Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 18 TAHUN 1990 (18/1990)
Tanggal: 30 MEI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/22
Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA
Indeks: TENAGA KERJA. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan
penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dipandang perlu mengubah
ketentuan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp033">Nomor 33 Tahun
1977;
b. bahwa perubahan tersebut di atas perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp033">Nomor 33 Tahun 1977
tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3112);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA.
Pasal I
1. Mengubah ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 18
(1) Untuk menyelenggarakan
program ASTEK dibentuk satu badan usaha milik negara sebagai dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pendirian badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
2. Menyesuaikan seluruh ketentuan dan sebutan Badan Penyelenggara dalam Pasal 19, 20, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 dengan ketentuan Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.
Pasal II
Peraturan Pemrintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990