Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 22 TAHUN 1990 (22/1990)
Tanggal: 14 JUNI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/26; TLN NO. 3410
Tentang: PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG LALULINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KEPADA DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH TINGKAT II
Indeks: PEMERINTAH DAERAH. PERHUBUNGAN. Kabupaten/Daerah Tingkat II. Prasarana.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan
otonomi yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab perlu dilakukan penataan kembali
penyerahan sebagian urusan lalu lintas dan angkutan jalan kepada Daerah Tingkat
I dan Daerah Tingkat II;
b. bahwa penyerahan urusan lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada
Daerah Tingkat I menurut Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="58pp016">Nomor
16 Tahun 1958 yang didasarkan kepada Wegverkeersordonnantie sebagaimana telah
diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="51uu007">Nomor
7 Tahun 1951 tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan REFR DOCNM="74uu005" TGPTNM="ps8(1)">Pasal
8 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974, pelaksanaan penyerahan urusan-urusan
tersebut di atas harus diatur dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="65uu003">Nomor 3 Tahun 1965 tentang
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2742);
3. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
4. Undang-undang REFR DOCNM="80uu013">Nomor 13 Tahun 1980 tentang
Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="85pp026">Nomor 26 Tahun 1985
tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 37, Tambahan lembaran Negara
Nomor 3293 );
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="88pp006">Nomor 6 Tahun 1988
tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal di Daerah (Lembaran Negara Tahun
1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3373);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KEPADA DAERAH TINGKAT I DAN DAERAH TINGKAT II.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Menteri adalah Menteri
yang bertanggung jawab dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan;
2. Angkutan adalah pemindahan orang dan atau barang dari satu tempat ke tempat
lain dengan menggunakan sarana tertentu;
3. Lalu lintas adalah pergerakan kendaraan, orang dan hewan di jalan ;
4. Jalan adalah suatu prasarana perhubungan darat dalam bentuk apapun, meliputi
segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan
bagi lalu lintas;
5. Muatan sumbu adalah jumlah tekanan roda-roda dari satu sumbu terhadap jalan;
6. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan
teknik yang ada pada kendaraan itu dan biasanya dipergunakan untuk pengangkutan
orang dan atau barang di jalan selain dari pada kendaraan yang berjalan di atas
rel;
7. Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh
peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan
tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang
dan atau barang;
8. Mobil bis adalah setiap kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan lebih
dari 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya, baik dengan maupun
tanpa perlengkapan pengangkutan barang;
9. Mobil penumpang adalah setiap kendaraan bermotor yang semata-mata diperlengkapi
dengan sebanyak-banyaknya 8 tempat duduk tidak termasuk tempat duduk pengemudinya
baik dengan maupun tanpa perlengkapan bagasinya;
10. Mobil barang adalah kendaraan bermotor selain mobil bis, mobil penumpang
dan kendaraan bermotor beroda dua;
11. Kendaraan umum adalah setiap kendaraan yang biasanya disediakan untuk dipergunakan
oleh umum dengan pembayaran;
12. Terminal adalah prasarana untuk kepentingan angkutan jalan guna mengatur
kedatangan, pemberangkatan dan tempat berpangkal kendaraan umum serta tempat
memuat dan menurunkan orang dan atau barang;
13. Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan kendaraan tidak
bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan atau barang yang
bersifat tidak segera;
14. Tempat pemberhentian (halte) adalah tempat memberhentikan dan tempat pemberhentian
kendaraan umum untuk menurunkan dan menaikkan orang dan atau barang yang bersifat
segera;
15. Perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor adalah suatu perusahaan
yang menyelenggarakan pekerjaan pembetulan, perbaikan, perawatan kendaraan bermotor
untuk umum dengan pembayaran;
16. Daerah adalah Daerah Otonom Tingkat I dan Daerah Otonom Tingkat II.
Pasal 2
Dengan tidak mengurangi tugas dan tanggung jawab Menteri dalam pembinaan teknis dan pengawasan teknis, kepada Daerah diserahkan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB II
JENIS URUSAN YANG DISERAHKAN
Pasal 3
Sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I meliputi:
a. Penetapan kecepatan maksimum
bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan Propinsi tertentu, kecuali Jalan Propinsi
yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dan yang berada dalam Ibukota
Kabupaten Daerah Tingkat II;
b. Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu
lalu lintas serta tanda-tanda di Jalan Propinsi kecuali pada :
1) Pembangunan dan peningkatan jalan;
2) Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II;
3) Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II;
c. Penetapan peraturan-peraturan umum mengenai kendaraan tidak bermotor;
d. Penetapan tarip pengangkutan orang dan barang dengan kendaraan umum sepanjang
tidak ditetapkan tarip berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pemberian izin menjalankan kendaraan bermotor dengan pemasangan kereta gandengan
lebih dari satu termasuk kereta tempelan di jalan, sepanjang meliputi beberapa
Daerah Tingkat II dalam satu Daerah Tingkat I;
f. Penetapan larangan menggunakan jalan Propinsi :
1) Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor berhubungan dengan muatan sumbunya;
2) Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang
ditentukan untuk jalan itu;
g. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang telah ditetapkan untuk Jalan Propinsi
oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian jalan Propinsi yang rusak untuk
waktu paling lama 6 (enam) bulan;
h. Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk jaringan trayek atau lintas antar
Daerah Tingkat II yang seluruhnya berada di dalam Daerah Tingkat I;
i. Pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta manajemen
lalu lintas pada jalan Propinsi dan manajemen angkutan untuk jaringan trayek
yang meliputi beberapa Daerah Tingkat II dalam satu Daerah Tingkat I;
j. Penunjukan lokasi, pengelolaan, pelaksanaan, dan pengujian kendaraan bermotor,
kecuali kendaraan bermotor khusus Angkatan Bersenjata.
Pasal 4
(1) Urusan pemerintahan
dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah
Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diserahkan lebih lanjut kepada
Daerah Tingkat II dalam wilayahnya.
(2) Penyerahan urusan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
(1) Sebagian urusan pemerintahan
dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat
II meliputi :
a. Penunjukan lokasi dan pengelolaan parkir kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
b. Penunjukan lokasi terminal kecuali penunjukan lokasi terminal yang fungsinya
melayani angkutan antar kota, antar propinsi, pengelolaan, pemeliharaan fisik
dan ketertiban terminal;
c. Penunjukan lokasi dan pengelolaan tempat-tempat penyeberangan orang;
d. Pengaturan tentang pembatasan mengangkut orang dengan kendaraan tidak bermotor;
e. Penunjukan lokasi, pengelolaan, pemeliharaan dan ketertiban tempat pemberhentian
(halte) untuk kendaraan umum di wilayah Daerah Tingkat II;
f. Pengaturan tentang kewajiban memberi bantuan kepada perkumpulan dan atau
badan hukum yang ditugaskan untuk menyelenggarakan penempatan dan pemeliharaan
rambu-rambu dan tanda-tanda lalu lintas;
g. Pemberian izin pendirian perusahaan angkutan kendaraan bermotor;
h. Pemberian izin pendirian perusahaan bengkel umum untuk kendaraan bermotor;
i. Penetapan ketentuan-ketentuan tambahan mengenai susunan alat-alat tambahan
pada mobil bis dan mobil penumpang yang digunakan sebagai kendaraan umum jika
dipandang perlu untuk kelancaran pengangkutan orang secara tertib dan teratur;
j. Pemberian izin operasi angkutan jalan untuk jaringan trayek atau lintas yang
seluruhnya berada dalam Daerah Tingkat II;
k. Penetapan larangan penggunaan jalan-jalan tertentu di Daerah Tingkat II demi
kelancaran angkutan dan arus lalu lintas, dengan persetujuan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I untuk Jalan Propinsi dan dengan persetujuan Menteri untuk Jalan
Nasional;
l. Penetapan jalan tertentu di Daerah Tingkat II yang melarang pengemudi-pengemudi
kendaraan memberikan tanda-tanda suara di tempat-tempat dan waktu tertentu;
m. Pengaturan sirkulasi lalu lintas di Daerah Tingkat II, dengan persetujuan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk Jalan Propinsi dan dengan persetujuan
Menteri untuk Jalan Nasional.
(2) Khusus kepada Kabupaten Daerah Tingkat II diserahkan juga urusan-urusan
sebagai berikut :
a. Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada Jalan Kabupaten
tertentu dan Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat
II dengan Persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, serta Jalan Nasional
dengan persetujuan Menteri;
b. Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu
lalu lintas serta tanda-tanda jalan di :
1) Jalan Kabupaten Daerah Tingkat II;
2) Jalan Propinsi yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan
persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
3) Jalan Nasional yang berada dalam Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II dengan
persetujuan Menteri;
kecuali pada pembangunan dan peningkatan jalan;
c. Penetapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta
manajemen lalu lintas pada Jalan Kabupaten dan manajemen angkutan di Kabupaten
Daerah Tingkat II;
d. Penetapan larangan penggunaan jalan Kabupaten :
1) Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor yang berhubungan dengan muatan
sumbunya;
2) Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang
ditentukan untuk jalan itu;
e. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang ditetapkan untuk jalan Kabupaten
oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian jalan Kabupaten yang rusak untuk
waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Khusus kepada Kotamadya Daerah Tingkat II diserahkan juga urusan-urusan
sebagai berikut :
a. Penetapan kecepatan maksimum bagi jenis kendaraan tertentu pada jalan tertentu
di Kotamadya Daerah Tingkat II, dengan persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I bagi Jalan Propinsi, serta persetujuan Menteri bagi Jalan Nasional;
b. Pengadaan, penetapan penempatan, pemasangan dan pemeliharaan rambu-rambu
lalu lintas serta tanda-tanda jalan di :
1) Jalan Kotamadya Daerah Tingkat II;
2) Jalan Propinsi yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dengan persetujuan
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I;
3) Jalan Nasional yang berada dalam Kotamadya Daerah Tingkat II dengan persetujuan
Menteri;
kecuali pada pembangunan dan peningkatan jalan;
c. Penetapan pelaksanaan kegiatan-kegiatan dalam hal rekayasa lalu lintas serta
manajemen lalu lintas pada Jalan Kotamadya dan manajemen angkutan di Kotamadya
Daerah Tingkat II;
d. Penetapan larangan menggunakan Jalan Kotamadya:
1) Bagi macam-macam kendaraan tidak bermotor yang berhubungan dengan muatan
sumbunya;
2) Bagi kendaraan bermotor yang muatan sumbunya melebihi batas maksimum yang
ditentukan untuk jalan itu;
e. Penetapan muatan sumbu kurang dari yang telah ditetapkan untuk Jalan Kotamadya
oleh karena pemeliharaan atau keadaan bagian Jalan Kotamadya yang rusak untuk
waktu paling lama 6 (enam) bulan.
(4) Urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
berlaku juga untuk Jalan Desa.
Pasal 6
Untuk wilayah kota di Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Kotamadya Administratif Batam, urusan-urusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diserahkan kepada Daerah Tingkat I yang membawahinya.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 7
Untuk menyelenggarakan urusan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah dibentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 8
Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendengar pendapat Menteri dan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pembinaan aparatur negara.
BAB IV
KEPEGAWAIAN
Pasal 9
Hal-hal mengenai kepegawaian yang timbul sebagai akibat penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 10
(1) Menteri menyelenggarakan
pembinaan teknis dan pengawasan teknis atas pelaksanaan urusan pemerintahan
dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah.
(2) Pembinaan teknis dan pengawasan teknis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Menteri Dalam Negeri
menyelenggarakan pembinaan umum dan pengendalian atas pelaksanaan urusan pemerintahan
dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan kepada Daerah.
(2) Pembinaan umum dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan urusan
pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang telah diserahkan
kepada Daerah Tingkat I, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menyampaikan laporan
berkala kepada Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(2) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan
jalan yang telah diserahkan kepada Daerah Tingkat II, Bupati/ Walikotamadya
Kepala Daerah Tingkat II menyampaikan laporan berkala kepada Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I, Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
(3) Dalam melaksanakan urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan
jalan yang telah diserahkan, Daerah wajib :
a. memelihara keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas dan angkutan Regional
dan Nasional di daerah masing-masing;
b. memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang lalu lintas
dan angkutan jalan beserta pembinaan teknis yang diberikan Menteri.
BAB VI
SUMBER PEMBIAYAAN DAN KEKAYAAN
Pasal 13
(1) Pembiayaan yang berhubungan
dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan
angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diusahakan
melalui sumber-sumber anggaran Pendapatan Asli Daerah maupun melalui bantuan
pembiayaan dari Pemerintah Pusat sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Segala bentuk pungutan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang
telah diserahkan kepada Daerah, diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 14
(1) Kekayaan yang berhubungan
dengan penyerahan sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan
angkutan jalan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, diserahkan
pula menjadi kekayaan Daerah yang menerima penyerahan urusan-urusan tersebut.
(2) Pelaksanaan penyerahan kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Dinas Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Raya yang telah dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, tetap melaksanakan tugasnya sebagai unsur pelaksana Pemerintah Daerah sampai
dibentuknya Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
(2) Bagi Daerah yang belum menerima penyerahan urusan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini, pelaksanaan urusan lalu lintas dan angkutan jalan
dilakukan oleh instansi vertikal Departemen Perhubungan.
Pasal 16
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 yang sudah ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 17
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini maka Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1958 tentang Penyerahan Urusan Lalu Lintas Jalan Kepada Daerah Tingkat Ke I (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1557) dinyatakan tidak berlaku lagi.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Juni 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN 1990
TENTANG
PENYERAHAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN DALAM BIDANG
LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN KEPADA DAERAH TINGKAT I DAN
DAERAH TINGKAT II
A. UMUM
Dalam rangka peningkatan
pemerataan pembangunan dan perwujudan tujuan pembangunan nasional, pembangunan
perhubungan diharapkan berperan untuk memperlancar roda perekonomian, memperkokoh
persatuan serta makin meningkatkan ketahanan nasional.
Untuk itu perlu diberikan perhatian khusus pada pembangunan perhubungan di daerah
yang membutuhkan peningkatan peranan Daerah khususnya dalam pelaksanaan tugas
pemerintahan dan pembangunan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih berdayaguna
dan berhasilguna.
Sehubungan dengan itu perlu dimantapkan dan ditingkatkan pemberian otonomi yang
nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, dengan menyerahkan
sebagian urusan pemerintahan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Pengaturan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang mengatur kewenangan
Daerah pada saat ini, masih didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun
1958 yang merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Undang-undang Nomor
I Tahun 1957 yang dirasakan sudah tidak sesuai untuk menunjang usaha pencapaian
tujuan pembangunan karena belum mengatur secara jelas kewenangan Daerah di bidang
lalu lintas dan angkutan Jalan dan belum melibatkan peran dari Daerah Tingkat
II.
Bertitik tolak dari hal-hal tersebut di atas, perlu menata kembali kewenangan
Daerah di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dengan memberikan kemungkinan
kepada Daerah mengembangkan perangkat Daerah untuk melaksanakan urusan-urusan
yang telah diserahkan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dalam Peraturan
Pemerintah ini, sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang bersangkutan.
Dengan penyerahan sebagian urusan lalu lintas dan angkutan jalan dalam Peraturan
Pemerintah ini memberikan kemungkinan kepada Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat
II membentuk Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tingkat I dan Dinas Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Tingkat II yang masing- masing menerima penyerahan sebagian
urusan lalu lintas dan angkutan jalan secara langsung dari Pemerintah Pusat.
Dalam Peraturan Pemerintah ini ditetapkan ketentuan bahwa dengan penyerahan
sebagian urusan Pemerintahan di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada
Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II, tidak melepaskan tanggung jawab Pemerintah
Pusat dalam hal ini Menteri yang membidangi perhubungan sebagai penanggung jawab
dari urusan-urusan yang diserahkan untuk melakukan pembinaan teknis dan pengawasan
teknis terhadap Dinas- dinas Daerah yang melaksanakan urusan-urusan tersebut.
Selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini juga diberikan kemungkinan kepada
Daerah Tingkat I untuk menyerahkan urusan yang diterimanya kepada Daerah Tingkat
II sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan Daerah yang bersangkutan.
Dalam hal terdapat Daerah yang belum mampu melaksanakan urusan yang diserahkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini maka Pemerintah Pusat tetap bertanggung
jawab dalam pelaksanaannya dengan tetap mengupayakan agar Daerah-daerah tersebut
secara bertahap menjadi mampu untuk melaksanakannya.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Meskipun sebagian urusan pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan
jalan telah diserahkan kepada Daerah, akan tetapi tanggung jawab akhir tetap
berada di tangan Pemerintah Pusat. Dalam kaitan dengan tanggung jawab tersebut,
Menteri menyelenggarakan pembinaan teknis dan pengawasan teknis, yaitu segala
usaha dan kegiatan yang ditujukan kepada keseragaman dalam pelaksanaan tugas
pemerintahan dalam bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pasal 3
Huruf a
Penetapan batas kecepatan maksimum pada ruas-ruas jalan tertentu tidak boleh
melebihi kecepatan rancangan ruas jalan yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dalam pemberian izin agar dipertimbangkan secara cermat hal-hal yang menyangkut
kelancaran angkutan dan keselamatan umum. Untuk mendapatkan izin tersebut berpedoman
pada peraturan yang ditetapkan oleh Menteri.
Huruf f
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Penetapan batas maksimum muatan sumbu pada jalan, dimaksudkan untuk memelihara
kelestarian jalan sehubungan dengan meningkatnya intensitas penggunaan jalan/jembatan
yang tidak seimbang dengan pemeliharaan dan perbaikannya.
Huruf g
Penetapan ini diperlukan bilamana sebagian jalan atau suatu jembatan dalam keadaan
kurang baik, sedang tidak mungkin dilakukan perbaikan atau pembetulan dengan
segera. Demikian pula selama diadakan pekerjaan perbaikan atau pemeliharaan.
Huruf h
Jaringan trayek dan jaringan lintas, jumlah kendaraan bermotor yang diijinkan
untuk melayani suatu trayek dan lintas dan persyaratan teknis kendaraan bermotor
yang diizinkan untuk melayani trayek dan lintas tersebut ditetapkan oleh Menteri.
Huruf i
Rekayasa lalu lintas tersebut meliputi kegiatan-kegiatan Rekayasa untuk :
1) Perencanaan fasilitas pengendalian lalu lintas seperti rambu lalu lintas,
marka jalan, lampu lalu lintas dan fasilitas pengamanan lalu lintas;
2) Perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan fasilitas;
3) Perencanaan pengadaan dan pemasangan fasilitas. Manajemen lalu lintas tersebut
meliputi kegiatan-kegiatan manajemen yang bertujuan untuk :
1) Memperlancar arus lalu lintas dan angkutan;
2) Mengurangi tingkat dan jumlah kecelakaan;
3) Memperbaiki lingkungan;
dengan perbaikan-perbaikan fisik yang terbatas.
Huruf j
Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan oleh Instansi yang ditunjuk oleh Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I menurut pedoman teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Secara selektif Daerah Tingkat I menyerahkan urusan pengujian kendaraan bermotor
kepada Daerah Tingkat II dengan memperhatikan kemampuan Daerah Tingkat II yang
bersangkutan, antara lain personil, peralatan dan pembiayaan.
Dalam hal urusan pengujian kendaraan bermotor tersebut belum diserahkan kepada
Daerah Tingkat II, pendapatan yang berasal dari pengujian kendaraan bermotor
tersebut menjadi bagian pendapatan Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II.
Pengaturan lebih lanjut tentang pembagian pendapatan antara Daerah Tingkat I
dan Daerah Tingkat II tersebut ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 4
Ayat (1)
Urusan yang diserahkan kepada Daerah Tingkat I dapat diserahkan sebagian atau
seluruhnya kepada Daerah Tingkat II tergantung kesediaan. dan kesiapan Daerah
yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Dalam penunjukan lokasi parkir harus diperhatikan situasi dan kondisi lingkungan
serta lalu lintas. Parkir yang mengganggu arus lalu lintas harus dilarang.
Huruf b
Penunjukan lokasi terminal yang fungsinya melayani angkutan antar kota antar
propinsi tidak termasuk urusan yang diserahkan. Yang dimaksud dengan pengelolaan
disini adalah seluruh kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan, pengorganisasian,
pengawasan dan perencanaan pengoperasian terminal.
Huruf c
Penunjukan tempat penyeberangan bagi pejalan kaki adalah untuk keselamatan pejalan
kaki dan memelihara kelancaran arus lalu lintas kendaraan.
Huruf d
Pembatasan penggunaan angkutan orang dengan kendaraan tidak bermotor, misalnya
sepeda, harus ditinjau dari segi keselamatan lalu lintas dan angkutan.
Huruf e
Ketentuan ini dimaksudkan agar kendaraan umum yang berhenti tidak mengganggu
kelancaran arus lalu lintas pada ruas-ruas jalan yang ramai dan. untuk keselamatan
angkutan serta pelayanan kepada masyarakat.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Izin pendirian usaha angkutan diberikan dengan berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Huruf h
Izin mendirikan bengkel umum kendaraan bermotor, berpedoman pada ketentuan yang
ditetapkan oleh Menteri.
Huruf i
Hal ini dimaksud memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur
susunan alat-alat tambahan yang diperlukan mobil bis dan mobil penumpang untuk
angkutan kota, seperti taxi meter untuk mobil penumpang atau tanda pengenal
khusus untuk mobil bis atau mobil penumpang.
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Kewenangan untuk menetapkan larangan penggunaan jalan ini betapapun tidak boleh
digunakan bila akibatnya malah menimbulkan hambatan terhadap kelancaran arus
lalu lintas dan angkutan orang dan barang pada jaringan jalan lintas Regional
dan Nasional. Untuk itu, setiap kali Daerah Tingkat II bermaksud melarang penggunaan
Jalan Propinsi di daerahnya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I dan terhadap Jalan Nasional terlebih dahulu mendapat
persetujuan Menteri.
Huruf l
Diperlukan untuk mencegah kegaduhan-kegaduhan yang mengganggu ketenangan lingkungan.
Huruf m
Pengaturan dan pelaksanaan sirkulasi lalu lintas ini tidak boleh menghambat
kelancaran arus lalu lintas dan angkutan pada jaringan jalan lintas Regional
dan Nasional. Selanjutnya lihat penjelasan pada huruf k.
Ayat (2)
Huruf a
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf a.
Huruf b
Penetapan penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas dan tanda-tanda
jalan ini tidak boleh menghambat kelancaran arus lalu lintas dan angkutan pada
jaringan jalan lintas Regional dan Nasional.
Selanjutnya lihat penjelasan ayat (1) huruf k.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf 1.
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf f.
Huruf e
lihat penjelasan Pasal 3 huruf g.
Ayat (3)
Huruf a
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf a.
Huruf b
Lihat penjelasan ayat (2) huruf b.
Huruf c
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf i.
Huruf d
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf f.
Huruf e
Lihat penjelasan Pasal 3 huruf g.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Penyerahan urusan ini tidak berlaku bagi wilayah Kota di Daerah Khusus Ibukota
Jakarta dan Kotamadya Administratif Batam, karena bukan Daerah Otonom.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
bidang kepegawaian, dengan tidak mengurangi kewenangan Pemerintah Daerah, Kepala
Daerah mengangkat pejabat dan tenaga teknis Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
dengan memperhatikan syarat-syarat kemampuan dan ketrampilan teknis yang ditetapkan
oleh Menteri. Kepala Daerah dapat meminta pegawai kepada Menteri untuk dipekerjakan
dan atau diperbantukan sesuai dengan kemampuan dan ketrampilan yang diperlukan.
Pasal 10
Ayat (1)
Pembinaan teknis yang diselenggarakan oleh Menteri itu meliputi kegiatan yang
berkaitan dengan penentuan kebijaksanaan, persyaratan teknis, petunjuk dan bimbingan
teknis di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Pengawasan teknis adalah kegiatan
mengawasi, mengarahkan dan mengambil tindakan korektif terhadap pelaksanaan
urusan yang diserahkan agar sesuai dengan pembinaan teknis yang telah diberikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Laporan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II kepada Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I adalah dalam kedudukan Gubernur sebagai Kepala Wilayah, laporan
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II kepada Menteri adalah dalam kedudukan
Menteri sebagai pembina dan pengawas teknis dan laporan Bupati/Walikota- madya
Kepala Daerah Tingkat II kepada Menteri Dalam Negeri adalah dalam kedudukan
Menteri Dalam Negeri sebagai pembina dan pengawas umum.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Pada dasarnya sumber pembiayaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan dalam
bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diserahkan kepada Daerah diupayakan
dari sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, sedangkan pembiayaan yang berasal
dari Pemerintah Pusat bersifat menunjang.
Ayat (2)
Besarnya pungutan yang ditetapkan berpedoman kepada ketentuan yang ditetapkan
oleh Menteri dan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 14
Ayat (1)
Rincian kekayaan yang diserahkan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri dan Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBARAN NEGARA
DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA SETNEG TAHUN 1990