Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 15 TAHUN 1990 (15/1990)
Tanggal: 28 MEI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/19; TLN NO. 3408
Tentang: USAHA PERIKANAN
Indeks: PERTANIAN. Laut. Perikanan. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa sumber daya ikan
sebagai bagian kekayaan bangsa Indonesia perlu dimanfaatkan secara optimal untuk
kemakmuran rakyat, dengan mengusahakannya secara berdaya guna dan berhasil guna
serta selalu memperhatikan kelestariannya;
b. bahwa untuk mencapai maksud tersebut di atas dan sebagai pelaksanaan Undang-undang
REFR DOCNM="85uu009">Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan, dipandang
perlu untuk mengatur usaha perikanan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="67uu001">Nomor 1 Tahun 1967 tentang
Penanaman Modal Asing (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2818) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR DOCNM="70uu011">Nomor
11 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2943);
3. Undang-undang REFR DOCNM="68uu006">Nomor 6 Tahun 1968 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang REFR
DOCNM="70uu012">Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2944);
4. Undang-undang REFR DOCNM="83uu005">Nomor 5 Tahun 1983 tentang
Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3260);
5. Undang-undang REFR DOCNM="85uu009">Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3299);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG USAHA PERIKANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah
ini yang dimaksud dengan :
1. Usaha Perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap
atau membudidayakan ikan, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan
ikan untuk tujuan komersial.
2. Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan Usaha Perikanan dan
dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia.
3. Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
4. Petani Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan
ikan.
5. Izin Usaha Perikanan (IUP) adalah izin tertulis yang harus dimiliki Perusahaan
Perikanan untuk melakukan Usaha Perikanan dengan menggunakan sarana produksi
yang tercantum dalam izin tersebut.
6. Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA) adalah persetujuan yang diberikan
kepada Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP untuk menggunakan kapal
perikanan berbendera asing dalam rangka kerjasama dengan orang atau badan hukum
asing untuk menangkap ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
7. Kapal Perikanan adalah kapal atau perahu atau alat apung lainnya yang dipergunakan
untuk melakukan penangkapan ikan, termasuk untuk melakukan survai atau eksplorasi
perikanan.
8. Perluasan Usaha Penangkapan Ikan adalah penambahan jumlah kapal perikanan
dan atau penambahan jenis kegiatan usaha yang berkaitan yang belum tercantum
dalam IUP.
9. Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan adalah penambahan areal lahan dan atau
penambahan jenis kegiatan usaha yang belum tercantum dalam IUP.
10. Surat Penangkapan Ikan (SPI) adalah surat yang harus dimiliki setiap kapal
perikanan berbendera Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di
Perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Perairan Indonesia
dan atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari IUP.
11. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) adalah surat izin yang harus dimiliki
setiap kapal perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan
Indonesia yang telah memiliki IUP dan PPKA untuk melakukan penangkapan ikan
di Indonesia (ZEEI) dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PPKA.
12. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.
Pasal 2
(1) Usaha Perikanan terdiri
atas :
a. Usaha Panangkapan Ikan;
b. Usaha Pembudidayaan Ikan.
(2) Usaha Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b meliputi
jenis kegiatan :
a. pembudidayaan ikan di air tawar; dan atau
b. pembudidayaan ikan di air payau; dan atau
c. pembudidayaan ikan di laut.
Pasal 3
(1) Usaha Perikanan di Wilayah
Perikanan Republik Indonesia hanya boleh dilakukan oleh perorangan warga negara
Republik Indonesia atau badan hukum Indonesia termasuk Koperasi.
(2) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya
dapat diberikan di bidang penangkapan ikan, sepanjang hal tersebut menyangkut
kewajiban Negara Republik Indonesia berdasarkan ketentuan persetujuan internasional
atau hukum internasional yang berlaku.
(3) Wilayah Perikanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
a. Perairan Indonesia;
b. Sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya di dalam wilayah Republik
Indonesia,
c. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Pasal 4
Perusahaan Perikanan dapat bekerjasama dengan Nelayan dan atau Petani Ikan dalam suatu bentuk kerjasama yang saling menguntungkan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5
(1) Perusahaan Perikanan
dapat menggunakan kapal perikanan berbendera asing untuk melakukan penangkapan
ikan di ZEEI melalui kerjasama atau sewa dengan orang atau badan hukum asing.
(2) Cara kerjasama atau sewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
BAB II
PERIZINAN USAHA PERIKANAN
Pasal 6
(1) Perusahaan Perikanan
yang melakukan Usaha Perikanan di Wilayah Perikanan Republik Indonesia wajib
memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP).
(2) IUP diberikan untuk masing-masing Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dan berlaku selama perusahaan masih melakukan Usaha Perikanan.
(3) Dalam IUP untuk Usaha Penangkapan Ikan dicantumkan koordinat daerah penangkapan
ikan, jumlah dan ukuran Kapal Perikanan Serta jenis alat tangkap yang digunakan.
(4) Dalam IUT untuk Usaha Pembudidayaan Ikan dicantumkan luas lahan atau perairan
dan letak lokasinya.
Pasal 7
(1) Kapal Perikanan berbendera
Indonesia yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) yang melakukan Usaha Penangkapan Ikan wajib dilengkapi Surat
Penangkapan Ikan (SPI).
(2) Dalam SPI dicantumkan ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan dan jenis
alat penangkap ikan yang digunakan.
(3) SPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dan seterusnya untuk setiap kali berakhir
masa berlakunya diberikan perpanjangan selama 3 (tiga) tahun oleh pemberi izin
sepanjang kapal dimaksud masih dipergunakan oleh Perusahaan Perikanan yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 8
Untuk kepentingan kelestarian sumberdaya ikan, pemberi izin setiap tahun sekali meninjau kembali ketetapan mengenai daerah penangkapan ikan dan atau jenis alat penangkap ikan sebagaimana tercantum dalam IUP dan SPI.
Pasal 9
(1) Perusahaan Perikanan
yang telah memiliki IUP yang akan menggunakan Kapal Perikanan berbendera asing
untuk menangkap ikan di ZEEI wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing
(PPKA) dan berlaku selama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam PPKA dicantumkan koordinat daerah penangkapan ikan, jumlah dan ukuran
Kapal Perikanan serta jenis alat tangkap yang digunakan.
(3) Kapal Perikanan berbendera asing yang digunakan oleh Perusahaan Perikanan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan
Ikan (SIPI).
(4) SIPI berlaku selama 1 (satu) tahun dan setiap kali masa berlakunya berakhir,
dapat diperbaharui untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sepanjang kebijaksanaan
untuk memberikan kesempatan menggunakan kapal berbendera asing masih berlaku.
Pasal 10
(1) Gubernur Kepala Daerah
Tingkai I atau Pejabat yang ditunjuk memberikan :
a. IUP dan SPI kepada Perusahaan Perikanan yang melakukan penangkapan ikan yang
berdomisili di wilayah administrasinya, yang menggunakan Kapal Perikanan tidak
bermotor, Kapal Perikanan bermotor luar, dan Kapal Perikanan bermotor dalam
yang berukuran tidak lebih dari 30 GT dan atau yang mesinnya berkekuatan tidak
lebih dari 90 Daya Kuda (DK), dan berpangkalan di wilayah administrasinya serta
tidak menggunakan modal dan atau tenaga asing;
b. IUP kepada Perusahaan Perikanan yang melakukan pembudidayaan ikan di air
tawar, di air payau dan di laut yang tidak menggunakan modal asing dan atau
tenaga asing.
(2) Ketentuan mengenai tatacara pemberian IUP dan SPI sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dengan berpedoman kepada
Tatacara Pemberian Izin Usaha Perikanan yang diatur oleh Menteri.
Pasal 11
(1) Kecuali terhadap kegiatan-kegiatan
yang menjadi kewenangan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10, Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya memberikan IUP, PPKA,
SPI dan SIPI kepada Perusahaan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dan Pasal 8.
(2) Kewenangan memberikan IUP kepada Perusahaan Perikanan yang penanaman modalnya
dilakukan dalam rangka Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Penanaman Modal
Dalam Negeri sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1970
dan dalam rangka Undang-undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Asing
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1970 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilimpahkan oleh Menteri kepada Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal (BKPM).
(3) Ketentuan mengenai tatacara pemberian IUP dan SPI serta PPKA dan SIPI sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) maupun pelimpahan kewenangan kepada Ketua Badan Koordinasi
Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.
Pasal 12
Perusahaan Perikanan yang telah memiliki IUP dapat melakukan Perluasan Usaha Penangkapan Ikan atau Perluasan Usaha Pembudidayaan Ikan setelah mendapat persetujuan pemberi izin.
Pasal 13
(1) Pemegang IUP berkewajiban
:
a. Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP dan SIP;
b. Memohon persetujuan tertulis dari pemberi izin dalam hal memindah-tangankan
IUP-nya;
c. Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pemegang PPKA berkewajiban :
a. Melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA dan SIPI;
b. Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi
izin.
Pasal 14
(1) Kewajiban memiliki IUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikecualikan bagi :
a. Kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan oleh Nelayan dengan menggunakan
sebuah Kapal Perikanan tidak bermotor atau menggunakan motor luar atau motor
dalam berukuran tertentu;
b. Kegiatan pembudidayaan ikan di air tawar yang dilakukan oleh Petani Ikan
di kolam air tenang dengan areal lahan tertentu;
c. Kegiatan pembudidayaan ikan di air payau yang dilakukan oleh Petani Ikan
dengan areal lahan tertentu;
d. Kegiatan pembudidayaan ikan di laut yang dilakukan oleh Petani Ikan dengan
areal lahan atau perairan tertentu.
(2) Ukuran Kapal Perikanan dan luas areal lahan atau perairan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(3) Nelayan dan Petani Ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib mencatatkan
kegiatan perikanannya kepada Dinas Perikanan Daerah.
BAB III
PENCABUTAN IUP, SPI, PPKA DAN SIPI
Pasal 15
(1) IUP dapat dicabut oleh
pemberi izin dalam, hal Perusahaan Perikanan :
a. Melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin; atau
b. Tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali berturut-turut atau
dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau
c. Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP; atau
d. Memindah-tangankan IUP-nya tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
atau
e. Selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak IUP dikeluarkan tidak melaksanakan
kegiatan usahanya.
(2) SPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila :
a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam IUP
dan atau SPI; atau
b. Perusahaan Perikanan menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan
ikan; atau
c. Perusahaan Perikanan tidak lagi menggunakan Kapal Perikanan yang dilengkapi
dengan SPI tersebut; atau
d. IUP yang dimiliki oleh Perusahaan Perikanan dicabut oleh pemberi izin.
Pasal 16
(1) PPKA dapat dicabut oleh
pemberi izin apabila :
a. Perusahaan Perikanan tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA;
atau
b. Perusahaan Perikanan tidak menyampaikan laporan kegiatan usaha 3 (tiga) kali
berturut-turut atau dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar; atau
c. Perusahaan Perikanan selama 1 (satu) tahun berturut-turut sejak PPKA dikeluarkan
tidak melaksanakan kegiatan usahanya; atau
d. IUP dicabut oleh pemberi izin.
(2) SIPI dapat dicabut oleh pemberi izin apabila Perusahaan Perikanan :
a. Tidak melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam PPKA dan atau SIPI; atau
b. Menggunakan Kapal Perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan; atau
c. Tidak lagi menggunakan Kapal Perikanan yang dilengkapi dengan SIPI tersebut;
atau
d. IUP dan atau PPKA dicabut oleh pemberi izin.
Pasal 17
Ketentuan mengenai tatacara pencabutan IUP dan SPI serta PPKA dan SIPI ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
PUNGUTAN PERIKANAN
Pasal 18
(1) Perusahaan Perikanan
yang melakukan Usaha Penangkapan Ikan atau Usaha Pembudidayaan Ikan di laut
atau perairan lainnya di Wilayah Perikanan Republik Indonesia, dikenakan pungutan
perikanan.
(2) Pungutan perikanan tidak dikenakan bagi :
a. Usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan di tambak atau di kolam di atas tanah
yang menurut peraturan perundang-undangan telah menjadi hak tertentu dari yang
bersangkutan;
b. Nelayan dan Petani Ikan sebagaimana dimaksud'dalam Pasal 1 ayat.
Pasal 19
Pungutan Perikanan dikenakan kepada Perusahaan Perikanan atas ikan hasil penangkapan atau pembudidayaan.
Pasal 20
(1) Pungutan Perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ditetapkan sebagai berikut :
a. Untuk kegiatan penangkapan ikan sebesar 2,5 % (dua setengah prosen) dari
harga jual seluruh hasil ikan yang ditangkap;
b. Untuk kegiatan pembudidayaan ikan sebesar 1 % (satu prosen) dari harga jual
seluruh hasil ikan yang dibudidayakan.
(2) Tatacara pemungutan Pungutan Perikanan diatur oleh Menteri dengan persetujuan
Menteri Keuangan.
Pasal 21
Pungutan Perikanan bagi Perusahaan Perikanan yang menggunakan Kapal Perikanan berbendera asing untuk menangkap ikan di ZEEI ditetapkan oleh Menteri dengan persetujuan Menteri Keuangan dan digunakan khusus untuk membiayai pembangunan perikanan nasional.
Pasal 22
(1) Pungutan perikanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 yang izin usahanya diberikan oleh Menteri atau pejabat
yang ditunjuknya, merupakan pendapatan Pemerintah Pusat dan dialokasikan :
a. sebesar 70 % (tujuh puluh prosen) untuk Pemerintah Pusat dan digunakan khusus
untuk membiayaj pembangunan perikanan nasional;
b. sebesar 30 % (tiga puluh prosen) merupakan pendapatan langsung Pemerintah
Daerah yang bersangkutan dan digunakan untuk membiayai pembangunan perikanan
Daerah.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1) Pembinaan dan pengawasan
terhadap kegiatan Usaha Perikanan, Nelayan dan Petani Ikan dilakukan oleh Menteri
dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I secara teratur dan berkesinambungan.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pembinaan iklim usaha,
sarana usaha, teknik produksi, pemasaran dan mutu hasil perikanan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan terhadap dipenuhinya
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya yang berkaitan dengan kegiatan penangkapan ikan dan pembudidayaan ikan
serta pananganan hasil perikanan.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
Setiap Perusahaan Perikanan yang melanggar ketentuan Pasal 6 dipidana menurut ketentuan Pasal 25, 26 dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Izin Usaha Perikanan yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Penierintah ini, tetap berlaku sampai habis masa berlakunya dan harus diperbaharui sepanjang Perusahaan Perikanan yang bersangkutan masih melanjutkan kegiatannya berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 1990
TENTANG
USAHA PERIKANAN
UMUM
Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945 mengamanatkan agar pemanfaatan sumber daya ikan diarahkan untuk sebesar-besar
kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Indonesia. Dengan demikian pemanfaatan sumber
daya ikan tersebut pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan oleh warga negara
Republik Indonesia, baik secara perorangan maupun dalam bentuk badan hukum,
dan harus dapat dinikmati secara merata, baik oleh produsen maupun konsumen.
Pemerataan pemanfaatan sumber daya ikan hendaknya juga terwujud dalam perlindungan
terhadap kegiatan usaha yang masih lemah seperti nelayan dan petani ikan kecil
agar tidak terdesak oleh kegiatan usaha yang lebih kuat. Oleh karena itu dalam
rangka pengembangan usahanya perlu didorong ke arah kerjasama dalam wadah koperasi.
Di samping itu diharapkan pula adanya kerjasama antara perusahaan perikanan
yang kuat dengan nelayan/petani ikan kecil dengan dasar saling menguntungkan,
misalnya dalam bentuk Perusahaan Inti Rakyat (PIR).
Walaupun sumber daya ikan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat, namun demikian dalam memanfaatkan sumber daya ikan tersebut harus senantiasa
menjaga kelestariannya. Ini berarti bahwa pengusahaan sumber daya ikan harus
seimbang dengan daya dukungnya sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat
secara terus menerus dan lestari. Dengan kata lain pemanfaatan sumber daya ikan
harus dilakukan secara rasional. Salah satu cara untuk menjaga kelestarian sumber
daya ikan dilakukan dengan pengendalian usaha perikanan melalui perizinan. Penerapan
perizinan tersebut ditujukan bagi perusahaan perikanan, sedangkan bagi nelayan
dan petani ikan kecil dibebaskan dari kewajiban untuk memiliki izin. Akan tetapi
untuk keperluan pembinaan dan pengendalian pemanfaatan sumber daya ikan tetap
diperlukan pencatatan terhadap usahanya.
Perizinan selain berfungsi untuk menjaga kelestarian sumber daya ikan juga berfungsi
untuk membina usaha perikanan dan memberikan kepastian usaha perikanan. Untuk
mendorong pengembangan usaha perikanan, kepada para pengusaha baik perorangan
maupun badan hukum, diberikan kemudahan berupa berlakunya izin usaha perikanan
selama perusahaan masih beroperasi. Hal ini tidak berarti memberi keleluasaan
bagi pengusaha penangkap ikan untuk memanfaatkan sumber daya ikan tanpa kendali.
Pengendalian tetap dilakukan dengan penentuan jangka waktu tertentu beroperasinya
kapal yang dikaitkan dengan tersedianya sumber daya ikan. Disamping itu masih
ada kemudahan lain yaitu untuk semua kegiatan dalam satu bidang usaha perikanan
hanya diperlukan sebuah izin.
Sebagian besar usaha penangkapan ikan dilakukan oleh nelayan yang dalam memasarkan
hasil tangkapannya berada dalam posisi yang lemah sehingga sering mendapatkan
harga yang tidak wajar. Dilain pihak harga ikan pada tingkat konsumen relatif
tinggi karena panjangnya mata rantai pemasaran. Oleh karena itu untuk mewujudkan
harga yang wajar bagi konsumen dan menguntungkan bagi nelayan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan dan usahanya sekaligus memperpendek mata rantai pemasaran, Pemerintah
memberikan bimbingan dan dorongan agar hasil tangkapannya dijual melalui pelelangan.
Untuk itu Pemerintah menyediakan tempat pelelangan ikan.
Sumber daya ikan pada hakekatnya merupakan kekayaan negara. Oleh karena itu
perusahaan perikanan yang telah memperoleh manfaat dari sumber daya ikan tersebut
khususnya usaha yang bersifat ekstraktif maupun usaha pembudidayaan di laut
dan di perairan lain a di Wilayah Republik Indonesia, dikenakan pungutan perikanan
atas hasil kegiatan perikanannya. Namun bagi para nelayan dan petani ikan yang
hasil usahanya hanya sekedar untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta
usaha pembudidayaan ikan yang dilakukan di tambak atau di kolam di atas tanah
yang menurut peraturan perundang-undangan telah menjadi hak tertentu dari yang
bersangkutan dibebaskan dari pungutan perikanan.
Pembinaan dan pengawasan merupakan salah satu hal yang penting dalam upaya mengembangkan
usaha perikanan. Melalui upaya pembinaan dan pengawasan, Pemerintah menciptakan
iklim usaha secara sehat dan mantap, serta melakukan upaya-upaya pencegahan
penggunaan sarana usaha (produksi) yang tidak sesuai dengan ketentuan, penerapan
teknik berproduksi yang efektif dan efisien, serta penerapan pembinaan mutu
hasil perikanan yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing dipasaran internasional
dan melindungi konsumen dari hal-hal yang dapat merugikan serta membahayakan
kesehatan. Dari pembinaan dan pengawasan seperti itu diharapkan dapat merangsang
perkembangan usaha perikanan yang pada akhirnya akan dapat menciptakan lapangan
kerja, meningkatkan penerimaan devisa negara dan meningkatkan kesejahteraan
para nelayan dan petani ikan kecil.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1 sampai dengan Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Yang dimaksud dengan areal lahan mencakup areal untuk pembudidayaan ikan di
air tawar, air payau dan untuk pembudidayaan ikan di laut.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Usaha pembudidayaan ikan terdiri dari pembudidayaan ikan di air tawar, di air
payau dan di laut, yang mencakup seluruh kegiatan pembudidayaan jenis ikan yang
dapat dibudidayakan menurut masing-masing kegiatan tersebut, termasuk kegiatan
pembenihannya. Apabila dalam permohonan Izin Usaha Perikanan (IUP) rencana usahanya
telah mencakup kegiatan pembudidayaan ikan di air tawar, air payau dan di laut,
maka IUP yang diberikan meliputi ketiga kegiatan tersebut. Namun apabila hanya
salah satu kegiatan saja, maka IUP hanya diberikan untuk kegiatan tersebut.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yaitu pemanfaatan
yang dilakukan oleh orang atau badan hukum asing hanya dapat diizinkan di bidang
penangkapan ikan sepanjang negara Republik Indonesia terikat untuk melaksanakan
ketentuan-ketentuan persetujuan internasional atau ketentuan- ketentuan hukum
internasional yang berlaku.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Bentuk kerjasama antara perusahaan perikanan dengan sejumlah nelayan/petani
ikan pada saat ini dikenal dengan Perusahaan Inti Rakyat (PIR).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Kerjasama antara Perusahaan Perikanan Indonesia dengan orang atau badan hukum
asing dalam menggunakan kapal perikanan berbendera asing untuk melakukan penangkapan
ikan di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) antara lain dalam bentuk bagi
hasil, kerjasama operasi penangkapan ikan, kerjasama keagenan dan kerjasama
lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Usaha Perikanan dapat berupa Usaha Penangkapan Ikan dan Usaha Pembudidayaan
Ikan. Untuk masing-masing usaha tersebut diperlukan IUP. Khusus untuk Usaha
Pembudidayaan Ikan, IUP dapat mencakup pembudidayaan ikan di air tawar, di air
payau dan di laut, sepanjang kegiatan tersebut telah dituangkan dalam rencana
usaha yang disetujui dan ditetapkan dalam IUP. Namun apabila dalam Persetujuan
Prinsip maupun IUP hanya disetujui/ditetapkan untuk salah satu kegiatan saja
misalnya Pembudidayaan Ikan di air payau, maka apabila Perusahaan Perikanan
tersebut ingin melakukan kegiatan lainnya di luar yang disetujui/ditetapkan
dalam IUP, Perusahaan Perikanan tersebut harus mengajukan Permohonan Persetujuan
Perluasan Usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Apabila berdasarkan hasil pengkajian tingkat pemanfaatan di daerah penangkapan
yang lama tidak lagi memungkinkan beroperasinya kapal perikanan sejumlah tertentu,
maka kapal-kapal tersebut harus dipindahkan ke daerah penangkapan ikan di perairan
lainnya yang masih potensial dan atau dilakukan penggantian alat penangkap ikan
yang digunakan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
SIPI tidak diberikan lagi kepada orang atau badan hukum asing apabila Perusahaan
Perikanan Indonesia telah mampu memanfaatkan seluruh jumlah tangkapan yang diperbolehkan
di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Pasal 10
Ayat (1)
Penentuan ukuran kapal dimaksudkan untuk mengendalikan pemanfaatan sumber daya
ikan agar tercapai pemanfaatan yang optimal tanpa mengganggu kelestariannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Perluasan Usaha khususnya di bidang Penangkapan Ikan yang dilakukan tanpa persetujuan
terlebih dahulu dari pemberi izin, dapat membahayakan kelestarian sumber daya
karena kegiatan penangkapan tersebut berada di luar pengendalian pemanfaatan.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a dan Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Data yang diperoleh melalui laporan kegiatan Perusahaan Perikanan digunakan
untuk bahan evaluasi pemanfaatan sumber daya perikanan dalam rangka pengelolaan
dan pengendaliannya. Hasil evaluasi selanjutnya digunakan untuk penentuan alokasi
pengembangan usaha dalam rangka pengembangan pemanfaatan sumber daya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Tujuan dari pencatatan kegiatan perikanan Nelayan dan Petani Ikan oleh Pemerintah
dimaksudkan untuk kepentingan pengumpulan data dalam rangka pembinaan terhadap
Nelayan, Petani Ikan dan pengelolaan sumber daya ikan antara lain dalam bentuk
pengendalian pemanfaatannya sesuai dengan daya dukung potensi yang tersedia.
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pungutan perikanan terhadap Perusahaan Perikanan yang melakukan usaha penangkapan
ikan dan pembudidayaan ikan di laut atau perairan lainnya di Wilayah Perikanan
Republik Indonesia, karena perusahaan yang bersangkutan telah memperoleh manfaat
langsung dari kekayaan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990