarakat, maka hak-hak tersebut diselesaikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sifat usaha HTI adalah berjangka panjang dengan resiko yang tinggi sehingga
diperlukan pengelolaan yang profesional dan modal yang cukup besar. Agar investasi
yang ditanam dapat kembali, diperlukan jangka waktu usaha yang relatif lama.
Untuk itu jangka waktu Hak Pengusahaan HTI diberikan selama 35 (tiga puluh lima)
tahun ditambah dengan masa daur tanaman. Jangka waktu tersebut dipandang sesuai
dengan kebutuhan yang diperlukan bagi jaminan usaha pembangunan HTI.
Karena pembangunan HTI memerlukan modal besar dengan jangka waktu pengembalian
yang cukup lama, maka Pemerintah dapat turut membiayai dengan dana yang dipungut
dari mereka yang menerima manfaat dari hasil hutan. Keikutsertaan Pemerintah
ini dilaksanakan dalam bentuk Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) atau bentuk
lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1967, modal asing diberi kesempatan
untuk ikut serta dalam pembangunan HTI. Keikutsertaan modal asing ini hanya
merupakan pelengkap bagi modal nasional yang ada, terutama pada unit HTI dengan
Skala usaha yang memerlukan modal sangat besar.
Untuk memberikan landasan hukum bagi kepastian usaha HTI diperlukan peraturan
yang mengatur tentang pemberian Hak Pengusahaan HTI
dalam bentuk Peraturan Pemerintah.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Yang dimaksud dengan meningkatkan kualitas lingkungan hidup adalah upaya untuk
memulihkan dan meningkatkan kondisi alamiah hutan agar dapat berfungsi secara
optimal.
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan
- Asas manfaat adalah bahwa hutan harus dapat memberi manfaat sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat banyak;
- Asas kelestarian adalah bahwa dalam pemanfaatan sumber daya hutan harus senantiasa
memperhatikan kelestarian sumber daya alam hutan tersebut agar mampu memberikan
manfaat secara terus menerus;
- Asas perusahaan adalah bahwa pengusahaan hutan harus mampu memberikan keuntungan
finansiil yang layak.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Tebang habis dengan penanaman kembali adalah sama dengan pengertian tebang habis
dengan permudaan buatan. Untuk jenis tanaman pokok dimana sistem tebang habis
dengan penanaman kembali tidak dapat diterapkan sepenuhnya maka dapat digunakan
sistem lain yang sesuai, misalnya untuk jenis tanaman rotan.
Ayat (2)
Yang dimaksud tanaman lain adalah jenis tanaman dalam unit HTI yang luas dan
nilai ekonominya lebih rendah dari tanaman pokok.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kawasan hutan produksi tetap adalah areal hutan yang telah
ditunjuk sebagai kawasan hutan produksi tetap.
Ayat (2)
Kewenangan Menteri untuk menetapkan areal hutan bagi pembangunan HTI adalah
agar areal hutan yang digunakan sesuai dengan kebijaksanaan umum di bidang kehutanan.
Pasal 6
Ketetapan luas areal HTI perlu disesuaikan dengan kebutuhan bahan baku industri
pada kapasitas optimum, baik untuk industri pulp maupun industri kayu pertukangan
dan industri lainnya.
Pasal 7
Ayat (1)
Yang dimaksud Perusahaan Swasta pada Pasal ini dapat berupa Swasta Nasional
maupun Swasta Asing yang telah membentuk Badan Hukum Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila suatu areal yang telah dibebani Hak Pengusahaan Hutan akan ditetapkan
sebagai areal HTI, maka areal tersebut terlebih dahulu harus dibebaskan dari
areal HPH-nya. Hal ini sesuai dengan prinsip bahwa atas suatu areal hanya dapat
dibebani dengan satu Hak.
Pasal 8
Ayat (1)
Karena pengusahaan HTI memerlukan waktu yang lama dan mengandung resiko tinggi
maka pemberian jangka waktu 35 tahun ditambah satu kali daur tanaman pokok dipandang
sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan bagi terjaminnya usaha dan pengembalian
modalnya.
Ayat (2)
Saran dan pertimbangan Gubernur Kepala Daerah diperlukan agar pembangunan HTI
sinkron dengan rencana pembangunan wilayah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sebelum suatu kawasan hutan ditetapkan sebagai areal kerja Hak Pengusahaan HTI,
maka perlu disusun Studi Kelayakan untuk mengkaji apakah pengusahaan HTI pada
areal tersebut layak secara ekonomis.
Studi Kelayakan dimaksud meliputi pula penyajian informasi lingkungan (PIL).
Ayat (2)
Percobaan penanaman dimaksudkan untuk mengetahui kesungguhan dari pemohon, bonafiditas
dan profesionalismenya dalam membangun hutan tanaman.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Lima tahun sebelum jangka waktu Hak Pengusahaan HTI berakhir, akan dilakukan
penilaian oleh Konsultan yang ditunjuk oleh Menteri. Hasil penilaian akan merupakan
bahan pertimbangan dapat atau tidaknya suatu Hak Pengusahaan HTI diperpanjang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa yang diberikan hanya Hak Pengusahaan
HTI tidak termasuk pemilikan hak dan penguasaan atas tanah. Sebab, penguasaan
atas kawasan hutan menurut Undang-undang Pokok Kehutanan ada pada Negara. Hal
ini berarti bahwa areal yang menjadi lokasi HTI tidak dapat dijadikan agunan/jaminan.
Pasal 12
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Dalam jangka waktu lima tahun pertama, di samping membangun tanaman, pelaksana
HTI juga harus membangun sarana dan prasarana fisik antara lain pembuatan jalan,
bangunan, tata batas unit dan lain- lain. Oleh karena itu luas tanaman yang
dibuat dalam jangka waktu tersebut ditetapkan sedikit-dikitnya sepersepuluh
dari luas areal yang diberikan.
Angka 7
Pemberian Hak Pengusahaan HTI atas suatu kawasan hutan mengandung pengertian
bahwa atas kawasan hutan tersebut perlu segera dilakukan usaha yang dapat memberikan
manfaat secara luas. Batas waktu 25 tahun adalah batas maksimal yang diberikan
kepada pemegang hak untuk menanami seluruh areal Hak Pengusahaan HTI, sedangkan
dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan jenis tanaman yang diusahakan.
Angka 8
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Penebangunan HTI merupakan kegiatan jangka panjang yang meliputi aspek teknis,
ekonomi-sosial dan manajerial sehingga memerlukan tenaga-tenaga ahli terutama
di bidang perencanaan hutan, silvikultur dan pengelolaan hutan. Silvikultur
adalah ilmu pembinaan hutan, dalam rangka memelihara dan membina hutan agar
produktivitasnya meningkat dan lestari.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila diperlukan tambahan modal untuk meningkatkan kemampuan pelaksanaan pembangunan
HTI, maka Pemerintah dapat turut membiayai pembangunan HTI dalam bentuk Penyertaan
Modal Pemerintah (PMP) atau bentuk lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pemungutan hasil hutan tanaman industri adalah memetik
atau mengambil atau memanen hasil hutan tanaman industri. Penjarangan dalam
rangka pemeliharaan HTI dapat dilakukan terutama pada jenis tanaman yang mempunyai
umur panjang (di atas 10 tahun) untuk menghasilkan kayu pertukangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
a. Segala prasarana dan sarana tidak bergerak yang telah dibangun di dalam areal
kerjanya misalnya, jalan angkutan, jembatan, bendungan air, dermaga, base camp,
gudang, perkantoran, rumah kaca dan sebagainya pada saat hapusnya Hak Pengusahaan
HTI menjadi milik Negara.
b. Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Pembangunan HTI yang tidak berhasil, yang disebabkan bukan karena penyebab alam
atau karena di luar kemampuan manusia, pada dasarnya oleh karena ketidakmampuan
atau kelalaian pelaksana di dalam melaksanakan pembangunan HTI. Jangka waktu
5 (lima) tahun terhitung sejak terbitnya Hak Pengusahaan HTI dipandang telah
cukup untuk menilai kemampuan perusahaan.
Angka 6
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini, maka pembangunan HTI dengan
sistim Perjanjian Kerja dan sistim swakelola perlu disesuaikan dengan jiwa Peraturan
Pemerintah ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990