Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 44 TAHUN 1990 (44/1990)
Tanggal: 1 SEPTEMBER 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/59; TLN NO. 3423
Tentang: PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SOLOK
Indeks: PEMERINTAH DAERAH. Wilayah. Propinsi/Daerah Tingkat i. Kabupaten/Daerah Tingakat II. Sawahlunto/Sijunjung.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa meningkatnya perkembangan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I
Sumatera Barat pada umumnya dan Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto khususnya
menyebabkan meningkatnya fungsi dan peranan Kota Sawahlunto sehingga dalam kegiatan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat mengalami kesulitan dalam penyediaan
lahan;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan dan dalam upaya menampung
gerak kegiatan pembangunan yang terus meningkat di wilayah tersebut dipandang
perlu batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto diubah dengan memasukkan
sebagian dari wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Solok ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto;
c. bahwa Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung. dan Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Solok telah menyetujui untuk menyerahkan sebagian
dari wilayahnya untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Sawahlunto;
d. bahwa sesuai dengan ketentuan REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps4(3)">Pasal
4 ayat (3) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Di Daerah, perubahan batas wilayah/Daerah Tingkat II ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="56uu008">Nomor 8 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 9);
3. Undang-undang REFR DOCNM="56uu012">Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 25);
4. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
5. Undang-undang REFR DOCNM="79uu005">Nomor 5 Tahun 1979 tentang
Pemerintahan Desa (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3153);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA
DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/ SIJUNJUNG
DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SOLOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
BAB II
PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Pasal 2
Batas wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Sawahlunto diubah dan diperluas dengan memasukkan:
a. Seluruh wilayah Kecamatan Talawi Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung
yang terdiri dari:
1) Desa Talawi Mudiak;
2) Desa Talawi Hilia;
3) Desa Bukik Gadang;
4) Desa Kumbayau;
5) Desa Batu Kuali;
6) Desa Datar Mansiang;
7) Desa Tumpuak Tangah;
8) Desa Kunianieh Ateh;
9) Desa Koto Tuo;
10) Desa Kolok Tangah;
11) Desa Kolok Mudiak;
12) Desa Santur;
13) Desa Tigo Tanjuang;
14) Desa Sijantang Koto;
15) Desa Salak,
16) Desa Sikalang;
17) Desa Rantih.
b. Sebagian dari wilayah Kecamatan Sawahlunto Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung,
yang terdiri dari:
1) Desa Kubang Utara Sikabu;
2) Desa Kubang Tangah;
3) Desa Kubang Barat;
4) Desa Pasa Kubang;
5) Desa Lunto Timur;
6) Desa Lunto Barat;
7) Desa Muaro Kalaban;
8) Desa Taratak Bancah;
9) Desa Silungkang Oso;
10) Desa Silungkang Duo;
11) Desa Silungkang Tigo.
c. Sebagian dari Wilayah Keeamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II
Solok, yang terdiri dari:
1) Desa Batu Tungga;
2) Desa Guguak Balang;
3) Desa Pabusuik;
4) Desa Ladang Laweh;
5) Desa Pasa Mudiak;
6) Desa Pasa Hilia;
7) Desa Guguak Bungo;
8) Desa Batang Lunto;
9) Desa Koto;
10) Desa Panantian;
11) Desa Parik.
Pasal 3
Untuk terwujudnya tertib
penyelenggaraan pemerintahan dan pembinaan wilayah, maka wilayah Kotamadya Daerah
Tingkat II Sawahlunto yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini terditi
dari wilayah Kecamatan Sawahlunto Utara dan wilayah Kecamatan Sawahlunto Selatan,
ditata kembab sebagai berikut:
1. Menghapuskan Kecamatan Sawahlunto Utara dan Kecamatan Sawahlunto Selatan;
2. Membentuk 4 (empat) Kecamatan, yaitu:
a. Kecamatan Talawi, terdiri dari:
1) Desa Talawi Mudiak;
2) Desa Talawi Hilia;
3) Desa Bukik Gadang;
4) Desa Kumbayau;
5) Desa Batu Kuali;
6) Desa Tumpuak Tangah;
7) Desa Tigo Tanjuang;
8) Desa Kumanieh Ateh;
9) Desa Salak;
10) Desa Sikalang;
11) Desa Datar Mansiang;
12) Desa Rantih;
13) Desa Sijantang Koto.
b. Kecarnatan Barangin, terdiri dari:
1) Kelurahan Kebun Jati;
2) Kelurahan Lubang Tembok;
3) Keluralian Gunung Timbago;
4) Kelurahan Lubang Panjang;
5) Kelurahan Pasar Baru Durian;
6) Kelurahan Kampung Surian;
7) Kelurahan Sapan;
8) Kelurahan Sungai Durian;
9) Desa Pasa Mudiak;
10) Desa Koto Tuo;
11) Desa Batang Lunto;
12) Desa Pasa Hilia;
13) Desa Koto;
14) Desa Panantian;
15) Desa Parik;
16) Desa Guguak Balang;
17) Desa Ladang Laweh;
18) Desa Pabusuik;
19) Desa Batu Tungga;
20) Desa Santur;
21) Desa Kolok Mudiak;
22) Desa Kolok Tangah;
23) Desa Guguak Bungo.
c. Kecamatan Lembah Segar, terdiri dari:
1) Kelurahan Aur Tajungkang;
2) Kelurahan Kubang Sirakuk Bawah;
3) Kelurahan Kubang Sirakuk Atas;
4) Kelurahan Pondok Kapur;
5) Kelurahan Mudik Air;
6) Kelurahan Pasar Remaja;
7) Kelurahan Kampung Teleng;
8) Kelurahan Pondok Batu;
9) Kelurahan Sukosari;
10) Kelurahan Sidomulyo;
11) Kelurahan Air Dingin;
12) Kelurahan Tanah Lapang;
13) Desa Kubang Utara Sikabu;
14) Desa Kubang Tangah;
15) Desa Kubang Barat;
16) Desa Pasar Kubang;
17) Desa Lunto Timur;
18) Desa Lunto Barat.
d. Kecamatan Silungkang terdiri dari:
1) Desa Muaro Kalaban;
2) Desa Taratak Bancah;
3) Desa Silungkang Oso;
4) Desa Silungkang Duo;
5) Desa Silungkang Tigo.
Pasal 4
Kecamatan Talawi di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dihapus.
Pasal 5
(1) Wilayah Kecamatan Sawahlunto
di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung setelah dikurangi
dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf b dijadikan kecamatan
baru dengan nama Kecamatan Kupitan, yang meliputi:
1. Desa Padang Sibusuk Barat;
2. Desa Padang Sibusuk Tengah;
3. Desa Padang Sibusuk Selatan;
4. Desa Simancuang;
5. Desa Kampung Baru;
6. Desa Batu Manjulur;
7. Desa Pamuatan Timur;
8. Desa Pamuatan Barat.
(2) Kecamatan Sawahlunto di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung
dihapus.
Pasal 6
Wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Daerah Tingkat II Solok setelah dikurangi dengan desa-desa sebagaimana dimaksud data Pasal 2 huruf c.
Pasal 7
(1) Pusat Pemerintahan Kecamatan
Talawi berkedudukan di Desa Talawi Mudiak.
(2) Pusat Pemerintahan Kecamatan Barangin berkedudukan di Kelurahan Sungai Durian.
(3) Pusat Pemerintahan Kecamatan Lembah Segar berkedudukan di Kelurahan Pasar
Remaja.
(4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Silungkang berkedudukan di Desa Muaro Kalaban.
(5) Pusat Pemerintahan Kecamatan Kupitan berkedudukan di Desa Simancuang.
Pasal 8
(1) Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung adalah wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/
Sijunjung setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf a dan huruf b.
(2) Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok adalah wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II Solok setelah dikurangi dengan wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c.
Pasal 9
Batas wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Sawahlunto setelah diperluas dengan wilayah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, adalah sebagai berikut:
a. Sebelah Utara berbatasan dengan wilayah Kecamatan Tanjung Mas Kabupaten Daerah
Tingkat II Tanah Datar;
b. Sebelah Selatan berbatasan dengan wilayah Kecamatan IX Koto Sungai Lasi Kabupaten
Daerah Tingkat II Solok;
c. Sebelah Timur berbatasan dengan wilayah Kecamatan Koto VII dan Kecamatan
Kupitan Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijun-jung;
d. Sebelah Barat berbatasan dengan wilayah Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten
Daerah Tingkat II Solok.
BAB III
PEMBIAYAAN
Pasal 10
Pembiayaan yang diperlukan untuk perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 11
(1) Semua Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/ Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat
II Solok serta Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung
dan Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Solok yang berlaku bagi desa-desa
yang sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini termasuk dalam wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok,
masih tetap berlaku bagi desa-desa dimaksud, sepanjang tidak bertentangan dengan
atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) Pasal ini dapat diubah atau dicabut oleh Peraturan Daerah Kotamadva
Daerah Tingkat II Sawahlunto dan Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II Sawahlunto.
(3) Masalah yang menyangkut bidang kepegawaian, kependudukan, penghasilan Daerah,
keuangan, materil dan lain-lain yang timbul sebagai akibat perubahan batas wilayah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan yang mengatur batas-batas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 13
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 September 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 44 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SAWAHLUNTO, KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SAWAHLUNTO/
SIJUNJUNG DAN KABUPATEN DAERAH TINGKAT II SOLOK
UMUM
1. Dasar Pertimbangan
a. Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor 8 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota Kecil Dalam Lingkungan
Daerah Propinsi Sumatera Tengah. Sedangkan Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/
Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok dibentuk berdasarkan Undang-undang
Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah.
b. Dalam kurun waktu 33 tahun sejak terbentuknya Kotamadya Daerah Tingkat II
Sawahlunto, seiring dengan laju perkembangan pembangunan di segala bidang dewasa
ini, maka peranan dan fungsi Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto sebagai
kota pertambangan dan industri di wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Barat juga berkembang cukup pesat. Sejalan dengan itu laju pertumbuhan penduduk
relatif meningkat, tetapi berhubung dengan keadaan geografis wilayahnya yang
kurang menguntungkan dan sempitnya lahan yang tersedia, sehingga dalam perkembangannya
kota tersebut tidak mampu menciptakan suatu keserasian antara batas wilayah
administrasi kota yang ada dengan batas wilayah fungsional terhadap daerah pengembangan
fisik kota, yang mengakibatkan timbulnya berbagai permasalahan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat.
c. Luas wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto adalah 577,7 Ha, namun
dalam kenyataannya luas wilayah yang efektif yang dapat digunakan untuk pembangunan
hanya seluas 61,1 Ha, sedangkan sisa wilayah seluas 516,6 Ha merupakan bukit-bukit,
tebing dan aliran sungai yang tidak dapat dimanfaatkan. Dari luas wilayah efektif
seluas 61,1 Ha yang berada dalam pembinaan langsung Pemerintah Kotamadya Daerah
Tingkat II Sawahlunto hanya 23,4 Ha, sedangkan sisanya seluas 37,7 Ha merupakan
wilayah konsesi Tambang Batubara Ombilin yang tidak mungkin dapat dibangun.
d. Meningkatnya perkembangan fungsi kota Sawahlunto dan jumlah penduduk dengan
laju pertumbuhan kurang lebih 1,65% per tahun, sementara ruang yang tersedia
sangat terbatas menyebabkan kegiatan penduduk beralih ke luar batas kota/pinggiran
kota, dan menimbulkan daerah perkotaan baru yang tumbuhnya tidak terkendali.
Keadaan demikian sangat mempengaruhi perkembangan kota, sehingga menimbulkan
permasalahan bagi Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto dalam mengatur
tata ruang kota, peningkatan kualitas lingkungan hidup perkotaan, penyediaan
fasilitas dan utilitas perkotaan serta pembinaan wilayah. Hal tersebut disebabkan
karena penduduk di pinggiran kota, yang secara administratif pemerintahan untuk
pembinaan dan pengawasannya berada di luar kewenangan dari pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Sawahlunto. Oleh karena itu, maka permasalahan-permasalahan
tersebut di atas perlu dicarikan jalan pemecahannya, antara lain batas wilayah
administrasi Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto perlu diubah dengan mengadakan
perluasan.
2. Perluasan Wilayah
a. Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka sebagai usaha pemenuhan kebutuhan
akan ruang kegiatan pembangunan dan dalam rangka terselenggaranya tertib penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat yang erat kaitannya dengan usaha
meningkatkan fungsi dan peranan kota Sawahlunto sebagai pusat pengembangan wilayah,
dipandang perlu dan sudah waktunya dilakukan penyesuaian batas wilayah dengan
memperluas wilayah Kota- madya Daerah Tingkat II Sawahlunto yang semula seluas
kurang lebih 577,7 Ha menjadi kurang lebih 27.344,7 Ha dengan luas wilayah efektif
kurang lebih 10.915 Ha dan dengan jumlah penduduk kira-kira 50.550 jiwa pada
tahun 1989.
b. Perluasan wilayah dimaksud dilakukan dengan cara memasukkan sebagian wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung sebanyak 28 (dua puluh delapan)
Desa dan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Solok sebanyak 11 (sebelas)
Desa. Dengan perluasan tersebut diharapkan akan dapat memenuhi kebutuhan akan
ruang bagi pemenuhan kegiatan pembangunan, dalam rangka usaha mensejahterakan
kehidupan masyarakat kota. Disamping itu diharapkan akan dapat lebih memudahkan
pembinaan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan dari pembangunan sehingga
kota Sawahlunto diharapkan akan berperan nyata sebagai pusat pengembangan wilayah
yang dapat memacu pertumbuhan dan perkembangan wilayah sekitarnya.
c. Bahwa dimasukkannya sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung
dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Sawahlunto, pada dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari ketiga Pemerintah
Daerah Tingkat II yang bersangkutan dan disetujui oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Sumatera Barat, seperti dinyatakan dalam:
1) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung tanggal
9 Juli 1987 No. 10/DPRD-SS/1987, tentang Persetujuan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat
II Sawahlunto/Sijunjung melepaskan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sawahlunto/Sijunjung untuk digabungkan dengan Kotamadya Daerah Tingkat II
Sawahlunto, dalam rangka perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto;
2) Surat Keputusan DPRD Kabupaten Daerah Tingkat II Solok tanggal 2 Juli 1987
No. 01/SK-DPRD/1987 tentang Persetujuan Penyerahan Sebagian Wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Solok untuk keperluan perluasan wilayah Kotamadya Daerah Tingkat
II Sawahlunto;
3) Surat Keputusan DPRD Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto tanggal 25 Juni
1987 No. 01/KFTS/DPRD-SWL/1987 tentang Persetujuan Perluasan Wilayah Kotamadya
Daerah Tingkat II Sawahlunto;
4) Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Barat kepada Menteri Dalam
Negeri tanggal 31 Juli 1987 No. 136/ 4173/PUM-1987 tentang usul perluasan wilayah
Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto. Penetapan batas wilayah baru secara
pasti antara wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Sawahlunto, Kabupaten Daerah
Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung dan Kabupaten Daerah Tingkat II Solok ditetapkan
oleh Menteri Dalam Negeri setelah mempertimbangkan usul dan saran Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Sumatera Barat yang didasarkan atas hasil penelitian dan pengukuran
(pematokan) secara pasti di lapangan. Penelitian, pengukuran (pematokan) batas-batas
baru dimaksud dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Barat, Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung, Pemerintah
Kabupaten Daerah Tingkat II Solok dan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II
Sawahlunto.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Oleh karena seluruh wilayah Kecamatan Talawi di Kabupaten Daerah Tingkat II
Sawahlunto/Sijunjung dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Sawahlunto, maka Kecamatan Talawi di Kabupaten Daerah Tingkat II Sawahlunto/Sijunjung
dihapus.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Lampiran
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990