Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 26 TAHUN 1990 (26/1990)
Tanggal: 3 JULI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/34
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA (PGN)
Indeks: ENERGI. PENYERTAAN MODAL. PERUM. Minyak dan Gas Bumi. Perusahaan Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN) perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) tersebut;
b. bahwa berhubung dengan telah selesainya proyek pembangunan jaringan distribusi gas Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN), perlu adanya usaha pengelolaan dan pembinaan yang efektif serta efisien atas hasil hasil proyek tersebut dengan menjadikan bangunan jaringan distribusi gas tersebut sebagai penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN);
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="84pp027">Nomor 27 Tahun 1984 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Gas Negara (PGN) menjadi Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 39);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) GAS NEGARA (PGN).
Pasal 1
Kekayaan Negara berupa jaringan distribusi gas di Jakarta, Bogor, Cirebon, Bandung, Semarang, Surabaya, dan Ujung Pandang ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Gas Negara (PGN).
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 8.483.869.014,08 (delapan milyar empat ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu empat belas rupiah delapan sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertambangan dan Energi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Juli 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990