PP 16/1990, UANG JASA PARA ANGGOTA DAN........
Bentuk: PERATURAN PEMERINTAH (PP)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 16 TAHUN 1990 (16/1990)

Tanggal: 28 MEI 1990 (JAKARTA)

Sumber: LN 1990/20

Tentang: UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH UNTUK PERTAMINA

Indeks: PERUSAHAAN. Kesejahteraan. Minyak dan Gas Bumi. Perusahaan Negara. Pertamina.


Presiden Republik Indonesia,

Menimbang:

bahwa sebagai pelaksanaan REFR DOCNM="71uu008" TGPTNM="ps18(4)">Pasal 18 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971. dianggap perlu untuk mengatur kembali uang jasa para Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (PERTAMINA) dalam suatu Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)"> 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="71uu008">Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2971) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="74uu010">Nomor 10 Tahun 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3045);


MEMUTUSKAN:

Dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1972 (Lembaran Negara Tahun 1972 Nomor 55).

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG UANG JASA PARA ANGGOTA DAN SEKRETARIS DEWAN KOMISARIS PEMERINTAH UNTUK PERTAMINA.

Pasal 1

Uang jasa Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 2

Uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan.

Pasal 3

Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA mendapat biaya perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA.

Pasal 4

Uang jasa, pajak penghasilan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 dibebankan pada anggaran PERTAMINA.

Pasal 5

Uang jasa para Staf Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

MOERDIONO


--------------------------------

CATATAN

Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990