Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 46 TAHUN 1990 (46/1990)
Tanggal: 20 SEPTEMBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/65
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA)
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Ekonomi. Perusahaan Negara. Saham.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk memanfaatkan secara efektif dan efisien kekayaan Negara yang
tertanam dalam pabrik kondom di Bandung, maka perlu mengalihkannya sebagai tambahan
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia;
b. bahwa pengalihan dan penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="74pp005">Nomor 5 Tahun 1974
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas
Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali
Nusantara Indonesia) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 7);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PFRJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT.
RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA).
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Pabrik Kondom di Banjaran Bandung.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai Neraca
per 31 Maret 1989 sebesar Rp. 2.382.454.270,76 (dua milyar tiga ratus delapan
putuh dua juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus tujuh puluh rupiah
tujuh puluh enam sen).
BAB II
KEWAJIBAN
Pasal 3
(1) Dengan penambahan penyertaan
modal Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka hutang-hutang jangka pendek
dan jangka panjang proyek Pabrik Kondom di Banjaran Bandung per 31 Maret 1989
sebesar Rp. 10.203.214.412,24 (sepuluh milyar dua ratus tiga juta dua ratus
empat belas ribu empat ratus dua belas rupiah dua puluh empat sen) beralih menjadi
beban PT. Rajawali Nusantara Indonesia.
(2) Hutang jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 9.642.243.616,42
(sembilan milyar enam ratus empat puluh duajuta dua ratus empat puluh tiga ribu
enam ratus enam belas rupiah empat puluh dua sen) merupakan hutang PT. Rajawali
Nusantara Indonesia kepada Pemerintah Republik Indonesia.
(3) Hutang PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) akan dilunasi dalam waktu 15 (lima belas) tahun dengan bunga 0% (nol persen),
secara prorata dimulai tiga tahun setelah diundangkannya Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal 4
Dalam mengelola lebih lanjut Pabrik Kondom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PT. Rajawali Nusantara Indonesia dapat melakukan usaha kerjasama dengan pihak swasta dengan cara membentuk perusahaan patungan.
BAB III
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 5
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagai- mana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990