Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 3 TAHUN 1990 (3/1990)
Tanggal: 26 JANUARI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/6; TLN NO. 3401
Tentang: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1982
Indeks: ADNINISTRASI. PEGAWAI NEGERI. KESEJAHTERAAN. Negeri.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa menurut Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="74pp016">Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan
Penjualan Rumah Negeri, rumah flat tidak dapat dijual secara sewa beli karena
hak atas tanahnya sulit dipisah-pisahkan untuk dimiliki oleh perseorangan;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-undang REFR DOCNM="85uu016">Nomor
16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun yang menetapkan bahwa satuan rumah susun dapat
dimiliki oleh perseorangan di atas tanah hak bersama, maka ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="74pp016">Nomor 16 Tahun 1974 tersebut perlu
disempurnakan;
c. bahwa penyempurnaan tersebut perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="68uu009">Nomor
9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Undang-undang REFR DOCNM="57uu072">Nomor 72 Tahun 1957 tentang
Penetapan Undang- undang Darurat REFR DOCNM="55uut019">Nomor 19
Tahun 1955 tentang Penjualan Rumah- rumah Negeri kepada Pegawai Negeri sebagai
Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 158) jo Burgelijke Woningregeling
(Staatsblad Tahun 1934 Nomor 147) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Staatsblad Tahun 1949 Nomor 388);
4. Undang-undang REFR DOCNM="60uu005">Nomor 5 Tahun 1960 tentang
Peraturan Dasar Pokok- pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
5. Undang-undang REFR DOCNM="74uu008">Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041);
6. Undang-undang REFR DOCNM="85uu016">Nomor 16 Tahun 1985 tentang
Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3318);
7. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="74pp016">Nomor 16 Tahun 1974
tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3030) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="82pp038">Nomor 38 Tahun 1982 (Lembaran Negara
Tahun 1982 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237);
8. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="88pp004">Nomor 4 Tahun 1988
tentang Rumah Susun (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3372);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1982.
Pasal I
Ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang
Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 1982 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Rumah Negeri yang dapat dijual adalah Rumah Negeri baik yang berdiri sendiri
maupun yang berupa satuan rumah flat/rumah susun Golongan III (tiga) yang:
a. pada saat dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini sudah berstatus Golongan
III (tiga);
b. berasal dari Golongan II (dua) dan rumah lain yang belum ditetapkan golongannya
yang tata cara pengubahannya dan/atau penetapannya menjadi Golongan III (tiga)
diatur dengan Keputusan Presiden.
(2) Tata cara penjualan Rumah Negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)diatur
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
Rumah Negeri yang tidak dapat dijual adalah:
a. Rumah Golongan I (satu);
b. Rumah Golongan II (dua);
c. Rumah Golongan III (tiga) yang masih dalam sengketa;
d. Rumah Golongan III (tiga) yang belum berumur 10 (sepuluh) tahun."
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1990
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1974 TENTANG
PELAKSANAAN PENJUALAN RUMAH NEGERI SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 38 TAHUN 1982
UMUM
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Penjualan Rumah Negeri rumah flat termasuk rumah negeri yang tidak dapat dijual. Ketentuan tersebut pada waktu itu didasarkan atas pertimbangan belum adanya dasar hukum untuk memisahkan pemilikan satuan rumah dalam flat yang dikaitkan dengan persoalan hak atas tanahnya. Akibatnya, banyak pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri dan janda/duda pensiunan pegawai negeri yang tinggal di rumah flat yang sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk membeli rumah negeri, belum dapat memiliki rumah. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun beserta Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, maka satuan rumah susun dapat dimiliki oleh perorangan dengan hak bersama atas tanahnya. Dengan adanya ketentuan tersebut, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1974 tersebut perlu disesuaikan. Penyesuaian ini juga diperlukan untuk memberikan perlakuan yang sama kepada para pegawai negeri, pensiunan pegawai negeri, dan janda/dudanya yang menempati rumah negeri berupa flat agar dapat membelinya seperti halnya yang menempati rumah negeri yang bukan flat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Dengan dicantumkannya rumusan satuan rumah flat/rumah susun dalam Pasal 2 ayat
(1) dan dihapuskannya ketentuan Pasal 3 huruf e mengenai rumah flat, maka rumah
flat yang sebelumnya termasuk rumah negeri yang tidak dapat dijual menjadi yang
dapat dijual.
Pasal II
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990