PP 23/1990, PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 23 TAHUN 1990 (23/1990)

Tanggal: 15 JUNI 1990 (JAKARTA)

Sumber: LN 1990/27

Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI

Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERUM. Perusahaan Negara. Pos/Telekomunikasi.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi, perlu menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi;
b. bahwa sebagian kekayaan Negara berupa fasilitas telekomunikasi beserta sarana penunjangnya yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi dapat ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="89uu003">Nomor 3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3391);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="84pp021">Nomor 21 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 31);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) TELEKOMUNIKASI.

Pasal 1

Kekayaan Negara berupa fasilitas telekomunikasi beserta sarana penunjangnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Telekomunikasi.

Pasal 2

Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp. 276.125.023.978,29 (Dua ratus tujuh puluh enam milyar seratus dua puluh lima juta dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan rupiah dua puluh sembilan sen).

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Juni 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO


--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990