Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 25 TAHUN 1990 (25/1990)
Tanggal: 15 JUNI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/29
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA
Indeks: KESEHATAN. PENYERTAAN MODAL. PERUM. Kimia/Farmasi. Perusahaan Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Mengingat:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan
dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma, perlu untuk
menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan
Umum (PERUM) Bio Farma;
b. bahwa kekayaan Negara yang digunakan dalam proyek perluasan dan pengembangan
infus pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma dapat ditetapkan sebagai penambahan
penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM)
Bio Farma;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp008">Nomor 8 Tahun 1985
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor
11);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PFRUSAHAAN UMUM (PERUM) BIO FARMA.
Pasal 1
Kekayaan Negara yang digunakan dalam proyek perluasan dan pengembangan infus pada Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar- Rp 4.249.677.000 (empat milyar dua ratus empat puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990