Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 41 TAHUN 1990 (41/1990)
Tanggal: 23 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/55; TLN NO. 3422
Tentang: MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
Indeks: KESEHATAN. TENAGA KERJA. Kimia/Farmasi.
Presiden Republik Indonesia
Menimbang:
a. bahwa dalam upaya mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi seluruh
rakyat Indonesia diperlukan langkah-langkah bagi pemerataan, pendayagunaan dan
penyebaran tenaga kesehatan khususnya tenaga apoteker secara rasional;
b. bahwa untuk mencapai tujuan tersebut perlu pengaturan masa bakti, penyederhanaan
pemberian izin kerja dan pembinaan terhadap tenaga apoteker;
c. bahwa sehubungan dengan hal di atas, dan mengingat pengaturan tentang pendaftaran
ijazah dan pemberian izin menjalankan pekerjaan kefarmasian bagi apoteker dalam
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="64pp036">Nomor 36 Tahun 1964 tentang
Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Melaksanakan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker
tidak sesuai lagi dengan kebu- tuhan, dipandang perlu untuk mengganti dan mengatur
kembali keten- tuan termaksud dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60uu009">Nomor 9 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2068);
3. Undang-undang REFR DOCNM="61uu008">Nomor 8 Tahun 1961 tentang
Wajib Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran
Ne- gara Nomor 2270);
4. Undang-undang REFR DOCNM="63uu006">Nomor 6 Tahun 1963 tentang
Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2576);
5. Undang-undang REFR DOCNM="63uu007">Nomor 7 Tahun 1963 tentang
Farmasi (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2580);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan:
1. Apoteker adalah Sajana Farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah
mengucapkan sumpah jabatan apoteker.
2. Pekejaan kefarmasian adalah pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan
bentuk, penyampuran, penyimpanan dan penyerahan perbekalan farmasi.
3. Masa bakti adalah masa pengabdian profesi apoteker dalam rangka menjalankan
tugas yang diberikan oleh Pemerintah pada suatu sarana kesehatan.
4. Surat Izin Keja (SIK) adalah izin yang diberikan kepada apoteker untuk menjalankan
pekejaan kefarmasian setelah memenuhi persyaratan.
5. Menteri adalah Menteri Kesehatan Republik Indonesia.
BAB II
PELAPORAN
Pasal 2
(1) Pimpinan Perguruan Tinggi
wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri yang berisikan daftar
apoteker yang baru lulus selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah
diberikannya ijazah asli.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri atau pejabat
yang ditunjuk meminta kepada apoteker yang bersangkutan untuk melengkapi persyaratan
dalam rangka penugasan masa bakti.
(3) Apoteker lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib melaporkan diri kepada
Departemen Kesehatan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tiba di Indonesia.
(4) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(3) diatur oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Apoteker yang telah
melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan
Surat Penugasan.
(2) Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberikan kewenangan
kepada apoteker untuk dapat melakukan pekerjaan kefarmasian dalam rangka pelaksanaan
masa bakti dan sekaligus merupakan dasar bagi pengajuan permintaan izin kerja.
BAB III
MASA BAKTI
Pasal 4
(1) Apoteker wajib menjalankan
masa bakti sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun,
yang penetapannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Masa bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan di sarana kesehatan
milik Pemerintah, di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar dan di lingkungan
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
(3) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) dapat ditetapkan Menteri untuk daerah dan sarana kesehatan tertentu.
(4) Ketentuan mengenai masa bakti di Perguruan Tinggi sebagai staf pengajar
diatur oleh Menteri setelah mendengarkan pertimbangan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan, sedangkan di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diatur
oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Pertahanan Keamanan dan
Panghma Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
Pasal 5
(1) Apoteker yang telah
selesai menjalankan masa bakti dapat mengikuti pendidikan lanjutan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat administrasi mengikuti pendidikan
lanjutan sebagaimana dimaksud dalatn ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar
pertimbangan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
BAB IV
IZIN KERJA
Pasal 6
(1) Apoteker yang bekerja
pada sarana kesehatan milik swasta wajib memimiliki Surat Izin Kerja.
(2) Untuk memperoleh Surat Izin Keda sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), apoteker mengajukan permohonan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Surat Izin Kerja diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah
memenuhi persyaratan :
a. memiliki Surat Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3;
b. memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian;
c. memiliki Surat Keputusan Penempatan yang dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan
atau Departemen Pendidikan dan Kebudayaan atau Departemen Pertahanan Keamanan
atau Markas Besar Angkatan Bersenjata Repubhk Indonesia dalam rangka pelaksanaan
masa bakti.
Pasal 7
Permohonan Izin Kerja ditolak
apabila:
a. Apoteker sedang menjalani pidana penjara;
b. Tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
Pasal 8
Tata cara pemberian atau penolakan permohonan izin kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur oleh Menteri.
Pasal 9
Apoteker yang telah memilih Surat Izin Kerja dan bekerja di sarana kesehatan milik swasta wajib melaporkan diri kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
Pasal 10
(1) Surat Izin Kerja berlaku
selama memenuhi persyaratan yaitu:
a. dilaksanakan di satu wilayah Daerah Tingkat I sebagaimana ditentukan dalam
Surat Izin Kerja.
b. Apoteker yang bersangkutan tidak cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak
memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian.
c. tidak sedang menjalankan pidana penjara atau hukuman administratif berupa
pencabutan Surat Izin Kerja.
(2) Surat Izin Kerja yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ditnaksud dalam
ayat (1) dinyatakan tidak berlaku oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 11
(1) Pembinaan dan pengawasan
terhadap apoteker dalam menjalankan tugas profesinya dilakukan oleh Menteri
dengan mengikutsertakan organisasi profesi yang terkait.
(2) Apoteker selama menjalankan tugas profesinya wajib menaati semua peraturan
perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 12
Apoteker dilarang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan profesi Apoteker.
BAB VI
SANKSI
Pasal 13
Apoteker yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan pidana kurungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib Kerja Sarjana.
Pasal 14
(1) Tanpa mengurangi ketentuan
yang berlaku dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, apoteker yang dengan sengaja
atau karena kelalaiannya melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal
9, Pasal 11 ayat
(2) dan Pasal 12 dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1963 tentang Tenaga Kesehatan. (2) Hukuman administratif sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa pencabutan Surat Izin Kerja untuk jangka
waktu selama-lamanya 1 (satu) tahun, kecuali dalam hal-hal tertentu dapat dimungkinkan
pencabutan lebih dari 1 (satu) tahun.
(3) Hukuman administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diberikan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua ketentuan pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian
Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker sejauh yang menyangkut
pengaturan tentang apoteker dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan Peraturan Pemerintah ini dan/atau belum diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Surat Izin kerja Sementara dan Surat Izin Kerja yang telah diberikan berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 dinyatakan masih tetap berlaku dan
merupakan dasar pengajuan memperoleh Surat Izin Kerja baru berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter Gigi/Apoteker dinyatakan tidak berlaku lagi
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Nopember 1990. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41 TAHUN 1990
TENTANG
MASA BAKTI DAN IZIN KERJA APOTEKER
I.UMUM
Upaya di bidang farmasi
merupakan bagian integral dari pembangunan kesehatan yang ditujukan untuk mewujudkan
derajad kesehatan rakyat secara optimal. Upaya ini meliputi penyediaan, penyimpanan,
peredaran dan pemakaian obat-obatan dan alat kesehatan serta pengendalian, pengawasan
dan pembinaan upaya di bidang obat, termasuk di dalamnya narkotika, psikotropika,
minuman keras, alat dan perbekalan farmasi lainnya.
Sejalan dengan upaya tersebut kegiatan pengendalian dan pengawasan perlu ditingkatkan
agar disamping adanya kemudahan untuk mendapatkan obat, masyarakat juga terlindung
dari penyalahgunaan dan penggunaan obat- obatan secara salah. Dalam hubungan
ini apoteker merupakan tenaga yang potensial untuk mengemban tugas pemerataan
pelayanan farmasi maupun turut serta dalam pengendalian dan pengawasan obat-obatan
dan perbekalan farmasi lainnya. Oleh karena itu penyebaran apoteker secara merata
di tanah air perlu dilaksanakan.
Penyebaran apoteker hingga saat ini belum dapat dilaksanakan secara merata akibat
adanya berbagai hambatan. Pendekatan terhadap permasalahan ini hanya dapat dilaksanakan
dengan meningkatkan pendayagunaan apoteker dengan cara mewajibkan setiap apoteker
yang baru lulus untuk mengikuti masa bakti. Pelaksanaan masa bakti dilakukan
pada sarana kesehatan milik Pemerintah atau di Perguruan Tinggi sebagai staf
pengajar atau di lingkungan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia sampai jangka
waktu tertentu.
Dalam rangka pendayagunaan ini, terhadap apoteker yang telah melengkapi persyaratan
pelaporan, diterbitkan Surat Penugasan yang memberikan kewenangan kepada apoteker
yang bersangkutan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian dan merupakan pemberian
tanggung jawab dalam upaya pengendalian dan pengawasan perbekalan farmasi. Bagi
apoteker yang selama masa: bakti atau telah selesai menjalankan masa bakti,
akan bekerja di sarana kesehatan swasta dapat diberikan Surat Izin Kerja apabila
untuk itu telah dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Erat kaitannya dengan pendayagunaan tenaga apoteker ini adalah segi pembinaan
dan pengawasan dalam menjalankan profesinya, terutama untuk meningkatkan mutu
pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengawasan ini dilaksanakan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk dengan mengikutsertakan organisasi profesi
yang terkait.
Mengingat ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964 yang antara
lain mengatur Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Apoteker,
tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pembangunan kesehatan, maka dipandang perlu
untuk mengaturnya kembali dengan Peraturan Pemerintah ini. Dengan diaturnya
Apoteker dalam Peraturan Pemerintah ini dan Dokter/Dokter Gigi dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 1988, maka Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1964
tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter
Gigi/Apoteker dinyatakan tidak berlaku lagi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Laporan ini sangat diperlukan untuk mengetahui jumlah apoteker yang dihasilkan
oleh lembaga pendidikan setiap periode tertentu, dalam rangka perencanaan pendayagunaan
dan penyebaran apoteker di wilayah Republik Indonesia dalam pelaksanaan wajib
masa bakti. Pembatasan jangka waktu 1 (satu) bulan, dimaksudkan agar jumlah
lulusan apoteker dapat segera diketahui bagi keperluan penyusunan rencana tersebut
di atas. Dalam laporan tersebut dicantumkan antara lain nama, jenis kelamin,
alamat lengkap, status, bulan dan tahun lulus apoteker. Pencantuman data tersebut
dimaksudkan untuk memudahkan menghubungi apoteker yang bersangkutan untuk diketahui.
Yang dimaksud dengan perguruan tinggi dalam Peraturan Pemerintah ini adalah
Lembaga Pendidikan Tinggi, apapun namanya, yang menyelenggarakan pendidikan
apoteker.
Ayat (2)
Kelengkapan persyaratan yang dimaksud misalnya ijazah, surat keterangan sehat
dari dokter yang berwenang, dan lain-lain yang diperlukan bagi penugasan tersebut.
Ayat (3)
Penentuan kewajiban untuk melaporkan diri, dimaksudkan untuk memberikan pengarahan
dari Menteri Kesehatan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan penyesuaian ilmu pengetahuan yang diperoleh dari luar negeri dan penerapannya
dalam pekerjaan kefarmasian di Indonesia. Setelah dinyatakan selesai melakukan
penyesuaian tersebut yang bersangkutan wajib melengkapi persyaratan dalam rangka
masa bakti dalam batas waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksudkan pemberian kewenangan adalah pemberian kewenangan untuk melakukan
pekerjaan kefarmasian.
Dengan Surat Penugasan ini sekaligus berarti pemberian pengakuan dan kewenangan
untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di sarana kesehatan milik Pemerintah,
atau di Perguruan Tinggi sebagai pengajar, atau di lingkungan Angkatan Bersenjata
Republik Indonesia. Disamping itu, Surat Penugasan tersebut juga merupakan dasar
untuk mengajukan permintaan Surat Izin Kepada bagi Apoteker yang bersangkutan.
Pasal 4
Ayat (1)
Penetapan lamanya kewajiban menjalankan masa bakti sekurang-kurangnya 3 (tiga)
tahun dalam ayat ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun
1961 tentang Wajib Kerja Sarjana yang prinsipnya menyatakan bahwa sarjana wajib
bekerja pada Pemerintah atau perusahaan yang ditunjuk oleh Pemerintah sekurang-kurangnya-selama
3 (tiga) tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengecualian ini terutama menyangkut lamanya pelaksanaan masa bakti sebagaimana
diatur dalam ayat (1). Bagi daerah atau sarana kesehatan tertentu, seperti daerah
atau tempat yang berdasar pertimbangan lain seperti misalnya sarana, rawan dari
segi keamanan, lamanya masa bakti dapat lebih dipersingkat. Penentuan seperti
itu dan lamanya masa bakti, ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Pendidikan lanjutan bertujuan untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan karier
apoteker serta bertujuan pula untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan pada
masyarakat.
Ayat (2)
Yang dimaksudkan dengan syarat-syarat administrasi disini antara lain bukti
telah menyelesaikan masa bakti, dan permohonan mengikuti pendidikan lanjutan
dari yang bersangkutan.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan-persyaratan dalam ayat ini merupakan syarat yang harus dipenuhi
apoteker untuk memperoleh Surat Izin Kerja. Memiliki kemampuan jasmani dan rohani
sebagaimana dimaksud dalam huruf b harus dibuktikan dengan surat keterangan
sehat dari dokter yang telah memiliki Surat Izin Praktek atau dokter pada sarana
kesehatan.
Pasal 7
Huruf a
Termasuk dalam pengertian pidana penjara adalah pidana penjara bersyarat.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Kewajiban apoteker untuk melapor semata-mata dimaksudkan untuk mengetahui jumlah
tenaga apoteker yang bekerja di sarana kesehatan milik swasta dan penyebaran
tenaga apoteker di seluruh wilayah tanah air dalam rangka pembinaan profesi.
Pasal 10
Ayat (1)
Prinsipnya, Surat Izin Kerja hanya diberikan 1 (satu) kali dan berlaku selamanya
untuk daerah tertentu, kecuali bila yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan,
misalnya pindah kerja dari wilayah yang diizinkan, usia lanjut, cacat fisik
atau mental yang tidak memungkinkan untuk menjalankan pekerjaan kefarmasian
atau dikenakan pidana penjara atau hukuman administratif berupa pencabutan Surat
Ijin Kerja. Termasuk dalam pengertian pidana penjara adalah pidana penjara bersyarat.
Pernyataan tidak berlakunya Surat Izin Kerja diberikan dengan surat keputusan
oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk berdasarkan penelitian terhadap syarat-syarat
itu sendiri. Surat Izin Kerja tersebut dinyatakan berlaku kembali apabila hal-hal
yang menyebabkan tidak berlakunya Surat Ijin Kerja tidak ada lagi. Pernyataan
berlakunya kembali Surat Izin Kerja oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk
dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Menteri atau Pejabat yang ditunjuk pula.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Pembinaan terhadap apoteker diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan disiplin
apoteker. Adapun pengawasan dimaksudkan agar apoteker tidak melakukan perbuatan-perbuatan
yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk melaksanakan
pembinaan dan pengawasan yang lebih efektif terhadap apoteker dalam melaksanakan
tugasnya, peranan organisasi profesi seperti Ikatan Sarjana Farmasi Indonesia
sangat penting. Oleh karena itu organisasi profesi tersebut perlu diikutsertakan
dalam pembinaan dan pengawasan apoteker.
Ayat (2)
Apoteker dalam menjalankan profesinya diwajibkan menaati peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan kebijakan lainnya termasuk ketentuan-ketentuan dari Pemerintah.
Pasal 12
Profesi apoteker adalah keahlian yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab
apoteker sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sumpah apoteker.
Pasal 13
Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib
Kerja Sarjana adalah pidana kurungan selama- lamanya 9 (sembilan) bulan.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pembinaan, sebelum sanksi administratif dijatuhkan terhadap apoteker
yang melakukan pelanggaran, wajib didengar lebih dalam pertimbangan dari Majelis
Pertimbangan yang dibentuk oleh Menteri.
Pencabutan Surat Izin Kerja selama 1 (satu) tahun tersebut berdasarkan pada
pertimbangan bahwa dalam masa tersebut diharapkan apoteker yang bersangkutan
sudah dapat memperbaiki diri dari kesalahan yang dilakukan. Selain itu, penetapan
jangka waktu itupun didasarkan pada pertimbangan bahwa tenaga apoteker masih
dibutuhkan dalam upaya pelayanan kesehatan masyarakat. Namun begitu, tidak tertutup
pula kemungkinan untuk pencabutan Surat Izin Kerja lebih dari 1 (satu) tahun,
misalya dalam hal apoteker yang bersangkutan sedang menjalani pidana penjara
lebih dari 1 (satu) tahun atau mengulangi kembali perbuatan yang sama yang pernah
dijatuhi pidana.
Dalam hal apoteker dicabut Surat Izin Kerjanya, untuk mendapatkan Surat izin
Kerja yang baru, yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan kembali sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990