Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 40 TAHUN 1990 (40/1990)
Tanggal: 22 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/54
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA (PN PERIKANI) SULAWESI UTARA/TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: PERSERO. Perikanan. Perusahaan Negara. Sulawesi Utara/Tengah.
Presiden Republik Indonesia.
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969
dan dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktifitas usaha, maka Perusahaan
Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah yang didirikan dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="61pp051">Nomor 51 Tahun 1961 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="73pp016">Nomor
16 Tahun 1973 dinilai memenuhi persyaratan untuk dialihkan bentuknya menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO);
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, pengalihan bentuk Perusahaan Perikanan
Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERIKANAN NEGARA (PN. PERIKANI) SULAWESI UTARA/TENGAH MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Perikanan
Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah yang didirikan dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973 dialihkan bentuknya menjadi
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi
Utara/Tengah menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah dinyatakan
bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERS RO) tersebut dengan ketentuan
bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari Perusahaan Perikanan
Negara (PN. PERIKANI ) Sulawesi Utara/Tengah yang ada pada saat pembubarannya
beralih kepada PERSERO yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1 adalah untuk:
a. Mengusahakan perikanan
dan pengolahannya serta usaha lainnya di bidang perikanan.
b. Melaksanakan usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan
Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI)
Sulawesi Utara/Tengah.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Departemen Pertanian.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO
yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan
kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan
bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Perikanan Negara (PN. PERIKANI) Sulawesi Utara/Tengah, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1961 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1973 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990