Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 59 TAHUN 1990 (59/1990)
Tanggal: 13 DESEMBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/86
Tentang: PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN TANJUNG PRIOK, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELITA BAHARI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KODJA.
Indeks: PERHUBUNGAN. PERSERO. Perusahaan Negara. Prasarana. PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas perusahaan dok dan galangan kapal sehingga mempunyai skala ekonomi yang lebih besar dalam menjalankan kegiatan usahanya, dipandang perlu menyatukan kekuatan dan kemampuan perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari, dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut, maka dipandang perlu untuk mengambil langkah penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor 4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969 tentang Perusahaan Perseseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2984) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp010">Nomor 10 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (PN) KODJA menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 11);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGGABUNGAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. DOK DAN PERKAPALAN TANJUNG PRIOK, PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PELITA BAHARI, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KODJA.
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1972.
Pasal 2
(1) Pelaksanaan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian.
(2) Dalam pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekaligus juga dilakukan perubahan nama Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.
Pasal 3
(1) Dengan penggabungan ketiga Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka semua kekayaan, hak dan kewajiban serta pegawai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari dialihkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, kecuali apabila Yayasan Sosial Bhumyamca sebagai salah satu Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari menghendaki lain atas bagian hasil perhitungan yang menjadi haknya.
(2) Besarnya nilai kekayaan Negara yang dijadikan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja setelah diadakan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan bersama yang dilakukan oleh Departemen Perindustrian dan Departemen Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Perindustrian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Pada saat digabungkannya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Dok dan Perkapalan Tanjung Priok dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pelita Bahari ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Kodja, maka Peraluran Pemerintah Nomor 8 Tahun 1972 dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1977 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Desember 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990