PP 36/1990, PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 36 TAHUN 1990 (36/1990)

Tanggal: 24 JULI 1990 (JAKARTA)

Sumber: LN 1990/46

Tentang: PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO

Indeks: PERUM PERTANIAN. Perusahaan Negara. Perkebunan Tembakau.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:
a. bahwa bidang usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tem- bakau Bojonegoro yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="71pp059">Nomor 59 Tahun 1971 pada saat ini sudah dapat dilakukan oleh koperasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan, dipandang perlu untuk menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada koperasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut penjualan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO.

BAB I
PENJUALAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro.
(2) Pelaksanaan penjualan seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan harga jual yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(3) Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro dinyatakan bubar.

Pasal 2

(1) Seluruh hasil penjualan kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro disetorkan kepada kas Negara.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.

BAB II
PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN

Pasal 3

Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 4

Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama mupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO


--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990