Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 28 TAHUN 1990 (28/1990)
Tanggal: 10 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/36; TLN NO. 3412
Tentang: PENDIDIKAN DASAR
Indeks: PENDIDIKAN. Prasarana. Warganegara. Pendidikan Dasar.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan REFR DOCNM="89uu002" TGPTNM="ps13">Pasal 13 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional dipandang perlu mengatur syarat-syarat dan tata cara pendirian, bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan dasar dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="89uu002">Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA TENTANG
PENDIDIKAN DASAR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan dasar adalah pendidikan umum yang lamanya sembilan tahun, diselenggarakan selama enam tahun di Sekolah Dasar dan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau satuan pendidikan yang sederajat.
2. Sekolah Dasar adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program enam tahun.
3. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama adalah bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan program tiga tahun.
4. Siswa adalah peserta didik pada satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar di jalur pendidikan sekolah.
5. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu atau wali siswa yang bersangkutan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional.
Pasal 2
Pendidikan dasar merupakan pendidikan Sembilan tahun, terdiri atas program pendidikan enam tahun di Sekolah Dasar dan program pendidikan tiga tahun di Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama.
BAB II
TUJUAN PENDIDIKAN DASAR
Pasal 3
Pendidikan dasar bertujuan untuk memberikan bekal kemampuan dasar kepada peserta didik untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi, anggota masyarakat, warga negara dan anggota umat manusia serta mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah.
BAB III
BENTUK SATUAN DAN LAMA PENDIDIKAN
Pasal 4
(1) Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program enam tahun terdiri atas:
1. Sekolah Dasar;
2. Sekolah Dasar Luar Biasa.
(2) Bentuk satuan pendidikan dasar yang menyelenggarakan pendidikan program tiga tahun sesudah program enam tahun terdiri atas:
1. Sekolah Lanjutan Tingkat
Pertama;
2. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa.
(3) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang berciri khas agama Islam yang diselenggarakan oleh Departemen. Agama masing-masing disebut Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur oleh Menteri, sedangkan ayat (3) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
BAB IV
SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pasal 5
(1) Pendirian satuan pendidikan dasar oleh Pemerintah atau masyarakat harus memenuhi persyaratan tersedianya:
1. sekurang-kurangnya sepuluh siswa;
2. tenaga kependidikan terdiri atas sekurang-kurangnya seorang guru untuk setiap kelas bagi Sekolah Dasar dan seorang guru untuk masing-masing mata pelajaran bagi Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, serta perbandingan jumlah guru dengan jumlah murid sebanyak-banyaknya 1 : 40;
3. kurikulum berdasarkan kurikulum nasional yang berlaku;
4. sumber dana tetap yang menjamin kelangsungan penyelenggaraan pendidikan dan tidak akan merugikan siswa;
5. tempat belajar;
6. buku pelajaran dan peralatan pendidikan yang diperlukan.
(2) Pendirian Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus pula memenuhi persyaratan penyelenggaranya berbentuk yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Pasal 6
(1) Tata cara pendirian satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat meliputi:
1. pengajuan permohonan
pendirian yang disertai persyaratan pendirian;
2. penelaahan terhadap permohonan tersebut pada butir 1;
3. penetapan pendirian.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB V
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
Pasal 7
(1) Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama menyelenggarakan kegiatan belajar-mengajar berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
(2) Untuk membantu penyelenggaraan kegiatan pendidikan dasar pada setiap Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dibentuk badan pembantu penyelenggara pendidikan.
(3) Pembentukan, susunan, tugas, dan fungsi serta pembinaan badan pembantu penyelenggara pendidikan diatur oleh Menteri.
BAB VI
PENGELOLAAN
Pasal 8
Pengelolaan pendidikan dasar sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri.
Pasal 9
(1) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran, dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Menteri.
(2) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah.
(3) Pengadaan, pemeliharaan dan perbaikan gedung, serta penyediaan tanah untuk Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah adalah tanggungjawab Menteri.
(4) Pengadaan dan pendayagunaan tenaga kependidikan, buku pelajaran, peralatan pendidikan, tanah dan gedung beserta pemeliharaannya pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat adalah tanggung jawab yayasan atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 10
(1) Tanggung jawab atas pengelolaan madrasah dilimpahkan Menteri kepada Menteri Agama.
(2) Pengadaan, pendayagunaan dan pengembangan tenaga kependidikan, kurikulum, buku pelajaran dan peralatan pendidikan dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 11
(1) Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh Pemerintah diselenggarakan oleh Menteri atau Menteri lain.
(2) Satuan pendidikan dasar yang didirikan oleh masyarakat diselenggarakan oleh yayasan atau badan yang bersifat sosial.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 12
(1) Kepala Sekolah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya dan pendayagunaan serta pemeliharaan sarana dan prasarana.
(2) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala Sekolah data rangka melaksanakan ketentuan ayat (1).
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 13
(1) Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri.
(2) Kepala Sekolah dari satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan yang bersangkutan dan kepada Menteri.
(3) Kepala Sekolah dari Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab tentang penyelenggaraan kegiatan pendidikan, administrasi sekolah, pembinaan tenaga kependidikan lainnya, dan pendayagunaan sarana dan prasarana kepada Menteri Agama.
(4) Kepala Sekolah Dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I.
(5) Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan gedung serta pemeliharaan tanah kepada Menteri.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB VII
KURIKULUM
Pasal 14
(1) Isi kurikulum pendidikan dasar merupakan susunan bahan kajian dan pelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dasar.
(2) Isi kurikulum pendidikan
dasar wajib memuat sekurang-kurangnya bahan kajian dan pelajaran:
a. pendidikan Pancasila;
b. pendidikan agama;
c. pendidikan kewarganegaraan;
d. bahasa Indonesia;
e. membaca dan menulis;
f. matematika (termasuk berhitung);
g. pengantar sains dan teknologi;
h. ilmu bumi;
i. sejarah nasional dan sejarah umum;
j. kerajinan tangan dan kesenian;
k. pendidikan jasmani dan kesehatan;
l. menggambar;
m. bahasa Inggeris.
(3) Satuan pendidikan dasar dapat menambah mata pelajaran sesuai dengan keadaan lingkungan dan ciri khas satuan pendidikan yang bersangkutan dengan tidak mengurangi kurikulum yang berlaku secara nasional dan tidak menyimpang dari tujuan pendidikan nasional.
(4) Satuan pendidikan dasar dapat menjabarkan dan menambah bahan kajian dari mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan setempat.
BAB VIII
SISWA
Pasal 15
(1) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Dasar seseorang harus berusia sekurang-kurangnya enam tahun.
(2) Untuk dapat diterima sebagai siswa Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama seseorang harus telah tamat Sekolah Dasar atau satuan pendidikan dasar yang sederajat dan setara.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Siswa mempunyai hak:
1. mendapat perlakuan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya;
2. memperoleh pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya;
3. mengikuti program pendidikan yang bersangkutan atas dasar pendidikan berkelanjutan, baik untuk mengembangkan kemampuan diri maupun untuk memperoleh pengakuan tingkat pendidikan tertentu yang telah dibakukan;
4. mendapat bantuan fasilitas belajar, bea siswa, atau bantuan lain sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
5. pindah ke sekolah yang sejajar atau yang tingkatnya lebih tinggi sesuai dengan persyaratan penerimaan siswa pada sekolah yang hendak dimasuki;
6. memperoleh penilaian hasil belajarnya;
7. menyelesaikan program pendidikan lebih awal dari waktu yang ditentukan;
8. mendapat pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
Pasal 17
(1) Setiap siswa berkewajiban untuk:
1. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan, kecuali siswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2. mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku;
3. menghormati tenaga kependidikan;
4. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
BAB IX
PENILAIAN
Pasal 18
(1) Penilaian pendidikan dasar diselenggarakan untuk memperoleh keterangan tentang proses belajar-mengajar dan upaya pencapaian tujuan pendidikan dasar dalam rangka pembinaan dan pengembangannya, serta untuk penentuan akreditasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(2) Penilaian pendidikan dasar mencakup:
a. kegiatan dan kemajuan
belajar siswa;
b. pelaksanaan kurikulum;
c. guru dan tenaga kependidikan lainnya;
d. satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan.
Pasal 19
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar siswa dilakukan untuk mengetahui perkembangan dan hasil belajar siswa.
(2) Penilaian hasil belajar siswa pada akhir pendidikan dasar dilakukan untuk memberi Surat Tanda Tamat Belajar.
(3) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan untuk membantu perkembangan siswa dan memperoleh keterangan tentang mutu pendidikan dasar secara nasional.
(4) Penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan berdasarkan tujuan dan isi kurikulum yang berlaku.
Pasal 20
Penilaian pelaksanaan kurikulum dilakukan untuk mengetahui kesesuaian kurikulum pendidikan dasar dengan dasar, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, kemampuan siswa, dan kesesuaiannya dengan tuntutan perkembangan yang terjadi dalam masyarakat.
Pasal 21
(1) Penilaian terhadap guru dan tenaga kependidikan lainnya dilakukan untuk mengetahui kemampuan dan kewenangan profesional.
(2) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digunakan untuk:
1. pembinaan dan pengembangan guru dan tenaga kependidikan lainnya;
2. penyempurnaan kurikulum dan pengelolaan program pendidikan guru dan tenaga kependidikan lainnya.
Pasal 22
(1) Penilaian satuan pendidikan sebagai satu keseluruhan dilakukan untuk mengetahui kemampuan pengelolaan satuan dan/atau kegiatan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Penilaian satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi segi-segi:
1. kelembagaan;
2. kurikulum,
3. siswa;
4. guru dan tenaga kependidikan lainnya;
5. sarana dan prasarana;
6. administrasi;
7. keadaan umum satuan pendidikan yang bersangkutan.
(3) Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk menentukan akreditasi dan pembinaan satuan pendidikan yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Penilaian dilaksanakan oleh Guru, Kepala Sekolah, Penilik, Pengawas dan tenaga kependidikan lainnya serta aparat struktural/fungsional yang berkaitan.
(2) Guru berkewajiban menilai kegiatan dan kemauan belajar siswa serta pelaksanaan kurikulum yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(3) Kepala Sekolah berkewajiban menilai kurikulum, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta sarana dan prasarana dalam lingkungan satuan pendidikan yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(4) Pengawas berkewajiban menilai segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggung jawabnya.
(5) Tenaga kependidikan lainnya yang terkait berkewajiban menilai pelaksanaan kegiatan di bidang yang menjadi tanggung jawab masing-masing.
(6) Pejabat struktural/fungsional berkewajiban menilai perencanaan dan pelaksanaan pendidikan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan satuan-satuan pendidikan dasar yang berada dalam wewenang dan tanggungjawabnya.
Pasal 24
(1) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 23 diatur oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, PasaI 21, Pasal 22, dan Pasal 23, khusus tentang pendidikan agama dan guru pendidikan agama diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri Agama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 khusus pada satuan pendidikan dasar di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB X
BIMBINGAN
Pasal 25
(1) Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada siswa dalam rangka upaya menemukan pribadi, mengenal lingkungan dan merencanakan masa depan.
(2) Bimbingan diberikan oleh guru pembimbing.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 26
(1) Pemerintah atau badan yang menyelenggarakan satuan pendidikan dasar harus membiayai penyelenggaraan pendidikan dari satuan pendidikan yang bersangkutan.
(2) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
1. gaji guru, tenaga kependidikan
lainnya, serta tenaga administrasi;
2. pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana;
3. penyelenggaraan pendidikan.
Pasal 27
Pengelola satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan masyarakat, terutama dunia usaha dan para dermawan, untuk memperoleh sumber dana dalam rangka perluasan kesempatan belajar dan peningkatan mutu pendidikan.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 28
(1) Pengawasan terhadap satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau masyarakat dalam rangka pembinaan, pengembangan, pelayanan dan peningkatan mutu, serta perlindungan bagi satuan pendidikan dilakukan oleh Menteri.
(2) Pengawasan meliputi segi teknis pendidikan dan administrasi satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Pasal 29
Menteri berwenang mengambil tindakan administratif terhadap penyelenggara satuan pendidikan dasar yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIII
PENGEMBANGAN
Pasal 30
(1) Satuan pendidikan dasar dapat melakukan uji-coba untuk mengembangkan gagasan baru yang diperlukan dalam rangka peningkatan pendidikan.
(2) Satuan pendidikan dasar dapat memberi peluang kepada para peneliti dan pengembang untuk melakukan penelitian dan/atau uji-coba dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional.
(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan tidak mengurangi kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur oleh Menteri dan khusus untuk satuan pendidikan di lingkungan Departemen Agama diatur oleh Menteri Agama setelah mendengar pertimbangan Menteri.
BAB XIV
KETENTUAN LAIN
Pasal 31
(1) Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
Pasal 32
(1) Pihak asing dapat mengadakan dan menyelenggarakan satuan dan/atau kegiatan pendidikan dasar sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang menerima siswa warga negara Indonesia.
(3) Syarat-syarat dan tata cara pendirian serta bentuk satuan, lama pendidikan dan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri setelah mendengar pertimbangan Menteri lain yang terkait.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pendidikan dasar dan peraturan pelaksanaannya yang ada pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 1990
TENTANG
PENDIDIKAN DASAR
UMUM
Undang-undang Nomor 2 Tahun
1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menetapkan bahwa pendidikan dasar diselenggarakan
untuk mengembangkan sikap dan kemampuan serta memberikan pengetahuan dan keterampilan
dasar yang diperlukan untuk hidup dalam masyarakat serta mempersiapkan peserta
didik yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti.pendidikan menengah.
Berkenaan dengan pembedaan jalur dan sistem pendidikan nasional dalam jalur
pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah, pendidikan dasar dapat
diselenggarakan baik pada jalur pendidikan sekolah maupun pada jalur pendidikan
luar sekolah.
Berkenaan dengan pemanfaatan perkembangan teknologi, pendidikan
dasar diselenggarakan dalam bentuk kegiatan belajar-mengajar di sekolah
maupun dalam bentuk program pendidikan jarak jauh.
Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk mengatur syarat dan tata cara pendirian,
bentuk satuan, lama pendidikan dasar dan penyelenggaraan pendidikan dasar sebagaimana
ditetapkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Mengingat bahwa pendidikan dasar dapat diselenggarakan baik oleh Pemerintah,
dalam hal ini Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Dalam Negeri
dan Departemen Agama, maupun oleh masyarakat, dalam hal ini yayasan atau badan
yang bersifat sosial, Peraturan Pemerintah ini juga mengatur pembagian wewenang
dan tanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan dasar, di antara para penyelenggara
pendidikan dasar yang bersangkutan.
Pendidikan dasar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini merupakan pendidikan
yang diselenggarakan selama sembilan tahun sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang terdiri atas program
enam tahun di Sekolah Dasar dan program tiga tahun di Sekolah lanjutan Tingkat
Pertama. Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama dimaksud bukan merupakan jenjang dalam
pendidikan di jalur sekolah tetapi merupakan bagian dalam jenjang pendidikan
dasar. Disamping itu, Peraturan Pemerintah ini juga memberi peluang baik bagi
satuan pendidikan dasar maupun bagi peneliti dan pengembang di bidang pendidikan
untuk melakukan penelitian dan/atau uji-coba untuk mengembangkan gagasan baru
atau dalam rangka penyempurnaan sistem pendidikan nasional dengan tidak mengurangi
kelangsungan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang bersangkutan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
a. Pengembangan kehidupan siswa sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup
upaya untuk :
1. memperkuat dasar keimanan dan ketaqwaan;
2. membiasakan untuk berperilaku yang baik;
3. memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar;
4. memelihara kesehatan jasmani dan rohani.
5. memberikan kemampuan untuk belajar;
6. membentuk kepribadian yang mantap dan mandiri.
b. Pengembangan kehidupan peserta didik sebagai anggota masyarakat sekurang-kurangnya
mencakup upaya untuk :
1. memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat;
2. menumbuhkan rasa tanggungjawab dalam lingkungan hidup;
3. memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperanserta
dalam kehidupan bermasyarakat.
c. Pengembangan kehidupan peserta didik sebagai warga negara sekurang-kurangnya
mencakup upaya untuk :
1. mengembangkan perhatian dan pengetahuan tentang hak dan kewajiban sebagai
warga negara Republik Indonesia;
2. menanamkan rasa ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan bangsa dan negara;
3. memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar yang diperlukan untuk berperanserta
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
d. Pengembangan kehidupan peserta didik sebagai anggota umat manusia mencakup
upaya untuk :
1. meningkatkan harga diri sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat;
2. meningkatkan kesadaran tentang hak asasi manusia;
3. memberikan pengertian tentang ketertiban dunia;
4. meningkatkan kesadaran pentingnya persahabatan antar bangsa.
e. mempersiapkan peserta didik untuk mengikuti pendidikan menengah dalam menguasai
isi kurikulum yang disyaratkan.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Bilamana dalam penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar digunakan modul atau
cara lain, dibenarkan perbandingan jumlah guru dan jumlah murid melebihi 1 :
40.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Ayat (2)
Khusus bagi daerah-daerah yang tidak dimungkinkan untuk memenuhi persyaratan
yang berlaku, seperti daerah terpencil, Menteri dapat mempertimbangkan kemungkinan
pemberian dispensasi sehingga sekolah dapat didirikan meskipun belum dapat memenuhi
persyaratan yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kurikulum yang berlaku secara nasional adalah kurikulum
yang harus dijadikan pedoman bagi pembuatan kurikulum untuk pengaturan kegiatan
belajar mengajar yang lebih disesuaikan dengan kenyataan-kenyataan di daerah
yang bersangkutan. Tujuan, isi, dan struktur kurikulum yang berlaku secara nasional
diatur Menteri atau Menteri lain berdasarkan pelimpahan wewenang dari Menteri.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Penilaian pelaksanaan kurikulum mencakup penilaian sarana dan prasarana pendidikan.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990