Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 6 TAHUN 1990 (6/1990)
Tanggal: 11 MARET 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/9; TLN NO. 3402
Tentang: ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
Indeks: ADMINISTRASI. HANKAM. ABRI.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk melaksanakan
Undang-undang REFR DOCNM="88uu002">Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia perlu diatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan
pelaksanaannya;
b. bahwa berbagai Peraturan Pemerintah yang menyangkut administrasi prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersumber dari delapan Undang-undang
yang telah dicabut oleh Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988, tidak sesuai lagi
dengan perkembangan dan pertumbuhan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia,
sehingga Peraturan Pemerintah tersebut Perlu dicabut dan diganti;
c. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Pemerintah
tentang Administrasi Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2 Undang-undang REFR DOCNM="82uu020">Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3234), yang telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang
Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara
Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3368);
3. Undang-undang REFR DOCNM="88uu002">Nomor 2 Tahun 1988 tentartg
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3369);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Warga negara adalah
warga negara Republik Indonesia.
2. Tentara adalah Tentara Nasional Indonesia.
3. Menteri adalah Menteri Pertahanan Keamanan Republik Indonesia.
4. Panglima adalah Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
5. Pangkat adalah pangkat keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
6. Dinas keprajuritan adalah pengabdian seorang warga negara sebagai prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
7. Prajurit sukarela adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan
atas kesediaan sendiri.
8. Prajurit wajib adalah warga negara yang mengabdikan diri dalam dinas keprajuritan
karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.
9. Dinas keprajuritan purna waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani terus
menerus tanpa membagi waktu dengan profesi lain.
10. Dinas keprajuritan penggal waktu adalah dinas keprajuritan yang dijalani
dengan membagi waktu dengan profesi lain.
11. Ikatan dinas adalah hubungan hukum antara seseorang warga negara dengan
negara yang secara sukarela mengikatkan diri guna menjalani dinas keprajuritan.
12. Prajurit Karier adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas keprajuritan
secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu sekurang-kurangnya
5 tahun yang dapat diperpanjang.
13. Prajurit Sukarela Dinas Pendek adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas
keprajuritan secara purna waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu
sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun yang tidak dapat diperpanjang.
14. Prajurit Cadangan Sukarela adalah prajurit sukarela yang menjalani dinas
keprajuritan secara penggal waktu berdasarkan ikatan dinas untuk jangka waktu
sekurang-kurangnya 5 tahun yang dapat diperpanjang.
15. Prajurit Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan secara
purna waktu selama 2 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.
16. Prajurit Cadangan Wajib adalah prajurit wajib yang menjalani dinas keprajuritan
secara peaggal waktu selama 5 tahun karena diwajibkan berdasarkan Undang-undang.
17. Prajurit wajib darurat adalah mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang dalam keadaan bahaya diwajibkan aktif kembali menjalani dinas
keprajuritan untuk selama-lamanya 2 tahun.
18. Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah warga negara
yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
19. Dalam dinas aktif (DDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit
Cadangan Wajib yang sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
20. Tidak dinas aktif (TDA) adalah keadaan Prajurit Cadangan Sukarela atau Prajurit
Cadangan Wajib yang tidak sedang melaksanakan tugas-tugas Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia.
Pasal 2
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia adalah warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang
untuk mengabdikan diri dalam usaha pembelaan negara dengan menyandang senjata,
rela berkorban jiwa raga dan berperan serta dalam pembangunan nasional serta
tunduk kepada hukum tentara.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia terdiri atas prajurit Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara dan prajurit Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pasal 3
(1) Prajurit Tentara. Nasional
Indonesia Angkatan Darat, prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut
dan prajurit Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara berdasarkan cara memasuki
dinas keprajuritannya terdiri atas:
a. prajurit sukarela yang meliputi Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas
Pendek dan Prajurit Cadangan Sukarela; dan
b. prajurit wajib yang meliputi Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib.
(2) Prajurit Kepolisian Negara Republik Indonesia, hanya terdiri atas prajurit
sukarela yang meliputi Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek.
(3) Prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas perwira,
bintara dan tamtama.
Pasal 4
(1) Persyaratan umum untuk
menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia adalah:
a. warga negara;
b. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
d. sudah berumur 18 tahun,
c. berkelakuan baik,
f. sehat jasmani dan rohani, serta
g. tidak sedang kehilangan hak menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap.
(2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk menjadi prajurit
wajib berusia setinggi-tingginya 45 tahun.
(3) Persyaratan-persyaratan lain disesuaikan dengan kebutuhan dan diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 5
Menteri menetapkan tingkat kekuatan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia beserta jumlah warga negara yang setiap tahunnya dapat diterima dan atau dikerahkan untuk menjalani dinas keprajuritan.
Pasal 6
(1) Wanita yang menjadi
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam menjalani dinas keprajuritan
disesuaikan dengan kodrat serta harkat kewanitaaanya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri.
BAB II
KEPANGKATAN
Pasal 7
(1) Setiap prajurit Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diberi berpangkat sebagai keabsahan wewenang dan
tanggung jawab dalam hierarkhi keprajuritan.
(2) Susunan, sebutan dan keselarasan pangkat prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia ditetapkan sebagai berikut:
a. Pangkat perwira:
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut Jenderal TNI Laksamana TNI
Letnan Jenderal TNI Laksamana Madya TNI
Mayor Jenderal TNI Laksamana Muda TNI Brigadir Jenderal TNI Laksamana Pertama
TNI
Kolonel Kolonel
Letnan Kolonel Letnan Kolonel
Mayor Mayor
Kapten Kapten
Letnan Satu Letnan Satu
Letnan Dua Letnan Dua
TNI Angkatan Udara Kepolisian
Negara RI Marsekal TNI Jenderal Polisi
Marsekal Madya TNI Letnan Jenderal Polisi
Marsekal Muda TNI Mayor Jenderal Polisi
Marsekal Pertama TNI Brigadir Jenderal Polisi Kolonel Kolonel
Letnan Kolonel Letnan Kolonel
Mayor Mayor
Kapten Kapten
Letnan Satu Letnan Satu
Letnan Dua Letnan Dua
b. Pangkat bintara:
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut
Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua
Sersan Mayor Sersan Mayor
Sersan Kepala Sersan Kepala
Sersan Satu Sersan Satu
Sersan Dua Sersan Dua
TNI Angkatan Udara Kepolisian
Negara RI
Pembantu Letnan Satu Pembantu Letnan Satu
Pembantu Letnan Dua Pembantu Letnan Dua Sersan Mayor Sersan Mayor
Sersan Kepala Sersan Kepala
Sersan Satu Sersan Satu
Sersan Dua Sersan Dua
c. Pangkat tamtama:
TNI Angkatan Darat TNI Angkatan Laut
Kopral Kepala Kopral Kepala
Kopral Satu Kopral Satu
Kopral Dua Kopral Dua
Prajurit Kepala Kelasi Kepala
Prajurit Satu Kelasi Satu
Prajurit Dua Kelasi Dua
TNI Angkatan Udara Kepolisian
Negara RI. Kopral Kepala Kopral Kepala
Kopral Satu Kopral Satu
Kopral Dua Kopral Dua
Prajurit Kepala Bhayangkara Kepala
Prajurit Satu Bhayangkara Satu
Prajurit Dua Bhayangkara Dua
(3) Sebutan untuk pangkat
korps Marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut disamakan dengan sebutan
pangkat Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat.
(4) Sebutan tambahan yang menyatakan kecabangan atau korps, diatur lebih lanjut
oleh Panglima.
Pasal 8
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang dalam keadaan tertentu diperlukan untuk sementara waktu
menjalankan tugas jabatan keprajuritan yang memerlukan pangkat yang lebih tinggi
dari yang disandangnya dapat diberi pangkat yang bersifat lokal.
(2) Pemberian pangkat yang bersifat lokal tidak membawa akibat administratip.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 9
Jenis, bentuk, warna, dan tata cara pemakaian tanda-tanda pangkat diatur lebih lanjut oleh Panglima.
BAB III
PENERIMAAN UNTUK MENJADI PRAJURIT SUKARELA
Pasal 10
(1) Setiap warga negara
mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk menjadi prajurit sukarela melalui
seleksi.
(2) Seleksi dilakukan guna memilih warga negara yang memenuhi persyaratan untuk
menjadi perwira, bintara dan atau tamtama.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Seleksi dilaksanakan
oleh Panitia Penerimaan yang bertugas melakukan pendaftaran, penelitian persyaratan,
pemanggilan dan pengujian.
(2) Panitia Penerimaan dibentuk di pusat dan di daerah sesuai dengan kebutuhan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 12
Warga negara yang lulus seleksi dan terpilih diumumkan oleh Panitia Penerimaan.
BAB IV
PENGERAHAN UNTUK MENJADI PRAJURIT WAJIB
Pasal 13
(1) Setiap warga negara
yang berusia antara 18 hingga 45 tahun yang memenuhi persyaratan dapat diwajibkan
untuk menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib.
(2) Terhadap warga negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sewaktu-waktu
dan menurut kebutuhan dilakukan pendataan berdasarkan domisili dan kewilayahan.
(3) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Terhadap warga negara
yang telah didata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) dilakukan pemilihan
dan pemanggilan.
(2) Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk
komisi pengerahan sebagai komisi negara yang terdiri atas Komisi Pengerahan
Pusat, Komisi Pengerahan Daerah dan bilamana dipandang perlu dapat dibentuk
Sub Komisi Pengerahan Daerah.
(3) Keanggotaan komisi pengerahan terdiri atas pejabat-pejabat Departemen Pertahanan
Keamanan, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Departemen
Tenaga Kerja dan pejabat dari instansi lain sesuai dengan kebutuhan.
(4) Anggota Komisi Pengerahan Pusat diangkat dan diberhentikan oleh Presiden,
Anggota Komisi Pengerahan Daerah dan Anggota Sub Komisi Pengerahan Daerah diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Susunan dan tata kerja komisi pengerahan diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 15
Pemilahan oleh komisi pengerahan
dilaksanakan untuk menentukan warga negara yang:
a. dapat dikenakan;
b. ditangguhkan untuk menjalani;
c. dibebaskan dari; atau
d. tidak layak menjalani, dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib.
Pasal 16
Penangguhan untuk menjalani
dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dapat diberikan dalam hal warga negara
yang bersangkutan:
a. keadaan kesehatannya sedang tidak mengijinkan;
b. akan menimbulkan kerugian atau kesulitan bagi orang banyak atau masyarakat
luas apabila dikenakan dinas keprajuritan wajib;
c. sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan atau sedang dalam
tahanan;
d. sedang menjalani tahap pendidikan sekolah yang tidak dapat ditinggalkan;
atau
e. pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai instansi atau karyawan
badan swasta.
Pasal 17
(1) Pembebasan dari dinas
keprajuritan sebagai prajurit wajib, diberikan dalam hal warga negara yang bersangkutan:
a. sedang menjalani tugas penting untuk negara:
1) bagi pejabat negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
2) bagi pejabat-pejabat pemerintah yang diangkat langsung oleh Presiden;
3) kepala wilayah; dan
4) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
b. sedang menjabat jabatan vital atau tenaga ahli yang ditentukan oleh Menteri
atas pertimbangan Pimpinan Departemen atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen
yang membidangi tugas instansi atau badan swasta yang bersangkutan;
c. bilamana dikenakan dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dapat menimbulkan
kesukaran hidup bagi orang lain yang sepenuhnya menjadi tangungjawabnya;
d. menjabat suatu jabatan agama yang ajarannya tidak membolehkannya; atau
e. anak tunggal.
2) Pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang telah mengakhiri dinas keprajuritannya.
Pasal 18
Dinyatakan tidak layak menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib dalam hal warga negara yang bersangkutan:
a. berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal:
1) dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun; atau
2) sedang kehilangan hak untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia.
b. berdasarkan putusan pengadilan luar negeri yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari 1 tahun karena
melakukan perbuatan yang menurut Undang-undang Republik Indonesia dipandang
sebagai kejahatan.
Pasal 19
(1) Komisi Pengerahan Daerah
atau Sub Komisi Pengerahan Daerah melakukan pemanggilan terhadap:
a. warga negara yang akan ditetapkan menjadi tamtama atau bintara untuk mengikuti
penyaringan dan pemilihan; dan
b. warga negara yang akan ditetapkan menjadi perwira untuk mengikuti penyaringan
dan pemilihan tahap awal.
(2) Komisi Pengerahan Pusat melakukan pemanggilan terhadap warga negara yang
akan ditetapkan menjadi perwira, yang telah terpilih pada penyaringan tahap
awal, untuk mengikuti penyaringan dan pemilihan tahap akhir.
Pasal 20
(1) Penyaringan dan pemilihan
diadakan di daerah yang ditentukan dan di tingkat pusat sesuai dengan kebutuhan,
yang masing-masing dilaksanakan oleh Sub Panitia Penyaringan Daerah atas nama
Sub. Komisi Pengerahan Daerah, dan Panitia Penyaringan Pusat atas nama Komisi
Pengerahan Pusat.
(2) Pembentukan Sub Panitia Penyaringan Daerah, Panitia Penyaringan Daerah,
dan Panitia Penyaringan Pusat diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 21
Warga negara yang terpilih diumumkan oleh komisi pengerahan.
Pasal 22
Panitia penyaringan atas nama komisi pengerahan mengembalikan warga negara yang tidak terpilih ke tempat asal.
Pasal 23
Komisi pengerahan, panitia penyaringan atau pejabat yang berwenang melaporkan kepada pejabat penyidik setempat, bilamana terdapat warga negara yang tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan untuk mengikuti penyaringan, pemilihan, atau untuk menjadi pendidikan pertama.
Pasal 24
(1) Semua biaya yang telah
dikeluarkan oleh seseorang warga negara dalam kegiatan untuk memenuhi panggilan
dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib, dibebankan kepada negara.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB V
PENGANGKATAN
Pasal 25
(1) Warga negara yang memenuhi
persyaratan dan terpilih diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia dan menjalani pendidikan pertama.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 26
(1) Prajurit siswa Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang lulus pendidikan pertama, diangkat menjadi
prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan diberi berpangkat dengan
pangkat pertama sebagai berikut:
a. Letnan Dua bagi lulusan pendidikan perwira;
b. Sersan Dua bagi lulusan pendidikan bintara; dan
c. Prajurit Dua, Kelasi Dua, Bhayangkara Dua, bagi lulusan pendidikan tamtama.
(2) Dalam hal-hal khusus Menteri dapat mengatur pemberian pangkat pertama yang
lebih tinggi dari pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Wewenang pengangkatan dalam pangkat pertama:
a. sebagai perwira ada pada Presiden; dan
b. sebagai bintara dan tamtama ada pada Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 27
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia selama menjalani dinas keprajuritan diangkat dalam dan diberhentikan dari jabatan oleh pejabat yang berwenang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI
PELAKSANAAN DINAS KEPRAJURITAN
Pasal 28
(1) Prajurit Karier dan
Prajurit Cadangan Sukarela menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas
yang terbagi atas :
a. ikatan dinas pertama; dan
b. ikatan dinas lanjutan.
(2) Selain ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bagi Prajurit Karier
yang mendapat tugas belajar mengikuti pendidikan keahlian atau kejuruan tertentu
dan lulus, dikenakan ikatan dinas khusus.
(3) Prajurit Sukarela Dinas Pendek menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan
dinas pendek.
(4) Bentuk dan isi naskah ikatan dinas, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 29
(1) Masa ikatan dinas pertama
Prajurit Karier ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi perwira selama 10 tahun; dan
b. bagi bintara dan tamtama sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10
tahun.
(2) Lamanya masa ikatan dinas pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
b ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ikatan dinas pertama dibuat, sebelum warga negara yang terpilih diangkat
menjadi prajurit siswa, dan berlaku terhitung mulai tanggal yang bersangkutan
lulus pendidikan pertama.
Pasal 30
(1) Masa ikatan dinas lanjutan
Prajurit Karier ditetapkan sebagai berikut:
a. bagi perwira dapat sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun; dan
b. bagi bintara dan tamtama dapat sampai mencapai usia setinggi-tingginya 48
tahun.
(2) Ikatan dinas lanjutan dibuat sebelum berakhir ikatan dinas pertama, dan
berlaku terhitung mulai tanggal berakhirnya ikatan dinas pertama.
(3) Untuk kepentingan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Panglima dapat
mengakhiri ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pada saat
atau setelah Prajurit Karier yang bersangkutan menjalani dinas keprajuritan
selama 20 tahun.
(4) Pengakhiran ikatan dinas lanjutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), wajib
diberitahukan kepada prajurit yang bersangkutan 1 tahun sebelumnya.
Pasal 31
(1) Prajurit Karier dapat
dipertahankan untuk tetap dalam dinas keprajuritan:
a. sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun bagi perwira dengan pangkat
Kolonel dan yang lebih tinggi yang mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan dan
terpilih untuk menduduki suatu jabatan keprajuritan tertentu; dan
b. sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun bagi bintara, dan bagi tamtama
dengan pangkat serendah-rendahnya Kopral Dua, yang memiliki keahlian dan atau
keterampilan tertentu yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih
lanjut oleh Panglima.
Pasal 32
(1) Masa ikatan dinas khusus
bagi Prajurit Karier ditetapkan sekurang-kurangnya 2 tahun dan selama-lamanya
6 tahun yang ditambahkan pada ikatan dinas pertama yang sedang dijalani.
(2) Ikatan dinas khusus dibuat sebelum yang bersangkutan menjalani pendidikan,
dan berlaku terhitung mulai tanggal lulus pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 ayat (2).
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 33
(1) Prajurit Sukarela Dinas
Pendek menjalani dinas keprajuritan dengan ikatan dinas pendek untuk jangka
waktu sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun.
(2) Ikatan dinas pendek dibuat sebelum warga negara yang terpilih diangkat menjadi
prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan berlaku terhitung
mulai tanggal lulus pendidikan pertama.
(3) Ketentuan tentang lamanya masa ikatan dinas pendek sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 34
(1) Masa ikatan dinas pertama
Prajurit Cadangan Sukarela bagi perwira, bintara dan tamtama ditetapkan selama
5 tahun.
(2) Ikatan dinas pertama Prajurit Cadangan Sukarela dibuat dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. bagi warga negara yang terpilih, dilakukan sebelum diangkat menjadi prajurit
siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan berlaku terhitung mulai tanggal
yang bersangkutan diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia; dan
b. bagi yang berasal dari Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit
Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib, dilakukan sebelum diangkat menjadi Prajurit
Cadangan Sukarela dan berlaku terhitung mulai tanggal pengangkatannya.
Pasal 35
(1) Masa ikatan dinas lanjutan
Prajurit Cadangan Sukarela ditetapkan untuk jangka waktu selama-lamanya 5 tahun.
(2) Ikatan dinas lanjutan dibuat sebelum, dan berlaku terhitung mulai tanggal
berakhirnya ikatan dinas pertama.
Pasal 36
Prajurit Wajib menjalani dinas keprajuritan secara purna waktu selama 2 tahun dan Prajurit Cadangan Wajib secara penggal waktu selama 5 tahun, terhitung mulai tanggal diangkat menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 37
(1) Prajurit Cadangan Sukarela
dan Prajurit Cadangan Wajib selama menjalani dinas keprajuritan berada dalam
dinas aktif (DDA) dan tidak dinas aktif (TDA).
(2) Dalam keadaan biasa di masa damai Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit
Cadangan Wajib:
a. berada dalam dinas aktif ditetapkan selama-lamanya:
1) 16 minggu pada tahun pertama termasuk menjalani pendidikan pertama; dan
2) 9 minggu tiap-tiap tahun berikutnya.
b. melaksanakan tugas:
1) untuk mengikuti pendidikan;
2) untuk mengikuti latihan;
3) untuk mengikuti upacara;
4) bilamana diperlukan untuk kepentingan pemeliharaan dan pemeriksaan perlengkapan;
atau
5) untuk melaksanakan tugas-tugas lain yang ditentukan oleh Panglima.
(3) Dalam keadaan bahaya Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib
sewaktu-waktu dapat dipanggil berada dalam dinas aktif.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
(5) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang tidak dinas
aktif (TDA) berkewajiban tetap menjunjungi tinggi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit.
Pasal 38
Masa dinas keprajuritan bagi Prajurit Cadangan Sukarela, Prajurit Wajib dan Prajurit Cadangan Wajib, dihitung penuh sebagai masa kerja golongan gaji dan masa kerja pensiun pada instansi atau badan swasta tempat yang bersangkutan bekerja.
BAB VII
PEMBERHENTIAN SEMENTARA DARI JABATAN
Pasal 39
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia diberhentikan sementara dari jabatan apabila:
a. dipandang perlu untuk kepentingan kedinasan dan atau disiplin, karena diduga
melakukan perbuatan yang merugikan atau dapat merugikan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia;
b. berada dalam penahanan yustisial; atau c sedang menjalani hukuman penjara
atau hukuman kurungan serendah-rendahnya 1 bulan, berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pemberhentian sementara
dari jabatan berlaku:
a. terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam surat keputusan pemberhentian sementara,
terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a;
b. terhitung mulai tanggal ditetapkan dalam surat keputusan penahanan sementara,
terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b; atau
c. terhitung mulai tanggal menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan,
terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari
dinas keprajuritan.
(3) Pemberhentian sementara dari jabatan karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dalam batas waktu 6 bulan Atasan Yang Berhak Menghukum (ANKUM) atau Perwira Penyerah Perkara (PAPERA) berkewajiban menentukan keputusan yang pasti atas diri prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang bersangkutan.
Pasal 40
(1) Pemberhentian sementara
dari jabatan dibatalkan apabila yang bersangkutan:
a. berdasarkan keputusan ANKUM dinyatakan tidak bersalah; atau
b. berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dibebaskan dari segala dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
(2) Pembatalan pemberhentian sementara dari jabatan berlaku surut terhitung
mulai tanggal berlakunya pemberhentian sementara dari jabatan yang ditetapkan
semula.
Pasal 41
(1) Pemberhentian sementara
dari jabatan dicabut apabila yang bersangkutan:
a. dinyatakan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1) huruf a, dan kepadanya dijatuhi hukuman disiplin, atau
b. telah selesai menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c.
(2) Pencabutan pemberhenti sementara dari jabatan berlaku :
a. terhitung, mulai tanggal penetapan berlakunya Surat keputusan hukuman disiplin,
dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b. terhitung mulai tanggal penetapan berlakunya surat keputusan pembebasan dari
hukuman penjara atau hukuman kurungan, dalam hal pencabutan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b.
Pasal 42
Pemberhentian sementara dari jabatan dilanjutkan apabila terhadap prajurit Angkatan Bersenjata Repubhk Indonesia yang bersangkutan terdapat alasan yang kuat untuk tetap berada dalam penahanan yustisial, sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan.
Pasal 43
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang diberhentikan sementara dari jabatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a dan huruf b, mendapat rawatan kedinasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 45.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan sementara
dari jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c, mendapat
rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, kecuali penghasilan prajurit
diberikan sebesar 75% dari penghasilan prajurit terakhir.
Pasal 44
(1) Wewenang pemberhentian
sementara dari jabatan, pembatalan, pencabutan, dan pengangkatan kembali dalam
jabatan ada pada pejabat yang berwenang mengangkat dalam dan memberhentikan
dari jabatan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
BAB VIII
RAWATAN KEDINASAN
Bagian Pertama
Ketentuan Umum
Pasal 45
(1) Kepada setiap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan prajurit siswa Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, beserta keluarganya diberikan rawatan kedinasan yakni segala
pemberian dalam bentuk materiil dan non materiil oleh negara guna memenuhi kebutuhan
insani baik jasmani maupun rohani.
(2) Rawatan kedinasan meliputi penghasilan prajurit, rawatan prajurit dan rawatan
keluarga prajurit, yang diberikan kepada setiap prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia selama menjalani dinas keprajuritan dan kepada prajurit siswa
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Penghasilan Prajurit
Pasal 46
(1) Prajurit Karier mendapat
penghasilan prajurit berupa gaji yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan
tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Prajurit Sukarela Dinas Pendek mendapat penghasilan prajurit berupa gaji
yang perhitungannya sama dengan penghasilan prajurit bagi Prajurit Karier sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 47
(1) Prajurit Wajib mendapat
penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas wajib yang perhitungannya sama dengan
gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Bagi Prajurit Wajib yang bekerja pada instansi pemerintah atau badan swasta
yang menerima penghasilan tetap yang lebih tinggi dari penghasilan prajurit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berhak menerima selisih penghasilan dari
instansi atau badan swasta yang bersangkutan.
Pasal 48
(1) Prajurit Cadangan Sukarela
dan Prajurit Cadangan Wajib mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas
cadangan sebesar 25% dari gaji pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama
ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang ber
laku bagi Prajurit Karier, yang diterimakan setiap bulan.
(2) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang melaksanakan
tugas tempur mendapat tunjangan dinas cadangan sebesar 100% dari gaji pokok
Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan
yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier, yang diterimakan
setiap bulan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 49
(1) Prajurit siswa Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia selama menjalani pendidikan pertama mendapat uang
saku pendidikan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Rawatan Prajurit
Pasal 50
(1) Prajurit Karier, Prajurit
Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib mendapat rawatan prajurit berupa:
a. perlengkapan perorangan;
b. ransum pangan,
c. rawatan kesehatan;
d. pembinaan jasmani;
e. pembinaan moril;
f. pembinaan mental;
g. pembinaan disiplin dan tata tertib;
h. nasehat dan bantuan hukum; dan
i. pemberian cuti.
(2) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib mendapat rawatan
prajurit dengan ketentuan:
a. selama menjalani dinas keprajuritan berupa :
1) perlengkapan perorangan;
2) pembinaan jasmani,
3) pembinaan moril;
4) pembinaan mental;
5) pembinaan disiplin dan tata tertib;
6) nasehat dan bantuan hukum; dan
7) pemberian cuti.
b. selama dalam dinas aktif diberi pula:
1) ransum pangan; dan
2) rawatan kesehatan.
(3) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia mendapat rawatan prajurit
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 51
(1) Prajurit Karier, Prajurit
Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Wajib penyandang cacat berat akibat tindakan
langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan, dan tetap mendapat
rawatan kedinasan sebagaimana sebelumnya.
(2) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat
berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan
dan mendapat rawatan kedinasan sebagai berikut:
a. penghasilan prajurit berupa tunjangan dinas cadangan sebesar 100% dari gaji
pokok Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan
yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; dan
b. rawatan kedinasan lainnya sebagaimana berlaku bagi Prajurit Karier.
(3) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia penyandang cacat berat
akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari dinas keprajuritan
dan mendapat rawatan kedinasan sebagai berikut :
a. penghasilan prajurit berupa uang saku sebesar 100% dari gaji pokok permulaan
Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit
siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang
sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier, dan
b. rawatan kedinasan lainnya sebagaimana berlaku bagi Prajurit Karier.
Pasal 52
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang dinyatakan hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan
kedinasan sebagaimana sebelumnya untuk selama-lamanya 1 tahun terhitung mulai
tanggal dinyatakan hilang, yang diterimakan kepada ahli warisnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit
siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang dinyatakan hilang dalam tugas.
Bagian Keempat
Rawatan Keluarga Prajurit
Pasal 53
(1) Keluarga Prajurit Karier,
Prajurit Sukarela Dinas Pendek dan Prajurit Wajib mendapat rawatan keluarga
prajurit berupa:
a. rawatan kesehatan;
b. pembinaan moril,
c. pembinaan mental, dan
d. nasehat dan bantuan hukum.
(2) Selain rawatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula disediakan
perumahan dinas keluarga prajurit.
(3) Ketentuan rawatan keluarga prajurit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan
ayat (2) berlaku pula bagi keluarga Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit
Cadangan Wajib, selama prajurit yang bersangkutan melaksanakan tugas tempur.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan
ayat (3) ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima.
BAB IX
PENGAKHIRAN DINAS KEPRAJURITAN
Pasal 54
Prajurit Karier diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. untuk menjalani masa pensiun;
b. tidak memperpanjang atau diperpanjang ikatan dinasnya;
c. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat
akibat tindakan langsung lawan;
e. gugur, tewas atau meninggal dunia; atau
f. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang
dalam tugas.
Pasal 55
Prajurit Sukarela Dinas
Pendek diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. telah berakhir masa dinas keprajuritannya;
b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat
akibat tindakan langsung lawan;
d. gugur, tewas atau meninggal dunia, atau
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang
dalam tugas.
Pasal 56
Prajurit Wajib diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan karena :
a. telah berakhir masa dinas keprajuritannya.
b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat
akibat tindakan langsung lawan;
d. gugur, tewas atau meninggal dunia; atau
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang
dalam tugas.
Pasal 57
Prajurit Cadangan Sukarela
diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. telah berakhir masa dinas keprajuritannya;
b. tidak memperpanjang atau diperpanjang ikatan dinasnya;
c. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat
akibat tindakan langsung lawan;
e. gugur, tewas atau meninggal dunia; atau
f. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang
dalam tugas.
Pasal 58
Prajurit Cadangan Wajib
diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. telah berakhir masa dinas keprajuritannya;
b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas,
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani, kecuali cacat berat
akibat tindakan langsung lawan;
d. gugur, tewas atau meninggal dunia; atau
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang
dalam tugas.
Pasal 59
Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan
karena:
a. menganut ideologi, pandangan atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan
bangsa;
c. dijatuhi hukuman tambahan diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan,
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
d. dikenakan hukuman pidana yang lebih berat dari hukuman penjara 3 bulan dan
menurut pertimbangan pejabat yang berwenang ia tidak dapat dipertahankan untuk
tetap berada dalam dinas keprajuritan.
e. diketahui kemudian bahwa untuk dapat diterima menjadi prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, yang bersangkutan telah dengan sengaja memberikan keterangan
palsu, tidak benar atau tidak lengkap,
f. mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin
keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 60
(1) Wewenang pemberhentian
dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan terhadap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat Kolonel dan yang lebih
tinggi ada pada Presiden.
(2) Wewenang pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhadap prajurit
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan pangkat Letnan Kolonel dan yang
lebih rendah diatur lebih lanjut oleh Panglima.
(3) Mendahului keputusan pemberhentian dengan hormat oleh pejabat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan dari jabatan dapat mengeluarkan surat keputusan sementara pemberhentian
dengan hormat.
Pasal 61
Prajurit siswa Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama
karena:
a. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani kecuali cacat berat akibat
tindakan langsung lawan;
b. gugur, tewas atau meninggal dunia;
c. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun sejak dinyatakan hilang
dalam tugas; atau
d. hal-hal yang ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 62
Prajurit siswa Angkatan
Bersenjata Repulik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. menganut ideologi, pandangan atau ajaran yang bertentangan dengan Pancasila;
b. melakukan tindakan yang membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan
bangsa;
c. dijatuhi hukuman tambahan dicabut haknya untuk memasuki Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap;
d. diketahui kemudian bahwa untuk diterima menjadi prajurit siswa Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia, telah dengan sengaja memberikan keterangan palsu, tidak
benar atau tidak lengkap,
e. mempunyai tabiat yang nyata-nyata merugikan atau dapat merugikan disiplin
keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia; atau
f. hal-hal lain yang ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 63
Wewenang pemberhentian prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 ada pada Panglima atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 64
Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
berkewajiban:
a. memelihara dan tidak menyalahgunakan perlengkapan perorangan yang diperolehnya;
dan
b. selama dua tahun sejak diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan
melaporkan setiap perubahan alamat kepada pejabat teritorial Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia setempat dalam batas waktu selambat-lambatnya l4 hari.
Pasal 65
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan, berkewajiban memegang rahasia tentara sekeras-kerasnya selama hidupnya.
Pasal 66
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan
pada kesempatan tertentu, diperkenankan menggunakan sebutan pangkatnya yang
terakhir, mengenakan pakaian seragam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dan mendapat perlakuan protokoler.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Panglima.
BAB X
RAWATAN PURNA DINAS
Pasal 67
Rawatan purna dinas meliputi pensiun, tunjangan bersifat pensiun, tunjangan atau pesangon, dan rawatan purna dinas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diberikan kepada prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat.
Pasal 68
Prajurit Karier yang diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf
a, huruf b, huruf c, atau huruf d menerima:
a. pensiun, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20
tahun;
b. tunjangan bersifat pensiun, bilamana:
1) telah menjalani dinas keprajuritan antara 15 tahun hingga kurang dari 20
tahun; atau
2) telah mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun yang ditentukan dan
telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga kurang dari 15 tahun.
c. tunjangan, bilamana belum mencapai batas usia tunjangan bersifat pensiun
akan tetapi telah menjalani dinas keprajuritan antara 5 tahun hingga kurang
dari 15 tahun; atau
d. pesangon, bagi yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 5 tahun,
yang diterimakan sekaligus sebesar gaji terakhir dikalikan dengan jumlah tahun
masa dinas keprajuritan.
Pasal 69
(1) Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 huruf a, huruf b, atau huruf c menerima:
a. tunjangan, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya
5 tahun; atau
b. pesangon, bilamana telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 5 tahun,
yang diterimakan sekaligus sebesar gaji terakhir dikalikan dengan jumlah tahun
masa dinas keprajuritan.
(2) Pelaksanaan pemberian tunjangan dan pesangon diberlakukan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 huruf c dan huruf d.
Pasal 70
Prajurit Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, huruf b, atau huruf c menerima pesangon, yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan dinas wajib terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan.
Pasal 71
Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d dan Pasal 58 huruf a, huruf b, atau huruf c menerima pesangon, yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan dinas cadangan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan.
Pasal 72
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa pendidikan pertama.
Pasal 73
(1) Prajurit Karier, Prajurit
Sukarela Dinas Pendek, dan Prajurit Wajib, yang dalam dan atau oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan
akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
menerima pensiun atau tunjangan sebagai.pensiun sebesar 100% dari gaji pokok
terakhir ditambah . dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; atau
b. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pensiun atau tunjangan sebagai
pensiun sebesar 75% dari gaji pokok terakhir ditambah dengan tunjangan-tunjangan
yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib, yang dalam dan atau
oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan, atau cacat berat
bukan akibat tindakan langsung lawan diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan, menerima tunjangan sebagi pensiun sebesar 100% dari gaji pokok
terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan
yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier; atau
b. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar
75% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah
dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
Prajurit Karier.
(3) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, yang dalam dan atau
oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan diberhentikan dengan
hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar 100%
dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan
bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah dengan
tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit
Karier;
b. menyandang cacat berat bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan
dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar
75% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan
ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah
dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
Prajurit Karier; atau
c. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan
dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar
50% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan
ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama ditambah
dengan tunjangan-tunjangan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi
Prajurit Karier.
Pasal 74
(1) Prajurit Karier, Prajurit
Sukarela Dinas Pendek yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas:
a. menyandang cacat berat, dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun
hingga kurang dari 20 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar sekurang-kurangnya 40% dari gaji
pokok terakhir;
b. menyandang cacat berat dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari
4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan
sebesar sekurang-kurangnya 20% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah
tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya;
c. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan antara 10
tahun hingga kurang dari 20 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
menerima tunjangan bersifat pensiun sebesar sekurang-kurangnya 30% dari gaji
pokok terakhir; atau
d. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari
10 tahun, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima tunjangan
sebesar sekurang-kurangnya 10% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah
tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya.
(2) Perajurit Wajib yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas:
a. menyandang cacat berat, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 20% dari gaji pokok terakhir Prajurit
Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan
yang dimilikinya; atau
b. menyandang cacat sedang, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
menerima tunjangan sebesar sekurang-kurangnya 10% dari gaji pokok Prajurit Karier
dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang
dimilikinya.
(3) Prajurit Cadangan Sukarela
dan Prajurit Cadangan Wajib yang berada dalam dinas aktif tidak dalam dan atau
tidak oleh karena dinas, menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus
sebesar tunjangan dinas cadangan terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa
dinas keprajuritan.
(4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang tidak dalam dan
atau tidak oleh karena dinas menyandang cacat berat atau cacat sedang, diberhentikan
dengan hormat dari pendidikan pertama, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus
sebesar gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier
untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang
lulus pendidikan pertama dikalikan dengan jumlah tahun masa pendidikan pertama.
Pasal 75
(1) Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Prajurit Karier yang gugur.
(2) Prajurit Wajib, yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri, dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama.
(4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama.
Pasal 76
(1) Prajurit Karier dan
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam
dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji terakhir.
(2) Prajurit Wajib yang gugur, tewas, atau meninggal dunia dalam dan atau oleh
karena dinas, kepada ahli warisnya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung), sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi Prajurit Karier; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji terakhir.
(3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang gugur, tewas,
atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya
diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi Prajurit Karier dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok
terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekahgus sebesar 6 kali gaji pokok terakhir Prajurit
Karier dalam pangkat yang sama.
(4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang gugur, tewas,
atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas, kepada ahli warisnya
diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi Prajurit Karier dengan dasar perhitungan 100% dari gaji pokok
permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang
prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali gaji dengan dasar perhitungan
dari gaji pokok permulaan Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan
bagi seseorang prajurit siswa yang lulus pendidikan pertama.
Pasal 77
(1) Prajurit Karier dan
Prajurit Sukarela Dinas Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal
dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya
diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. uang duka, sebesar 3 kali gaji terakhir.
(2) Prajurit Wajib yang diberhentikan dengan hormat karena meninggal dunia biasa,
kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas wajib
terakhir.
(3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan
dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/ duda dan atau
anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1); dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas cadangan
terakhir.
(4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan
dengan hormat karena meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/ duda dan atau
anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan uang duka, yang diterimakan
sekaligus sebesar 3 kali gaji dengan dasar perhitungan dari gaji pokok permulaan
Prajurit Karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seseorang prajurit
siswa yang lulus pendidikan pertama.
Pasal 78
(1) Prajurit Karier dan Prajurit Sukarela Dinas Pendek penyandang cacat berat
akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda
dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali gaji terakhir.
(2) Prajurit Wajib, penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan bilamana
meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau
anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas wajib
terakhir yang diterima almarhum.
(3) Prajurit Cadangan Sukarela dan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat
berat akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada
warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan dinas cadangan
terakhir yang diterima almarhum.
(4) Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia penyandang cacat berat
akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda
dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a; dan
b. uang duka, yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali uang saku terakhir yang
diterima almarhum.
Pasal 79
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan tidak dengan
hormat dari dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 tetap berhak
mendapat asuransi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 80
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diberhentikan, tidak
dengan hormat dari pendidikan pertama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62,
dikembalikan ke daerah asal penerimaan atau pengerahan yang bersangkutan.
BAB XI
MANTAN PRAJURIT ABRI YANG DIAKTIFKAN KEMBALI
Bagian Pertama
Pengaktifan Kembali
Pasal 81
(1) Dalam menghadapi keadaan
bahaya setiap mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam batas
waktu 2 tahun sejak pemberhentiannya, dapat diwajibkan aktif kembali menjalani
dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat untuk selama-lamanya 2 tahun,
dan diangkat dalam pangkat serendah-rendahnya sama dengan pangkatnya yang terakhir.
(2) Pengaktifan kembali mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden.
(3) Masa aktif kembali, dihitung sebagai masa dinas keprajuritan tambahan.
(4) Pemberhentian sementara dari jabatan terhadap prajurit wajib darurat, berlaku
ketentuan sebagaimana diatur dalam Bab VII.
(5) Pelaksanaan pengaktifan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan
lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 82
Prajurit wajib darurat mantan prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang diaktifkan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 tetap menerima pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan yang diterima sebelumnya.
Bagian Kedua
Rawatan Kedinasan
Pasal 83
Kepada prajurit wajib darurat beserta keluarganya diberikan rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45.
Pasal 84
(1) Prajurit wajib darurat
mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan pengabdian, sebesar gaji pokok
Prajurit Karier dalam pangkat yang sama ditambah dengan tunjangan-tunjangan
yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier.
(2) Prajurit wajib darurat mendapat rawatan prajurit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1).
(3) Keluarga prajurit wajib darurat mendapat rawatan keluarga prajurit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1).
Pasal 85
(1) Prajurit wajib darurat
penyandang eacat berat akibat tindakan langsung lawan, tidak diberhentikan dari
dinas keprajuritan, dan tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pemberian pensiun, tunjangan
bersifat pensiun, atau tunjangan yang diterima dihentikan.
Pasal 86
(1) Prajurit wajib darurat
yang hilang dalam tugas tetap mendapat rawatan kedinasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 84 untuk selama-lamanya 1 tahun terhitung mulai tanggal dinyatakan
hilang, yang diterimakan kepada ahli warisnya.
(2) Pensiun, tunjangan bersifat pensiun, atau tunjangan yang diterimanya tetap
diberikan, yang diterimakan kepada ahli warisnya.
Bagian Ketiga
Pengakhiran Dinas Keprajuritan Sebagai
Prajurit Wajib Darurat
Pasal 87
(1) Prajurit Wajib Darurat
diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan karena:
a. telah menjalani dinas keprajuritan selama 2 tahun;
b. pertimbangan khusus untuk kepentingan dinas;
c. tidak lagi memenuhi persyaratan jasmani atau rohani;
d. gugur, tewas atau meninggal dunia;
e. tidak ada kepastian atas dirinya, setelah 1 tahun dinyatakan hilang dalam
tugas; atau
f. keadaan bahaya dinyatakan dicabut.
(2) Prajurit wajib darurat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan
karena hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(3) Dalam hal pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), yang bersangkutan tetap menerima rawatan purna dinas sebagaimana sebelum
diangkat menjadi prajurit wajib darurat.
(4) Wewenang pemberhentian terhadap prajurit wajib darurat ada pada Panglima
atau pejabat yang ditunjuk.
Bagian Keempat
Rawatan Purna Dinas
Pasal 88
(1) Prajurit wajib darurat
yang berasal dari mantan Prajurit Karier atau mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima rawatan
purna dinas masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 atau Pasal 69.
(2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Karier yang diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya menerima:
a. pensiun, tetap menerima pensiun yang besarnya disesuaikan dengan lamanya
masa dinas keprajuritan sebelum dan selama menjadi prajurit wajib darurat;
b. tunjangan bersifat pensiun, tetap menerima tunjangan bersifat pensiun atau
meningkat menjadi pensiun disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan
sebagai prajurit wajib darurat;
c. tunjangan, tetap menerima tunjangan atau meningkat menjadi tunjangan bersifat
pensiun disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebagai prajurit
wajib darurat; atau
d. pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan
pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai
prajurit wajib darurat.
(3) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya
menerima:
a. tunjangan, tetap menerima tunjangan atau meningkat menjadi tunjangan bersifat
pensiun yang besarnya disesuaikan dengan lamanya masa dinas keprajuritan sebelum
dan selama menjadi prajurit wajib darurat;atau
b. pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan
pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai
prajurit wajib darurat.
Pasal 89
Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan yang sebelumnya menerima pesangon, menerima lagi pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat.
Pasal 90
(1) Prajurit wajib darurat
yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang dalam dan atau oleh karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan
akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
menerima pensiun sebesar 100% dari gaji pokok terakhir, sedangkan rawatan purna
dinas yang diterima sebelum diangkat menjadi prajurit wajib darurat yakni pensiun,
tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan dihentikan; atau
b. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima pensiun sebesar 75% dari gaji
pokok terakhir, sedangkan rawatan purna dinas yang diterima sebelum diangkat
menjadi prajurit wajib darurat yakni pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau
tunjangan dihentikan.
(2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit
Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang dalam dan atau oleh
karena dinas:
a. menyandang cacat sedang akibat tindakan langsung lawan atau cacat berat bukan
akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
menerima tunjangan sebagai pensiun, sebesar 100% dari gaji pokok terakhir; atau
b. menyandang cacat sedang bukan akibat tindakan langsung lawan, diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sebagai pensiun sebesar
75% dari gaji pokok terakhir.
Pasal 91
(1) Prajurit wajib darurat
yang berasal dari mantan Prajurit Karier, yang tidak dalam dan atau tidak oleh
karena dinas :
a. menyandang cacat berat:
1) yang telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 tahun diberhentikan
dengan hormat menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar 80% dari gaji pokok
terakhir;
2) yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun hingga kurang dari
20 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan
bersifat pensiun, menjadi menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar 45% dari
gaji pokok terakhir; atau
3) yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 4 tahun diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya
sebesar 25% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan
yang dimilikinya.
b. menyandang cacat sedang :
1) yang telah menjalani dinas keprajuritan sekurang-kurangnya 20 tahun diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima pensiun sekurang-kurangnya sebesar
65% dari gaji pokok terakhir;
2) yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga kurang dari
20 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan
bersifat pensiun, sekurang-kurangnya sebesar 35% dari gaji pokok terakhir; atau
3) yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 tahun diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya
sebesar 15% dari gaji pokok terakhir untuk jumlah tahun masa dinas keprajuritan
yang dimilikinya.
(2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang tidak dalam dan atau tidak oleh karena dinas :
a. menyandang cacat berat:
1) yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 4 tahun hingga 12 tahun diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, sekurang-kurangnya
sebesar 45% dari gaji pokok terakhir; atau 2) yang telah menjalani dinas keprajuritan
kurang dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima
tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 25% dari gaji pokok terakhir untuk selama
jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya.
b. menyandang cacat sedang:
1) yang telah menjalani dinas keprajuritan antara 10 tahun hingga 12 tahun diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan bersifat pensiun, sekurang-kurangnya
sebesar 35% dari gaji pokok terakhir; atau
2) yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang dari 10 tahun menerima tunjangan
sekurang-kurangnya 15% dari gaji pokok terakhir untuk selama jumlah tahun masa
dinas keprajuritan yang dimilikinya.
(3) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib yang tidak
dalam dan atau tidak oleh karena dinas:
a. menyandang cacat berat dan yang telah menjalani dinas keprajuritan kurang
dari 4 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan menerima tunjangan
sekurang-kurangnya sebesar 25% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam
pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa dinas keprajuritan yang dimilikinya;
atau
b. menyandang cacat sedang dan telah menjalani dinas keprajuritan sebagai prajurit
wajib darurat sekurang-kurangnya 1 tahun diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan menerima tunjangan sekurang-kurangnya sebesar 15% dari gaji pokok
terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang sama untuk selama jumlah tahun masa
dinas keprajuritan yang dimilikinya.
(4) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela
dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang tidak dalam atau tidak oleh karena dinas
menyandang cacat berat atau cacat sedang diberhentikan dengan hormat dari dinas
keprajuritan, menerima pesangon yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan
pengabdian terakhir dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai
prajurit wajib darurat.
(5) Masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) adalah jumlah masa dinas keprajuritan sebelum dan selama menjalani
dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib darurat.
Pasal 92
(1) Prajurit wajib darurat
yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang diberhentikan dengan hormat karena hilang dalam tugas, terhitung
mulai tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan
rawatan purna dinas sesuai dengan ketetituan yang berlaku bagi Prajurit Karier
yang gugur dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya,
diberikan pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan
anak yatim-piatu dengn perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir Prajurit
Karier dalam pangkat yang sama; atau
b. kepada orang tua (ayah/ibu kandung), diberikan tunjangan orang tua dengan
perhitungan dasar tunjangan dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat
yang sama bilamana tidak meninggalkan isteri/ suami dan seorang anakpun.
(2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib yang diberhentikan
dengan hormat karena hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai
tanggal setelah 1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan rawatan
purna dinas dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya
diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b. kepada orang tua (ayah/ibu kandung) diberikan tunjangan orang tua dengan
ketentuan yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b.
(3) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela
dan mantan Prajurit Cadangan Wajib diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan
karena hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terhitung mulai tanggal setelah
1 tahun dinyatakan hilang kepada ahli warisnya diberikan rawatan purna dinas
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kepada warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya
diberikan tunjangan warakawuri dan atau tunjangan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a; atau
b. kepada orang tua (ayah/ibu kandung) diberikan tunjangan orang tua dengan
ketentun yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)huruf b, dengan dasar
perhitungan 100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier dalam pangkat yang
sama.
Pasal 93
(1) Prajurit wajib darurat
yang berasal dari mantan Prajurit Karier, dan mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas,
kepada ahli warisnya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatunya atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan perhitungan
dasar pensiun dari gaji pokok terakhir almarhum; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian
terakhir almarhum.
(2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib yang gugur,
tewas atau meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas kepada ahli warisnya
diberikan:
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian
terakhir almarhum.
(3) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Cadangan Sukarela
dan mantan Prajurit Wajib yang gugur, tewas atau meninggal dunia dalam dan atau
oleh karena dinas kepada ahli warisnya diberikan :
a. tunjangan warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu atau tunjangan orang tua (ayah/ibu kandung) sesuai dengan ketentuan
yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam pangkat yang sama dengan dasar perhitungan
100% dari gaji pokok terakhir Prajurit Karier; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 6 kali tunjangan pengabdian
terakhir almarhum.
Pasal 94
(1) Prajurit wajib darurat
yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang meninggal dunia biasa diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan,
kepada warakawuri/ duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam
pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir
almarhum; dan
b. uang duka sebesar 3 kali tunjangan pengabdian terakhir almarhum.
(2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit
Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib yang meninggal dunia biasa,
diberhentikan dengan hormat dari dinas keprajuritan kepada ahli warisnya diberikan:
a. tunjangan ahli waris yang diterimakan sekaligus sebesar tunjangan pengabdian
terakhir almarhum dikalikan dengan jumlah tahun masa dinas keprajuritan sebagai
prajurit wajib darurat; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali tunjangan pengabdian
terakhir almarhum.
Pasal 95
(1) Prajurit wajib darurat
yang berasal dari mantan Prajurit Karier dan mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek penyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, bilamana meninggal
dunia biasa, kepada warakawuri/duda, dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya
diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam
pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir
almarhum; dan
b. uang duka yang diterimakan sekahgus sebesar 3 kali tunjangan pengabdian terakhir
almarhum.
(2) Prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Wajib, mantan Prajurit
Cadangan Sukarela dan mantan Prajurit Cadangan Wajib penyandang cacat berat
akibat tindakan langsung lawan bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda
dan atau anak yatim/ piatu atau anak yatim-piatunya diberikan tunjangan warakawuri
dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak yatim-piatu dan uang
duka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 96
Mantan prajurit wajib darurat
yang berasal dari mantan Prajurit Karier yang diberhentikan dengan hormat yang
menerima pensiun atau tunjangan bersifat pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 ayat (2) huruf a dan huruf b, bilamana meninggal dunia biasa, kepada
warakawuri/duda dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit Karier dalam
pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir
almarhum; dan
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali penerimaan pensiun atau
tunjangan bersifat pensiun terakhir almarhum.
Pasal 97
Mantan prajurit wajib darurat yang berasal dari mantan Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang diberhentikan dengan hormat yang sebelumnya mendapat tunjangan kemudian
meningkat menjadi tunjangan bersifat pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88 ayat (3) huruf a, bilamana meninggal dunia biasa, kepada warakawuri/duda
dan atau anak yatim/piatu atau anak yatim-piatunya diberikan:
a. pensiun warakawuri dan atau tunjangan anak yatim/piatu atau tunjangan anak
yatim-piatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Prajurit karier dalam
pangkat yang sama dengan perhitungan dasar pensiun dari gaji pokok terakhir
almarhum; dan;
b. uang duka yang diterimakan sekaligus sebesar 3 kali penerimaan tunjangan
bersifat pensiun terakhir almarhum.
BAB XII
ANUGERAH
Pasal 98
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas
dapat dianugerahi kenaikan pangkat medan tempur atau kenaikan pangkat medan
tempur anumerta.
(2) Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat penugasan
khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung dan berjasa melampaui panggilan
tugas dapat dianugerahi kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar
biasa anumerta.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berlaku pula
bagi prajurit wajib darurat.
Pasal 99
(1) Prajurit Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas,
atau yang mendapat penugasan khusus dengan pertaruhan jiwa raga secara langsung
dan berjasa melampaui panggilan tugas, dianugerahi tanda jasa kenegaraan dan
tanda-tanda jasa/kehormatan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi prajurit
siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan prajurit wajib darurat.
Pasal 100
Ketentuan mengenai batas maksimal kenaikan pangkat medan tempur, kenaikan pangkat medan tempur anumerta, kenaikan pangkat luar biasa atau kenaikan pangkat luar biasa anumerta serta tata cara pengajuannya dan riwayat kepahlawanan diatur lebih lanjut oleh Panglima.
BAB XIII
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
Pasal 101
(1) Warga negara yang diperlukan
dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberi pangkat yang bersifat tituler.
(2) Penggunaan pangkat yang bersifat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan
memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian pangkat tersebut
dan mendapat perlakuan administratif terbatas.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 102
(1) Prajurit Karier, Prajurit
Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib atau Prajurit Cadangan Wajib, yang telah
berakhir menjalani dinas keprajuritan, yang bersedia melanjutkan pengabdian,
dan dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta memenuhi persyaratan,
sewaktu-waktu dapat diangkat menjadi Prajurit Cadangan Sukarela, dan diberi
berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut
oleh Menteri.
Pasal 103
(1) Prajurit Sukarela Dinas
Pendek yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan, yang bersedia melanjutkan
pengabdian dan dibutuhan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia serta memenuhi
persyaratan, secara selektif dapat diangkat menjadi Prajurit Karier, dan diberi
berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir.
(2) Perwira dan bintara Prajurit Cadangan Sukarela yang telah berakhir menjalani
dinas keprajuritan yang bersedia melanjutkan pengabdian, mempunyai keahlian
yang dibutuhkan oleh Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan,
dapat diangkat menjadi Prajurit Karier dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya
yang terakhir.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih
lanjut oleh Menteri.
Pasal 104
(1) Prajurit Cadangan Sukarela
mantan Prajurit Karier, yang bersedia melanjutkan pengabdian, dibutuhkan oleh
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan memenuhi persyaratan, dapat diangkat
menjadi Prajurit Karier, dan diberi berpangkat sama dengan pangkatnya yang terakhir.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Panglima.
Pasal 105
Prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia tunduk kepada hukum tentara dan termasuk dalam kewenangan peradilan tentara.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 106
(1) Pada saat mulai berlakunya
Peraturan Pemerintah ini :
a. prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang berpangkat Calon Perwira,
tetap menyandang pangkat Calon Perwira sampai memenuhi persyaratan untuk diangkat
menjadi Letnan Dua; dan
b. prajurit siswa Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan prajurit, Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia yang sedang menjalani pendidikan pembentukan,
yang lulusannya telah direncanakan diberi berpangkat Calon Perwira, setelah
lulus tetap diberi berpangkat Calon Perwira.
(2) Pelaksanaan penyesuaian pangkat Calon Perwira dengan kepangkatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan lebih lanjut oleh Panglima.
Pasal 107
(1) Semua ketentuan Peraturan
Pemerintah beserta peraturan pelaksanaannya yang menyangkut atau berkaitan dengan
administrasi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang sudah ada pada saat
mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan selama tidak dicabut atau
diganti dengan peraturan lain oleh atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Badan, komisi, atau panitia yang melaksanakan fungsi penyelenggaraan penerimaan
atau pengerahan warga negara untuk menjadi prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
tetap berlaku sampai diubah atau diganti dengan badan, komisi, atau panitia
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(3) Pengerahan warga negara menjadi Prajurit Wajib dan perlakuan administrasi
Prajurit Wajib yang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini
tetap diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang bersangkutan, sedangkan
pengerahan warga negara menjadi Prajurit Wajib setelah berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(4) Mantan Prajurit Wajib yang pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah
ini menerima rawatan purna dinas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
bersangkutan, tetap diberikan sampai berakhirnya pemberian rawatan purna dinas
tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Istilah atau sebutan yang mempunyai arti atau maksud yang sama mengenai
atau berkaitan dengan administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
dalam Peraturan Pemerintah lainnya beserta peraturan pelaksanaannya, diartikan
sama dengan istilah atau sebutan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 108
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
Pasal 109
Dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, maka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1952 tentang Peraturan Dewan Kehormatan
Militer (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor
279);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1958 tentang Peraturan Ikatan Dinas dan
Kedudukan Hukum Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1662);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1959 tentang Peraturan Pangkat-pangkat
Militer Khusus (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1801);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1959 tentang Pengangkatan Dalam Jabatan,
Pemberhentian, Pemberhentian Sementara serta Pernyataan Non. Aktif Dari Jabatan
Dalam Dinas Tentara Bagi Militer Sukarela (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor
59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1802);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 176 Tahun 1961 tentang Uang Saku, Uang Kompensasi,
Uang Pesangon dan Tunjangan-tunjangan Bagi Militer Wajib (Lembaran Negara.Tahun
1961 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2264);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1965 tentang Perpanjangan Dinas Wajib
Militer (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2750);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1965 tentang Pemberian Tunjangan Yang
Bersifat Pensiun Kepada Bekas Militer Wajib (Lembaran-Negara Tahun 1965 Nomor
41);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1973 tentang Kepangkatan Militer/Polisi
Dalam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor
30, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3006);
dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 110
Peraturan Pemerintah ini dapat disebut "Peraturan Pemerintah Administrasi Prajurit ABRI".
Pasal 111
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1990
TENTANG
ADMINISTRASI PRAJURIT ANGKATAN BERSENJATA REPUBLIK INDONESIA
UMUM
Dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 20 Tahun 1982
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara, dan Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1988 (UU Prajurit ABRI), yang menetapkan adanya lima suku prajurit
ABRI, maka terbuka kesempatan bagi setiap warga negara untuk menentukan pilihan
yang paling sesuai dengan dirinya guna melaksanakan pengabdiannya dalam usaha
pembelaan negara sebagai prajurit ABRI. Bagi mereka yang bersedia menjalani
dinas keprajuritan secara sukarela, terbuka tiga.cara yaitu sebagai Prajurit
Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, atau Prajurit Cadangan Sukarela. Sedangkan
bagi warga negara lainnya, yang menjalani dinas keprajuritan secara wajib dapat
dipenuhi melalui dua cara yaitu sebagai Prajurit Wajib atau Prajurit Cadangan
Wajib. Undang-undang Prajurit ABRI sebagai ketentuan dasar pembinaan prajurit
ABRI mengamanatkan bahwa pelaksanaan dan penjabaran ketentuan-ketentuan tentang
pembinaan kelima suku prajurit tersebut diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya. Maka disusunlah Peraturan Pemerintah
ini sebagai penjabaran lebih lanjut ketentuan- ketentuan dasar, konsepsi, dan
asas-asas yang terkandung dalam Undang- undang Prajurit ABRI. Sesuai dengan
jiwa Undang-undang Prajurit ABRI, maka dalam penjabarannya tetap mempertimbangkan
kepentingan negara, masyarakat serta hak dan kewajiban individu warga negara
secara selaras, serasi dan seimbang.
Materi peraturan ini pada dasarnya adalah untuk melandasi penyelenggaraan pembinaan
administrasi prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dalam arti luas
terhadap warga negara dalam pengabdiannya sebagai prajurit ABRI, mulai dari
saat penyiapan warga negara yang memenuhi persyaratan dan terpilih untuk menjadi
prajurit ABRI sampai setelah berakhirnya menjalani dinas keprajuritan. Dalam
rangka itu, maka keseluruhan materi pengaturan disusun meliputi ketentuan umum,
kepangkatan, penerimaan untuk menjadi prajurit sukarela, pengerahan untuk menjadi
prajurit wajib, pengangkatan, pelaksanaan dinas keprajuritan, pemberhentian
sementara dari jabatan, rawatan kedinasan, pengakhiran dinas keprajuritan, rawatan
purna dinas, pengaktifan kembali mantan prajurit ABRI, anugerah, ketentuan-
ketentuan lain, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Hal-hal yang bersifat rinci dan teknis yang tidak diamanatkan secara tegas pengaturannya oleh Undang-undang Prajurit ABRI, dalam Peraturan Pemerintah ini kewenangan pengaturan lebih lanjut diserahkan kepada Menteri, selaku penanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sumber daya nasional utamanya sumber daya manusia untuk kepentingan pertahanan keamanan negara dan kepada Panglima selaku pembina dan pengguna kekuatan ABRI.
Peraturan Pemerintah ini disamping menyatakan tidak berlakunya 8 Peraturan Pemerintah yang sudah tidak sesuai lagi, juga menetapkan penyempurnaan atas ketentuan peraturan pemerintah yang masih berlaku agar dapat memenuhi perkembangan dan kebutuhan ABRI masa kini dan masa mendatang, Penyempurnaan tersebut antara lain mengenai:
a. Kepangkatan.
Susunan dan sebutan pangkat prajurit ABRI disempurnakan:
1) susunan kepangkatan tamtama diubah dari empat tingkat menjadi enam tingkat;
2) pangkat Calon Perwira (Capa) ditiadakan;
3) pangkat kehormatan yang dalam peraturan perundang-undangan lama dikategorikan
ke dalam pangkat khusus, ditiadakan karena pangkat ini lebih bersifat penghargaan
dan tidak mengandung konsekuensi wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi
keprajuritan. Bagi warga negara yang sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan
telah menerima anugerah pangkat kehormatan, tetap berlaku. Sedangkan terhadap
warga negara yang karena jasanya bagi ABRI patut mendapat penghargaan, dapat
dianugerahi penghargaan dalam bentuk lain.
b. Penerimaan dan Pengerahan.
Istilah penerimaan, dan pengerahan dibakukan pengertiannya. Istilah penerimaan
digunakan dalam proses warga negara yang secara sukarela ingin mengabdikan diri
sebagai prajurit ABRI, sedangkan istilah pengerahan digunakan dalam proses warga
negara untuk menjalani dinas keprajuritan secara wajib berdasarkan Undang-undang.
Dalam pengerahan warga
negara, Undang-undang Prajurit ABRI menetapkan batas usia antara 18 tahun hingga
45 tahun sebagai persyaratan usia seseorang yang dapat diwajibkan menjalani
dinas keprajuritan sebagai prajurit wajib.
Namun dalam pelaksanaannya mengingat jumlah warga negara yang akan dikerahkan
harus disesuaikan dengan jumlah dan kualifikasi yang dibutuhkan berdasarkan
rencana strategis pembangunan kekuatan ABRI, maka pada hakikatnya pengerahan
untuk menjadi prajurit wajib akan menyangkut jumlah warga negara yang relatif
terbatas. Dengan tidak mengurangi hak dan kewajiban setiap warga negara untuk
ikut serta dalam pertahanan keamanan negara, maka pengerahan wanita dalam melaksanakan
dinas keprajuritan memperhatikan kodrat serta harkat kewanitaannya.
c. Penentuan Pangkat Pertama Prajurit ABRI. Penentuan pangkat pertama bagi lulusan pendidikan perwira, bintara dan tamtama masing-masing adalah Letnan Dua, Sersan Dua dan Prajurit Dua, Kelasi Dua atau Bhayangkara Dua. Dalam hal-hal khusus, antara lain menyangkut latar belakang pendidikan, masa kerja yang telah dijalani, dan tingkat jabatan yang telah dimiliki sebelumnya, maka Menteri berwenang mengatur pemberian pangkat pertama prajurit ABRI yang lebih tinggi dari pangkat pertama tersebut di atas.
d. Ikatan Dinas Prajurit
Karier.
Pada hakikatnya ikatan dinas merupakan hubungan hukum antara seseorang warga
negara dengan negara, yang secara sukarela mengikatkan diri untuk menjalani
dinas keprajuritan. Oleh karena itu ikatan dinas hanya diterapkan bagi prajurit
sukarela, yang dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dua tahap, yakni ikatan
dinas pertama dan ikatan dinas lanjutan.
Lamanya masa ikatan dinas pertama Prajurit Karier yakni bagi perwira 10 tahun,
bagi bintara dan tamtama sekurang-kurangnya 5 tahun dan selama-lamanya 10 tahun
didasarkan atas pertimbangan lamanya masa menjalani dinas keprajuritan serta
lamanya masa pendidikan pertama yang dijalani.
Selanjutnya untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan guna memutuskan
secara mantap apakah ia akan meneruskan pengabdiannya atau akan mengakhiri dinas
keprajuritan, sehingga masih dini baginya untuk membangun karier di bidang lain.
Ikatan dinas lanjutan prajurit Karier yang meneruskan pengabdiannya dapat dijalani
sampai mencapai usia 55 tahun bagi perwira dan 48 tahun bagi bintara dan tamtama.
Guna tetap terjaminnya kekuatan ABRI siap kecil yang effektif dan effisien,
Panglima dapat mengakhiri ikatan dinas lanjutan pada saat atau setelah 20 tahun
seseorang Prajurit Karier mengabdi dalam dinas keprajuritan.
Disisi lain bagi Prajurit Karier dengan pangkat Kolonel dan yang lebih tinggi,
yang terpilih karena memiliki kualifikasi yang tinggi (pengetahuan, pengalaman
serta kearifan) yang dipercaya menduduki jabatan struktural atau fungsional
tertentu dapat dipertahankan dalam dinas keprajuritan sampai mencapai usia setinggi-tingginya
60 tahun. Sedangkan bagi bintara dan tamtama yang berpangkat serendah-rendahnya
Kopral Dua yang terpilih karena memiliki keahlian atau keterampilan tertentu
yang dibutuhkan oleh ABRI dapat dipertahankan dalam dinas keprajuritan sampai
mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun.
e. Pemberhentian Sementara
dari Jabatan.
Prajurit ABRI yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan karena diduga
melakukan perbuatan yang dapat merugikan disiplin keprajuritan atau ABRI, atau
berada dalam penahanan yustisial, tetap menerima penghasilan prajurit secara
penuh. Bagi yang sedang menjalani hukuman penjara atau hukuman kurungan berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sepanjang tidak
diberhentikan dari dinas keprajuritan tidak dengan hormat menerima penghasilan
prajurit 75% dari gaji pokok. Pengaturan ini didasarkan atas pertimbangan bahwa
pada hakikatnya secara psykologis tindakan pemberhentian sementara dari jabatan
sudah merupakan hukuman bagi yang bersangkutan. Selain itu pada kenyataannya
bahwa penghasilan prajurit yang diterima utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan
keluarga yang perlu mendapat perlindungan dan rawatan kedinasan sewajarnya.
f. Rawatan Kedinasan dan
Rawatan Purna Dinas.
Perawatan personel yang dikenal selama ini dibakukan menjadi dua kelompok yakni
rawatan kedinasan dan rawatan purna dinas.
Rawatan kedinasan diperuntukkan bagi prajurit ABRI selama menjalani dinas keprajuritan
yang meliputi penghasilan prajurit, rawatan prajurit dan rawatan keluarga prajurit.
Tujuannya adalah untuk menjaga agar setiap prajurit ABRI setiap saat memiliki
kesiapan yang tinggi untuk melaksanakan embanan tugasnya. Rawatan purna dinas
diperuntukkan bagi prajurit ABRI termasuk prajurit siswa ABRI yang diberhentikan
dengan hormat sebagai penghargaan dari negara dan jaminan bagi kelangsungan
kehidupan diri dan atau keluarganya.
g. Melanjutkan pengabdian
sebagai Prajurit Cadangan Sukarela.
Dalam rangka memelihara kekuatan bala cadangan maka Prajurit Karier, Prajurit
Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib atau Prajurit Cadangan Wajib yang diberhentikan
dengan hormat dari dinas keprajuritan apabila dibutuhkan oleh ABRI serta memenuhi
persyaratan dapat diberi kesempatan untuk melanjutkan pengabdiannya sebagai
Prajurit Cadangan Sukarela.
h. Pengangkatan kembali
Mantan Prajurit ABRI, bilamana Negara dalam keadaan bahaya.
Pengaktifan kembali prajurit ABRI yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan
sebagaimana diatur dalam Pasal 37 Undang-undang Prajurit ABRI, dalam Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan sebagai prajurit wajib darurat yang diberi berpangkat
serendah-rendahnya sama dengan pangkatnya yang terakhir serta mendapat rawatan
kedinasan dan rawatan purna dinas yang pada dasarnya diberlakukan ketentuan
yang sarana bagi Prajurit Karier. Terhadap prajurit wajib darurat tetap diberikan
pensiun, tunjangan bersifat pensiun atau tunjangan sebagaimana mestinya disamping
mendapat penghasilan prajurit berupa tunjangan pengabdian. Hal ini didasarkan
atas pertimbangan bahwa pada hakikatnya aktif kembali dalam dinas keprajuritan
sebagai prajurit wajib darurat merupakan pengabdian ekstra seorang mantan prajurit
ABRI, sehingga perlu diimbangi dengan perlakuan yang ekstra pula.
i. Pengangkatan kembali
menjadi Prajurit Karier.
Prajurit Cadangan Sukarela yang berasal dari Prajurit Karier dapat diangkat
kembali menjadi Prajurit Karier bilamana kemudian tenaganya sangat dibutuhkan
oleh ABRI, memenuhi persyaratan, dan atas kesediaan diri dari yang bersangkutan.
j. Perlakuan terhadap lima
suku prajurit ABRI, prajurit siswa ABRI dan prajurit wajib darurat.
Dalam hal melaksanakan tugas keprajuritan pada dasarnya kelima suku prajurit
ABRI (Prajurit Karier, Prajurit Sukarela Dinas Pendek, Prajurit Wajib, Prajurit
Cadangan Sukarela, Prajurit Cadangan Wajib), termasuk prajurit siswa ABRI dan
prajurit wajib darurat memperoleh rawatan kedinasan, anugerah dan rawatan purna
dinas yang sama.
Prajurit siswa ABRI dan prajurit wajib darurat yang dinyatakan hilang dalam
tugas, menyandang cacat berat akibat tindakan langsung lawan, menyandang cacat
berat bukan akibat tindakan langsung lawan atau cacat sedang, yang gugur, tewas,
atau meninggal dunia, yang dalam pertempuran berjasa melampaui panggilan tugas
atau yang mendapat penugasan khusus dengan mempertaruhkan jiwa raga secara langsung
dan berjasa melampaui panggilan tugas, pada dasarnya diberlakukan ketentuan
yang sama yang berlaku bagi kelima suku prajurit ABRI.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan persyaratan lain meliputi antara lain usia maksimal untuk
masuk pendidikan pertama menjadi perwira, bintara atau tamtama, tinggi badan,
berat badan, tingkat pendidikan sekolah (sekolah dasar, sekolah lanjutan tingkat
pertama, sekolah lanjutan tingkat atas, program diploma atau politeknik atau
akademi atau perguruan tinggi lainnya dan kursus-kursus), kualifikasi berupa
keahlian atau keterampilan yang dibutuhkan, status kawin atau tidak kawin dan
pengalaman.
Pasal 5
Sesuai dengan fungsinya di bidang pengelolaan sumber daya manusia untuk kepentingan
pertahanan keamanan negara, maka setiap tahun Menteri Pertahanan Keamanan menetapkan
jumlah warga negara yang dapat diterima untuk menjadi prajurit ABRI baik secara
sukarela maupun wajib guna mengawaki ABRI. Hal ini disesuaikan dengan keseimbangan
antara anggaran yang tersedia dan kebutuhan personel ABRI, dengan berpedoman
kepada rencana strategis pembangunan kekuatan pertahanan keamanan negara.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Hakikat pangkat adalah keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam hierarkhi
keprajuritan yang didasarkan atas kualifikasi yang telah dimiliki oleh setiap
prajurit ABRI, misalnya lulusan akademi ABRI diberi berpangkat Letnan Dua karena
ia telah memiliki kualifikasi kemahiran dan pengetahuan untuk menduduki jabatan
Komandan Peleton atau setingkat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kecabangan atau Korps menunjukkan salah satu bidang karier di lingkungan Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD), Tentara Nasional Indonesia Angkatan
Laut (TNI-AL) dan Tentara Nasional Angkatan Udara (TNI-AU), yang dicantumkan
di belakang pangkat perwira mulai dari pangkat Letnan Dua dan yang lebih tinggi
sampai dengan Kolonel.
Misalnya TNI-AD: Letnan Dua Infanteri, TNI-AL: Letnan Dua Laut Pelaut, dan TNI-AU:
Letnan Dua Penerbang.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang.dimaksud keadaan tertentu yaitu keadaan yang timbul karena kebutuhan situasional
di lapangan.
Pangkat yang bersifat lokal diberikan kepada seseorang prajurit ABRI oleh pejabat
yang berwenang guna keabsahan melaksanakan suatu tugas atau jabatan yang sifatnya
sementara, seperti Komandan Upacara dalam suatu upacara militer, Jaksa Tentara,
atau Hakim Tentara selama proses penyidangan suatu perkara di lingkungan peradilan
tentara.
Ayat (2)
Tidak membawa akibat administratif dimaksudkan bahwa pemberian pangkat yang
bersifat lokal tidak menyebabkan perubahan dalam penerimaan penghasilan prajurit
yang diterimanya.
Ayat (3)
Yang diatur lebih lanjut oleh Panglima termasuk macam tugas atau jabatan yang
dapat dipangku oleh seseorang prajurit dengan pangkat bersifat lokal dan penentuan
pejabat yang berwenang mengangkat.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kesempatan yang seluas-luasnya diberikan melalui penerangan atau kampanye dan
pengumuman kepada warga negara yang memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk
menjadi prajurit sukarela. Penerangan atau kampanye dan pengumuman diadakan
sebelum kegiatan seleksi dimulai.
Ayat (2)
Seleksi merupakan salah satu cara memilih warga negara yang memenuhi persyaratan
sampai terpilih untuk menjadi prajurit sukarela.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk melaksanakan kegiatan seleksi, di daerah dibentuk Panitia Penerimaan Daerah,
dan bila dipandang perlu dapat dibentuk Sub Panitia Penerimaan Daerah. Di pusat
dibentuk Panitia Penerimaan Pusat yang melakukan pengujian akhir terhadap warga
negara yang lulus seleksi di tingkat daerah, yang akan diterima menjadi perwira.
Dengan demikian penerimaan menjadi perwira dilakukan melalui dua tahap seleksi
yakni di tingkat daerah dan pusat guna mendapatkan calon yang terbaik. Hal ini
didasarkan atas pertimbangan bahwa kedudukan perwira adalah sebagai pemimpin
dalam arti yang seluasluasnya yakni sebagai komandan, guru, pelatih dan bapak
yang senantiasa sadar dan tahu akan panggilan tugasnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Sub Panitia Penerimaan Daerah, Panitia Penerimaan Daerah atau Panitia Penerimaan
Pusat mengumumkan warga negara yang lulus seleksi dan terpilih menurut daftar
urutan lulus terbaik. Selain melalui pengumuman, disampaikan pemberitahuan secara
tertulis kepada yang bersangkutan dalam tenggang waktu yang cukup yakni 14 hari
di wilayah pulau Jawa, Madura dan Bali dan 30 hari di wilayah lainnya.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pendataan adalah kegiatan pendaftaran atau pencatatan data
perseorangan warga negara dalam rangka pengerahan warga negara untuk menjadi
prajurit wajib. Warga negara yang bersangkutan wajib memberikan keterangan yang
lengkap dan benar mengenai dirinya.
Ayat (3)
Termasuk yang diatur oleh Menteri dalam ayat ini adalah kegiatan untuk memperoleh
data yang khas yang diperlukan sebagai persyaratan dalam pengerahan warga negara
menjadi prajurit wajib, misalnya tinggi badan tertentu, berat badan, kualifikasi
tertentu dan usia tertentu.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Komisi Pengerahan Pusat, Komisi Pengerahan Daerah dan Sub Komisi Pengerahan
Daerah secara keseluruhan merupakan badan yang utuh sebagai komisi Negara dalam
pengerahan warga negara menjadi prajurit wajib. Komisi Pengerahan Daerah dapat
meliputi satu propinsi atau lebih. Demikian pula halnya dengan Sub Komisi Pengerahan
Daerah, dapat meliputi satu atau beberapa kabupaten atau kotamadya.
Ayat (3)
Keanggotaan komisi dari lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan, ABRI, Departemen
Dalam Negeri dan Departemen Tenaga Kerja bersifat tetap, sedangkan keanggotaan
dari instansi lain bersifat tidak tetap, disesuaikan dengan kebutuhan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Huruf a, Huruf b dan Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan pendidikan sekolah huruf a Pasal ini adalah pendidikan
Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), perguruan tinggi dan akademi atau program
diploma atau politeknik baik di dalam maupun di luar negeri.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
1) Cukup jelas
2) Cukup jelas
3) Yang dimaksud dengan Kepala Wilayah adalah Kepala Wilayah Propinsi dan.Ibukota
Negara, Kepala Wilayah Kabupaten, Kepala Wilayah Kotamadya, Kepala Wilayah Kota
Administratif, Kepala Wilayah Kecamatan, dan Kepala Desa atau Lurah.
4) Yang dimaksud dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Tingkat II.
Huruf b
Yang dimaksud dengan instansi adalah badan atau lembaga pemerintah/negara termasuk
juga badan usaha milik negara. Sedangkan yang dimaksud dengan badan swasta adalah
badan swasta yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum.
Huruf c
Warga negara yang dimaksud adalah seseorang yang merupakan satu-satunya pencari
nafkah bagi keluarganya atau bagi orang lain yang sepenuhnya menjadi tanggungjawabnya.
Huruf d dan Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini tidak berlaku apabila negara dalam keadaan bahaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Komisi pengerahan dalam melakukan pemanggilan, hendaknya memperhatikan serta
mempertimbangkan kepentingan instansi atau badan swasta yang bersangkutan, masyarakat
dan individu agar tetap terpelihara asas keadilan dan pemerataan dalam melaksanakan
hak dan kewajiban terhadap negara, serta menjamin keselarasan, keseimbangan
dan kelancaran kehidupan sosial ekonomi.
Pemanggilan harus dilakukan dengan surat panggilan yang dengan jelas mencantumkan
nama lengkap, jenis kelamin, golongan darah, tempat dan tanggal lahir, status
kawin, agama, pekerjaan, dan alamat serta menyebutkan untuk kepentingan apa
pemanggilan itu dilakukan. Misalnya antara lain untuk penyaringan dan pemilihan
atau untuk mengikuti pendidikan pertama.
Surat panggilan dikirimkan dalam batas waktu yang cukup yakni selambat-lambatnya
14 hari di Pulau Jawa, Madura dan Bali dan 30 hari di daerah lainnya.
Ayat (2)
Penyaringan dan pemilihan warga negara yang akan ditetapkan menjadi perwira
dilakukan dua tahap dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan
Pasal 11 ayat (2).
Pasal 20
Ayat (1)
Penyaringan meliputi antara lain penelitian persyaratan, kesehatan, mental ideologic
kesamaptaan jasmani, psikologi, pengetahuan umum dan kelengkapan administrasi
yang bersangkutan. Pemilihan dilakukan guna menentukan warga negara yang telah
lolos penyaringan yang disusun d