PP 18/1990, PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 18 TAHUN 1990 (18/1990)

Tanggal: 30 MEI 1990 (JAKARTA)

Sumber: LN 1990/22

Tentang: PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA

Indeks: TENAGA KERJA. Kesejahteraan. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

a. bahwa untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan program Asuransi Sosial Tenaga Kerja, dipandang perlu mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp033">Nomor 33 Tahun 1977;
b. bahwa perubahan tersebut di atas perlu dilakukan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="77pp033">Nomor 33 Tahun 1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3112);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 33 TAHUN 1977 TENTANG ASURANSI SOSIAL TENAGA KERJA.

Pasal I

1. Mengubah ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

"Pasal 18

(1) Untuk menyelenggarakan program ASTEK dibentuk satu badan usaha milik negara sebagai dimaksud dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Pendirian badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku".

2. Menyesuaikan seluruh ketentuan dan sebutan Badan Penyelenggara dalam Pasal 19, 20, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 dengan ketentuan Pasal 18 sebagaimana dimaksud dalam angka 1.

Pasal II

Peraturan Pemrintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO


--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990