Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 11 TAHUN 1990 (11/1990)
Tanggal: 23 APRIL 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/15
Tentang: PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERSERO. PERTANIAN. Perikanan. Perusahaan Negara. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa berdasarkan hasil
penelitian atas kelayakan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina yang
didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="72pp004">Nomor
4 Tahun 1972 ternyata tidak dapat dipertahankan kelangsungan pengusahaannya,
sehingga dipandang perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina, dipandang perlu untuk menambah penyertaan
modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Tirta Raya Mina;
bahwa seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalun Perusahaan Perseroan (PERSERO)
PT. Karya Mina dapat dialihkan menjadi penambahan penyertaan modal Negara Republik
Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan.(PERSERO) PT. Tirta Raya
Mina;
d. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, pembubaran Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Karya Mina dan penambahan penyertaan modal Negara Repubhk Indonesia
ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya Mina perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat :
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana
telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang REFR DOCNM="71uu004">Nomor
4 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2959);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp012">Nomor 12 Tahun 1969
tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 21,
Tambahan Lembaran Noma Nomor 2894) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah REFR DOCNM="72pp024">Nomor 24 Tahun 1972 (Lembaran Negara
Tahun 1972 Nomor 32, Tambahan Lembaran Nomor 1897);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="74pp030">Nomor 30 Tahun 1974
tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan
Perseroan Di Bidang Perikanan Di Pekalongan (Jawa Tengah) (Lembaran Negara Tahun
1974 Nomor 41);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA DAN PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA YANG BERASAL DARI KEKAYAAN NEGARA HASIL LIKUIDASI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. KARYA MINA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. TIRTA RAYA MINA.
Pasal 1
Terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 dibubarkan.
Pasal 2
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
(1) Semua kekayaan Perusahaan
Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setelah
diadakan likuidasi menjadi kekayaan Negara.
(2) Semua kekayaan Negara hasil likuidasi atas Perusahaan Perseroan (PERSERO)
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dijadikan sebagai penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya
Mina.
(3) Nilai kekayaan Negara yang akan dijadikan sebagai penambahan penyertaan
modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tirta Raya
Mina sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3 dilakukan menurut ketentuan-ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1971 dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1972.
Pasal 5
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikuasakan dengan hak substitusi oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Pertanian sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969.
Pasal 6
Dengan dilikuidasinya Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Karya Mina, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1972 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertanian dan Menteri Keuangan, baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 April 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990