Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 4 TAHUN 1990 (4/1990)
Tanggal: 9 PEBRUARI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/7
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA)
Indeks: FINEK. PENYERTAAN MODAL. PERSERO. Ekonomi. Perusahaan Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan
dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali
Nusantara Indonesia, dipandang perlu untuk menambah penyertaan modal Negara
Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali
Nusantara Indonesia;
b. bahwa tanah dan bangunan yang terletak di Karet Kuningan dan Kuningan Timur,
Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan dan Kelurahan Pondok Rangon, Pasar Rebo
Jakarta Timur yang pada saat ini dikelola oleh Departemen Keuangan dapat dipisahkan
untuk dijadikan sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
ke dalam modal sahain Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara
Indonesia;
c. bahwa pemisahan kekayaan Negara tersebut pada huruf b untuk dijadikan sebagai
penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="74pp005">Nomor 5 Tahun 1974
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas
Perusahaan Perkembangan Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia (PT. Rajawali
Nusantara Indonesia) (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 7);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. PERUSAHAAN PERKEMBANGAN EKONOMI NASIONAL RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA (PT. RAJAWALI NUSANTARA INDONESIA).
BAB I
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1974.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan
modal Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari
pemisahan sebagian kekayaan Negara yang pada saat ini berada di bawah pengelolaan
Departemen Keuangan berupa tanah seluas 311.930 M2 dan bangunan di atasnya yang
terletak di Karet Kuningan dan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan
dan tanah seluas 50.000 M2 di Kelurahan Pondok Rangon, Pasar Rebo Jakarta Timur.
(2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke
dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
BAB II
PELAKSANAAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL
Pasal 3
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Rajawali Nusantara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab' Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundngkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990