Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 12 TAHUN 1990 (12/1990)
Tanggal: 25 APRIL 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/16
Tentang: PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN
Indeks: PERSERO. Perusahaan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa usaha pemborongan
pekerjaan dan jasa komersial yang selama ini menjadi bidang usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Leppin yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah
REFR DOCNM="70pp046">Nomor 46 Tahun 1970 pada saat ini sudah dapat
dilakukan oleh pihak swasta nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan peranan swasta nasional dalam pembangunan,
dipandang perlu untuk menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT.
Leppin kepada perusahaan swasta nasional;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, penjualan seluruh saham Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Leppin perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2987);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK
INDONESIA TENTANG PENJUALAN
SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. LEPPIN.
BAB I
PENJUALAN SAHAM
Pasal 1
(1) Negara Republik Indonesia
menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada pihak
swasta nasional.
(2) Pelaksanaan penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin
dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa Menteri Keuangan selaku Pemegang
Saham.
Pasal 2
(1) Seluruh hasil penjualan
disetorkan kepada Kas Negara.
(2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan saham sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
BAB II
PERALIHAN HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN
Pasal 3
Dengan dijualnya seluruh saham perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) maka semua hak dan kewajiban beserta seluruh karyawannya beralih dan menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 4
Terhitung sejak tanggal diselesaikannya penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1970 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Perindustrian dan Menteri Keuangan baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 April 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990