Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 34 TAHUN 1990 (34/1990)
Tanggal: 24 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/44
Tentang: PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI TERTENTU YANG DIBERIKAN STATUS SEBAGAI KAWASAN BERIKAT
Indeks: INDUSTRI. PERSERO. EKSPOR. Perusahaan Negara. Kawasan Berikat.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka pengembangan
dan peningkatan ekspor barang bukan minyak dan gas bumi diperlukan adanya sarana
dan prasarana yang memadai serta yang dapat memenuhi unsur kemudahan dalam pelaksanaan
penyelesaian proses produksi guna keperluan ekspor;
b. bahwa dalam rangka pemenuhan sarana dan prasarana tertentu untuk mendukung
kegiatan industri yang siap pakai, perlu didirikan Badan Usaha Milik Negara
yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang pengelolaan kawasan
industri tertentu yang diberikan status sebagai kawasan berikat;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp. Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
4. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 2 1,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp022">Nomor 22 Tahun 1986
tentang Kawasan Berikat (Bonded Zone) (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 30,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3334) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="90pp012">Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Negara
Tahun 1990 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3407);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DALAM BIDANG PENGELOLAAN KAWASAN INDUSTRI TERTENTU YANG DIBERIKAN STATUS SEBAGAI KAWASAN BERIKAT.
BAB I
PENYERTAAN MODAL NEGARA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Pengelolaan Kawasan Industri Tertentu yang diberikan status sebagai Kawasan Berikat.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah melakukan usaha berupa pengelolaan kawasan industri tertentu yang diberikan status sebagai kawasan berikat.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO
yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972.
(3) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan kepada Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggat 24 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990