Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 30 TAHUN 1990 (30/1990)
Tanggal: 10 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/38; TLN NO. 3414
Tentang: PENDIDIKAN TINGGI
Indeks: PENDIDIKAN. Prasarana. Warganegara. Pendidikan Tinggi.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 Undang-undang
REFR DOCNM="89uu002">Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pendidikan
Tinggi;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu002">Nomor 2 Tahun 1989 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan tinggi adalah pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi daripada
pendidikan menengah di jalur pendidikan sekolah.
2. Perguruan tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
tinggi.
3. Pendidikan akademik adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada
penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya.
4. Pendidikan profesional adalah pendidikan tinggi yang diarahkan terutama pada
kesiapan penerapan keahlian tertentu.
5. Dosen adalah tenaga pendidik pada perguruan tinggi yang khusus diangkat dengan
tugas utama mengajar.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan
tinggi tertentu.
7. Statuta adalah pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai
acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan
fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, berisi dasar
yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik
dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan.
8. Pimpinan perguruan tinggi adalah perangkat pengambil keputusan tertinggi
sebagaimana ditetapkan di masing-masing perguruan tinggi.
9. Penyelenggaraan perguruan tinggi adalah Departemen, departemen lain, atau
pimpinan lembaga Pemerintah lain bagi perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, atau badan penyelenggara perguruan tinggi swasta bagi perguruan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat.
10. Sivitas akademika adalah satuan yang terdiri atas dosen dan mahasiswa pada
perguruan tinggi.
11. Departemen adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
13. Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain adalah Menteri atau pimpinan
lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan satuan pendidikan
tinggi di luar lingkungan Departemen.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 2
(1) Tujuan pendidikan tinggi adalah:
1. menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan
akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan dan/atau
menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian;
2. mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
serta mengupayakan penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat
dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Penyelenggaraan kegiatan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berpedoman pada:
1. tujuan pendidikan nasional;
2. kaidah, moral dan etika ilmu pengetahuan;
3. kepentingan masyarakat; serta
memperhatikan minat, kemampuan dan prakarsa pribadi.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 3
(1) Perguruan tinggi menyelenggarakan pendidikan tinggi dan penelitian serta
pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pendidikan tinggi merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).
(3) Penelitian merupakan kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik,
teori, konsep, metodologi, model, atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian.
(4) Pengabdian kepada masyarakat merupakan kegiatan, yang memanfaatkan ilmu
pengetahuan dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Pasal 4
(1) Pendidikan tinggi terdiri atas pendidikan akademik dan pendidikan profesional.
(2) Pendidikan akademik mengutamakan peningkatan mutu dan memperluas wawasan
ilmu pengetahuan dan diselenggarakan oleh sekolah tinggi, institut dan univesitas.
(3) Pendidikan profesional mengutamakan peningkatan kemampuan penerapan ilmu
pengetahuan dan diselenggarakan oleh akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut
dan universitas.
(4) Perguruan tinggi dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut
dan universitas.
Pasal 5
(1) Pendidikan akademik yang terkait dengan gelar terdiri atas Program Sarjana
dan Program Pasca Sarjana.
(2) Program Pasca Sarjana meliputi Program Magister dan Program Doktor.
(3) Pendidikan profesional terdiri atas Program Diploma dan Program Spesialis.
(4) Pendidikan akademik dan pendidikan profesional diselenggarakan dengan cara
tatap muka atau jarak jauh.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3) dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 6
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi disebut perguruan.
tinggi, yang dapat berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, institut atau
universitas.
(2) Akademi menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam satu cabang
atau sebagian cabang ilmu pengetahuan, teknologi, atau kesenian tertentu.
(3) Politeknik menyelenggarakan program pendidikan profesional dalam sejumlah
bidang pengetahuan khusus.
(4) Sekolah tinggi menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional
dalam lingkup satu disiplin ilmu tertentu.
(5) Institut menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional
dalam sekelompok disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian yang
sejenis.
(6) Universitas menyelenggarakan program pendidikan akademik dan/atau profesional
dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
Pasal 7
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menggunakan bahasa Indonesia sebagai
bahasa pengantar.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan
dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan bahasa daerah
yang bersangkutan.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar sejauh diperlukan
dalam penyampaian pengetahuan dan/atau pelatihan keterampilan tertentu.
Pasal 8
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan tinggi dimulai pada bulan September
dan berakhir pada bulan Juni.
(2) Tahun akademik dibagi dalam 2 (dua) semester yang masing-masing terdiri
atas 19 minggu, dan dipisah oleh masa libur selama 2 hingga 4 minggu.
(3) Pada akhir penyelenggaraan program pendidikan akademik dan/atau pendidikan
profesional diadakan upacara wisuda.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 9
(1) Administrasi akademik pendidikan tinggi diselenggarakan dengan menerapkan
sistem kredit semester.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Pendidikan tinggi diselenggarakan melalui kuliah.
(2) Dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dapat diadakan seminar, simposium,
diskusi panel, lokakarya, praktika dan kegiatan ilmiah lain.
Pasal 11
(1) Perguruan tinggi mengatur dan menyelenggarakan seleksi penerimaan mahasiswa
baru.
(2) Penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi diselenggarakan dengan tidak
membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kedudukan sosial dan tingkat kemampuan
ekonomi, dan dengan tetap mengindahkan kekhususan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa di perguruan tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur
oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi, sedangkan pelaksanaan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
Pendidikan tinggi dapat diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang diadakan
oleh Pemerintah, dalam hal ini Departemen atau departemen lain atau lembaga
Pemerintah lain, atau oleh satuan pendidikan yang diadakan oleh masyarakat.
BAB IV
KURIKULUM
Pasal 13
(1) Penyelenggaraan pendidikan tinggi dilaksanakan atas dasar kurikulum yang
disusun oleh masing-masing perguruan tinggi sesuai dengan sasaran program studi.
(2) Program studi merupakan pedoman penyelenggaraan pendidikan akademik dan/atau
profesional yang diselenggarakan atas dasar suatu kurikulum serta ditujukan
agar mahasiswa dapat menguasai pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang sesuai
dengan sasaran kurikulum.
(3) Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berpedoman pada kurikulum
yang berlaku secara nasional.
(4) Kurikulum yang berlaku secara nasional diatur oleh Menteri.
Pasal 14
Beban studi, dan masa studi maksimum untuk menyelesaikan setiap program pendidikan
tinggi diatur oleh Menteri.
BAB V
PENILAIAN HASIL BELAJAR
Pasal 15
(1) Terhadap kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan penilaian secara
berkala yang dapat berbentuk ujian, pelaksanaan tugas, dan pengamatan oleh dosen.
(2) Ujian dapat diselenggarakan melalui ujian semester, ujian akhir program
studi, ujian skripsi, ujian tesis, dan ujian disertasi.
(3) Dalam bidang-bidang tertentu penilaian hasil belajar untuk Program Sarjana
dapat dilaksanakan tanpa ujian skripsi.
(4) Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, dan E yang masing-masing
bernilai 4, 3, 2, 1, dan 0.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur
oleh senat masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 16
(1) Ujian skripsi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi
untuk memperoleh gelar Sarjana.
(2) Ujian tesis diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir studi
untuk memperoleh gelar Magister.
(3) Ujian disertasi diadakan dalam rangka penilaian hasil belajar pada akhir
studi untuk memperoleh gelar Doktor.
BAB VI
KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 17
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan yang dimiliki anggota sivitas akademika
untuk secara bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan akademik yang
terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Pimpinan perguruan tinggi mengupayakan dan menjamin agar setiap anggota
sivitas academika dapat melaksanakan kebebasan akademik dalam rangka pelaksanaan
tugas dan fungsinya secara mandiri sesuai dengan aspirasi pribadi dan dilandasi
oleh norma dan kaidah keilmuan.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
setiap anggota sivitas akademika harus mengupayakan agar kegiatan serta hasilnya
tidak merugikan pelaksanaan kegiatan akademik perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik setiap
anggota sivitas akademika harus bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan
dan hasilnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(5) Dalam melaksanakan kegiatan akademik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
pimpinan perguruan tinggi dapat mengijinkan penggunaan sumber daya perguruan
tinggi, sepanjang kegiatan tersebut tidak ditujukan:
1. untuk merugikan pribadi lain,
2. semata-mata untuk memperoleh keuntungan materi bagi pribadi yang melaksanakannya.
Pasal 18
(1) Kebebasan mimbar akademik berlaku sebagai bagian dari kebebasan akademik
yang memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di perguruan tinggi
yang bersangkutan sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
(2) Perguruan tinggi dapat mengundang tenaga ahli dari luar perguruan tinggi
yang bersangkutan untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma
dan kaidah keilmuan dalam rangka pelaksanaan kebebasan akademik.
Pasal 19
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk
memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan
nasional.
(2) Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan
mimbar akademik senat perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 20
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma
dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika.
(2) Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi
dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
(3) Perwujudan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi diatur dan dikelola oleh
senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
BAB VII
GELAR DAN SEBUTAN
LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Pasal 21
(1) Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi, institut dan universitas
dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik.
(2) Lulusan pendidikan profesional dari akademi, politeknik, sekolah tinggi,
institute dan universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional.
(3) Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.
Pasal 22
(1) Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik
hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk
Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai nama bidang keahlian yang bersangkutan.
(2) Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan
gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr.
(3) Sebutan profesional ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan
sebutan yang bersangkutan.
(4) Jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola
dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal yang bersangkutan.
(2) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan
disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi
di Indonesia.
(3) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di Indonesia tidak dibenarkan
disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi
di luar negeri.
Pasal 24
Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
1. penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang
harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
2. penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program
studi yang diikuti.
Pasal 25
(1) Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan ke pada seseorang
yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,
kemasyarakatan atau kemanusiaan.
(2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan
oleh senat universitas/institut.
(3) Gelar Doktor Kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas/institut
yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor.
(4) Prosedur pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.
Pasal 26
Gelar akademik atau sebutan profesional yang diperoleh secara sah tidak dapat
dicabut atau ditiadakan oleh siapapun.
BAB VIII
SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 27
Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
1. dewan penyantun;
2. unsur pimpinan;
3. unsur tenaga pengajar: para dosen;
4. senat perguruan tinggi;
5. unsur pelaksana akademik:
1) bidang pendidikan;
2) bidang penelitian;
3) bidang pengabdian kepada masyarakat;
6. unsur pelaksana administratif;
7. unsur penunjang:
1) perpustakaan;
2) laboratorium;
3) bengkel;
4) kebun percobaan;
5) pusat komputer,
6) bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 28
(1) Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan untuk
ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota dewan penyantun.
Pasal 29
(1) Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab utama pada perguruan
tinggi, di samping melaksanakan arahan serta kebijakan umum, menetapkan peraturan,
norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar keputusan
Senat perguruan tinggi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
1. di bidang akademik, pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab kepada Menteri.
2. di bidang administrasi dan keuangan, pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah bertanggung jawab kepada Menteri, Menteri lain atau pimpinan
lembaga Pemerintah lain, sedangkan pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat bertanggung jawab kepada badan yang menyelenggarakan perguruan
tinggi yang bersangkutan.
(3) Pimpinan perguruan tinggi terdiri atas:
1. Rektor dan 3 (tiga) Pembantu Rektor untuk universitas/institut;
2. Ketua dan 3 (tiga) Pembantu Ketua untuk sekolah tinggi;
3. Direktur dan 3 (tiga) Pembantu Direktur untuk politeknik/akademi.
(4) Para pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masing-masing membidangi
kegiatan akademik, administrasi umum, dan kemahasiswaan.
Pasal 30
(1) Senat perguruan tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Senat perguruan tinggi mempunyai tugas pokok:
1. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan perguruan tinggi;
2. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian
sivitas akademika;
3. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
4. memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan
tinggi yang diajukan oleh pimpinan perguruan tinggi;
5. menilai pertanggungjawaban pimpinan perguruan tinggi atas pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan;
6. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
7. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan
calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor/Ketua/Direktur perguruan
tinggi dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
8. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
9. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang
memenuhi persyaratan.
(3) Senat perguruan tinggi terdiri atas guru besar, pimpinan perguruan tinggi,
dekan, dan wakil dosen.
(4) Senat perguruan tinggi diketuai oleh Rektor/Ketua/Direktur, didampingi oleh
seorang Sekretaris yang dipilih di antara anggota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat perguruan tinggi dapat membentuk komisi-komisi
yang beranggotakan anggota senat perguruan tinggi dan bila dianggap perlu ditambah
anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat perguruan tinggi diatur
dalam statuta perguruan tinggi yang bersangkutan.
Pasal 31
(1) Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas jurusan,
atau laboratorium.
(2) Fakultas mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau
profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian tertentu.
(3) Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional satuan pendidikan
yang membawahinya.
(4) Laboratorium/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan
pada jurusan dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.
Pasal 32
(1) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik diselenggarakan
penelitian sebagai bagian dari kegiatan akademik.
(2) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dapat
diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari program kegiatan pendidikannya.
(3) Kegiatan penelitian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat diselenggarakan di laboratorium, jurusan, fakultas atau pusat penelitian.
(4) Penelitian yang bersifat antar-bidang, lintas-bidang dan/atau multi-bidang
dapat diselenggarakan di pusat penelitian.
Pasal 33
(1) Satuan pelaksana administratif pada perguruan tinggi menyelenggarakan pelayanan
teknis dan administratif yang meliputi administrasi akademik, administrasi keuangan,
administrasi umum, administrasi kemahasiswaan, administrasi perencanaan, dan
sistem informasi.
(2) Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi
yang bersangkutan.
Pasal 34
(1) Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat kelengkapan di
bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada diluar
fakultas,jurusan,dan laboratorium.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri atas perpustakaan,
pusat komputer, laboratorium, kebun percobaan, bengkel, teknologi pengajaran
dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik
dan/atau profesional di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Pimpinan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh
dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Universitas dan Institut
Pasal 35
Organisasi universitas/institut terdiri atas:
1. unsur pimpinan: Rektor dan Pembantu Rektor;
2. Senat universitas/institut;
3. unsur pelaksana akademik: fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian
kepada masyarakat;
4. unsur pelaksana administrasi: biro;
5. unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
Pasal 36
(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi universitas/institut
serta hubungan dengan lingkungannya.
(2) Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor bidang Akademik
bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor.
(3) Bilamana Rektor berhalangan tetap, penyelenggaraan perguruan tinggi mengangkat
Pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru.
Pasal 37
(1) Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor universitas/institut
yang bersangkutan.
(2) Pembantu Rektor bidang Akademik membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan
pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum membantu Rektor dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4) Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan
di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 38
(1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri, Menteri lain atau pimpinan
lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut
yang bersangkutan.
(2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat
dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan
setelah mendapat pertimbangan senat univesitas dengan persetujuan Menteri, Menteri
lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan.
(3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/ institut yang diselenggarakan
oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang
bersangkutan.
(4) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemeritah lain atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/
institut yang bersangkutan.
(5) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut atas
usul Rektor dan setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut yang
bersangkutan.
Pasal 39
(1) Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun.
(2) Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak
boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 40
(1) Senat universitas/institut merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi
di universitas/institut yang bersangkutan.
(2) Senat universitas/institut mempunyai tugas pokok:
1. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan universitas/ institut;
2. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian
sivitas akademi;
3. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
4. memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja universitas/institut
yang diajukan oleh pimpinan universitas/institut;
5. menilai pertanggungjawaban pimpinan universitas/ institut atas pelaksanaan
kebijakan yang telah ditetapkan;
6. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan pada universitas/institut yang bersangkutan;
7. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas/institut berkenaan
dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor universitas/
institut dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
8. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
9. mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang
memenuhi persyaratan.
(3) Senat universitas/institut terdiri atas para guru besar, pimpinan universitas/institut,
para Dekan, dan wakil dosen.
(4) Senat universitas/institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang
Sekretaris yang dipilih dari antara para anggota senat.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat universitas/institut dapat membentuk
komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat universitas/institut dan bila
dianggap perlu ditambah anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas/institut diatur
dalam statuta universitas/ institut yang bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pusat penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi
yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian.
(2) Pusat penelitian dibentuk sesuai dengan keperluan penelitian dan kemampuan,
terutama sumber daya manusia.
(3) Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti, dan tenaga administrasi.
(4) Pimpinan pusat penelitian bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga penelitian,
atau kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan bilamana tidak terdapat
lembaga penelitian.
Pasal 42
(1) Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi
yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang
diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan
administrasi sumber daya yang diperlukan.
(2) Lembaga penelitian dapat dibentuk oleh universitas/institut apabila terdapat
sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Lembaga penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga administrasi.
(4) Pimpinan lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan
universitas/institut yang bersangkutan.
Pasal 43
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui
lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat penelitian, jurusan, laboratorium,
kelompok dan perorangan.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan
perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.
(3) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh universitas/institut
sesuai dengan keperluan dan kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan, tenaga ahli
dan tenaga administrasi.
(5) Pimpinan lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
Pasal 44
Organisasi fakultas terdiri atas:
1. unsur pimpinan: Dekan dan Pembantu Dekan;
2. unsur fakultas;
3. unsur pelaksana akademik: jurusan, laboratorium, dan kelompok dosen;
4. unsur pelaksana administratif: bagian tata usaha.
Pasal 45
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh tiga orang Pembantu Dekan,
yang terdiri atas Pembantu Dekan bidang Akademik, Pembantu Dekan bidang Administrasi
Umum dan Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan.
(2) Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan
administrasi fakultas, dan bertanggung jawab kepada Rektor.
(3) Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
Pasal 46
(1) Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 3 (tiga) tahun.
(2) Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih
dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 47
(1) Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Rektor
setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(2) Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan
oleh badan penyelenggara universitas/institut atas usul Rektor setelah mendapat
pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(3) Pembantu Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain
atas usul Dekan melalui Rektor universitas/institut yang bersangkutan.
(4) Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan
diberhentikan badan penyelenggara universitas/institut atas usul Dekan melalui
Rektor universitas/institut yang bersangkutan.
Pasal 48
(1) Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan
fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/
institut untuk fakultas yang bersangkutan.
(2) Tugas pokok senat fakultas adalah:
1. merumuskan kebijakan akademik fakultas;
2. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian
dosen;
3. merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
4. menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik
yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1; dan
5. memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas/ institut mengenai calon
yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.
(3) Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, dan wakil dosen.
(4) Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang didampingi oleh seorang sekretaris
senat yang dipilih di antara anggotanya.
Pasal 49
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik pada fakultas yang melaksanakan
pendidikan akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas:
1. unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris jurusan;
2. unsur pelaksana akademik: para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan fakultas yang membawahinya.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana
tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Ketua laboratorium/studio diangkat dan
diberhentikan oleh pimpinan universitas/ institut atas usul Dekan setelah mendapat
pertimbangan senat fakultas.
Pasal 50
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Pasal 51
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua
jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik
yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan universitas/ institut atas usul
pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua program
studi tersebut dapat diangkat kembali.
Pasal 52
(1) Pada universitas/institut dapat diselenggarakan Program Pasca Sarjana.
(2) Syarat penyelenggaraan program Pasca Sarjana diatur oleh Menteri.
(3) Program Pasca Sarjana dapat terdiri atas beberapa program studi Pasca Sarjana.
(4) Program studi Pasca Sarjana tidak selalu merupakan kelanjutan searah program
Sarjana.
(5) Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang setingkat dengan
Dekan.
(6) Direktur program Pasca Sarjana di universitas/institut yang diselenggarakan
oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri lain atas
usul Rektor setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut.
(7) Direktur program Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut
yang bersangkutan atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut.
(8) Direktur program Pasca Sarjana diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(9) Direktur program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor.
Pasal 53
(1) Pada fakultas yang menyelenggarakan pendidikan profesional yang memenuhi
syarat dapat diselenggarakan program Spesialis.
(2) Syarat penyelenggaraan program Spesialis diatur oleh Menteri.
(3) Program Spesialis merupakan kelanjutan searah dari program Sarjana dan/atau
program profesional yang setara dengan program Sarjana.
Pasal 54
(1) Satuan pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (1) pada universitas/institut berbentuk biro.
(2) Biro dipimpin oleh Kepala biro yang bertanggung jawab kepada pimpinan universitas/institut.
(3) Biro terdiri atas:
1. biro administrasi akademik;
2. biro administrasi keuangan;
3. biro administrasi umum;
4. biro administrasi kemahasiswaan;
5. biro administrasi perencanaan dan sistem informasi.
Pasal 55
(1) Setiap universitas/institut harus memiliki perpustakaan, pusat komputer,
laboratorium/studio, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan
perguruan tinggi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 yang berbentuk unit
pelaksana teknis dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung
jawab kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
Pasal 56
(1) Pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan cara pendidikan jarak jauh
dapat dilaksanakan oleh universitas terbuka atau perguruan tinggi lain yang
diberi tugas untuk melaksanakannya.
(2) Susunan serta penugasan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Sekolah Tinggi
Pasal 57
(1) Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program
pendidikan profesional dan/atau program pendidikan akademik.
(2) Persyaratan sekolah tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik
diatur oleh Menteri.
Pasal 58
Organisasi sekolah tinggi terdiri atas:
1. unsur pimpinan: Ketua dan Pembantu Ketua;
2. senat sekolah tinggi;
3. unsur pelaksana akademik: jurusan, pusat penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, laboratorium/studio dan kelompok dosen;
4. unsur pelaksana administratif: bagian;
5. unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
Pasal 59
Sekolah tinggi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu
Ketua yang terdiri atas Pembantu Ketua bidang Akademik, Pembantu Ketua bidang
Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan.
Pasal 60
(1) Ketua memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada
masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan,
administrasi sekolah tinggi serta hubungan dengan lingkungannya.
(2) Bilamana Ketua berhalangan tidak tetap, Pembantu Ketua bidang Akademik bertindak
sebagai Pelaksana Harian Ketua.
(3) Bilamana Ketua berhalangan tetap, penyelenggara perguruan tinggi mengangkat
Pejabat Ketua sebelum diangkat Ketua yang baru.
Pasal 61
(1) Pembantu Ketua bertanggung jawab langsung kepada Ketua sekolah tinggi.
(2) Pembantu Ketua bidang Akademik membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan
pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan
kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4) Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan membantu Ketua dalam memimpin pelaksanaan
kegiatan pembinaan mahasiswa, dan pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 62
(1) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah
diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi yang bersangkutan.
(2) Ketua dan Pembantu Ketua sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara sekolah tinggi yang bersangkutan
setelah mendapat pertimbangan senat sekolah tinggi dengan persetujuan tertulis.
Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain.
(3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara sekolah tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan.
Pasal 63
(1) Masa Jabatan Ketua dan Pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun.
(2) Ketua dan Pembantu Ketua dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih
dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 64
(1) Senat sekolah tinggi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di
perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Senat sekolah tinggi mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
1. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan sekolah tinggi;
2. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan pengembangan kecakapan
serta kepribadian sivitas akademika;
3. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan sekolah tinggi;
4. memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sekolah
tinggi yang diajukan oleh pimpinan sekolah tinggi;
5. menilai pertanggungjawaban pimpinan sekolah tinggi atas pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan;
6. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan pada sekolah tinggi yang bersangkutan;
7. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara perguruan tinggi berkenaan dengan
calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Ketua sekolah tinggi yang
bersangkutan dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
8. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat sekolah tinggi terdiri atas Guru Besar, Ketua, Pembantu Ketua, Ketua
jurusan, dan wakil dosen.
(4) Senat sekolah tinggi dipimpin oleh Ketua yang didampingi Sekretaris senat
sekolah tinggi yang dipilih di antara anggota.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya senat sekolah tinggi dapat membentuk komisi-komisi
yang beranggotakan anggota senat sekolah tinggi dan bila dianggap perlu ditambah
anggota lain.
(6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat sekolah tinggi diatur
dalam statuta sekolah tinggi yang bersangkutan.
Pasal 65
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan
profesional dan/atau akademik dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas:
1. unsur pimpinan Ketua dan Sekretaris Jurusan;
2. unsur pelaksana para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana
tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/ studio diangkat
dan diberhentikan oleh pimpinan sekolah tinggi yang bersangkutan setelah mendapat
pertimbangan senat sekolah tinggi.
Pasal 66
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan cabang ilmu, teknologi, dan/atau kesenian tertentu
dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Pasal 67
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua
jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik
yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan sekolah tinggi atas usul pimpinan
satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua program
studi tersebut dapat diangkat kembali.
Pasal 68
(1) Pelaksana administrasi pada sekolah tinggi terdiri atas Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan serta Bagian Administrasi Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
oleh seorang kepala yang diangkat oleh dan bertanggungjawab kepada pimpinan
sekolah tinggi yang bersangkutan.
Pasal 69
(1) Unsur penunjang pada sekolah tinggi yang dapat berbentuk unit pelaksana
teknis terdiri atas: perpustakaan, pusat komputer, laboratorium dan unsur penunjang
lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan sekolah tinggi.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang
kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan sekolah tinggi
yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Politeknik
Pasal 70
(1) Politeknik menyelenggarakan pendidikan profesional.
(2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada politeknik diatur oleh Menteri.
Pasal 71
Organisasi politeknik terdiri atas:
1. unsur pimpinan: Direktur dan Pembantu Direktur;
2. senat politeknik;
3. unsur pelaksana akademik: jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan
lembaga pengabdian kepada masyarakat;
4. unsur pelaksana administratif: bagian;
5. unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
Pasal 72
Politeknik dipimpin oleh Direktur dibantu oleh tiga orang Pembantu Direktur
yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang
Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
Pasal 73
(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif
dan administrasi politeknik yang bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik
bertindak sebagai pelaksana Harian Direktur.
(3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara politeknik mengangkat
Pejabat Direktur sebelum diangkat Direktur baru.
Pasal 74
(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur.
(2) Pembantu Direktur bidang Akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam pelaksanaan
kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 75
(1) Direktur dari politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan
diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain
setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(2) Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan
oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan
Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat
pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(3) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah
lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang
bersangkutan.
(4) Pembantu Direktur politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat
dan diberhentikan oleh badan penyelenggara politeknik yang bersangkutan atas
usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat politeknik yang bersangkutan.
(5) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara politeknik yang diselenggarakan
oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan politeknik yang bersangkutan.
Pasal 76
(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak
lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 77
(1) Senat politeknik merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada
politeknik yang bersangkutan.
(2) Senat politeknik mempunyai tugas pokok:
1. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan politeknik;
2. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian
sivitas akademika;
3. merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan politeknik;
4. memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja politeknik
yang diajukan oleh pimpinan politeknik;
5. menilai pertanggungjawaban pimpinan politeknik atas pelaksanaan kebijakan
yang telah ditetapkan;
6. merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan pada politeknik yang bersangkutan;
7. memberikan pertimbangan kepada Penyelenggara politeknik berkenaan dengan
calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur politeknik yang bersangkutan
dan dosen yang akan dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
8. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat politeknik terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua Jurusan
dan wakil dosen.
(4) Senat politeknik dipimpin oleh Direktur yang didampingi Sekretaris Senat
politeknik yang dipilih di antara anggota Senat politeknik.
Pasal 78
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan
profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau
kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorim dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas:
1. unsur pimpinan: Ketua dan Sekretaris jurusan;
2. unsur pelaksana akademik: para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada pimpinan politeknik.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
dan Ketua maupun Sekretaris tersebut dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana
tersebut dipimpin oleh seorang Kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/ studio diangkat
dan diberhentikan oleh pimpinan politeknik.
Pasal 79
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian
tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Pasal 80
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua
jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik
yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan politeknik atas usul pimpinan
satuan pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi 3 (tiga) tahun dan Ketua program studi
tersebut dapat diangkat kembali.
Pasal 81
(1) Unsur pelaksana administrasi pada politeknik terdiri atas Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan
politeknik yang bersangkutan.
Pasal 82
(1) Unsur penunjang pada politeknik yang disebut unit pelaksana teknis terdiri
atas perpustakaan, laboratorium/studio, bengkel dan unsur penunjang lain yang
diperlukan untuk penyelenggaraan politeknik.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang
Kepala yang diangkat dan bertanggung jawab kepada Pimpinan politeknik yang bersangkutan.
Bagian Kelima
Akademi
Pasal 83
(1) Akademi menyelenggarakan pendidikan profesional.
(2) Persyaratan penyelenggaraan pendidikan pada akademi diatur oleh Menteri.
Pasal 84
Organisasi akademi terdiri atas:
1. unsur pimpinan: Direktur dan Pembantu Direktur;
2. senat akademi;
3. unsur pelaksana akademi: jurusan, laboratorium/studio, kelompok dosen, dan
pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
4. unsur pelaksana administratif: bagian;
5. unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
Pasal 85
Akademi dipimpin oleh Direktur dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Direktur
yang terdiri atas Pembantu Direktur bidang Akademik, Pembantu Direktur bidang
Administrasi Umum dan Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan.
Pasal 86
(1) Direktur memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administratif
dan administrasi; akademi bersangkutan serta hubungannya dengan lingkungan.
(2) Bilamana Direktur berhalangan tidak tetap, Pembantu Direktur bidang Akademik
bertindak sebagai Pelaksana Harian Direktur.
(3) Bilamana Direktur berhalangan tetap, penyelenggara akademi mengangkat Pejabat
Direktur sebelum diangkat Direktur yang baru.
Pasal 87
(1) Pembantu Direktur bertanggung jawab langsung kepada Direktur akademi.
(2) Pembantu Direktur bidang akademik membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan
pendidikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Pembantu Direktur bidang Administrasi Umum membantu Direktur dalam pelaksanaan
kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum.
(4) Pembantu Direktur bidang Kemahasiswaan membantu Direktur dalam melaksanakan
kegiatan di bidang pembinaan mahasiswa, serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
Pasal 88
(1) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan
oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat
pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.
(2) Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan
oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan
senat akademi dengan persetujuan Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga
Pemerintah lain.
(3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara akademi yang diselenggarakan oleh
masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan akademi yang bersangkutan.
(4) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat
dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah
lain atas usul Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi yang bersangkutan.
(5) Pembantu Direktur akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat
dan diberhentikan oleh badan penyelenggara akademi yang bersangkutan atas usul
Direktur setelah mendapat pertimbangan senat akademi.
Pasal 89
(1) Masa jabatan Direktur dan Pembantu Direktur adalah 4 (empat) tahun.
(2) Direktur dan Pembantu Direktur dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak
lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
Pasal 90
(1) Senat akademi merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi pada akademi
yang bersangkutan.
(2) Senat akademi mempunyai tugas pokok:
1. merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan akademi;
2. merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian
sivitas akademika;
3, merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
4. memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja akademi
yang diajukan oleh pimpinan akademi;
5. menilai pertanggungjawaban pimpinan akademi atas pelaksanaan kebijakan yang
telah ditetapkan;
6. merumuskan norma dan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan akademi yang bersangkutan;
7. memberikan pertimbangan kepada penyelenggara akademi berkenaan dengan calon-calon
yang diusulkan untuk diangkat menjadi Direktur akademi dan dosen yang dicalonkan
memangku jabatan akademik di atas lektor;
8. menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika.
(3) Senat akademi terdiri atas Direktur, Pembantu Direktur, Ketua jurusan dan
wakil dosen.
(4) Senat akademi dipimpin oleh Direktur didampingi oleh Sekretaris akademi
yang dipilih dari antara anggota senat akademi.
Pasal 91
(1) Jurusan merupakan unsur pelaksana akademik yang melaksanakan pendidikan
akademik dan/atau profesional dalam sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan,
teknologi dan/atau kesenian tertentu.
(2) Dalam jurusan dapat dibentuk laboratorium dan/atau studio.
(3) Jurusan terdiri atas:
1. unsur pimpinan Ketua dan Sekretaris jurusan;
2. unsur pelaksana para dosen.
(4) Jurusan dipimpin oleh Ketua yang dibantu oleh Sekretaris.
(5) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada Direktur akademi.
(6) Ketua dan Sekretaris jurusan diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(7) Bilamana jurusan mempunyai laboratorium dan/atau studio, satuan pelaksana
tersebut dipimpin oleh seorang kepala.
(8) Ketua dan Sekretaris jurusan serta Kepala laboratorium/studio diangkat dan
diberhentikan oleh pimpinan akademi setelah mendapat pertimbangan senat akademi.
Pasal 92
Laboratorium/studio dipimpin oleh seorang dosen yang keahliannya telah memenuhi
persyaratan sesuai dengan cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian
tertentu dan bertanggung jawab kepada Ketua jurusan.
Pasal 93
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua
jurusan.
(2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik
yang membawahinya.
(3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan akademi atas usul pimpinan satuan
pelaksana akademik yang membawahinya.
(4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali.
Pasal 94
(1) Unsur pelaksana administrasi pada akademi terdiri atas Bagian Administrasi
Akademik dan Kemahasiswaan dan Bagian Administrasi Umum.
(2) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
oleh seorang Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan
akademi yang bersangkutan.
Pasal 95
(1) Unsur penunjang pada akademi yang disebut Unit Pelaksana Teknis terdiri
atas perpustakaan, dan unsur penunjang lain yang diperlukan untuk penyelenggaraan
akademi. Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang
Kepala yang diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan akademi yang
bersangkutan.
Pasal 96
Pokok-pokok organisasi akademi di lingkungan Departemen Pertahanan Keamanan
diatur tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Organisasi masing-masing Perguruan Tinggi
Pasal 97
TGPT NAME="ps97(1)">(1) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi,
dan tata kerja setiap perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan yang ditetapkan oleh Menteri,
atau Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul senat perguruan
tinggi yang bersangkutan.
(2) Susunan organisasi, rincian tugas, fungsi, dan tata kerja perguruan tinggi
yang diselenggarakan oleh masyarakat diatur dalam statuta perguruan tinggi bersangkutan
yang ditetapkan oleh badan penyelenggara perguruan tinggi atas usul senat perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan berpedoman pada ketentuan dalam Bab VIII.
BAB IX
TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 98
(1) Tenaga kependidikan di perguruan tinggi terdiri atas dosen dan tenaga penunjang
akademik.
(2) Dosen adalah. seseorang yang berdasarkan pendidikan dan keahliannya diangkat
oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan tugas utama mengajar pada perguruan
tinggi yang bersangkutan.
(3) Dosen dapat merupakan dosen biasa, dosen luar biasa, dan dosen tamu.
(4) Dosen biasa adalah dosen yang diangkat dan ditempatkan sebagai tenaga tetap
pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
(5) Dosen luar biasa adalah dosen yang bukan tenaga tetap pada perguruan tinggi
yang bersangkutan.
(6) Dosen tamu adalah seseorang yang diundang dan diangkat untuk menjadi dosen
pada perguruan tinggi selama jangka waktu tertentu.
Pasal 99
(1) Jenjang jabatan akademik dosen pada dasarnya terdiri atas asisten, lektor,
dan guru besar.
(2) Wewenang dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian jabatan akademik diatur
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 100
Seseorang hanya dapat diangkat menjadi guru besar atau profesor di lingkungan
universitas, institute atau sekolah tinggi.
Pasal 101
(1) Syarat untuk menjadi dosen adalah:
1. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. berwawasan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
3. memiliki kualifikasi sebagai tenaga pengajar;
4. mempunyai moral dan integritas yang tinggi;
5. memiliki rasa tanggung jawab yang besar terhadap masa depan bangsa dan negara.
(2) Syarat untuk menjadi guru besar selain sebagaimana tercantum dalam ayat
(1) adalah:
1. sekurang-kurangnya memimpin jabatan akademik lektor;
2. memiliki kemampuan akademik untuk membimbing calon Doktor.
(3) Untuk dapat diusulkan menjadi guru besar, harus diperoleh persetujuan dari
senat universitas/institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.
(4) Guru besar diangkat oleh Menteri atas usul pimpinan perguruan tinggi setelah
mendapat persetujuan dari senat universitas/institut/sekolah tinggi yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
Pasal 102
Sebutan guru besar atau profesor hanya dapat digunakan selama yang bersangkutan
bekerja di perguruan tinggi.
Pasal 103
(1) Guru besar yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali
menjadi guru besar di perguruan tinggi sebagai penghargaan istimewa, dengan
sebutan guru besar emeritus.
(2) Syarat pengangkatan dan tanggung jawab guru besar emeritus diatur oleh Menteri.
Pasar 104
(1) Tenaga penunjang akademik terdiri atas peneliti, pengembang di bidang pendidikan,
pustakawan, laboran, dan teknisi sumber belajar.
(2) Persyaratan, tata cara. pengangkatan dan wewenang tenaga penunjang akademik
diatur oleh penyelenggara perguruan tinggi dengan berpedoman pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
MAHASISWA DAN ALUMNI
Pasal 105
(1) Untuk menjadi mahasiswa seseorang harus:
1. memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Pendidikan Menengah;
2. memiliki kemampuan yang disyaratkan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan.
(2) Warga negara asing dapat menjadi mahasiswa setelah memenuhi persyaratan
tambahan dan melalui prosedur tertentu.
(3) Syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan prosedur untuk menjadi mahasiswa
diatur oleh senat perguruan tinggi.
(4) Persyaratan tambahan dan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), diatur
oleh Menteri.
Pasal 106
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
1. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan
mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
2. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan
minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
3. memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar;
4. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang
diikutinya dalam penyelesaian studinya;
5. memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya
serta hasil belajarnya;
6. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan
persyaratan yang berlaku;
7. memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
8. memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan
untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
9. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi
persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang
hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang
bersangkutan memungkinkan;
10. ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan;
11. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan
masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 107
(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang
dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
2. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang
bersangkutan;
3. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan
perguruan tinggi yang bersangkutan;
4. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
5. menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
6. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan
masing-masing perguruan tinggi.
Pasal 108
(1) Untuk melaksanakan peningkatan penalaran, minat, kegemaran dan kesejahteraan
mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan pada perguruan tinggi dibentuk organisasi
kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi diselenggarakan dari, oleh
dan untuk mahasiswa.
(3) Organisasi kemahasiswaan di tingkat perguruan tinggi merupakan perwakilan
tertinggi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan dan disebut Senat
Mahasiswa Perguruan Tinggi yang selanjutnya disingkat SMPT.
(4) Pengurus organisasi kemahasiswaan di perguruan tinggi bertanggung jawab
kepada pimpinan satuan penyelenggara pendidikan yang membawahinya.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur oleh Menteri.
Pasal 109
(1) Alumni perguruan tinggi adalah seseorang yang tamat pendidikan di perguruan
tinggi yang bersangkutan.
(2) Alumni perguruan tinggi dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan
untuk membina hubungan dengan perguruan tinggi yang bersangkutan dalam upaya
untuk menunjang pencapaian tujuan pendidikan tinggi.
BAB XI
SARANA DAN PRASARANA
Pasal 110
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal
dari Pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan
kekayaan milik negara.
(2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal,dari
masyarakat dan pihak luar negeri yang diluar penggunaan dana Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara diatur dengan ketentuan yang ditetapkan pimpinan perguruan
tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana guna
menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan tinggi, diatur pimpinan perguruan
tinggi yang bersangkutan dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 111
(1) Pembiayaan perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat
dan pihak luar negeri.
(2) Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah baik dalam bentuk anggaran
rutin maupun anggaran pembangunan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan tinggi
yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
1. sumbangan pembinaan pendidikan (SPP);
2. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
3. hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
4. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
5. sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah, atau lembaga non
Pemerintah; dan
6. penerimaan dari masyarakat lainnya.
(4) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas
pola prinsip tidak mencari keuntungan.
Pasal 112
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan perguruan tinggi untuk
menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat.
(2) Perguruan tinggi menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan
tata buku yang berlaku.
(3) Pembukuan keuangan perguruan tinggi diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional
Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 113
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh
Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah
lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan
Belanja perguruan tinggi.
(2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh
Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan
dan Belanja perguruan tinggi.
Pasal 114
(1) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah menyusun
usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang
berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan
ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain atau pimpinan
lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(2) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun
usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang
berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan
ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyelenggara perguruan
tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan.
BAB XIII
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 115
(1) Pendirian, perubahan dan penambahan unsur pelaksana akademik perguruan tinggi
didasarkan atas usulan yang meliputi:
1. rencana induk pengembangan;
2. kurikulum;
3. tenaga kependidikan;
4. calon mahasiswa;
5. sumber pembiayaan;
6. sarana dan prasarana;
7. penyelenggara perguruan tinggi.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 116
(1) Pendirian pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat selain
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini harus pula
memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang
bersifat sosial.
(2) Pendirian perguruan tinggi kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115, harus pula memenuhi persyaratan:
1. melaksanakan pendidikan tenaga yang dibutuhkan departemen lain atau lembaga
Pemerintah lain yang tidak dapat dipenuhi oleh satuan pendidikan tinggi di lingkungan
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
2. memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum
dan penerimaan mahasiswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada departemen
lain atau lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan;
3. mendapat persetujuan dari Menteri.
Pasal 117
(1) Pendirian Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang diselenggarakan
oleh Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan Presiden atas usul yang diajukan
oleh Menteri.
(2) Pendirian Akademi dan Politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan
oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan Menteri Keuangan.
Pasal 118
Pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat
ditetapkan oleh pimpinan badan penyelenggara perguruan tinggi setelah mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri, atau Menteri lain setelah mendapat pertimbangan
dari Menteri.
Pasal 119
(1) Tata cara pendirian perguruan tinggi diatur oleh Menteri.
(2) Persyaratan pendirian perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan
jarak jauh diatur oleh Menteri.
Pasal 120
(1) Pihak asing dilarang mendirikan perguruan tinggi atau menyelenggarakan pendidikan
tinggi di wilayah Republik Indonesia.
(2) Larangan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi penerimaan mahasiswa, proses belajar mengajar, penilaian hasil belajar
mengajar, dan upacara pemberian ijazah kepada peserta program yang berhasil
yang biasa disebut wisuda.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menutup kemungkinan
pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka memenuhi persyaratan program akademik
dari perguruan tinggi di luar negeri serta pemberian bimbingan oleh ahli asing
berkenaan dengan kegiatan penelitian yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat dan ayat
(3) diatur oleh Menteri.
BAB XIV
PENGAWASAN DAN AKREDITASI
Pasal 121
(1) Menteri menetapkan tata cara pengawasan mutu dan efisiensi semua perguruan
tinggi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan penilaian
berkala yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan
mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi
akademik, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud alam ayat (2) dilakukan oleh badan akreditasi
yang diangkat oleh Menteri.
(4) Menteri menetapkan langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi berdasarkan
hasil pengawasan mutu dan efisiensi.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
BAB XV
KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
Pasal 122
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama
dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di
luar negeri.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:
1. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
2. pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
3. penerbitan bersama karya ilmiah;
4. penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain;
5. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang
tidak mengganggu tugas pokok perguruan tinggi.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus berkenaan
dengan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain di luar
negeri diatur oleh Menteri.
Pasal 123
Dalam rangka pembinaan pendidikan tinggi perguruan tinggi dapat memberi bantuan
kepada perguruan tinggi lain.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 124
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh
Gelar Universitas bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (Lembaran Negara Tahun
1959 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1770), Peraturan Pemerintah Nomor
14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Beberapa Tindak Pidana Termaksud
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara
Tahun 1965 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2741), Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri
(Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157),
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor
Kehormatan (Doctor Honoris Causa) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 69), Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta, Peraturan
Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/institut
Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3207), dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi
Sekolah Tinggi dan Akademi (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3371), masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau
belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 125
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan pemerintah Nomor
3 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk Memperoleh Gelar Universitas
Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 37,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1770), Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965
tentang Ancaman Pidana Terhadap Beberapa Tindak Pidana Termaksud Dalam Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2741), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri (Lembaran Negara
Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3157), Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor
Honoris Causa) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 69), Peraturan Presiden Nomor
15 Tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta dan Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri
(Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3202),
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi Sekolah
Tinggi dan Akademi (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3371), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 126
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 1990
TENTANG
PENDIDIKAN TINGGI
UMUM
Perguruan tinggi diharapkan menjadi pusat penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan
tinggi serta pemeliharaan, pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi
dan/atau kesenian sebagai suatu masyarakat ilmiah yang penuh cita-cita luhur,
masyarakat berpendidikan yang gemar belajar dan mengabdi kepada masyarakat serta
melaksanakan penelitian yang menghasilkan manfaat yang meningkatkan mutu kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
menetapkan bahwa pendidikan tinggi merupakan kelanjutan pendidikan menengah
yang diselenggarakan untuk menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional yang dapat menerapkan,
mengembangkan dan/atau menciptakan ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian.
Berkenaan dengan hal-hal itu, Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk mengatur:
1. syarat-syarat dan tata cara pendirian;
2. struktur perguruan tinggi;
3. penyelenggaraan pendidikan tinggi yang terdiri atas pendidikan akademik dan
pendidikan profesional;
4. bentuk-bentuk satuan pendidikan tinggi yang terdiri atas universitas, institut,
sekolah tinggi, politeknik, dan akademi;
5. jenis gelar dan sebutan, syarat-syarat dan tata cara pemberian, perlindungan
dan penggunaannya;
6. syarat-syarat dan tata cara pengangkatan termasuk penggunaan sebutan guru
besar atau profesor;
7. kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, otonomi keilmuan dan otonomi
pengelolaan perguruan tinggi;
8. hak dan kewajiban mahasiswa;
9. pembiayaan;
10. pengawasan dan akreditasi; dan
11. kerjasama antar perguruan tinggi.
Sebagai satu sistem tersendiri, meskipun merupakan bagian dari sistem pendidikan
nasional yang cakupannya jauh lebih luas, pendidikan tinggi di Indonesia harus
merupakan sistem yang dengan mudah dapat menyesuaikan diri dengan kebutuhan-kebutuhan
masyarakat, bangsa dan negara yang senantiasa mengalami perkembangan, terlebih
lagi sebagai perwujudan pembangunan nasional.
Sistem pendidikan tinggi juga diharapkan merupakan suatu sistem yang memudahkan
seseorang menuntut pendidikan tinggi sesuai dengan bakat, minat dan tujuannya,
meskipun dengan tetap mempertahankan persyaratan-persyaratan program studi yang
bersangkutan.
Peraturan Pemerintah yang mengatur pendidikan tinggi ini dimaksudkan untuk menggantikan
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1959 tentang Peraturan Ujian Negara Untuk
Memperoleh Gelar Universitas Bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Swasta (Lembaran
Negara Tahun 1959 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1770), Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Beberapa Tindak
Pidana Termaksud Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi
(Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomer 2741),
Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 1965 tentang Pendirian Perguruan Tinggi Swasta,
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pokok-pokok Organisasi Universitas/Institut
Negeri (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3157), Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar
Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 69),
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut
Negeri (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3202), dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1988 tentang Pokok-pokok Organisasi
Sekolah Tinggi dan Akademi (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3371).
Oleh sebab itu pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini semua peraturan
perundang-undangan tersebut dinyatakan tidak berlaku.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Ayat (1)
Pendidikan disini adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan manusia terdidik
dalam rangka mencapai tujuan pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1).
Penelitian adalah kegiatan dalam upaya menghasilkan pengetahuan empirik, teori,
konsep, metodelogi, model atau informasi baru yang memperkaya ilmu pengetahuan
teknologi dan/atau kesenian.
Pengabdian kepada masyarakat adalah kegiatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan
dalam upaya memberikan sumbangan demi kemajuan masyarakat.
Tidak semua satuan pendidikan tinggi menyelenggarakan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat.
Universitas, institut dan sekolah tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik
memang diharapkan menyelenggarakan kegiatan penelitian.
Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan sifat pengetahuan dan tujuan pendidikan tinggi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Program Diploma terdiri atas Program Diploma I, Program Diploma II, Program
Diploma III, dan Program Diploma IV. Program Spesialis terdiri atas Program
Spesialis I dan Program Spesialis II.
Ayat (4)
Pendidikan dengan cara tatap muka merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan
mengutamakan komunikasi langsung antara dosen dan mahasiswa, termasuk penggunaan
berbagai jenis metoda belajar-mengajar.
Pendidikan jarak jauh merupakan pendidikan yang dilaksanakan dengan mengutamakan
penggunaan berbagai sarana komunikasi dalam penyampaian bahan pengajaran termasuk
penggunaan berbagai jenis metoda belajar-mengajar.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan sejumlah bidang pengetahuan khusus adalah program-program
studi yang dalam pelaksanaan tidak harus terkait satu dengan lainnya, sehingga
dengan demikian, pada satu politeknik, misalnya, dimungkinkan penyelenggaraan
program studi dalam ilmu teknik dan tata niaga, dua program yang berbeda sama
sekali. Pengetahuan khusus merupakan sebagian dari suatu cabang ilmu pengetahuan
yang dapat dipelajari secara khusus namun sebagai satu keseluruhan. Kemampuan
penguasaan ilmu dan keterampilan dalam bidang khusus ini secara nyata diperlukan
di masyarakat. Contoh adalah pengerjaan logam sebagai bidang pengetahuan khusus
dari ilmu teknik mesin.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Program pendidikan yang diselenggarakan pada institut terkait atau sangat dekat
berhubungan dengan program-program pendidikan yang lain. Oleh sebab itu, program-program
yang diselenggarakan merupakan satu kelompok atau adalah sejenis.
Ayat (6)
Program-program studi yang diselenggarakan pada universitas dapat berupa berbagai
cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian yang dalam penyelenggaraannya
belum tentu terkait satu dengan yang lain atau erat berhubungan satu dengan
yang lain.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Sistem kredit semester adalah suatu sistem penyelenggaraan pendidikan dimana
beban studi mahasiswa, beban kerja tenaga pengajar dan beban penyelenggaraan
program lembaga pendidikan dinyatakan dalam satuan kredit semester. Banyaknya
satuan kredit semester yang diberikan untuk mata kuliah, atau kegiatan proses
belajar- mengajar lainnya, adalah besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha
menyelesaikan kegiatan akademik yang bersangkutan. Kegiatan akademik meliputi
tugas-tugas yang dinyatakan dalam program perkuliahan, seminar, praktikum, kerja
lapangan, penulisan skripsi, tesis dan sebagainya. Dalam satu kegiatan akademik
diperhitungkan tidak hanya kegiatan tatap muka yang terjadwal tetapi juga kegiatan
yang direncanakan (terstruktur) dan yang dilakukan secara mandiri. Sistem kredit
semester diterapkan agar memungkinkan perguruan tinggi melaksanakan penyajian
program studi yang beraneka ragam dan luwes, serta agar dapat memberi kesempatan
yang lebih luas kepada mahasiswa untuk memilih dan melaksanakan program studi,
sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang dipunyai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuliah adalah proses belajar-mengajar yang dapat meliputi
komunikasi langsung atau tidak langsung, praktikum, penyelenggaraan percobaan
(eksperimen), dan pemberian tugas akademik lain.
Ayat (2)
Seminar merupakan pertemuan ilmiah yang dengan sistematis mempelajari suatu
topik khusus di bawah pimpinan seorang yang ahli dan berwenang dalam bidang
tersebut. Simposium merupakan pertemuan terbuka dengan beberapa pembicara yang
menyampaikan ceramah pendek mengenai aspek yang berbeda tetapi saling berkaitan
tentang suatu masalah. Diskusi panel merupakan forum pertukaran pikiran yang
dilakukan oleh sekelompok orang di hadapan sekelompok hadirin mengenai suatu
masalah tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. Lokakarya merupakan pertemuan
yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan peserta dengan
menggunakan berbagai jenis metoda pertemuan ilmiah.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Perguruan tinggi dapat mengembangkan kurikulum dengan berpedoman pada kurikulum
yang berlaku secara nasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bilamana belum ada kurikulum yang berlaku secara nasional untuk program studi
tertentu, perguruan tinggi yang hendak menyelenggarakan dapat mengusulkan rancangan
kurikulum untuk program studi tersebut kepada Departemen untuk memperoleh pengesahan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Selain memperhatikan hasil ujian, penilaian keberhasilan belajar mahasiswa dapat
juga didasarkan atas penilaian pelaksanaan tugas seperti keikutsertaan dalam
seminar, penulisan makalah, praktikum, pembuatan laporan, pembuatan rancangan
atau tugas lain serta hasil pengamatan oleh dosen,
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Ayat ini tidak berlaku untuk program sarjana yang tidak mensyaratkan skripsi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam pengertian ilmu pengetahuan, tercakup pula ilmu pengetahuan tentang kesenian
dan dalam pengertian teknologi mencakup pula teknologi yang diterapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Kebebasan mimbar akademik dilaksanakan dalam pertemuan ilmiah dalam bentuk seminar,
ceramah, simposium, diskusi panel, dan ujian dalam rangka pelaksanaan pendidikan
akademik dan/atau profesional. Kebebasan mimbar akademik dapat dilaksanakan
di luar perguruan tinggi sepanjang tempat tersebut dapat dianggap bagian sementara
dari perguruan tinggi yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Gelar Doktor Kehormatan atau yang disebut dalam bahasa asingnya Doctor Honoris
Causa dapat diberikan kepada seseorang baik Warga Negara Indonesia ataupun Warga
Negara Asing yang berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan,
kemasyarakatan dan kemanusiaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Dalam upaya membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi, Dewan Penyantun
diharapkan berperan aktif baik sendiri maupun dengan menggerakkan atau mengerahkan
sumber daya masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perguruan tinggi dapat mengangkat Pembantu Rektor, Pembantu Ketua dan Pembantu
Direktur lebih dari yang ditetapkan dalam ayat ini, sepanjang pembiayaannya
tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Kebijaksanaan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian anggota
sivitas academika mencakup pula kriteria akademik untuk menetapkan kelulusan
dari suatu program studi dan pemutusan studi.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dalam hal tidak ada kesepakatan dalam rapat senat perguruan tinggi, Rektor menyampaikan
permasalahan yang bersangkutan kepada Menteri untuk memperoleh keputusan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan satuan pendidikan yang membawahinya adalah untuk :
a) universitas/institut adalah Fakultas
b) Sekolah tinggi/Politeknik/Akademi adalah lembaga pendidikan itu sendiri.
Ayat (4)
Pengelolaan laboratorium/studio dapat menjadi tanggung jawab jurusan, fakultas,
atau perguruan tinggi.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Kesejahteraan mahasiswa yang dimaksud pada ayat ini antara lain meliputi : asrama,
koperasi mahasiswa, kredit mahasiswa pada Bank, pelayanan kesehatan, pelayanan
minat dan bakat mahasiswa dalam bidang kesenian dan olah raga.
Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 53
Ayat (1)
Persyaratan fakultas yang dapat menyelenggarakan program Spesialis adalah:
1. memiliki dosen yang berpendidikan sekurang-kurangnya program Spesialis;
2. memiliki fasilitas belajar yang memadai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Organisasi biro pada universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat
dapat disesuaikan dengan keperluan dan kemampuan universitas/institut yang bersangkutan.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 57
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 58
Organisasi sekolah tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan
dengan keperluan dan kemampuan sekolah tinggi yang bersangkutan.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 63
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 64
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 71
Organisasi politeknik yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan
berdasarkan keperluan dan kemampuan politeknik yang bersangkutan.
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Seorang dosen yang memangku jabatan guru besar yang diminta mengajar politeknik
juga menjadi anggota senat politeknik tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 81
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 83
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 84
Organisasi akademi yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat disesuaikan berdasarkan
keperluan dan kemampuan akademi yang bersangkutan.
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 94
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemerintah dapat memberi bantuan kepada perguruan tinggi yang diselenggarakan
oleh masyarakat dalam bentuk dosen tetap yang dipekerjakan pada perguruan tinggi
yang bersangkutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Dosen tamu dapat berasal dari dalam negeri atau dari luar negeri.
Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengangkatan pada jabatan akademik diatur dengan sistem kredit yang dikumpulkan
atas kegiatan yang telah dilakukan oleh dosen dalam menjalankan tugasnya. Besarnya
angka kredit yang diberikan atas suatu jenis kegiatan serta jumlah minimal angka
kredit bagi suatu jabatan akademik ditentukan oleh Menteri yang bertanggung
jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
menetapkan tata cara penilaian angka kredit jabatan akademik dosen.
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Departemen lain atau Lembaga Pemerintah
lain mengusulkan pengangkatan guru besar melalui Menteri lain atau Pimpinan
Lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan kepada Menteri.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 107
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat ( 1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Selain Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi, organisasi kemahasiswaan juga diadakan
di tingkat fakultas yang disebut Senat Mahasiswa Fakultas disingkat SMF dan
di tingkat jurusan yang disebut Himpunan Mahasiswa Jurusan disingkat HMJ.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 110
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 111
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemerintah yang dimaksud dalam ayat ini adalah baik Pemerintah Pusat maupun
Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Kontrak kerja yang dimaksud meliputi kegiatan penelitian, konsultasi, pelatihan,
dan lain-lain kegiatan yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.
Angka 4
Yang dimaksud dengan produk adalah barang dan/atau jasa sebagai hasil kegiatan
yang berhubungan dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan tidak mencari keuntungan adalah usaha yang semata-mata
diselenggarakan untuk kelancaran pelaksanaan dan pengembangan kegiatan-kegiatan
yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi.
Pasal 112
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 113
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 115
Ayat (1)
Penambahan unsur pelaksana akademik fakultas dilakukan oleh Menteri, jurusan
dan program studi oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 117
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2.)
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Ayat ( 1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 120
Ayat ( 1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 121
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi dapat berbentuk
a. peningkatan bantuan penyediaan sumber daya;
b. pengurangan atau penghentian bantuan penyediaan sumber daya bagi program-program
tertentu;
c. penghentian pelaksanaan program-program tertentu;
d. penangguhan untuk sementara otonomi pengelolaan perguruan tinggi yang bersangkutan;
e. langkah pembinaan lainnya yang dipandang perlu.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 122
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990