Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 45 TAHUN 1990 (45/1990)
Tanggal: 6 SEPTEMBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/61; TLN NO. 3424
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
Indeks: PEGAWAI NEGERI. Izin Perceraian dan Perkawinan. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang
wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan
kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka beristri lebih dari seorang
dan perceraian sejauh mungkin harus dihindarkan;
b. bahwa Pegawai Negeri Sipil adalah unsur aparatur negara, abdi negara dan
abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah
laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,
termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga;
c. untuk dapat melaksanakan kewajiban yang demikian itu, maka kehidupan Pegawai
Negeri Sipil harus ditunjang oleh kehidupan yang serasi, sejahtera, dan bahagia,
sehingga setiap Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugasnya tidak akan
banyak terganggu oleh masalah-masalah dalam keluarganya;
d. bahwa dalam rangka usaha untuk lebih meningkatkan dan menegakkan disiplin
Pegawai Negeri Sipil serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan dipandang
perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp010">Nomor
10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="74uu001">Nomor 1 Tahun 1974 tentang
Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3019);
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepega- waian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="75pp009">Nomor 9 Tahun 1975
tentang Pelaksanaan Undang-undang REFR DOCNM="74uu001">Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 12, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3050);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="75pp020">Nomor 20 Tahun 1975
tentang Wewenang Pengangkatan Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3058);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="80pp030">Nomor 30 Tahun 1980
tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1980
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3176);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp010">Nomor 10 Tahun 1983
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3250);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 10 TAHUN 1983 TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI
SIPIL.
Pasal I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil yaitu :
1. Mengubah ketentuan Pasal 3 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Pegawai Negeri Sipil
yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih
dahulu dari Pejabat;
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai penggugat atau bagi
Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk memperoleh izin
atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mengajukan permintaan
secara tertulis;
(3) Dalam surat permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian
untuk mendapatkan surat keterangan harus dicantumkan alasan yang lengkap yang
mendasarinya".
2. Mengubah ketentuan Pasal 4 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Pegawai Negeri Sipil
pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu
dari Pejabat.
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
(3) Permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis.
(4) Dalam surat permintaan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), harus dicantumkan
alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristri lebih dari
seorang".
3. Mengubah ketentuan ayat (2) Pasal 5 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(2) Setiap atasan yang menerima permintaan izin dari Pegawai Negeri Sipil
dalam lingkungannya, baik untuk melakukan perceraian dan atau untuk beristri
lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan dan meneruskannya kepada Pejabat
melalui saluran hierarki dalam jangka waktu selambat-lambatnya tiga bulan terhitung
mulai tanggal ia menerima permintaan izin dimaksud".
4. Mengubah ketentuan Pasal 8 sebagai berikut:
a. Diantara ayat (3) dan ayat (4) lama disisipkan satu ayat yang dijadikan ayat
(4) baru, yang berbunyi sebgai berikut :
"(4) Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian
disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan
berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk,
pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan
suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang
sah atau karena hal lain di luar kemampuannya ".
b. Ketentuan ayat (4) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (5) baru.
c. Mengubah ketentuan ayat (5) lama dan selanjutnya dijadikan ayat (6) baru
sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila
istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan
kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan
atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan
atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin
istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya".
d. Ketentuan ayat (6) lama selanjutnya dijadikan ketentuan ayat (7) baru.
5. Mengubah ketentuan ayat (1) Pasal 9 sehingga berbunyi sebagai berikut:
"(1) Pejabat yang menerima perniintaan izin untuk beristri lebih dari seorang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib memperhatikan dengan seksama
alasan-alasan yang dikemukakan dalam surat pemintaan izin dan pertimbangan dari
atasan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan."
6. Ketentuan Pasal II dihapuskan seluruhnya.
7. Ketentuan Pasal 12 lama dijadikan ketentuan Pasal 11 baru, dengan mengubah
ketentuan ayat (3) sehingga berbunyi sebagai berikut :
"(3) Pimpinan Bank Milik Negara dan pimpinan Badan Usaha Milik Negara,
wajib meminta izin lebih dahulu dari Piesiden."
8. Mengubah ketentuan Pasal 13 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal
12 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 12
Pemberian atau penolakan
pemberian izin untuk melakukan perceraian atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 dan untuk beristri lebih dari seorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), dilakukan oleh Pejabat secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya
tiga bulan terhitung mulai ia menerima permintaan izin tersebut."
9. Ketentuan Pasal 14 lama selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal 13 baru.
10. Mengubah ketentuan Pasal 15 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal
14 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 14
"Pegawai Negeri Sipil
dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang
bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah"
11. Mengubah ketentuan Pasal 16 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal
15 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15
(1) Pegawai Negeri Sipil
yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ ketentuan Pasal 2 ayat (1),
ayat (2), Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya
dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan terhitung mulai terjadinya
perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam
jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak perkawinan tersebut
dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Pegawai Negeri Sipil wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2) dijatuhi
hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil;
(3) Atasan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2), dan Pejabat yang melanggar
ketentuan Pasal 12, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."
12. Mengubah ketentuan Pasal 17 lama dan selanjutnya dijadikan ketentuan Pasal
16 baru, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
Pegawai Negeri Sipil yang
menolak melaksanakan ketentuan pembagian gaji sesuai dengan ketentuan Pasal
8, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peratuan Disiplin Pegawai Negeri Sipil."
13. Sesudah Pasal 16 baru ditambah satu ketentuan baru, yang dijadikan Pasal
17 baru yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17
(1) Tata cara penjatuhan
hukuman disiplin berdasarkan ketentuan Pasal 15 dan atau Pasal 16 Peraturan
Pemerintah ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
(2) Hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang
Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pelanggaran Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, berlaku bagi mereka yang dipersamakan
sebagai Pegawai Negeri Sipil menurut ketentuan Pasal 1 huruf a angka 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 45 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1983
TENTANG IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UMUM
Pegawai Negeri Sipil sebagai
unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat diharapkan dapat menjadi
teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan, dan ketaatan
kepada peraturan perundangundangan yang berlaku.
Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pegawai Negeri Sipil harus mentaati kewajiban tertentu dalam hal hendak
melangsungkan perkawinan, beristri lebih dari satu, dan atau bermaksud
melakukan perceraian.
Sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat Pegawai Negeri
Sipil dalam melaksanakan tugasnya diharapkan tidak terganggu oleh urusan kehidupan
rumah tangga/keluarganya.
Dalam pelaksanaannya, beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1983 tidak jelas. Pegawai Negeri Sipil tertentu yang seharusnya terkena ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dapat menghindar, baik secara sengaja
maupun tidak, terhadap ketentuan tersebut.
Disamping itu adakalanya pula Pejabat tidak dapat mengambil tindakan yang tegas
karena ketidakjelasan rumusan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun
1983 itu sendiri, sehingga dapat memberi peluang untuk melakukan penafsiran
sendiri-sendiri. Oleh karena itu dipandang perlu melakukan penyempurnaan dengan
menambah dan atau mengubah beberapa ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10
Tahun 1983 tersebut.
Beberapa perubahan yang dimaksud adalah mengenai kejelasan tentang keharusan
mengajukan permintaan izin dalam hal akan ada perceraian, larangan bagi Pegawai
Negeri Sipil wanita untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, pembagian gaji
sebagai akibat terjadinya perceraian yang diharapkan dapat lebih menjamin keadilan
bagi kedua belah pihak.
Perubahan lainnya yang bersifat mendasar dan lebih memberi kejelasan terhadap
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 ialah mengenai pengertian
hidup bersama.yang tidak diatur sebelumnya. Dalam Peraturan Pemerintah ini di
samping diberikan batasan yang lebih jelas, juga ditegaskan bahwa Pegawai Negeri
Sipil dilarang melakukan hidup bersama. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan
hidup bersama dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980. Mengingat faktor penyebab pelanggaran terhadap
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 berbeda-beda maka sanksi terhadap pelanggaran
yang semula berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai Pegawai Negeri Sipil, dalam Peraturan Pemerintah ini diubah menjadi
salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah, Nomor 30
Tahun 1980, hal mana dimaksudkan untuk lebih memberikan rasa keadilan.
Mereka yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 dipersamakan
dengan Pegawai Negeri Sipil, apabila melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 dan Peraturan Pemerintah ini, dikenakan pula hukuman disiplin
berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
PASAL DEMI PASAL
1. Pasal 3
Ayat (1)
Ketentuan ini berlaku bagi setiap Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian,
yaitu bagi Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan gugatan perceraian (penggugat)
wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat, sedangkan bagi Pegawai Negeri
Sipil yang menerima gugatan perceraian (tergugat) wajib memperoleh surat keterangan
lebih dahulu dari Pejabat sebelum melakukan perceraian.
Ayat (2)
Permintaan izin perceraian diajukan oleh penggugat kepada Pejabat secara tertulis
melalui saluran hierarki sedangkan tergugat wajib memberitahukan adanya gugatan
perceraian dari suami/istri secara tertulis melalui saluran hierarki dalam jangka
waktu selambat-lambatnya enam hari kerja setelah menerima gugatan perceraian.
Ayat (3)
Cukup jelas
2. Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini mengandung pengertian bahwa selama berkedudukan sebagai istri
kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
3. Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Setiap atasan yang menerima permintaan izin untuk melakukan perceraian atau
untuk beristri lebih dari seorang wajib memberikan pertimbangan secara tertulis
kepada Pejabat. Pertimbangan itu harus memuat hal-hal yang dapat digunakan oleh
Pejabat dalam mengambil keputusan, apakah permintaan izin itu mempunyai dasar
yang kuat atau tidak. Sebagai bahan dalam membuat pertimbangan, atasan yang
bersangkutan dapat meminta keterangan dari suami/istri yang bersangkutan atau
dari pihak lain yang dipandang dapat memberikan keterangan yang meyakinkan.
4. Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
5. Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
6. Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
7. Pasal 12
Cukup jelas
8. Pasal 14
Yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai suami istri
di luar ikatan perkawinan yang sah yang seolaholah merupakan suatu rumah tangga.
9. Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
10. Pasal 16
Cukup jelas
11. Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990