Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 37 TAHUN 1990 (37/1990)
Tanggal: 7 AGUSTUS 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/47; TLN NO. 3417
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
Indeks: POLITIK. MPR/DPR. Pemilu. Warganegara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya berdasarkan
Undang-undang Pemilihan Umum, sesuai perkembangan keadaan, perlu lebih ditingkatkan
kualitas pelaksanaannya;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a, sesuai maksud ketentuan
Pasal 35 Undang-undang Pemilihan Umum, dipandang perlu mengadakan perubahan
atas Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp035">Nomor 35 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang REFR DOCNM="69uu015">Nomor 15
Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang REFR
DOCNM="85uu001">Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp043">Nomor 43 Tahun 1985;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="69uu015">Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) sebagaimana
telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="85uu001">Nomor
1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3281);
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang REFR DOCNM="75uu003">Nomor 3 Tahun 1975 tentang
Partai Politik dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3062) sebagaimana diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="85uu003">Nomor
3 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3285);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp035">Nomor 35 Tahun 1985
tentang Pelaksanaan Undang-undang REFR DOCNM="69uu015">Nomor 15
Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan
Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor
1 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3301) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp043">Nomor
43 Tahun 1985 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3310);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA TE- LAH BEBERAPA KALI DIUBAH.
Pasal 1
Ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985, diubah lagi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 huruf
d diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai berikut;
"Pemilih adalah Warganegara Republik Indonesia yang pada waktu pendaftaran
pemilih untuk Pemilihan Umum sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau
lebih atau sudah/pernah kawin."
2. Ketentuan Pasal 10 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut.
"(4) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas pada Dewan Pertimbangan LPU ditunjuk
seorang Sekretaris yang dapat dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris, yang diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
3. Pada Pasal 11 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang dijadikan
ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(2a) Sekretariat Umum LPU bertugas melakukan segala sesuatu yang perlu
di bidang teknis penyclenggaraan dan admininistrasi untuk kelancaran pelaksanaan
tugas LPU."
4. Ketentuan Pasal 27 ayat (3) huruf b diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut :
"b. Sekretaris dan Pembantu Sekretaris PANTARLIH diangkat dan diberhentikan
olch Camat/Ketua PPS atas usul Kepala Desa/Lurah/ Ketua PANTARLIH."
5. Pada Pasal 27 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (4) yang berbunyi sebagai
berikut :
"(4) Pendaftar sebagai petugas yang membantu PANTARLIH sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf f, diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua
PANTARLIH."
6. Pada Pasal 41 ditambah ketentuan yang dijadikan ayat (4) yang berbunyi sebagai
berikut :
"(4) Kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan tanda
bukti bahwa namanya telah dicatat pada Kartu Pemilih (Model A), yang pelaksanaannya
diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
7. Ketentuan Pasal 44 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut:
"(4) Kepala Desa/Lurah membuat daftar WNRI sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dan menyampaikan daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri melalui Camat,
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I, setelah diadakan penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan mengadakan koordinasi dengan
Panglima Daerah Militer (PANGDAM) selaku Ketua Badan Koordinasi Bantuan Pemantapan
Stabilitas Nasional di tingkat Daerah (Ketua Bakorstanasda) yang bersangkutan."
8. Pada Pasal 44 ayat (5) perkataan "Panglima Komando Operasi Pemulihan
Keamanan dan Ketertiban" diganti dengan perkataan "Panglima Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia (PANGAB) selaku Ketua Badan Koordinasi Bantuan
Pemantapan Stabilitas Nasional (Ketua Bakorstanas)", sehingga ketentuan
Pasal 44 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :
"(5) Dengan memperhatikan hasil penelitian dan penilaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) Menteri Dalam Negeri mengesahkan daftar tersebut setelah disetujui
Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PANGAB) selaku Ketua Badan
Koordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Ketua Bakorstanas) dan selanjutnya
menyampaikan salinan daftar-daftar tersebut kepada Menteri Dalam Negeri/Ketua
LPU."
9. Pada Pasal 46 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang dijadikan
ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan
bahan untuk penyusunan Salinan Daftar Pemilih Tetap/ Daftar Pemilih Tambahan
Untuk TPS dan bahan untuk menetapkan jumlah dan letak TPS oleh Camat/Ketua PPS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 97 ayat (2)."
10. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) huruf a diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut :
"a. Satu rangkap Daftar Pemilih Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
46, sehari sesudah selesai penyusunannya diumumkan oleh PANTARLIH pada Kantor
Kepala Desa/Lurah atau ruangan lain yang ditentukan oleh Kepala Desa/Lurah/Ketua
PANTARLIH, dan adanya pengumuman tersebut diberitahukan kepada masyarakat setempat."
11. Pada Pasal 48 ayat (2), di belakang perkataan "Daftar Pemilih Tetap"
ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPS", sehingga ketentuan Pasal
48 ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
"(2) Setelah Daftar Pemilih Sementara diperbaiki sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Camat/Ketua PPS mengesahkannya menjadi Daftar Pemilih Tetap dalam
suatu rapat PPS."
12. Pada Pasal 50, di belakang perkataan "Pasal 49 ayat (2)" ditambah
perkataan "dalam suatu rapat PPS", sehingga ketentuan Pasal 50 berbunyi
sebagai berikut :
"Camat/Ketua PPS segera mengesahkan Daftar Pemilih Tambahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dalam suatu rapat PPS, dan mengirimkan satu
rangkap kepada Kepala Desa/Lurah/Ketua PANTARLIH dan satu rangkap kepada PANWASLAKCAM
serta satu rangkap disimpan di kantor PPS."
13. Ketentuan Pasal 52 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat
yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Pendaftaran pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4),
Pasal 42, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal
50 diawasi oleh PANWASLAKCAM.
(2) PANWASLAKCAM dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dilakukan dalam bentuk tim yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri/Ketua LPU."
14. Pada Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) perkataan "Anggota ABRI" diganti
dengan perkataan "Prajurit ABRI", sehingga ketentuan Pasal 53 ayat
(1) dan ayat (2) berbunyi sebagai berikut :
"(1) Yang dimaksud dengan asrama dalam Bagian ini, ialah perumahan tempat
tinggal Prajurit ABRI dan keluarganya, yang tata tertibnya diatur oleh dan dipertanggungjawabkan
kepada seorang Komandan.
(2) Mengenai keluarga Prajurit ABRI dan orang-orang bukan Prajurit ABRI yang
bertempat tinggal di asrama, keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
dan keterangan jumlah penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2)
dapat diperoleh pendaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat ( 1) berdasarkan
keterangan Komandan yang bertanggung jawab atas asrama tersebut."
15. Pada Bab IV ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 53a yang berbunyi sebagai
berikut :
"Prajurit ABRI yang akan menjadi purnawirawan terhitung sejak permulaan
waktu penyelenggaraan pendaftaran pemilih/jumlah penduduk WNRI sampai sebelum
tanggal pemungutan suara, didaftar sebagai pemilih."
16. Pada Bab IV ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 62a yang berbunyi sebagai
berikut :
"Pemilih/Penduduk WNRI yang sudah atau belum terdaftar dalam daftar pemilih
yang mengikuti program transmigrasi, atau yang terkena bencana alam, atau yang
terkena hal-hal lain yang menyebabkan pemilih/pendu- duk WNRI tersebut pindah
tempat tinggal, pengurusan kepindahannya yang berkaitan dengan pendaftaran pemilih
dilakukan oleh PPD I/PPD II/ PPS, yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU."
17. Pada Pasal 66 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang
dijadikan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Dalam pengajuan nama dan tanda gambar organisasi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengajukan nama dan
tanda gambar organisasi yang pernah digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan
Umum sebelumnya."
18. Pada Bab VI ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 66a yang berbunyi sebagai
berikut :
"Nama dan tanda gambar organisasi yang diajukan oleh organisasi peserta
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (la) diteliti
oleh Panitia Peneliti Nama dan Tanda Gambar yang dibentuk dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri/Ketua LPU."
19. Pada Pasal 71 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang
dijadikan ayat (la) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Penentuan nomor urut nama dan tanda gambar organisasi masing-masing
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam musyawarah antara Menteri
Dalam Negeri/Ketua LPU dengan Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan."
20. Ketentuan Pasal 73 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(2) GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan dapat mengadakan kesepakatan penggabungan
suaranya untuk diperhitungkan dalam pembagian jumlah wakil, dan kesepakatan
penggabungan suara harus dinyatakan oleh organisasi yang mengajukan Calon pada
formulir Surat Pencalonan (Model B) dan juga pada daftar calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (2).
Dalam kesepakatan tersebut Wakil yang diperoleh karena penggabungan suara sesuai
dengan kesepakatan diberikan kepada organisasi yang ditentukan atau kepada organisasi
yang mempunyai jumlah sisa suara terbesar. Kesepakatan penggabungan suara bersifat
mengikat."
21. Pada Pasal 73 ayat (3) perkataan "60 (enam puluh) hari" diganti
dengan perkataan "40 (empat puluh) hari". sehingga ketentuan Pasal
73 ayat (3) berbunyi sebagai berikut:
"(3) Surat Pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
75 disampaikan dalam jangka waktu 40 (empat puluh) hari terhitung nilai 10 (sepuluh)
hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) berakhir,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk keanggotaan DPR oleh Dewan Pimpinan Pusat GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan
kepada PPI;
b. untuk keanggotaan DPRD I oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan
di Daerah Tingkat I kepada PPD 1;
c. untuk keanggotaan DPRD II oleh Dewan Pimpinan GOLKAR, PDI, dan Partai Persatuan
di Daerah Tingkat II Kepada PPD II."
22. Pada Pasal 76 ayat (1). pada kalimat pertama di belakang perkataan "Menteri
Dalam Negeri/Ketua PPI" ditambah perkataan "dalam suatu rapat PPI",
sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
"(1) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPR sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf a dan Pasal 75 diajukan kepada Menteri
Dalam Negeri/Ketua PPI dalam suatu rapat PPI.
Menteri Dalam Negeri/Ketua PPI menyampaikan Surat Pencalonan tersebut beserta
lampirannya kepada Panitia Peneliti Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80
ayat (1) untuk diadakan penelitian.
23. Pada Pasal 76 ayat (2), pada kalimat pertama di belakang perkataan "Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II" ditambah perkataan "dalam suatu
rapat PPD I/PPD II", sehingga ketentuan Pasal 76 ayat (2) berbunyi sebagai
berikut :
"(2) Surat Pencalonan beserta lampirannya untuk keanggotaan DPRD I dan
DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) huruf b dan huruf c serta
Pasal 75, masing-masing diajukan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua
PPD I dari kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II
dalam suatu rapat PPD I/PPD II.
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I dan Bupati/Walikotamadya Kepala
Daerah Tingkat II/Ketua PPD II menyampaikan Surat Pencalonan tersebut beserta
lampirannya kepada Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
80 ayat (2) untuk diadakan penelitian."
24. Pada Pasal 76 ayat (5) perkataan "20 (dua puluh) hari" diganti
dengan perkataan "40 (empat puluh) hari", sehingga ketentuan Pasal
76 ayat (5) berbunyi sebagai berikut :
"(5) Selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 73 ayat (3) berakhir, Panitia Pemilihan yang bersangkutan
harus sudah selesai memeriksa Surat Pencalonan beserta lampirannya, termasuk
penelitian oleh Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 dan sudah memberitahukan tentang Daftar Calon Organisasi (Model
BA) yang tidak memenuhi syarat kepada organisasi yang bersangkutan."
25. Pada Pasal 78 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang
dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(2a) Penandatanganan Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf e dilakukan dalam rapat PPI/PPD I/PPD II yang bersangkutan.
Penandatanganan tersebut merupakan penetapan dan pengesahan Daftar Calon Sementara."
26. Ketentuan Pasal 79 diganti dengan ketentuan yang terdiri dari 2 (dua) ayat,
yang berbunyi sebagai berikut :
"(1) Selama 30 (tiga puluh) hari sesudah jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 ayat (3) berakhir, setiap orang dapat mengemukakan keberatan/tanggapan
secara tertulis atas isi Daftar Calon Sementara dengan disertai alasannya kepada
Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
Panitia Pemilihan tersebut memberikan keputusan atas keberatan/tanggapan yang
diajukan setelah dibicarakan dengan Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan
Umum yang bersangkutan.
(2) Apabila dalam keputusan Panitia Pemilihan yang bersangkutan setelah pembicaraan
dengan Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ada calon yang dikeluarkan dari Daftar Calon Sementara, dalam
penyusunan Daftar Calon Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) calon
tersebut diganti dengan calon nomor urut berikutnva dari Daftar Calon Sementara
yang bersangkutan dan calon di bawahnya secara berurut dinaikkan ke atas."
27. Ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi
sebagai berikut:
"(1) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan
calon dan syarat calon Anggota DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Pasal
73, Pasal 74, dan Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan masyarakat
atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1).
Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Pusat.
(2) Untuk melaksanakan penelitian mengenai pemenuhan syarat pengajuan calon
dan syarat calon Anggota DPRD I/DPRD II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72,
Pasal 73, Pasal 74, dan Pasal 75 serta penelitian mengenai keberatan/tanggapan
masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
79 ayat (1), Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I atas nama Menteri
Dalam Negeri/Ketua LPU membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II atas nama Gubernur Kepala Daerah Ting-
kat I/Ketua PPD I membentuk Panitia Peneliti Daerah Tingkat II."
28. Pada Pasal 81 di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan ketentuan yang
dijadikan ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(la) Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ditandatangani oleh Ketua dan sekurang-kurangnya seperdua
jumlah Anggota PPI/ PPD I/PPD II dalam rapat Panitia Pemilihan yang bersangkutan.
Penandatanganan tersebut merupakan penetapan dan pengesahaan Daftar Calon Tetap."
29. Pada Bab VII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 86a yang berbunyi sebagai
berikut :
"Untuk kelancaran, keamanan, dan ketertiban pelaksanaan kampanye Pemilihan
Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf f selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1),
ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum dapat mengadakan kesepakatan bersama
mengenai jadwal waktu dan tempat kampanye Pemilihan Umum."
30. Ketentuan Pasal 87 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(1) Organisasi peserta Pemilihan Umum yang mengadakan kegiatan kampanye
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86a harus memberitahukan secara
tertulis kepada penguasa yang berwenang setempat serendah-rendahnya Kepala Kepolisian
Tingkat Kecamatan, selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum kegiatan kampanye
Pemilihan Umum diadakan."
31. Ketentuan Pasal 87 ayat (3) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(3) Dalam hal tidak diadakan kesepakatan bersama antara ketiga organisasi
peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86a dan penguasa sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) mengetahui bahwa pada waktu yang bersamaan
akan diadakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dalam bentuk rapat umum, pawai,
keramaian umum, pesta umum, dan pertemuan umum, serta segala macam dan bentuk
pertunjukan umum di tempat yang letak- nya sama atau berdekatan dan penguasa
tersebut berpendapat bahwa keamanan tidak akan dapat terjamin dengan baik, penguasa
dapat menentukan waktu dan/atau tempat lain untuk satu atau beberapa kegiatan
kampanye Pemilihan Umum tersebut."
32. Pada BAB VII ditambah ketentuan yang dijadikan Pasal 90a terdiri dari 2
(dua) ayat, yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Anggota Badan Penyelengara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR/PDI/Partai
Persatuan dapat melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dengan terlebih
dahulu mendapat izin dari Ketua Badan Penyelnggara/Pelaksana Pemilihan Umum
yang bersangkutan.
(2) Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR/PDI/Partai
Persatuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1 ) dalam melaksanakan kegiatan kampanye
Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan/ atau fasilitas
yang ada padanya sebagai Anggotta Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum."
33. Pada Pasal 91 perkataan "Anggota ABRI" diganti dengan perkataan
"Prajurit ABRI", sehingga ketentuan Pasal 91 berbunyi sebagai berikut:
"Prajurit ABRI tidak dibenarkan melaksanakan kampanye Pemilihan Umum karena
tidak menggunakan hak memilih dan dipilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
dan Pasal 14 Undang-undang. Ketentuan mengenai hal ini diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Panglima Angkatan Bersenjata."
34. Ketentuan Pasal 97 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(2) Camat/Ketua PPS menetapkan jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya.
TPS tidak ditempatkan di ruang gedung Pemerintah atau sekolah termasuk halamannya
dan diatur sedemikian rupa, sehingga bagi setiap pemilih ada jaminan untuk dapat
memberikan suaranya secara bebas dan rahasia."
35. Ketentuan Pasal 99 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(2) Yang dapat ditunjuk sebagai saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf c ialah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang bertempat tinggal
di wilayah kerja PPS yang meliputi TPS yang bersangkutan dan terdaftar dalam
Daftar Pemilih."
36. Pada Pasal 99 di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan ketentuan yang
dijadikan ayat (2a) yang berbunyi sebagai berikut :
"(2a) Apabila dalam wilayah keda PPS sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
jumlah anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang ditunjuk sebagai saksi
kurang dari jumlah TPS yang telah ditetapkan atau di wilayah keda PPS tersebut
tidak ada anggota organisasi peserta Pemilihan Umum yang dapat ditunjuk sebagai
saksi, organisasi peserta Pemilihan Umum dapat menunjuk anggota-anggotanya yang
bertempat tinggal di Desa/Kelurahan dalam wilayah kerja PPS lain yang letaknya
berbatasan dengan Desa/Kelurahan dimana TPS itu berada, tetapi masih berada
dalam satu wilayah kerja PPD II."
37. Ketentuan Pasal 99 ayat (4) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(4) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) secara organik masuk KPPS
yang pengesahannya dilakukan dengan Keputusan Bupati/ Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II/Ketua PPD II. Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum tanggal
pemungutan suara, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II
sudah menyampaikan surat keputusan pengesahan sebagai saksi kepada Dewan Pimpinan
organisasi peserta Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II untuk disampaikan kepada
yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Camat/Ketua PPS dan PANWASLAKCAM"."
38. Ketentuan Pasal 99 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(7) Saksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) pada saat akan melakukan
tugasnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) harus menunjukkan surat keputusan
pengesahannya sebagai saksi kepada Ketua KPPS yang bersangkutan."
39. Ketentuan Pasal 100 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut:
"(2) Sebelum pemungutan suara dimulai Anggota KPPS dan saksi yang hadir
diambil sumpah/janji oleh Ketua KPPS."
40. Pada Pasal 109 di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan ketentuan yang
dijadikan ayat (4a) yang berbunyi sebagai berikut:
"(4a)Apabila kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) tidak dapat
diberikan Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) karena
namanya tidak tercantum dalam Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan
Untuk TPS (Model AA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (1), pemilih
yang bersangkutan dapat mengurusnya di kantor KepalaDesa/ Lurah dengan menunjukkan
tanda bukti bahwa namanya telah dicatat dalam Kartu Pemilih (Model A) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41 ayat (4).
Dalam hal pemilih tersebut ternyata namanya telah tercantum dalam Daftar Pemilih
Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AA), Kepala Desa/Lurah/Pembantu PPS memberikan
Kutipan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan (Model AB) kepada pemilih
yang bersangkutan."
41. Ketentuan Pasal 111 ayat (1) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut:
"(1) Penyampaian Surat Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model
C) kepada pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, diawasi oleh PANWASLAKCAM
yang pelaksanaan pengawasannya dilakukan dalam bentuk tim."
42. Ketentuan Pasal 116 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut :
"(2) Rapat pemungutan suara sebagaimana dimaksud alam ayat (1) dibuka oleh
Ketua KPPS tepat pukul 08.00 waktu setempat."
43. Ketentuan Pasal 116 ayat (7) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut:
"(7) Setelah Anggota KPPS dan saksi diambil sumpah/janji sebagaimana dimaksud
dalam ayat (4), Ketua KPPS melanjutkan rapat pemungutan suara. Kotak suara yang
digunakan untuk pemungutan suara dibuka dan diperlihatkan kepada para saksi
dan pemilih yang hadir, bahwa kotak suara benar-benar kosong, kemudian ditutup
dan dikunci, dan ditempatkan pada tempat yang sudah ditentukan."
44. Ketentuan Pasal 142 ayat (2) diganti dengan ketentuan yang berbunyi sebagai
berikut:
"(2) PPS mengadakan penghitungan suara dengan cara menjumlahkan bilangan
dari jumlah-jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf h sampai
dengan huruf m untuk melaksanakan penghitungan suara Daerah Pemungutan Suara."
45. Ketentuan Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, dan Pasal 180 dihapus.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 37 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 1985
TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1969
TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA-ANGGOTA BADAN
PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN RAKYAT SEBAGAIMANA
TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
UMUM
1. Peraturan Pemerintah
Nomor 35 Tahun 1985 mengatur Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang
Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana
telah tiga kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1985.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1985 tersebut telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 1985 terbatas mengenai ketentuan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II di Propinsi
Daerah Tingkat I Timor Timur, dan diubah lagi dengan Peraturan Pemerintah ini.
2. a. Perubahan dalam Peraturan Pemerintah ini pada dasarnya merupakan aturan
yang diperlukan untuk menyempurnakan penyelenggaraan Pemilihan Umum dengan sebaik-baiknya,
disesuaikan dengan perkembangan keadaan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan
Pemilihan Umum.
b. Perubahan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini adalah sebagai berikut
:
1) Penggantian ketentuan Pasal 1 huruf d dimaksudkan untuk lebih mempertegas
pengertian mengenai pemilih, yaitu bahwa yang menjadi pemilih ialah semua Warganegara
Republik Indonesia yang pada waktu pendaftaran pemilih sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, atau belum berumur 17 (tujuh belas) tahun, tetapi
sudah/pernah kawin.
2) Penggantian ketentuan Pasal 10 ayat (4) dimaksudkan sebagai Penyempurnaan
ketentuan untuk lebih memperlancar pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan LPU.
3) Penambahan ketentuan ayat (2a) pada Pasal 11 dimaksudkan sebagai pengaturan
tugas pokok Sekretariat Umum LPU.
4) Perubahan ayat (3) huruf b dan penambahan ketentuan ayat (4) pada Pasal 27
dimaksudkan untuk mempertegas ketentuan mengenai Pembantu Sekretaris PANTARLIH
dan Pendaftar sebagai petugas yang membantu PANTARLIH.
5) Penambahan ketentuan Pasal 41 ayat (4) adalah sebagai pengaturan mengenai
tanda bukti pemilih yang telah dicatat namanya dalam Kartu Pemilih (Model A).
Tanda bukti tersebut selain dimaksudkan untuk lebih memantapkan pelaksanaan
pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI dan meningkatkan peran aktif pemilih
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum, juga untuk digunakan sebagai alat pengecekan
oleh pemilih apakah namanya sudah tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara.
6) Perubahan ketentuan Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5) dimaksudkan untuk mengadakan
penyesuaian ketentuan sehubungan dengan dibentuknya Badan Koordinasi Bantuan
Pemantapan Stabilitas Nasional di tingkat Daerah (Bakorstanasda)/Badan Koordinasi
Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional (Bakorstanas), serta umtuk lebih memantapkan
pelaksanaan tugas dan fungsi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dalam mengadakan
penelitian dan penilaian terhadap WNRI sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).
7) Penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 46 dimaksudkan sebagai pengaturan
mengenai penyusunan Salinan Daftar Pemilih Tetap/Daftar Pemilih Tambahan Untuk
TPS serta penetapan jumlah dan letak TPS oleh Camat/Ketua PPS.
8) Penggantian ketentuan pada Pasal 47 ayat (1) dimaksudkan supaya masyarakat
mengetahui adanya pengumuman Daftar Pemilih Sementara dan pemilih berperan aktif
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
9) Penggantian ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 50 dimaksudkan untuk lebih
meningkatkan pelaksanaan tugas PPS berkaitan dengan pengesahan Daftar Pemilih
Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan. Pengesahan Daftar Pemilih Tetap dan Daftar
Pemilih Tambahan dilaksanakan dalam suatu rapat PPS dengan disaksikan oleh PANWASLAKCAM.
10) Penggantian ketentuan Pasal 52 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan
tugas PANWASLAKCAM berkaitan dengan pengawasan pendaftaran pemilih.
11) Perubahan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 91 dimaksudkan
untuk mengadakan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang
Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
12) Penambahan ketentuan Pasal 53a pada Bab IV dimaksudkan sebagai pengaturan
mengenai Prajurit ABRI dalam rangka pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk
WNRI. Bagi prajurit ABRI yang dapat menunjukkan surat keterangan dari Komandannya
yang menyatakan bahwa pada permulaan waktu pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk
WNRI sampai dengan saat sebelum tanggal pemungutan suara akan menjadi purnawirawan,
didaftar sebagai pemilih yang selanjutnya diatur oleh Panglima ABRI.
13) Penambahan ketentuan Pasal 62a pada BAB IV dimaksudkan sebagai pengaturan
bagi pemilih/penduduk WNRI yang mengikuti program transmigrasi, atau terkena
bencana alam, atau terkena hal-hal lain yang mengakibatkan sejumlah pemilih/penduduk
WNRI pindah tempat tinggal, PPD I/PPD II/PPS bekerja sama dengan Instansi terkait
mengurus
a. pemindahan nama sejumlah pemilih dari satu Daftar Pemilih ke Daftar Pemilih
yang lain;
b. pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk WNRI yang belum didaftar di tempat
tinggalnya yang lama.
14) Penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 66 dimaksudkan untuk mempertegas
ketentuan berkenaan dengan pemberian kesempatan kepada organisasi peserta Pemilihan
Umum, bahwa dalam pengajuan nama dan tanda gambar organisasi, organisasi peserta
Pemilihan Umum dapat mengajukan nama dan tanda gambar yang pernah digunakan
dalam Pemilihan Umum sebelumnya, yaitu tanda gambar yang mengungkapkan bahwa
organisasi peserta Pemilihan Umum yang bersangkutan berasaskan Pancasila sebagai
satu-satunya asas. Dalam hal ini Dewan Pimpinan organisasi peserta Pemilihan
Umum cukup mengajukan Salinan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU
mengenai pengesahan nama dan tanda gambar yang bersangkutan.
15) Penambahan ketentuan Pasal 66a pada Bab VI dimaksudkan sebagai pengaturan
mengenai pembentukan Panitia Peneliti Nama dan Tanda Gambar yang bertugas membantu
Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU dalam memutuskan nama dan tanda gambar organisasi
yang digunakan dalam. penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang.
16) Penambahan ketentuan ayat (la) pada Pasal 71 dimaksudkan sebagai pengaturan
mengenai tata cara penentuan nomor urut, nama dan tanda gambar organisasi yang
digunakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum.
17) Penggantian ketentuan Pasal 73 ayat (2) dimaksudkan untuk mempertegas cara
penentuan pemberian wakil yang diperoleh organisasi peserta Pemilihan Umum karena
adanya kesepakatan penggabungan suara.
18) Penggantian ketentuan Pasal 73 ayat (3) dan Pasal 76 ayat (5) dimaksudkan
untuk pengaturan penggunaan waktu yang lebih berdayaguna dan berhasil guna dalam
pencalonan keanggotaan DPR, DPRD I, dan DPRD II.
19) Penggantian ketentuan ayat (1) dan ayat (2) pada Pasal 76 dimaksudkan untuk
lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PPI/ PPD I/PPD II berkaitan dengan pengajuan
calon Anggota DPR, DPRD I, dan DPRD II. Pengajuan calon oleh Dewan Pimpinan
GOLKAR, PDI dan Partai Persatuan sesuai tingkatannya dilaksanakan dalam suatu
rapat PPI/PPD I/PPD II dengan disaksikan oleh PANWASLAKPUS/PANWASLAK I/PANWASLAK
II.
20) Penambahan ketentuan ayat (2a) pada Pasal 78 dan penambahan ketentuan ayat
(la) pada Pasal 81 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas PPI/PPD
I/PPD II berkaitan dengan penandatanganan Daftar Calon Sementara/Daftar Calon
Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II. Penandatanganan Daftar Calon
Sementara/Daftar Calon Tetap Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD I/DPRD II dilaksanakan
dalam suatu rapat PPI/PPD I/PPD II dengan disaksikan oleh PANWASLAKPUS/PANWASLAK
I/PANWASLAK II.
21) Penggantian ketentuan Pasal 79 dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai diikutsertakannya
organisasi peserta Pemilihan Umum dalam membicarakan mengenai seseorang calon
yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD
I, dan DPRD II yang memperoleh tanggapan dari masyarakat serta pengaturan mengenai
tata cara penggantian seorang calon yang dikeluarkan dari Daftar calon Sementara
sebagai akibat adanya tanggapan masyarakat.
22) Penggantian ketentuan Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) dimaksudkan untuk lebih
meningkatkan pelaksanaan tugas Panitia Peneliti Pusat/Panitia Peneliti Daerah
Tingkat I/Panitia Peneliti Daerah Tingkat II, yaitu selain meneliti mengenai
pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon Anggota DPR/DPRD I/ DPRD II,
juga meneliti keberatan/tanggapan masyarakat atas isi Daftar Calon Sementara
Pemilihan Umum Anggota DPR/ DPRD I/DPRD II.
23) Penambahan ketentuan Pasal 86a pada BAB VII dimaksudkan untuk memberikan
kesempatan kepada ketiga organisasi peserta Pemilihan Umum guna mengadakan kesepakatan
yang berkaitan dengan penentuan mengenai jadwal waktu dan tempat kampanye Pemilihan
Umum. Kesepakatan tersebut dibuat bersama- sama dengan Kepala Wilayah Pemerintahan
setempat dan Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan.
24) Penggantian ketentuan Pasal 87 ayat (1) dimaksudkan sebagai penegasan bahwa
organisasi peserta Pemilihan Umum yang akan mengadakan kegiatan kampanye Pemilihan
Umum, baik ada kesepakatan bersama maupun tidak, harus terlebih dahulu memberitahukan
kepada penguasa yang berwenang.
25) Penggantian ketentuan Pasal 87 ayat (3) dimaksudkan sebagai pengaturan mengenai
kewenangan penguasa yang berwenang untuk menentukan waktu dan tempat lain dalam
kegiatan kampanye Pemilihan Umum berdasarkan pertimbangan keamanan dan ketertiban,
dalam hal tidak diadakan kesepakatan bersama antara ketiga organisasi peserta
Pemilihan Umum. Dalam menentukan waktu dan tempat kampanye Pemilihan Umum lain
didasarkan atas tanggal penyampaian surat pemberitahuan, dengan pengertian bahwa
yang ditentukan waktu dan/atau tempat lain adalah yang penyampaian surat pemberitahuannya
lebih kemudian (belakangan).
26) Penambahan ketentuan Pasal 90a pada BAB VII dimaksudkan sebagai pengaturan
bagi Anggota Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum dari unsur GOLKAR,
PDI, dan Partai Persatuan yang melaksanakan kampanye Pemilihan Umum. Ketua Badan
Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang dimaksud dalam Pasal ini adalah
:
a. Menteri Dalam Negeri/Ketua LPU, untuk Badan Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan
Umum di tingkat Pusat;
b. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I/Ketua PPD I, untuk Badan Penyelenggara/Pelaksana
Pemilihan Umum di Daerah Tingkat I;
c. Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II/Ketua PPD II, untuk Badan Penyelenggara/Pelaksana
Pemilihan Umum di Daerah Tingkat II dan di tingkat Kecamatan.
27) Penggantian ketentuan Pasal 97 ayat (2) dimaksudkan sebagai pengaturan bagi
Camat/Ketua PPS dalam menetapkan jumlah dan letak TPS dalam wilayah kerjanya.
28) Penggantian ketentuan Pasal 99 ayat (2), ayat (4) dan ayat (7) serta penambahan
ketentuan ayat (2a), dimaksudkan untuk lebih meningkatkan pelaksanaan tugas
wakil organisasi peserta Pemilihan Umum sebagai saksi dalam penyelenggaraan
pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
29) Penambahan ketentuan ayat (4a) pada Pasal 109 dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
peran aktif pemilih dalam penyelenggaraan pemungutan suara dan penghitungan
suara di TPS.
30) Penggantian ketentuan Pasal 111 ayat (1) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
pelaksanaan tugas PANWASLAKCAM berkaitan dengan pengawasan penyampaian Surat
Pemberitahuan/Panggilan Untuk Memberikan Suara (Model C) kepada pemilih, termasuk
mengenai bukti penerimaannya oleh pemilih.
31) Penggantian ketentuan Pasal 100 ayat (2) dan Pasal 116 ayat (2) dimaksudkan
untuk mempertegas tugas KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara di TPS.
32) Penggantian ketentuan Pasal 116 ayat (7) dimaksudkan untuk mempertegas bahwa
kotak suara benar-benar kosong sebelum digunakan untuk keperluan pemungutan
suara.
33) Penggantian ketentuan Pasal 142 ayat (2) dimaksudkan untuk lebih meningkatkan
pelaksanaan tugas PPS dalam penghitungan suara di Daerah Pemungutan Suara.
34) Penghapusan ketentuan Pasal 177, Pasal 178, Pasal 179, dan Pasal 180 dimaksudkan
untuk lebih meningkatkan pelaksanaan Pemilihan Umum di Propinsi Daerah Tingkat
I Timor Timur.
3. Kemudian apabila ada ketentuan atau perkataan/kata dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dinyatakan ditambah, diganti, atau dihapus, ketentuan atau perkataan/kata
tersebut dalam Penjelasannya juga ditambah, diganti, atau dihapus.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990