Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 43 TAHUN 1990 (43/1990)
Tanggal: 30 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/58
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PENGUSAHAAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (PT. PERSERO BATAM)
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Saham. Perusahaan Negara. Batam.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan secara efektif dan mengembangkan kegiatan
usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam,
perlu dilakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa kekayaan Negara berupa tanah dan bangunan di Tanjung Pinggir dan Sekupang
Pulau Batam yang merupakan hibah dari Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau
Batam kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengusahaan Daerah Industri
Pulau Batam dapat ditetapkan sebagai tambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalain modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia tersebut, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) Menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="73pp043">Nomor 43 Tahun 1973
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengembangan Pulau Batam (Lembaran Negara Tahun
1973 Nomor 53);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PIERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBARAN PENYERTAAN MODAL
NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
PT. PENGUSAHAAN DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM (PT. PERSERO BATAM).
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1973.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam yang telah dihibahkan kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Pengusahaan
Daerah Industri Pulau Batam, berupa :
a. Tanah seluas kurang lebih 1.055.105,343 m2 dengan panjang pantai 2.945 m
lari di kawasan pariwisata Tanjung Pinggir;
b. Tanah seluas kurang lebih 27.605,15 m2 dengan panjang pantai 408 m2 lari
serta bangunan seluas 9.000 m2 di kawasan Pelabuhan Sekupang.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tabun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990