Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 50 TAHUN 1990 (50/1990)
Tanggal: 29 SEPTEMBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/70
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA
Indeks: PEGAWAI NEGERI. PEJABAT NEGARA. PERUBAHAN. Gaji. Tunjangan. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka usaha meningkatkan prestasi kerja untuk mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar-besarnya, dipandang perlu meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sesuai dengan kemampuan keuangan Negara;
b. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dipandang perlu mengubah prosentasi tunjangan perbaikan penghasilan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989;
Mengingat
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="89pp016">Nomor 16 Tahun 1989 tentang Pemberian Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 36);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1989 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN PERBAIKAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI DAN PEJABAT NEGARA.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1989 sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 2
(1) Besarnya tunjangan perbaikan penghasilan bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ialah 25% (dua puluh lima perseratus) dari penghasilan;
(2) Penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a. Gaji pokok;
b. Tunjangan isteri/suami;
c. Tunjangan anak".
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990