Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 32 TAHUN 1990 (32/1990)
Tanggal: 19 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/42
Tentang: PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) INDUSTRI SANDANG I
Indeks: INDUSTRI. PERSERO. Sandang. Perusahaan Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka usaha
meningkatkan pemanfaatan tanah di lingkungan kompleks gelanggang olahraga Senayan,
dipandang perlu menarik kembali sebagian kekayaan Negara yang tertanam dalam
modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I dan selanjutnya
mengalihkannya kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan;
b. bahwa penarikan kembali dan pengalihan kekayaan Negara tersebut, perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
3. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perscroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp002">Nomor 2 Tahun 1977
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 2);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara
Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENARIKAN KEMBALI SEBAGIAN KEKAYAAN NEGARA YANG TERTANAM DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) INDUSTRI SANDANG 1.
Pasal 1
Terhitung mulai tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kekayaan Negara yang merupakan sebagian modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Industri Sandang I yang terletak di Kawasan Patal Senayan berupa tanah seluas + 4,5 Ha beserta bangunan dan fasilitas lain di atasnya ditarik kembali dan dialihkan kepada Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perindustrian.
Pasal 3
Perencanaan dan penentuan pemanfaatan tanah beserta bangunan dan fasilitas lain yang ada di atasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalarn Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990