Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 42 TAHUN 1990 (42/1990)
Tanggal: 23 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/56
Tentang: PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR"
Indeks: PERUM. Perusahaan Negara. Otorita Jatiluhur.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dengan diundangkannya Peraturan pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor
3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN),
Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28
Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur"
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="70pp020">Nomor
20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35
Tahun 1980, perlu disesuaikan;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengatur kembah
Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
dan REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps33(3)">Pasal 33 ayat
(3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp. Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nornor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="74uu011">Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3046);
5. Undang-undang REFR DOCNM="85uu015">Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3317);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="81pp006">Nomor 6 Tahun 1981
tentang Iuran Pembiayaan Eksploitasi dan Pemeliharaan Prasarana Pengairan (Lembaran
Negara Tahun 1981 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3189);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="82pp022">Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3225);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="82pp023">Nomor 23 Tahun 1982
tentang Irigasi (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3226);
9. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
10. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="89pp010">Nomor 10 Tahun 1989
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) "OTORITA JATILUHUR".
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia;
2. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri adalah Menteri Pekerjaan Umum;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang
pengairan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita
Jatiluhur";
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur";
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur";
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) ''Otorita Jatiluhur";
9. Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) "Otorita Jatiluhur";
10. Pembinaan adalab kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan Umum
(PERUM) "Otorita Jatiluhur" dalam perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengendalian, dengan maksud agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan
fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna, serta dapat berkembang dengan
baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan
dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
baik, dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan
antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik
dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional;
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan
dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;
14. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan
tenaga listrik.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980, dilanjutkan berdirinya dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan di dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Kedua
Umum
Pasal 3
(1) Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha yang menyelenggarakan usaha-usaha
eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan serta mengusahakan air, sumber-sumber
air, dan ketenagalistrikan.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Perusahaan bertempat
kedudukan dan berkantor pusat di Jatiluhur.
(2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri.
(3) Dalmn rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi
pelaksana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
Bagian Ketiga
Sifat, Maksud dan Tujuan
Pasal 5
(1) Sifat usaha dari Perusahaan
adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Maksud didirikannya Perusahaan adalah untuk menyelenggarakan pemanfaatan
umum atas air dan sumber-sumber air yang bermutu dan memadai bagi pemenuhan
hajat hidup orang banyak, serta melaksanakan tugas-tugas tertentu yang diberikan
Pemerintah dalam pengelolaan daerah aliran sungai, yang meliputi antara lain
perlindungan, pengembangan dan penggunaan sungai dan/atau sumber-sumber air
termasuk pemberian informasi, rekomendasi, penyuluhan dan bimbingan.
(3) Tujuan Perusahaan adalah turut membangun ekonomi nasional dengan berperan
serta melaksanakan program pembangunan nasional di dalam bidang pengelolaan
air, sumber-sumber air dan ketenagalistrikan.
Pasal 6
(1) Untuk mencapai maksud
dan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perusahaan melakukan juga kegiatan
rehabilitasi.
(2) Besarnya biaya untuk kegiatan rehabilitasi yang menjadi tanggung jawab Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Lapangan Usaha
Pasal 7
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip
ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan menyelenggarakan
usaha-usaha sebagai berikut:
a. penyediaan air baku untuk perusahaan air minum, perusahaan listrik, perusahaan
perkebunan, perusahaan perikanan, industri, pelabuhan, penggelontoran dan perusahaan
lainnya yang memanfaatkan air.
b. usaha pembangkitan listrik tenaga air Ir. H. Juanda dan prasarananya.
c. usaha pariwisata, jasa konsultasi dan usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang
tercapainya tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan persetujuan
Menteri.
Pasal 8
(1) Perusahaan melaksanakan
kegiatan-kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, di Sungai Bekasi,
Sungai Cikeas, Sungai Cikarang, Sungai Cibeet, Sungai Cipamingkis, Sungai Cigentis,
Sungai Citarum, Sungai Cikao, Sungai Ciherangharus, Sungai Cisomang, Sungai
Ciherangnungali, Sungai Cilamaya, Sungai Cidengkol, Sungai Cileuleuy, Sungai
Ciasem, Sungai Cigadung, Sungai Cipunegara, Sungai Cibodas, Sungai Cikandung,
Sungai Cibeber, Sungai Cilalanang dan beserta anak-anak sungainya.
(2) Pengusahaan air dan sumber-sumber air di sungai lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
Bagian Kelima
Modal
Pasal 9
(1) Modal Perusahaan adalah
kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya Modal Perusahaan adalah seluruh nilai kekayaan Negara yang telah
tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kecuali waduk,
Bendung, Tanggul dan Pelurusan Sungai yang nilainya ditetapkan Menteri Keuangan
sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Pekerjaan
Umum dan Departemen Keuangan.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan,
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk
secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 55.
(5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6) Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan
disimpan dalam bank milik negara yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Pembelanjaan untuk investasi
yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari:
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan modal Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan didalam anggaran Perusahaan, sedangkan apabila
anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran
investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran
Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21.
Pasal 11
(1) Perusahaan dapat memperoleh
dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran
obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud
dalarn ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri, setelah Menteri mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 13
Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
Pimpinan, Pembinaan dan Pengelolaan
Pasal 14
Perusahaan dipimpin dan dikelola olch Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
Pasal 15
1) Pembinaan terhadap Perusahaan
dilakukan oleh Menteri yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal
berdasarkan ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk
dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan
tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai Badan
Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan,
dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.
Pasal 16
Tugas dan wewenang Direksi
adalah sebagai berikut:
a. memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan;
d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan
oleh Menteri;
e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang
ditetapkan oleh Menteri;
f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan
anggaran keuangan;
g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan
kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i. mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian
yang berlaku bagi Perusahaan;
j. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi Pegawai
serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik
dalatn bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh
Menteri;
l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Pasal 17
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas
pokok Perusahaan:
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi masing-masing
untuk bidangnya dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib
dan tata cara menjalankan pekejaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila
jabatan itu tertuang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya,
maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan
berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak
ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain
berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang
Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya
atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau
belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan
Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
huruf c, Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut
kepada:
a. Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau;
b. Seorang atau beberapa orang Pegawai baik sendiri maupun bersama-sama, atau;
c. Orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan
Menteri.
(6) Gaji, tunjangan, emolumen dan penghasilan lain dari para anggota Direksi,
ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Anggota Direksi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya
berakhir dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan
seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir karena:
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. meninggal dunia;
g. tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
h. tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c
dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan
diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri,
yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka
Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
(7) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang
bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai
pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi
batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya
lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan
pengadilan dan hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 19
(1) Anggota Direksi adalah
Warga Negara Indonesia.
(2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian
dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang
diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi
syarat-syarat lainnya yang diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang
dipimpinnya.
(3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas,
kewajiban dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
Pasal 20
(1) Antara para anggota
Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut
garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika
diizinkan Presiden.
(2) Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang
itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari
Presiden.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung
maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/Perusahaan lain yang berusaha/bertujuan
mencari laba.
(4) Anggota Direksi tidak dibenarkan memangku jabatan rangkap sebagaimana tersebut
di bawah ini:
a. Direktur Utama atau Direktur pada badan usaha milik negara lainnya atau perusahaan
swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah
Pusat/Daerah;
c. Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 21
(1) Selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja
dan anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi
kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama
oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak
kegiatan yang dimuat data rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak
tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang tertera
di dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada
Menteri menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri, untuk memperoleh
pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud data ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara
tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah
disahkan.
(5) Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan
landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan yang
tercantum di dalamnya.
Pasal 22
(1) Semua pembiayaan dalani
rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas serta tenaga
ahli, dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran
Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi
yang membina dan mengawasi Perusahaan data rangka pembinaan dan pengawasan Perusahaan.
Bagian Kedelapan
Iuran
Pasal 23
Iuran pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan prasarana pengairan dan hasil penjualan tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga air didasarkan pada asas memperoleh penghasilan yang cukup bagi Perusahaan untuk menutup biaya pengusahaan yang ditetapkan dengan keputusan Menteri atas usul Direksi, setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Bagian Kesembilan
Sistem Akuntansi
Pasal 24
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Pasal 25
(1) Setiap perubahan baik
yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang
mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya dan pendapatan harus dibukukan atas
dasar satu sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan
oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian
intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan.
(3) Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai
sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu
memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.
Bagian Kesepuluh
Pengawasan
Pasal 26
(1) Menteri melakukan pengawasan
umum atas jalannya Perusahaan.
(2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan
Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
(4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan
keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 27
Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai
rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya,
laporan-laporan lainnya dari Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan
hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur
Jenderal;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, dan dalam hal Perusahaan menunjukkan
gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus
ditempuh;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting
bagi pengelolaan Perusahaan;
e. memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulan
dan tabunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan
dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas;
f. melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 28
Dalam pelaksanaan tugas
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Dewan Pengawas wajib memperhatikan:
a. pedoman dan petunjuk-petunjuk Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi
Perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan
tugas dan tanggung jawab Direksi.
Pasal 29
Dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa
keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung dan kantor-kantor yang dipergunakan
oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan Perusahaan mengenai persoalan
yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal
yang dibicarakan;
f. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan
pendirian Perusahaan.
Pasal 30
(1) Dewan Pengawas mengadakan
rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan hak serta
kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 31
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan.
Pasal 32
(1) Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 terdiri dari unsur-unsur Pejabat Departemen Pekerjaan
Umum, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan
dengan Perusahaan atau Pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri dengan memperhatikan
pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
Pasal 33
(1) Anggota Dewan Pengawas
diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap, dan mempunyai
kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan
Perusahaan.
(2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas
tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu
kepentingan Perusahaan.
Pasal 34
(1) Anggota Dewan Pengawas
berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan.
(2) Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri dan/atau Menteri Keuangan.
Pasal 35
(1) Masa jabatan Ketua dan
anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 36
(1) Pengangkatan dan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar
pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota
Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya
kepada Presiden.
Pasal 37
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pasal 38
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan.
Pasal 39
(1) Pengawasan Intern Perusahaan
dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab
kepada Direktur Utama.
Pasal 40
(1) Satuan Pengawasan Intern
bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian
pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran-saran
perbaikannya.
(2) Direksi menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai
bahan untuk melaksanakan penyempumaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang
baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 41
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Pasal 42
Satuan Pengawasan Intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pasal 43
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif dan berdedikasi tinggi.
Pasal 44
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Pasal 45
(1) Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan
tahunan Perusahaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh
Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya, disetujui Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat pula dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.
Pasal 46
Hasil pemeriksaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 47
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini, setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
Bagian Kesebelas
Kepegawaian
Pasal 48
(1) Untuk memperlancar tujuan
Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketentraman, ketenangan dan kegairahan kerja
dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua Pegawai
sesuai dengan prestasinya.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun,
dan tunjangan bagi Pegawai diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain Pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah
mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 49
Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 50
(1) Kepada Pegawai diberikan
pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai.
(2) Di samping pensiun kepada Pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya
yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Keduabelas
Tanggungjawab Pegawai dan Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 51
(1) Semua Pegawai termasuk
anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian yang tidak dibebani tugas penyimpanan
uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan
melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada
mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan,
diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap Pegawai Negeri berlaku sepenuhnya
terhadap Pegawai.
(3) Semua Pegawai yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan
uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan
milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus
dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan
tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban
mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Tuntutan terhadap Pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan
bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban
pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(6) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk
bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan
ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu
pemeriksaan.
(7) Untuk keperluan pemeriksaan yang bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan
akuntan pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan dan/atau Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bagian Ketigabelas
Pelaporan
Pasal 52
(1) Untuk tiap tahun buku
oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan
laba rugi.
(2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan
kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan,
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal dan Dewan Pengawas
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku menurut cara yang ditetapkan
oleh Menteri.
(3) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka
perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri setelah dinilai bersama oleh Menteri
dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan atau Badan yang ditunjuknya.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada
Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(7) Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala
lainnya sesuai dengan batas-batas jangka waktu yang ditetapkan beserta laporan
lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kepada pejabat instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 53
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
Pasal 54
(1) Laporan-laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 disampaikan tepat pada waktunya.
(2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah menaengar pertimbangan Menteri.
Bagian Keempatbelas
Penggunaan Laba
Pasal 55
(1) Dari laba bersih yang
telah disahkan menurut Pasal 52 disisihkan untuk
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadahgan Umum sebesar 20% (dua puluh persen), hingga cadangan umum tersebut
mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan,
jasa produksi dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
telah tercapai, jumlah dari bagian laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan
cadangan umum tersebut, selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana
bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(3) Sebelum cadangan umum tersebut mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan,
dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan
dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kepasitas
Perusahaan.
(4) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain
dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
Bagian Kelimabelas
Pembubaran Perusahaan
Pasal 56
(1) Pembubaran Perusahaan
dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang
memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 58
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1970 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1980 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 59
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990