Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 17 TAHUN 1990 (17/1990)
Tanggal: 28 MEI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/21
Tentang: PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA
Indeks: ENERGI. PERUSAHAAN UMUM. Perusahaan Negara. Listrik. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp018">Nomor 18 Tahun 1972 jo. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="81pp054">Nomor 54 Tahun 1981.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dengan berlakunya
Undang-undang REFR DOCNM="85uu015">Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor
3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN),
Perusahaan Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28
Tahun 1983, maka pengaturan Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp018">Nomor 18 Tahun
1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="81pp054">Nomor
54 Tahun 1981 perlu disesuaikan;
b. bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diatur dengan
Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) dan Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps33(3)">33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="85uu015">Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3317);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="89pp010">Nomor 10 Tahun 1989
tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik (Lembaran Negara Tahun 1989
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3394);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA TENTANG
PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LISTRIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Pemerintah adalah Pemerintah
Republik Indonesia;
2. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagalistrikan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagalistrikan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
9. Pegawai adalah Pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara;
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam
perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian dengan maksud agar
Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil
guna serta dapat berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan
dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan
baik dan berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan
antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik
dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional;
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri;
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 2
Perusahaan yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981, dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan sebagai Pemegang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 3
(1) Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah Badan Usaha Milik Negara di bidang ketenagalistrikan
yang diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik
untuk kepentingan umum dan dapat diberi tugas untuk melakukan pekerjaan usaha
penunjang tenaga listrik.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
terhadap Perusahaan berlaku Hukum Indonesia
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Perusahaan bertempat
kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.
(2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat Perusahaan ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri.
(3) Dalam rangka pengembangan, Perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi
pelaksana yang ditetapkan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Ketiga
Sifat, Maksud dan Tujuan
Pasal 5
(1) Sifat usaha dari Perusahaan
adalah menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan Perusahaan.
(2) Maksud didirikannya Perusahaan adalah untuk mengusahakan penyediaan tenaga
listrik dalam jumlah dan mutu yang memadai dengan tujuan untuk :
a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta
mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b. mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan penyediaan tenaga
listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat;
c. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik yang belum
dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
Bagian Keempat
Lapangan Usaha
Pasal 6
(1) Dengan mengindahkan
prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, Perusahaan
menyelenggarakan penyediaan tenaga listrik yang meliputi kegiatan pembangkitan,
transmisi dan distribusi sampai dengan titik pemakaian.
(2) Dalam menyelenggarakan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan
melakukan perencanaan dan pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik, dan
pengembangan penyediaan tenaga listrik.
(3) Dengan persetujuan Menteri, Perusahaan dapat diberi tugas pekerjaan usaha
penunjang penyediaan tenaga listrik.
Pasal 7
Dalam melaksanakan usaha-usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), atas persetujuan Menteri, Perusahaan dapat bekerja sama dengan badan usaha lain.
Bagian Kelima
Modal
Pasal 8
(1) Modal Perusahaan adalah
kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara
yang telah tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan
penetapan Menteri Keuangan sesuai dengan hasil perhitungan yang dilakukan bersama
oleh Departemen Keuangan dan Departemen yang bertanggung jawab dalam bidang
ketenagalistrikan.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk
secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 54.
(5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6) Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan
disimpan dalam bank milik Negara yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 9
(1) Pembelanjaan untuk investasi
yang dilaksanakan oleh Perusahaan dapat berasal dari :
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan dalam anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana
anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran
investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran
Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20.
Pasal 10
(1) Perusahaan dapat memperoleh
dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran
obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi atas izin Menteri setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
Pasal 12
Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.
Bagian Keenam
Pimpinan, Pembinaan dan Pengelola
Pasal 13
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
Pasal 14
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan
dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk
dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan
tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional Perusahaan sebagai badan
usaha milik Negara terhadap pemerintah, dalam hal ini Menteri dan Menteri Keuangan,
dilakukan oleh Direktur Utama atas nama Direksi.
Pasal 15
Tugas dan wewenang Direksi
adalah sebagai berikut :
a. memimpin, mengurus dan mengelola Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
Perusahaan dengan senantiasa berusaha meningkatkan daya guna dan hasil guna
dari Perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan;
d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan
oleh Menteri;
e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang
ditetapkan oleh Menteri;
f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan
anggaran keuangan;
g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan
kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h. menyiapkan susunan orgarnisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i. mengangkat dan memberhentikan Pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian
yang berlaku bagi Perusahaan;
j. menetapkan gaji, pensiun/jaminan hari tua dan penghasilan lain bagi Pegawai
serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku ;
k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik
dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh
Menteri;
l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Pasal 16
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas
pokok Perusahaan :
a. Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing
untuk bidangnya dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib
dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila
jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya,
maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan
berdasarkan penunjukan sementara Menteri dan apabila Direktur dimaksud tidak
ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain
berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang
Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya
atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau
belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan
Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf c, Direksi dapat melaksanakannya sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut
kepada :
a. Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau
b. Seorang atau beberapa orang Pegawai baik sendiri maupun bersama-sama, atau
c. Orang atau badan lain,
yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5) Tata tertib dan tata
cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur
dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(6) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri, dengan memperhatikan peraturan perundangan-undangan
yang berlaku.
Pasal 17
(1) Anggota Direksi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar pertimbangan
Menteri Keuangan.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya
berakhir dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan
seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir karena :
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri,
c. melakukan perbuatan atau sikap yang merugikan Perusahaan;
d. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
e. cacat fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. meninggal dunia;
g. tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
h. tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c
dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana,
merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi
kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri
yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang
bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka
Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
(7) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang
bersangkutan berdasarkan ketentuan ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai
pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi
batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya
lagi, kecuali bilamana untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan
pengadilan dalam hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 18
(1) Anggota Direksi adalah
warga negara Indonesia.
(2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian
dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang
diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan yang bergerak dalam bidang ketenagalistrikan,
mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenuhi syarat-syarat lainnya yang
diperlukan untuk menunjang kemajuan Perusahaan yang dipimpinnya.
(3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas,
kewajiban dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
Pasal 19
(1) Antara para anggota
Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut
garis lurus maupun garis ke samping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika
diizinkan Presiden.
(2) Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang
itu, maka untuk dapat melanjutkan jabatannya, diperlukan izin tertulis dari
Presiden.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan
mencari laba.
(4) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana
tersebut di bawah ini :
a. Direktur Utama dan Direktur pada badan usaha milik Negara lainnya atau perusahaan
swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan Perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam instansi/Lembaga Pemerintah
Pusat/Daerah;
c. Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 20
(1) Selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja
dan anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi
kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya berdasarkan penilaian bersama
oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak
kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak
tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan anggaran yang tertera
di dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada
Menteri, menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh Menteri, untuk memperoleh
pengesahannya berdasarkan penilaian bersama oleh Menteri dan Menteri Keuangan.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara
tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah
disahkan.
(5) Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan
landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan yang
tercantum didalamnya.
Pasal 21
(1) Semua pembiayaan dalam
rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas serta tenaga
ahli, dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran
Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi
yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan
Perusahaan.
Bagian Kedelapan
Harga Jual Tenaga Listrik
Pasal 22
(1) Harga jual tenaga listrik
ditetapkan oleh Presiden berdasarkan usul Menteri.
(2) Dalam mengusulkan harga jual tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), Menteri memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. kepentingan rakyat dan kemampuan dari masyarakat;
b. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
c. biaya produksi;
d. efisiensi pengusahaan;
e. kelangkaan sumber energi primer yang digunakan;
f. skala pengusahaan dan inter koneksi sistem yang dipakai;
g. tersedianya sumber dana untuk investasi.
Bagian Kesembilan
Sistem Akuntasi
Pasal 23
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika ditetapkan lain oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Setiap perubahan baik
yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang
mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya dan pendapatan harus dibukukan atas
dasar sistem akuntasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksnakan
oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian
intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan.
(3) Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai
sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu
memberikan petunjuk dan saran penyempurnaan.
Bab Kesepuluh
Pengawasan
Pasal 25
(1) Menteri melakukan pengawasan
umum atas jalannya Perusahaan.
(2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan
Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
(4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan
keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 26
Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya berkewajiban :
a. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai
rancangan rencana kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya,
laporan-laporan lainnya dari Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan
hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur
Jenderal;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan dalam hal Perusahaan menunjukan
gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus
ditempuh;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting
bagi pengelolaan Perusahaan;
e. memberikan laporan kepada Menteri dan Menteri Keuangan secara berkala (triwulan
dan tahunan) serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan
dan hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas;
f. melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Dewan Pengawas wajib memperhatikan :
a. pedoman dan petunjuk-petunjuk
Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
c. pemisahan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan
tugas dan tanggung jawab Direksi.
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas
dan kewajiban Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut :
a. melihat buku-buku dan surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa
keadaan kas (untuk keperluan verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung dan kantor-kantor yang dipergunakan
oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan Perusahaan mengenai segala persoalan
yang menyangkut pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal
yang dibicarakan;
f. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan
pendirian Perusahaan.
Pasal 29
(1) Dewan Pengawas mengadakan
rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan Perusahaan sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta
kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 30
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan.
Pasal 31
(1) Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 terdiri dari unsur-unsur Pejabat dari Departemen yang
diserahi tugas mengurus bidang ketenagalistrikan, Departemen Keuangan dan Departemen/Instansi
lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan atau pejabat yang diusulkan
oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
Pasal 32
(1) Anggota Dewan Pengawas
diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai
kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan
Perusahaan.
(2) Di samping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas
tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau mengganggu
kepentingan Perusahaan.
Pasal 33
(1) Anggota Dewan Pengawas
berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan.
(2) Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri dan/atau Menteri Keuangan.
Pasal 34
(1) Masa jabatan Ketua dan
anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.
Pasal 35
(1) Pengangkatan dan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendengar
pertimbangan Menteri Keuangan.
(2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota
Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya
kepada Presiden.
Pasal 36
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pasal 37
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan.
Pasal 38
(1) Pengawasan intern Perusahaan
dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab
kepada Direktur Utama.
Pasal 39
(1) Satuan Pengawasan Intern
bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendalian
pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran-saran
perbaikannya.
(2) Direksi menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai
bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang
baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 40
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pasal 41
Satuan Pengawasan Intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pasal 42
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau kelancaran yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, obyektif dan berdedikasi tinggi.
Pasal 43
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Pasal 44
(1) Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan
tahunan Perusahaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh
Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula
dilakukan pemeriksaan operasional tahunan terhadap Perusahaan.
Pasal 45
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 disampaikan pula kepada Menteri, Menteri Keuangan, Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 46
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
Bagian Kesebelas
Kepegawaian
Pasal 47
(1) Untuk memperlancar tujuan
Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketentraman, ketenangan serta kegairahan
kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua
Pegawai sesuai dengan prestasinya.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun
dan tunjangan bagi Pegawai, diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain Pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah
mendapat persetujuan Menteri.
Pasal 48
Direksi mengangkat dan memberhentikan Pegawai/pekerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 49
(1) Kepada Pegawai diberikan
pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai.
(2) Di samping pensiun, kepada Pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya
yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Keduabelas
Tanggung Jawab Pegawai dan
Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 50
(1) Semua Pegawai termasuk
anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian yang tidak dibebani tugas penyimpanan
uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan, yang karena tindakan-tindakan
melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada
mereka dengan langsung maupun tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya
terhadap Pegawai.
(3) Semua Pegawai yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan
uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan
milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus
dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan
tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban
mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksaan Keuangan.
(5) Tuntutan terhadap Pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan
bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari pertanggungjawaban
mengenai cara pengurusannya.
(6) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk
bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan
atau tempat lain yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan
ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu
pemeriksaan.
(7) Untuk keperluan pemeriksaan bertalian dengan penetapan pajak dan pemeriksaan
akuntansi pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan dan/atau Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bagian Ketigabelas
Pelaporan
Pasal 51
(1) Untuk tiap tahun buku
oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan
laba rugi.
(2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan
kepada Menteri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan,
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal dan Dewan Pengawas
selambat lambatnya 6 (enam) bulan sesudah tahun buku (berakhir) menurut cara
yang ditetapkan oleh Menteri.
(3) Cara penilaian pos dan perhitungan tahunan harus disebutkan.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka
perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri setelah dinilai bersama oleh Menteri
dan Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan
dan Pembangunan atau Badan yang ditunjuknya.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada
Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(7) Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala
lainnya sesuai batas waktu yang ditetapkan beserta laporan lainnya menurut ketentuan
Anggaran Dasar ini dan peraturan perundang-undangan, kepada pejabat/instansi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 52
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dan Menteri Keuangan dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
Pasal 53
(1) Laporan-laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 ini disampaikan tepat pada waktunya.
(2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Bagian Keempatbelas
Penggunaan Laba
Pasal 54
(1) Dari laba bersih yang
telah disahkan menurut Pasal 51 disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen) hingga cadangan umum tersebut
mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan,
jasa produksi dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
telah tercapai,jumlah dari bagian laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan
cadangan umum tersebut selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi
pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(3) Sebelum cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencapai
jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas
usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan
pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(4) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain
diperlukan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
Bagian Kelimabelas
Pembubaran Perusahaan
Pasal 55
(1) Pembubaran Perusahaan
dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggung jawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang
memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 56
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 57
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1972 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1981 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 58
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990