Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 38 TAHUN 1990 (38/1990)
Tanggal: 15 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/50
Tentang: PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI MARMER INDONESIA TULUNGAGUNG
Indeks: INDUSTRI. PERSERO. TAMBANG. Perusahaan Negara. Saham.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa bidang usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia
Tulungagung yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="70pp036">Nomor
36 Tahun 1970 pada saat ini sudah dapat dilakukan oleh pihak swasta nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan swasta nasional dalam pembangunan,
dipandang perlu untuk menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Industri Marmer Indonesia Tulungagung kepada perusahaan swasta nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penjualan seluruh saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia Tulungagung perlu,ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pem- binaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. INDUSTRI MARMER INDONESIA TULUNG AGUNG.
BAB I
PENJUALAN SAHAM
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia
menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Industri Marmer Indonesia
Tulungagung kepada pihak swasta nasional.
(2) Pelaksanaan penjualan seluruh saham Perusahan Perseroan (PERSERO) PT. Industri
Marmer Indonesia Tulungagung dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa
enteri Keuangan selaku Pemegang Saham.
Pasal 2
(1) Seluruh hasil penjualan
disetorkan kepada Kas Negara.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
BAB II
PERALIHAN HAK DAN
KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 3
Dengan dijualnya seluruh saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggungjawab pihak pembeli.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990