Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 13 TAHUN 1990 (13/1990)
Tanggal: 12 MEI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/17
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN PERKEBUNAN XIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Indeks: PERSERO. PERTANIAN. Perkebunan. Perusahaan Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan
ketentuan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 dan dalam upaya meningkatkan efisiensi
dan produktifitas usaha, maka Perusahaan Negara Perkebuann XIX yang didirikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 memenuhi persyaratan untuk dialihkan
bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO),
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, pengalihan bentuk Perusahaan
Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah,
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2980) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2984) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor
28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN
NEGARA PERKEBUNAN XIX MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).
BAB I
PENGALIHAN BENTUK DAN PEMBUBARAN
Pasal 1
(1) Perusahaan Negara Perkebunan
XIX yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dialihkannya
bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XIX menjadi Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Negara Perkebunan
XIX dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut
dengan ketentuan bahwa segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai dari
Perusahaan Negara Perkebunan XIX yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada
PERSERO yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud dan tujuan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah untuk :
a. Mengusahakan perkebunan dan pengolahan tembakau dan tanaman lain;
b. Melaksanakan pembelian dan penjualan hasil perkebunan,
c. Melaksanakan usaha-usaha lain guna mendukung usaha-usaha sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b.
BAB III
MODAL PERSERO
Pasal 3
(1) Modal Perusahaan Perseroan
(PERSERO) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan
Negara yang tertanam sebagai modal dalam Perusahaan Negara Perkebunan XIX.
(2) Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri Keuangan berdasarkan basil perhitungan bersama oleh Departemen Keuangan
dan Departemen Pertanian.
(3) Ketentuan-ketentuan lain mengenai permodalan Perusahaan Perseroan (PERSERO)
diatur dalam Anggaran Dasarnya, termasuk ketentuan mengenai modal dasar PERSERO
yang terbagi atas saham-saham sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 1972.
(4) Neraca pembukaan Perusahaan Perseroan (PERSERO) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.
BAB IV
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
Pasal 4
Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
(1) Penyelesaian pendirian
Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikuasakan
kepada Menteri Keuangan.
(2) Menteri Keuangan dapat menyerahkan kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dengan disertai hak substitusi kepada Menteri Pertanian dengan ketentuan
bahwa Rancangan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (PERSERO) harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari Menteri Keuangan.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Terhitung sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan dibubarkannya Perusahaan Negara Perkebunan XIX, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 dan semua peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi terhadap Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
M0ERDI0N0
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990