Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 35 TAHUN 1990 (35/1990)
Tanggal: 24 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/45
Tentang: PENGALIHAN WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PEMBINAAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE)
Indeks: PERSERO. Perusahaan Negara. Kawasan Berikat.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berhubung di Kawasan Berikat (Bonded Zone) diperlakukan ketentuan khusus
di bidang pabean dan dalam rangka meningkatkan efisiensi pengelolaan dan pemanfaatan
kekayaan Negara dalam Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu mengalihkan
wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang
Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) dari Menteri Per- dagangan kepada
Menteri Keuangan;
b. bahwa pengalihan wewenang dan tanggung jawab pembinaan tersebut ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp022">Nomor 22 Tahun 1986
tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="90pp014">Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp023">Nomor 23 Tahun 1986
tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Bonded Warehouse Indonesia
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Sasana Bhanda serta Pendirian Perusahaan
Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran
Negara Tahun 1986 Nomor 31);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN WEWENANG DAN TANGGUNG
JAWAB PEMBINAAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGUSAHAAN KAWASAN
BERIKAT (BONDED ZONE).
Pasal 1
Wewenang dan tanggung jawab pembinaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) Dalam Bidang Pengusahaan Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1986 dialihkan dari Menteri Perdagangan kepada Menteri Keuangan.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990