Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 20 TAHUN 1990 (20/1990)
Tanggal: 5 JUNI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/24; TLN NO. 3409
Tentang: PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
Indeks: INDUSTRI. KESEHATAN. Air. Lingkungan Hidup.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a. bahwa air merupakan sumber
daya alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga perlu dipelihara
kualitasnya agar tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk
hidup lainnya;
b. bahwa agar air dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu
yang diinginkan perlu dilakukan pengendalian pencemaran air;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dipandang perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Pengendalian Pencemaran Air;
Menimbang:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60uu009">Nomor 9 Tahun 1960 tentang
Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 131, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2063);
3. Undang-undang REFR DOCNM="66uu002">Nomor 2 Tahun 1966 tentang
Hygiene (Lembaran Negara Tahun 1966 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2084);
4. Undang-undang REFR DOCNM="74uu011">Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3046);
5. Undang-undang REFR DOCNM="74uu005">Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3037);
6. Undang-undang REFR DOCNM="82uu004">Nomor 4 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun
1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215);
7. Undang-undang REFR DOCNM="84uu005">Nomor 5 Tahun 1984 tentang
Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3274);
8. Undang-undang REFR DOCNM="85uu009">Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3299);
9. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="82pp022">Nomor 22 Tahun 1982
tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3225);
10. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="86pp029">Nomor 29 Tahun 1986
tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor
42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Air adalah semua air
yang terdapat di dalam dan atau berasal dari sumber air, dan terdapat di atas
permukaan tanah, tidak termasuk dalam pengertian ini adalah air yang terdapat
di bawah permukaan tanah dan air laut;
2. Pencemaran air adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi,
dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas
air turun sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukkannya;
3. Pengendalian adalah upaya pencegahan dan atau penanggulangan dan atau pemulihan;
4. Baku mutu air adalah batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi, atau komponen
lain yang ada atau harus ada dan atau unsur pencemar yang ditenggang adanya
dalam air pada sumber air tertentu sesuai dengan peruntukannya;
5. Beban pencemaran adalah jumlah suatu parameter pencemaran yang terkandung
dalam sejumlah air atau limbah;
6. Daya tampung beban pencemaran adalah kemampuan air pada sumber air menerima
beban pencemaran limbah tanpa mengakibatkan turunnya kualitas air sehingga melewati
baku mutu air yang ditetapkan sesuai dengan peruntukannya;
7. Baku mutu limbah cair adalah batas kadar dan jumlah unsur pencemar yang ditenggang
adanya dalam limbah cair untuk dibuang dari suatu jenis kegiatan tertentu;
8. Menteri adalah Menteri yang ditugasi mengelola lingkungan hidup.
BAB II
INVENTARISASI KUALITAS DAN KUANTITAS AIR
Pasal 2
Gubernur menunjuk instansi teknis di daerah untuk melakukan inventarisasi kualitas dan kuantitas air untuk kepentingan pengendalian pencemaran air.
Pasal 3
(1) Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I, menetapkan prioritas pelaksanaan inventarisasi kualitas dan kuantitas
air,
(2) Apabila sumber air berada atau mengalir melalui atau merupakan batas dari
dua atau lebih Propinsi Daerah Tingkat I, prioritas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I di bawah koordinasi
Menteri.
Pasal 4
(1) Data kualitas dan kuantitas
air disusun dan didokumentasikan pada istansi teknis yang bertanggung jawab
di bidang pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
(2) Data kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diolah
oleh instansi teknis yang bersangkutan dan laporannya disampaikan kepada Menteri
dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan, sekurang-kurangnya sekali
dalam setahun.
Pasal 5
(1) Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I mengidentifikasi sumber-sumber pencemaran air.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan menetapkan tindak lanjut pengendaliannya.
Pasal 6
Data kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dipakai sebagai:
a. dasar pertimbangan penetapan
peruntukan air dan baku mutu air pada sumber air yang bersangkutan;
b. dasar perhitungan daya tampung beban pencemaran air pada sumber air yang
telah ditetapkan peruntukannya;
c. dasar penilaian tingkat pencemaran air.
BAB III
PENGGOLONGAN AIR
Pasal 7
(1) Penggolongan air menurut peruntukannya ditetapkan sebagai berikut :
Golongan A : Air yang dapat
digunakan sebagai air minum secara langsung tanpa pengolahan terlebih dahulu;
Golongan B : Air yang dapat digunakan sebagai air baku air minum;
Golongan C : Air yang dapat digunakan untuk keperluan perikanan dan peternakan;
Golongan D : Air yang dapat digunakan untuk keperluan pertanian, dan dapat dimanfaatkan
untuk usaha perkotaan, industri, pembangkit listrik tenaga air.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan perluasan pemanfaatan air di luar penggolongan air sebagaimana yang telah ditetapkan dalam ayat (1).
Pasal 8
(1) Ketetapan tentang baku
mutu air untuk golongan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan penambahan parameter dan baku
mutu untuk parameter tersebut dalam baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).
(3) Penilaian kualitas air yang menyangkut parameter yang belum tercantum dalam
baku mutu air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan merujuk kepada
fungsi dan guna air serta atau kepada ilmu pengetahuan.
Pasal 9
Metoda analisis untuk setiap parameter baku mutu air dan baku mutu limbah cair ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 10
(1) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan:
a. Peruntukan air sesuai
dengan penggolongan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali
kemudian ditentukan lain oleh Menteri;
b. baku mutu air untuk peruntukan air menurut penggolongan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a.
(2) Peruntukan air dan baku mutu air yang berada atau mengalir melalui atau merupakan batas dari dua atau lebih Propinsi Daerah Tingkat I ditetapkan oleh para Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan di bawah koordinasi Menteri.
(3) Peruntukan air dan baku mutu air pada sumber air yang berada di bawah wewenang pengelolaan suatu badan pengelola sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengairan setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Pasal 11
Apabila kualitas air lebih rendah dari kualitas air menurut golongan yang telah ditetapkan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan program peningkatan kualitas air.
Pasal 12
Apabila kualitas air telah memenuhi kualitas menurut penggolongannya sesuai yang telah ditetapkan, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan program peningkatan penggolongan peruntukannya.
BAB IV
UPAYA PENGENDALIAN
Pasal 13
(1) Pengendalian pencemaran
air di daerah dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Pengendalian pencemaran air pada sumber air yang berada di atau mengalir
melalui wilayah lebih dari satu Propinsi Daerah Tingkat I dilakukan oleh Para
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan
Menteri.
Pasal 14
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menentukan daya tampung beban pencemaran.
Pasal 15
(1) Menteri setelah berkonsultasi
dengan Menteri lain dan atau Pimpinan lembaga pemerintah non-departemen yang
bersangkutan menetapkan baku mutu limbah cair.
(2) Untuk melindungi kualitas air, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I setelah
berkonsultasi dengan Menteri dapat menetapkan baku mutu limbah cair lebih ketat
dari baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 16
Baku mutu air, daya tampung beban pencemaran dan baku mutu limbah cair ditinjau secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam lima tahun.
Pasal 17
(1) Setiap orang atau badan
yang membuang limbah cair wajib menaati baku mutu limbah cair sebagaimana ditentukan
dalam izin pembuangan limbah cair yang ditetapkan baginya.
(2) Setiap orang atau badan yang membuang limbah cair sebagaimana ditetapkan
dalam izin pembuangannya, dilarang melakukan pengenceran.
Pasal 18
Pembuangan limbah dengan kandungan bahan radioaktif diatur oleh Pimpinan lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tenaga atom setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Pasal 19
Pembuangan limbah cair ke tanah dapat dilakukan dengan izin Menteri berdasarkan hasil penelitian.
Pasal 20
Penanggung jawab kegiatan wajib membuat salutan pembuangan limbah cair sedemikian rupa, sehingga memudahkan pengambilan contoh dan pengukuran debit limbah cair di luar areal kegiatan.
Pasal 21
(1) Pembuangan limbah cair
ke dalam air dikenakan pembayaran retribusi.
(2) Tata cara dan jumlah retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah Tingkat
I.
Pasal 22
Dalam hal Pemerintah Daerah menyediakan tempat dan atau sarana pembuangan dan pengolahan limbah cair, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi.
Pasal 23
Upaya pengendalian pencemaran air yang disebabkan oleh masuknya limbah cair atau bahan lain tidak melalui sarana yang dibuat khusus untuk itu dan atau yang bukan berupa sumber yang tertentu titik masuknya ke dalam air pada sumber air diatur oleh Menteri atau Pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang bersangkutan setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Pasal 24
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan dan mengumumkan sumber air dan salurannya yang dinilai tercemar dan membahayakan keselamatan umum.
BAB V
PERIZINAN
Pasal 25
Baku mutu limbah cair yang dizinkan dibuang ke dalam air oleh suatu kegiatan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berdasarkan baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 26
(1) Pembuangan limbah cair
ke dalam air dilakukan dengan izin yang diberikan oleh Gubernur Kepala Daerah
Tingkat 1.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicantumkan dalam izin Ordonansi
Gangguan.
(3) lzin pembuangan limbah cair yang dicantumkan dalam izin Ordonansi Gangguan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus menyebutkan :
a. jenis produksi, volume produksi dan kebutuhan air untuk produksi;
b. kualitas dan kuantitas limbah cair dan atau bahan lain yang diizinkan untuk
dibuang ke dalam air serta frekuensi pembuangannya;
c. tata letak saluran pembuangan limbah cair;
d. sumber dari air yang digunakan dalam proses produksi atau untuk menyelenggarakan
kegiatannya, serta jumlah dan kualitas air tersebut;
e. larangan untuk melakukan pengenceran limbah cair,
f. sarana dan prosedur penanggulangan keadaan darurat.
Pasal 27
(1) Pembuangan limbah rumah
tangga diatur dengan Peraturan Daerah.
(2) Pembuangan limbah cair ke laut diatur dengan peraturan tersendiri.
Pasal 28
(1) Untuk kegiatan yang
wajib membuat analisis mengenai dampak lingkungan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, maka persyaratan
dan kewajiban yang tercantum dalam rencana pengelolaan lingkungan dan rencana
pemantauan lingkungan bagi kegiatan tersebut wajib dicamtumkan sebagai syarat
dan kewajiban dalam izin Ordonansi Gangguan bagi kegiatan yang bersangkutan.
(2) Apabila analisis mengenai dampak lingkungan bagi suatu kegiatan mensyaratkan
baku mutu limbah cair yang lebih ketat dari baku mutu limbah cair sebagaimana
dimaksudkan dalam Pasal 15 maka untuk kegiatan tersebut ditetapkan baku mutu
limbah cair sebagaimana disyaratkan oleh Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
BAB VI
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN
Pasal 29
(1) Setiap orang yang mengetahui
atau menduga terjadinya pencemaran air, berhak melaporkan kepada :
a. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I atau aparat Pemerintah Daerah terdekat,
atau
b. Kepala Kepolisian Resort atau aparat Kepolisian terdekat.
(2) Aparat Pemerintah Daerah terdekat yang menerima laporan tentang terjadinya
pencemaran air wajib segera meneruskan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I yang bersangkutan.
(3) Aparat Kepolisian terdekat yang menerima laporan tentang terjadinya pencemaran
air wajib segera melaporkan kepada Kepala Kepolisian Resort yang bersangkutan
untuk keperluan penyidikan.
(4) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I segera melakukan penelitian tentang laporan
terjadinya pencemaran air.
(5) Apabila hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) membuktikan
terjadinya pencemaran air, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I segera melakukan
atau memerintahkan dilakukannya tindakan penanggulangan dan atau pencegahan
meluasnya pencemaran.
Pasal 30
(1) Pengawasan kualitas
air dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
(2) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat menunjuk sebuah instansi di daerah.
(3) Tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. pemantauan dan evaluasi baku mutu limbah cair pada tempat yang ditentukan;
b. pemantauan dan evaluasi perubahan kualitas air;
c. pengumpulan dan evaluasi data yang berhubungan dengan pencemaran air;
d. evaluasi laporan tentang pembuangan limbah cair dan analisisnya yang dilakukan
oleh penanggungjawab kegiatan.
(4) Pelaksanaan pengawasan dilakukan secara berkala dan sewaktu-waktu apabila
dipandang perlu.
(5) Apabila hasil pengawasan menunjukkan terjadinya pencemaran air, Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I memerintahkan dilakukannya penanggulangan dan atau pencegahan
meluasnya pencemaran.
(6) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I melaporkan hasil pengawasan kualitas air
kepada Menteri dan Menteri lain yang terkait.
(7) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menetapkan tata laksana pengawasan di daerah.
Pasal 31
(1) Dalam rangka melaksanakan
tugasnya, petugas dari instansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2)
berwenang :
a. memasuki lingkungan sumber pencemaran;
b. memeriksa bekerjanya peralatan pengolahan limbah dan atau peralatan lain
yang diperlukan untuk mencegah pencemaran lingkungan;
c. mengambil contoh limbah;
d. meminta keterangan yang diperlukan untuk mengetahui kualitas dan kuantitas
limbah yang dibuang, termasuk proses pengolahannya.
(2) Setiap penanggungjawab kegiatan wajib :
a. mengizinkan petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk memasuki lingkungan
kerjanya dan membantu terlaksananya tugas petugas tersebut;
b. memberikan keterangan dengan benar, baik secara lisan maupun tertulis, apabila
hal itu diminta.
Pasal 32
(1) Setiap penanggungjawab
kegiatan wajib menyampaikan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I :
a. laporan tentang pembuangan limbah cair dan hasil analisisnya sekurang-kurangnya
sekali dalam 6 (enam) bulan.
b. pernyataan bahwa laporan yang telah disampaikan adalah benar mewakili kualitas
limbah cair yang sebenarnya dibuang.
(2) Pedoman dan tata cara pelaporan ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I atau instansi yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 33
(1) Apabila pembuangan limbah
cair melanggar ketentuan baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan dalam Pasal
15, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mengeluarkan surat peringatan kepada penanggungjawab
kegiatan untuk memenuhi persyaratan baku mutu limbah cair dalam waktu yang ditetapkan.
(2) Apabila pada akhir waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), pembuangan limbah cair belum mencapai persyaratan baku mutu limbah maka
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I mencabut izin pembuangan limbah cair.
Pasal 34
(1) Menteri menunjuk laboratorium
tingkat pusat dalam rangka pengendalian pencemaran air.
(2) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I menunjuk laboratorium di daerah untuk melakukan
analisis kualitas air dan kualitas limbah cair dalam rangka pengawasan dan pemantauan
pencemaran air.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 35
(1) Pembiayaan inventarisasi
kualitas dan kuantitas air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada
anggaran daerah yang bersangkutan.
(2) Pembiayaan pengawasan pencemaran air dibebankan pada anggaran daerah masing-masing.
Pasal 36
(1) Biaya pencegahan, penanggulangan
dan pemulihan pencemaran air akibat suatu kegiatan dibebankan kepada penanggungjawab
kegiatan yang bersangkutan.
(2) Apabila penanggungjawab kegiatan lalai melaksanakan penanggulangan pencemaran
air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau melaksanakan tidak sebagaimana
mestinya, maka Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat melakukan atau memerintahkan
untuk melakukan penanggulangan pencemaran air tersebut atas beban pembiayaan
penanggungjawab kegiatan yang bersangkutan.
(3) Apabila dipandang perlu Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atas
nama Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat mengambil tindakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) atas beban pembiayaan penanggungjawab kegiatan yang bersangkutan.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 37
(1) Barang siapa melanggar
ketentuan dalam Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 32 Peraturan Pemerintah
ini dikenakan tindakan administratif oleh Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah
Tingkat II.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup
kemungkinan dikenakan tindakan hukum lainnya.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 38
Apabila untuk suatu jenis kegiatan belum ditentukan baku mutu limbah cairnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka baku mutu limbah cair yang boleh dibuang ke dalam air oleh kegiatan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Kepala daerah Tingkat I setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Pasal 39
Apabila pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan baku mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air oleh suatu kegiatan lebih ketat dibandingkan dengan perhitungan menurut baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka untuk kegiatan tersebut tetap berlaku baku mutu limbah cair yang telah ditetapkan itu.
Pasal 40
Apabila pada saat diundangkannya Peraturan Pemerintah ini telah ditetapkan baku mutu limbah cair yang dibuang ke dalam air oleh suatu kegiatan lebih longgar dibandingkan dengan perhitungan menurut baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, maka baku mutu limbah cair kegiatan tersebut wajib disesuaikan dengan baku mutu limbah cair sebagaimana dimaksud dengan Pasal 15 dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 41
Bagi kegiatan yang sudah beroperasi maka dalam waktu satu tahun setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah ini, harus sudah memperoleh izin pembuangan limbah cair dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Pasal 42
(1) Apabila pada saat diundangkannya
Peraturan Pemerintah ini penggolongan air menurut peruntukkannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini belum ditetapkan, maka golongan
air pada badan air tersebut dinyatakan sebagai air golongan B sampai ada penetapan
lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sesuai dengan ketentuan Pasal
10 Peraturan Pemerintah ini.
(2) Air pada badan air sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal ini ditetapkan
sebagai golongan A, apabila :
a. memenuhi kualitas air golongan A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah ini, atau
b. berada di kawasan hutan lindung, atau
c. berada di sekitar sumber mata air.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juni 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN 1990
TENTANG
PENGENDALIAN PENCEMARAN AIR
A. UMUM
Air merupakan sumber daya
alam yang memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dilindungi agar dapat
tetap bermanfaat bagi hidup dan kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Hal ini berarti bahwa pemanfaatan air untuk berbagai kepentingan harus dilakukan
secara bijaksana dengan memperhitungkan kepentingan generasi sekarang dan mendatang.
Agar air dapat bermanfaat secara berkelanjutan dengan tingkat mutu yang diinginkan,
maka pengendalian pencemaran air menjadi sangat penting. Pengendalian pencemaran
air merupakan salah satu segi pengelolaan lingkungan hidup.
1. Pencemaran air selalu
berarti turunnya kualitas air sampai ketingkat tertentu yang menyebabkan air
tidak dapat berfungsi lagi sesuai dengan peruntukannya. Hal ini berarti bahwa
perlu ditetapkan baku mutu air yang berfungsi sebagai tolok ukur untuk menentukan
telah terjadinya pencemaran, dan peruntukkan air itu sendiri. Dalam pengertian
pencemaran air, baku mutu air akan selalu terkait dengan peruntukkan air. Baku
mutu air di satu pihak merupakan suatu tingkat mutu air yang dikehendaki bagi
suatu peruntukan, dan di lain pihak merupakan arahan dan pedoman bagi pengendalian
pencemaran air.
Dengan ditetapkannya baku mutu air untuk setiap peruntukan dan memperhatikan
kondisi airnya akan dapat dihitung berapa beban zat pencemar yang dapat ditenggang
adanya oleh air penerima sehingga air dapat tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.
Beban pencemaran ini merupakan daya tampung beban pencemaran bagi air penerima
yang telah ditetapkan peruntukannya.
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan
Lingkungan Hidup menetapkan bahwa perlindungan lingkungan hidup dilakukan berdasarkan
baku mutu lingkungan yang diatur dengan peraturan perundang-undangan. Baku mutu
lingkungan ini dapat berbeda untuk setiap lingkungan, wilayah atau waktu mengingat
akan perbedaan tata gunanya.
Selanjutnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 menetapkan kewajiban setiap orang
untuk memelihara lingkungan hidup dan mencegah serta menanggulangi kerusakan
dan pencemarannya di- samping hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik
dan sehat. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian menetapkan
lebih lanjut kewajiban-kewajiban bagi perusahaan industri untuk melaksanakan
upaya keseimbangan dan kelestarian sumberdaya alam serta melakukan pencegahan
timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup akibat kegiatan
industri yang dilakukannya.
Dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan industri pada suatu tempat dapat
berupa gangguan, kerusakan, dan bahaya terhadap keselamatan dan kesehatan masyarakat
di sekelilingnya antara lain oleh pencemaran air. Tercemarnya air akan dapat
menimbulkan akibat negatif terhadap derajat kesehatan anggota masyarakat. Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan menetapkan hak setiap warga
negara untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Hal ini berarti
pula bahwa lingkungan hidup harus memenuhi syarat kesehatan. Peraturan Pemerintah
ini dimaksudkan untuk melaksanakan tujuan yang tercantum dalam perundang-undangan
tersebut. Di samping itu, Peraturan Pemerintah ini berkaitan sangat erat pula
dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan.
3. Pengendalian pencemaran air merupakan kegiatan yang mencakup
a. inventarisasi kualitas dan kuantitas air pada sumber air menurut sistem wilayah
tata pengairan;
b. penetapan golongan air menurut peruntukannya, baku mutu air dan baku beban
pencemaran untuk golongan air tersebut, serta baku mutu limbah cair untuk setiap
jenis kegiatan;
c. penetapan mutu limbah cair yang boleh dibuang oleh setiap kegiatan ke dalam
air pada sumber air, dan pemberian izin pembuangannya;
d. pemantauan perubahan kualitas air pada sumber air dan mengevaluasi hasilnya;
e. pengawasan terhadap penataan peraturan pengendalian pencemaran air, termasuk
penataan mutu limbah cair, serta penegakan hukumnya.
B. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman
pengertian atas Peraturan Pemerintah ini dan peraturan pelaksanaannya lebih
lanjut.
1. Rumusan ini diturunkan dari pengertian air sebagaimana dirumuskan dalam Pasal
1 angka 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Dalam Peraturan
Pemerintah ini pengertian "air" dibatasi pada air yang terdapat di
atas permukaan tanah. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bawa pendekatan pengendalian
pencemaran air yang terdapat di atas permukaan tanah adalah berbeda dengan pengendalian
pencemaran air yang terdapat di bawah permukaan tanah dan air laut.
2. Rumusan ini diturunkan dari pengertian pencemaran lingkungan sebagaimana
dirumuskan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Cukup jelas.
4. Rumusan ini diturunkan dari pengertian baku mutu lingkungan sebagaimana dirumuskan
dalam pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yang dimaksud dengan "ditenggang adanya"
dalam rumusan pengertian ini adalah batas atau kadar parameter pencemaran dalam
air secara alami dan dinilai berdasarkan ilmu pengetahuan masih dapat difungsikan
sesuai dengan peruntukannya. Baku mutu air merupakan dasar bagi perlindungan
air dan sebagai kriteria pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
dan penjelasan Pasal 15 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup.
5. Beban pencemaran dinyatakan dalam satuan, jumlah parameter pencemaran, biasanya
sebagai satuan berat, atau untuk aliran air atau limbah dinyatakan dalam satuan
jumlah parameter pencemaran persatuan waktu. Beban pencemaran dapat ditentukan
dengan mengukur kadar parameter pencemaran dan volume atau debit aliran air
atau limbah yang bersangkutan. Nilai beban pencemaran tersebut dihitung dengan
perkalian antara kadar dan volume atau debit aliran setelah satuan volumenya
disesuaikan.
Contoh perhitungan :
Dari pengukuran didapat konsentrasi padatan tersuspensi adalah 1 mg/liter dan
debit aliran limbah sebesar 10 meter kubik/ menit.
Debit aliran limbah setelah penyesuaian satuan volume adalah 10 x 1000 liter/menit
(karena 1 m3 = 1000 liter) Maka beban pencemaran padatan tersuspensi dari limbah
tersebut adalah :
= 10 x 1000 (liter/menit) x 1 (mg/liter)
= 10.000 mg/menit.
6. Daya tampung beban pencemaran ditentukan dengan teknik dan metoda tertentu
berdasarkan data kondisi kualitas dan kuantitas air serta baku mutu air pada
suatu sumber air tertentu. Daya tampung beban pencemaran dapat digunakan sebagai
dasar pertimbangan dalam perizinan pembuangan limbah-limbah cair ke sumber air
yang bersangkutan; jika beban pencemaran dari limbah-limbah yang dibuang melebihi
daya tampung beban pencemaran air pada sumber air tersebut maka besar kemungkinannya
air tersebut akan mengalami pencemaran.
7. Yang dimaksud dengan "ditenggang adanya" dalam rumusan pengertian
ini adalah secara administratif dan berdasarkan perhitungan rasional.
8. Cukup jelas.
Pasal 2
Yang dimaksud dengan instansi teknis dalam pasal ini adalah yang ditetapkan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inventarisasi kualitas
dan kuantitas air diperlukan untuk mengetahui kondisi air dan kecenderungan
berubahnya pada sumber air dalam rangka pengolahan kualitas air dan pengendalian
pencemaran air. Yang dimaksud dengan kualitas air adalah sifat air dan kandungan
makhluk hidup, zat, atau energi, atau komponen lain dalam air. Kualitas air
dinyatakan sebagai parameter kualitas air, misalnya pH, warna, temperatur hantaran
listrik, konsentrasi zat kimia, konsentrasi bakteri, dan sebagainya.
Yang dimaksud dengan kuantitas air adalah jumlah atau debit aliran air pada
sumber air.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sumber air dalam ayat ini adalah sama dengan pengertian
sumber air sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang
Pengairan, yang dapat berupa antara lain sungai, danau, dan rawa.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Laporan yang disampaikan merupakan hasil pengolahan data yang dilakukan oleh
instansi teknis yang isi laporan meliputi analisis data, kondisi dan kecenderungan
kualitas dan kuantitas air, sumber-sumber pencemaran, kesimpulan dan saran.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan identifikasi sumber-sumber pencemaran adalah untuk mengetahui
kegiatan-kegiatan yang berpotensi mencemarkan air serta kemungkinan jenis dan
besaran pencemarannya.
Ayat (2)
Tindak lanjut pengendalian bertujuan agar pembuangan limbah dari sumber-sumber
pencemaran termasuk memenuhi kebutuhan baku mutu limbahnya sehingga air penerima
limbah yang bersangkutan memenuhi baku mutu air yang diinginkan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perluasan pemanfaatan golongan air adalah pemanfaatan air
di luar dari penggolongan air seperti yang ditetapkan pada Pasal 7 ayat (1)
Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Rujukan kepada ilmu pengetahuan diperlukan bila diduga ada parameter yang tidak
atau belum tercakup dalam baku mutu air.
Pasal 9
Penetapan metode analis dimaksudkan untuk menggunakan rujukan yang sama dalam
pengukuran dan penilaian parameter pencemaran dalam baku mutu air dan baku mutu
limbah cair termaksud.
Pasal 10
Ayat (1)
Karena peruntukan air dan baku mutu air menyangkut kepentingan umum maka untuk
setiap air pada sumber air perlu ditetapkan peruntukan dan golongannya oleh
Gubernur Kepala Daerah Tingkat I. Dalam hal kondisi mutu air tidak memenuhi
kriteria mutu untuk peruntukan yang seharusnya, tidak boleh kemudian golongannya
ditetapkan sesuai dengan kondisi mutu tersebut, yang diperlukan adalah program
agar kondisi mutu air tersebut dapat memenuhi kriteria mutu untuk peruntukkan
yang seharusnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dalam ayat ini adalah wewenang suatu badan pengelola seperti otorita
dan sebagainya.
Pasal 11
Program peningkatan tersebut bertujuan agar kualitas air tersebut mencapai tingkat
sesuai dengan penggolongan peruntukannya dalam jangka waktu tertentu atau bahkan
menaikkan sampai kualitas yang lebih baik lagi.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan peningkatan penggolongan peruntukannya adalah agar air
yang bersangkutan dapat ditetapkan sebagai golongan air dengan tingkat kualitas
air yang lebih baik.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal sumber air, menjadi batas propinsi atau mengalir melalui dua atau
lebih propinsi, para Gubernur yang bersangkutan perlu berkonsultasi terlebih
dahulu dengan Menteri sebelum menetapkan pengendalian pencemarannya agar dapat
dicapai keterpaduannya/pengendalian pencemaran terhadap sumber air tersebut.
Pasal 14
Daya tampung beban pencemaran digunakan sebagai salah satu dasar pertimbangan
dalam perizinan pembuangan limbah cair ke sumber air. lnformasi tentang daya
tampung beban pencemaran ini bersifat terbuka untuk diketahui oleh setiap orang.
Pasal 15
Ayat (1)
Baku mutu limbah cair ditetapkan untuk setiap jenis kegiatan, misalnya baku
mutu limbah cair untuk industri pupuk, tapioka, kelapa sawit dan sebagainya.
Baku mutu limbah cair tersebut dilengkapi dengan pedoman penerapannya.
Ayat (2)
Mengingat kondisi air pada sumber air dan tingkat teknologi pengolahan limbah
ditiap daerah dapat berbeda, maka Gubernur dalam rangka pengendalian pencemaran
air dapat menetapkan baku mutu limbah cair yang lebih ketat bagi daerahnya.
Pasal 16
Baku mutu air dipengaruhi oleh perkembangan keadaan. Baku mutu limbah cair yang
antara lain didasarkan pada tingkat kemampuan teknologi yang dapat berubah dengan
perkembangan waktu. Sedangkan daya tampung beban pencemaran dipengaruhi oleh
baku mutu air yang ditetapkan dan kondisi air pada sumber air yang bersangkutan.
Karena itu, baku mutu air, daya tampung beban pencemaran, dan baku mutu limbah
cair perlu ditinjau secara berkala. Jangka waktu lima tahun dipandang sebagai
waktu yang layak untuk melakukan peninjauan kembali tersebut.
Pasal 17
Ayat (1)
Baku mutu limbah cair membatasi kadar dan beban pencemaran yang dibuang ke air
pada sumber air. Baku mutu limbah cair tersebut berlaku untuk pembuangan limbah
cair ke dalam air dan ke air laut.
Ayat (2)
Pengenceran limbah cair tidak mengurangi beban pencemaran, tetapi hanya memperbesar
volume limbah cair sehingga mengecilkan kadarnya. Pengenceran di sini termasuk
mencampurkan buangan air bekas pendingin ke dalam aliran pembuangan limbah cair.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Pembuangan limbah cair ke tanah dapat menimbulkan pencemaran tanah dan pencemaran
air tanah. Namun dengan teknologi tertentu limbah cair dapat diolah dengan cara
menempatkan limbah cair di tanah, sebagai contoh adalah antara lain yang dikenal
dengan cara "spray irrigation", tetapi untuk penerapannya perlu penelitian
agar tidak menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan.
Pasal 20
Tempat pengambilan contoh harus dilengkapi dengan fasilitas- fasilitas yang
memudahkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk pengambilan contoh dari saluran
limbah dan pengukuran debit limbahnya. Fasilitas yang dimaksud misalnya tersedianya
sarana jalan, sarana bak kontrol, kerangan bagi aliran limbah bertekanan dan
sebagainya.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 22
Pungutan retribusi oleh Pemerintah Daerah hanya dikenakan terhadap pemakai sarana
pengolahan limbah cair yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Adapun besarnya
pemungutan retribusi ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembuangan
atau pengolahan limbah, dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah sendiri atau
dapat diserahkan kepada pihak swasta.
Pasal 23
Yang dimaksud dalam pasal ini dengan pencemaran air oleh masuknya limbah cair
atau bahan lain tidak melalui sarana yang dibuat khusus untuk itu adalah misalnya
pencemaran air yang diakibatkan oleh masuknya bahan pencemar ke dalam air karena
misalnya terbawa oleh air hujan, erosi, atau penggerusan; contohnya adalah masuknya
sisa bahan pestisida dan pupuk dari lahan pertanian ke dalam air.
Pasal 24
Yang dimaksud dengan sumber air yang membahayakan keselamatan umum adalah antara
lain air yang mengandung misalnya bahan kimia yang berbahaya dan beracun seperti
logam beracun. Pengumuman ini dimaksudkan untuk mencegah penggunaan sumber air
tersebut yang dapat membahayakan keselamatan, termasuk kesehatan, penggunaannya
sementara upaya pengendalian dilakukan.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Izin ordonansi gangguan yang dberikan harus mengacu kepada izin pembuangan limbah
cair yang dikeluarkan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan darurat adalah keadaan dimana terjadi kesalahan
dalam proses operasi sehingga menimbulkan beban pencemaran yang jauh lebih besar
dari keadaan normal. Untuk itu penanggung jawab kegiatan harus menyediakan sarana
dan menyusun prosedur untuk keadaan tersebut, misalnya sarana penampungan sementara
limbah cair yang dihasilkan pada keadaan darurat tersebut untuk selanjutnya
diolah sehingga limbah cair yang dibuang tetap memenuhi baku mutu limbah sebagaimana
ditentukan dalam izinnya.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dari studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dapat diketahui tingkat mutu
limbah cair suatu kegiatan yang bila dibuang tidak mencemarkan air penerimanya.
Bisa terjadi dari hasil studi tersebut didapatkan bahwa kegiatan tersebut mampu
mencapai tingkat mutu limbah cair yang lebih baik dari baku mutu yang lebih
ketat dari peraturan baku mutu limbah cair yang ditetapkan.
Pasal 29
Ayat (1)
Ketentuan ayat ini dimaksudkan untuk memberikan kejelasan bahwa setiap orang
dapat melaporkan tentang terjadinya pencemaran lingkungan, dan mengetahui tata
laksananya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tugas pejabat kepolisian sebagai pejabat penyidik untuk melakukan penyelidikan
tentang adanya unsur pidana dalam kasus pencemaran air yang dilaporkan padanya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Bentuk tindakan tersebut antara lain dengan menghentikan masuknya limbah cair
ke tempat tersebut dari sumbernya dan atau melokalisir pencemaran.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jika pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan belum ada instansi teknis
di daerah yang khusus bertugas untuk itu, Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dapat
menunjuk instansi lain di Daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Tata laksana yang akan ditetapkan oleh Gubernur meliputi antara lain tanda pengenal,
surat tugas pengawasan dan sebagainya.
Pasal 31
Ayat (1)
Petugas yang memasuki areal kegiatan sumber pencemaran bertugas memeriksa antara
lain bekerjanya peralatan pengolahan limbah, mengambil contoh limbah dan memeriksa
saluran pembuangan limbah..
Ayat (2)
Penanggung jawab kegiatan yang menghalangi atau tidak mengizinkan petugas menjalankan
tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dapat dikenakan ketentuan
pidana yang antara lain diatur dalam Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Memasuki lingkungan kerja harus diartikan sedemikian rupa bahwa petugas harus
dapat segera menuju ke tempat sasaran tugasnya.
Pasal 32
Ayat (1)
Pernyataan tentang kebenaran laporan harus ditandatangani oleh penanggungjawab
kegiatan dan atau diketahui oleh pemilik atau penanggungjawab perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penunjukan satu laboratorium oleh Gubernur dimaksudkan agar terdapat kepastian
data hasil analisis kualitas dan kuantitas limbah.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat.(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dipandang perlu" adalah keadaan yang mengharuskan
diambil tindakan segera untuk mencegah meluasnya pencemaran.
Pasal 37
Ayat (1)
Bentuk tindakan administratif yang dimaksud dalam ayat ini antara lain dapat
berupa pencabutan izin pembuangan limbah, penghentian sementara kegiatan, penyegelan
semua saluran pembuangan limbah cair atau berupa tindakan lainnya yang ditentukan
dalam izin.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat
lampiran dalam format gambar.
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA SETNEG TAHUN 1990