Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 36 TAHUN 1990 (36/1990)
Tanggal: 24 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/46
Tentang: PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO
Indeks: PERUM PERTANIAN. Perusahaan Negara. Perkebunan Tembakau.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa bidang usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tem- bakau Bojonegoro
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="71pp059">Nomor
59 Tahun 1971 pada saat ini sudah dapat dilakukan oleh koperasi;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan koperasi dalam pembangunan, dipandang
perlu untuk menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan
Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada koperasi;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut penjualan seluruh kekayaan Negara yang
tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro,
perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENJUALAN SELURUH KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGERINGAN TEMBAKAU BOJONEGORO.
BAB I
PENJUALAN DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia
menjual seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM)
Pengeringan Tembakau Bojonegoro kepada Koperasi Karyawan Redrying Bojonegoro.
(2) Pelaksanaan penjualan seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dilakukan oleh Menteri Perindustrian berdasarkan harga jual yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan melalui penilaian bersama yang dilakukan oleh Departemen
Keuangan dan Departemen Perindustrian.
(3) Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan Tembakau Bojonegoro dinyatakan bubar.
Pasal 2
(1) Seluruh hasil penjualan
kekayaan Negara yang tertanam dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pengeringan
Tembakau Bojonegoro disetorkan kepada kas Negara.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan kekayaan Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
BAB II
PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 3
Dengan dijualnya seluruh kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama mupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990