Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 10 TAHUN 1990 (10/1990)
Tanggal: 10 APRIL 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/14
Tentang: PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN
Indeks: PERJAN. PERUM. Pegadaian. Perusahaan Negara.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa sesuai dengan perkembangan ekonomi dan moneter dewasa ini dipandang perlu untuk lebih meningkatkan peranan lembaga kredit atas dasar hukum gadai yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa untuk lebih meningkatkan
efisiensi dan produktivitas pengelolaan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian,
yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="69pp007">Nomor
7 Tahun 1969 dipandang perlu mengalihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM)
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor
9 Tahun 1969;
c. bahwa pengalihan bentuk sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45" TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Pandhuis Reglement (Aturan Dasar Pegadaian) (Staatsblad Tahun 1928 Nomor 81);
3. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1989);
4. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 37);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN JAWATAN (PERJAN) PEGADAIAN MENJADI PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEGADAIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah adalah Pemerintah
Republik Indonesia;
2. Presiden adalah Presiden Republik Indonesia;
3. Menteri adalah Menteri Keuangan;
4. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang ditunjuk oleh Menteri untuk
melakukan tugas-tugas pembinaan perusahaan;
5. Dewan Pengawas adalah Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
6. Perusahaan adalah Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
7. Direksi adalah Direksi Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
8. Direktur Utama adalah Direktur Utama Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
9. Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian;
10. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman bagi Perusahaan dalam
perencanaan, pengoperasian, pelaksanaan, dan pengendalian dengan maksud agar
Perusahaan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil
guna serta dapat berkembang dengan baik;
11. Pengawasan adalah seluruh proses kegiatan penilaian terhadap Perusahaan
dengan tujuan agar Perusahaan dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, dan
berhasil mencapai tujuan yang telah ditetapkan;
12. Pemeriksaan adalah kegiatan untuk menilai Perusahaan dengan cara membandingkan
antara keadaan yang sebenarnya dengan keadaan yang seharusnya dilakukan, baik
dalam bidang keuangan maupun dalam bidang teknis operasional;
13. Pengelolaan Perusahaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 2
(1) Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 dialihkan bentuknya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) Pegadaian dan meneruskan usaha-usaha selanjutnya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
(2) Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian dinyatakan bubar pada saat pendirian PERUM tersebut dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan dan termasuk seluruh pegawai Perusahaan Jawatan (PERJAN) Pegadaian yang ada pada saat pembubarannya beralih kepada PERUM yang bersangkutan.
(3) Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan tersebut pada ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB III
ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 3
(1) Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 adalah badan usaha tunggal yang diberi wewenang untuk
menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai.
(2) Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
terhadap perusahaan berlaku Hukum Indonesia.
Bagian Kedua
Tempat Kedudukan
Pasal 4
(1) Perusahaan bertempat
kedudukan dan berkantor pusat di Jakarta, dan dapat mempunyai perwakilan-perwakilan/cabang-cabang
di seluruh Indonesia dengan persetujuan Menteri.
(2) Perubahan tempat kedudukan dan kantor pusat perusahaan ditetapkan oleh Presiden
atas usul Menteri.
(3) Dalam rangka pengembangan, perusahaan dapat mengadakan satuan organisasi
pelaksana yang ditetapkan Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Ketiga
Sifat dan Tujuan
Pasal 5
(1) Sifat usaha dari perusahaan
adalah menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan umum dan sekaligus memupuk keuntungan
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
(2) Perusahaan bertujuan:
a. turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program Pemerintah
di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman atas dasar hukum gadai;
b. pencegahan praktek ijon, pegadaian gelap, riba, dan pinjaman tidak wajar
lainnya.
Bagian Keempat
Lapangan Usaha
Pasal 6
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip
ekonomi serta terjaminnya keselamatan kekayaan Negara, perusahaan mengadakan
usaha-usaha sebagai berikut:
a. menyalurkan uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara yang mudah,
cepat, aman dan hemat;
b. usaha-usaha lain yang berhubungan dengan tujuan perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 dengan persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Modal
Pasal 7
(1) Modal perusahaan adalah
kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan adalah sama dengan nilai seluruh kekayaan Negara
yang telah tertanam dalam Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, berdasarkan
penetapan Menteri.
(3) Setiap penambahan modal yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan
dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Perusahaan dapat menambah modalnya dengan dana yang dibentuk dan dipupuk
secara intern menurut ketentuan dalam Pasal 52.
(5) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam atau cadangan rahasia.
(6) Semua alat-alat likuid (liquide) yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan
disimpan dalam Bank Milik Negara yang disetujui oleh Menteri.
Pasal 8
(1) Pembelanjaan untuk investasi yang dilaksanakan oleh Perusahaan dapat berasal dari:
a. dana intern Perusahaan;
b. penyertaan Negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
c. pinjaman dari dalam dan/atau luar negeri;
d. sumber-sumber lainnya yang sah.
(2) Anggaran investasi diajukan di dalam anggaran Perusahaan, sedangkan bilamana
anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran
investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tahunan atau perubahan anggaran
Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19.
Pasal 9
(1) Perusahaan dapat memperoleh
dan menggunakan dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran
obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2) Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 10
Setiap kegiatan penyerahan, pemindahtanganan, pembebanan, penghapusan aktiva tetap, penerimaan pinjaman jangka menengah/panjang, pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apapun, tidak menagih lagi, dan menghapus dari pembukuan piutang dan persediaan barang dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri.
Pasal 11
Pembebanan tugas tambahan kepada Perusahaan di luar tugas pokoknya yang menimbulkan akibat keuangan terhadap anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Pimpinan, Pembinaan, dan Pengelolaan
Pasal 12
Perusahaan dipimpin dan dikelola oleh Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 4 (empat) orang Direktur sesuai dengan bidang usahanya.
Pasal 13
(1) Pembinaan terhadap Perusahaan
dilakukan oleh Menteri, yang dalam pelaksanaannya dibantu oleh Direktur Jenderal
berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Direksi atau Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk-petunjuk
dari dan bertanggung jawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan
tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.
(3) Pelaksanaan tanggung jawab administratif fungsional perusahaan sebagai Badan
Usaha Milik Negara terhadap Pemerintah, dalam hal ini Menteri, dilakukan oleh
Direktur Utama atas nama Direksi.
Pasal 14
Tugas dan wewenang Direksi adalah sebagai berikut:
a. memimpin, mengurus,
dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan Perusahaan dengan senantiasa berusaha
meningkatkan daya guna dan hasil guna dari Perusahaan;
b. menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c. mewakili Perusahaan di dalam dan luar Pengadilan;
d. melaksanakan kebijaksanaan umum dalam mengurus Perusahaan yang telah digariskan
oleh Menteri;
e. menetapkan kebijaksanaan Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan umum yang
digariskan Menteri;
f. menyiapkan pada waktunya rencana kerja tahunan Perusahaan lengkap dengan
anggaran keuangan;
g. mengadakan dan memelihara tata buku dan administrasi Perusahaan sesuai dengan
kelaziman yang berlaku bagi suatu Perusahaan;
h. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap dengan perincian tugasnya;
i. mengangkat dan memberhentikan pegawai sesuai dengan peraturan kepegawaian
yang berlaku bagi Perusahaan;
j. menetapkan gajl pensiun/jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi pegawai
serta mengatur semua hal kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
k. memberikan segala keterangan tentang keadaan dan jalannya Perusahaan baik
dalam bentuk laporan tahunan, maupun laporan berkala menurut cara dan waktu
yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini serta setiap kali diminta oleh
Menteri;
l. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya berdasarkan petunjuk Menteri.
Pasal 15
(1) Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan:
a. Direktur Utama berhak
dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b. Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing
untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tata tertib
dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2) Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur dimaksud tidak ada atau berhalangan tetap, maka jabatan tersebut dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3) Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4) Dalam menjalankan tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, Direksi dapat melaksakannya
sendiri atau menyerahkan kekuasaan tersebut kepada:
a. Seorang atau beberapa orang anggota Direksi, atau
b. Seorang atau beberapa orang pegawai baik sendiri maupun bersama-sama; atau
c. Orang atau badan lain, yang khusus ditunjuk untuk hal tersebut.
(5) Tata tertib dan tata cara menjalankan pekerjaan Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Menteri.
(6) Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri, dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
Pasal 16
(1) Anggota Direksi diangkat
dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Anggota Direksi diangkat untuk masa 5 (lima) tahun dan setelah masa jabatannya
berakhir dapat diangkat kembali.
(3) Dalam hal-hal tersebut di bawah ini, Presiden atas usul Menteri dapat memberhentikan
seluruh atau salah seorang anggota Direksi meskipun masa jabatannya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) belum berakhir, karena:
a. mutasi jabatan untuk kepentingan Perusahaan dan Negara;
b. atas permintaan sendiri;
c. melakukan perbuatan atau sikap merugikan Perusahaan;
d. melakukan tindakan atau sikap yang bertentangan dengan kepentingan Negara;
c. cacad fisik atau mental yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
f. meninggal dunia;
g. tidak cukup cakap atau ternyata tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
h. tidak melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam anggaran dasar Perusahaan.
(4) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d, jika merupakan suatu pelanggaran terhadap peraturan hukum pidana, merupakan pemberhentian tidak dengan hormat.
(5) Sebelum pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dan huruf d dilakukan, kepada anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri secara tertulis yang ditujukan kepada Menteri, yang harus dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) bulan setelah anggota Direksi yang bersangkutan diberitahukan oleh Menteri tentang rencana pemberhentian itu.
(6) Selama persoalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) belum diputus, maka Menteri dapat memberhentikan untuk sementara waktu anggota Direksi yang bersangkutan.
(7) Jika dalam waktu 2 (dua) bulan setelah memberhentikan anggota Direksi yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) belum diperoleh keputusan mengenai pemberhentian anggota Direksi tersebut, maka pemberhentian sementara itu menjadi batal dan anggota Direksi yang bersangkutan dapat segera menjalankan jabatannya lagi, kecuali bersama untuk keputusan pemberhentian tersebut diperlukan keputusan pengadilan dalam hal itu harus diberitahukan kepada yang bersangkutan.
Pasal 17
(1) Anggota Direksi adalah
Warga Negara Indonesia.
(2) Anggota Direksi diangkat berdasarkan syarat-syarat kemampuan dan keahlian
dalam bidang pengelolaan Perusahaan, memiliki pengetahuan dan pengalaman yang
diperlukan untuk memimpin suatu Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6, mempunyai akhlak dan moral yang baik serta memenum syarat-syarat lainnya
yang diperlukan, untuk menunjang kemajuan perusahaan yang dipimpinnya.
(3) Direksi mencurahkan pengabdian dan kemampuannya secara penuh pada tugas,
kewajiban, dan pencapaian tujuan diadakannya Perusahaan.
Pasal 18
(1) Antara para anggota
Direksi tidak boleh ada hubungan keluarga sampai derajat ketiga baik menurut
garis lurus maupun garis kesamping termasuk menantu dan ipar, kecuali jika diizinkan
Presiden.
(2) Jika sesudah pengangkatan, mereka memasuki hubungan kekeluargaan yang terlarang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk dapat melanjutkan jabatannya,
diperlukan izin tertulis dari Presiden.
(3) Anggota Direksi tidak boleh mempunyai kepentingan pribadi baik langsung
maupun tidak langsung dalam suatu perkumpulan/perusahaan lain yang berusaha/bertujuan
mencari laba.
(4) Anggota Direksi tidak dibenarkan untuk memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud di bawah ini :
a. Direktur Utama atau Direktur pada Badan Usaha Milik Negara lainnya, atau
perusahaan swasta, atau jabatan lain yang berhubungan dengan pengelolaan perusahaan;
b. Jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam Instansi/Lembaga Pemerintah
Pusat/Daerah;
c. Jabatan-jabatan lainnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Ketujuh
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
Pasal 19
(1) Selambat-lambatnya 3
(tiga) bulan sebelum tahun buku mulai berlaku, Direksi mengirimkan rencana kerja
dan anggaran Perusahaan yang meliputi anggaran investasi dan anggaran eksploitasi
kepada Menteri untuk memperoleh pengesahannya.
(2) Kecuali apabila Menteri secara tertulis mengemukakan keberatan atau menolak
kegiatan yang dimuat dalam rencana kerja dan anggaran Perusahaan sebelum menginjak
tahun buku baru, maka anggaran tersebut berlaku sepenuhnya.
(3) Rencana kerja dan/atau anggaran tambahan atau perubahan yang tertera di
dalam tahun buku yang bersangkutan harus diajukan terlebih dahulu kepada Menteri
untuk memperoleh pengesahannya, menurut cara dan waktu yang ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Apabila dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) diajukan, oleh Menteri tidak diberikan keberatan secara
tertulis, maka perubahan rencana kerja dan anggaran tersebut dianggap telah
disahkan.
(5) Rencana kerja dan/atau anggaran Perusahaan yang telah disahkan merupakan
landasan kerja dan menjadi tugas bagi Direksi untuk melaksanakan kegiatan yang
tercantum didalamnya.
Pasal 20
(1) Semua pembiayaan dalam
rangka pelaksanaan tugas Satuan Pengawasan Intern, Dewan Pengawas serta tenaga
ahli, dibebankan kepada Perusahaan dan secara jelas dianggarkan dalam anggaran
Perusahaan.
(2) Perusahaan dilarang membiayai pengeluaran yang dilakukan oleh Departemen/Instansi
yang membina dan mengawasi Perusahaan dalam rangka pembinaan dan pengawasan
Perusahaan.
Bagian Kedelapan
Sistem Akuntansi
Pasal 21
Tahun Buku Perusahaan adalah tahun takwim kecuali jika ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 22
(1) Setiap perubahan baik
yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh kejadian lain dalam Perusahaan yang
mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan pendapatan harus dibukukan atas
dasar sistem akuntansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2) Sistem akuntansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disusun dan dilaksanakan
oleh Direksi agar dapat berjalan dengan baik berdasarkan prinsip-prinsip pengendalian
intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan, penyimpanan dan pengawasan.
(3) Dalam rangka pemeriksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menilai
sistem yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan bilamana perlu
memberikan petunjuk serta saran penyempurnaan.
Bagian Kesembilan
Pengawasan
Pasal 23
(1) Menteri melakukan pengawasan
umum atas jalannya Perusahaan.
(2) Pada Perusahaan dibentuk Dewan Pengawas yang bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Dewan Pengawas bertugas untuk melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan
Perusahaan termasuk pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan.
(4) Dewan Pengawas melaksanakan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sesuai
dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perusahaan dan menjalankan
keputusan-keputusan dan petunjuk-petunjuk dari Menteri.
Pasal 24
Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat
dan saran kepada Menteri melalui Direktur Jenderal mengenai rancangan rencana
kerja dan anggaran Perusahaan, serta perubahan/tambahannya, laporan-laporan
lainnya dari Direksi;
b. mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran Perusahaan serta menyampaikan
hasil penilaiannya kepada Menteri dengan tembusan kepada Direksi dan Direktur
Jenderal;
c. mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan dan dalam hal Perusahaan menunjukkan
gejala kemunduran, segera melaporkannya kepada Menteri dengan tembusan kepada
Direktur Jenderal, dengan disertai saran mengenai langkah perbaikan yang harus
ditempuh;
d. memberikan pendapat dan saran kepada Menteri dengan tembusan kepada Direktur
Jenderal dan kepada Direksi mengenai setiap masalah lainnya yang dianggap penting
bagi pengelolaan perusahaan;
e. memberikan laporan kepada Menteri secara berkala (triwulanan dan tahunan)
serta pada setiap waktu yang diperlukan mengenai perkembangan Perusahaan dan
hasil pelaksanaan tugas Dewan Pengawas;
f. melakukan tugas-tugas pengawasan lain yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 25
Dalam pelaksanaan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Dewan Pengawas wajib memperhatikan:
a. pedoman dan petunjuk-petunjuk
Menteri dengan senantiasa memperhatikan efisiensi Perusahaan;
b. ketentuan dalam peraturan pendirian Perusahaan serta ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c. pemisahaan tugas pengawasan dengan tugas pengurusan Perusahaan yang merupakan
tugas dan tanggung jawab Direksi.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku dan
surat-surat serta dokumen-dokumen lainnya, memeriksa keadaan kas (untuk keperluan
verifikasi) dan memeriksa kekayaan Perusahaan;
b. memasuki pekarangan-pekarangan, gedung-gedung, dan kantor-kantor yang dipergunakan
oleh Perusahaan;
c. meminta penjelasan-penjelasan dari pimpinan perusahaan mengenal segala persoalan
yang menyangkut Pengelolaan Perusahaan;
d. meminta Direksi dan/atau Pejabat lainnya dengan sepengetahuan Direksi untuk
menghadiri rapat Dewan Pengawas;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan terhadap hal-hal
yang dibicarakan;
f. melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam peraturan
pendirian Perusahaan.
Pasal 27
(1) Dewan Pengawas mengadakan
rapat sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibicarakan hal-hal yang
berhubungan dengan Perusahaan, sesuai dengan tugas pokok, fungsi dan hak serta
kewajibannya.
(3) Keputusan rapat Dewan Pengawas diambil atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(4) Untuk setiap rapat dibuat risalah rapat.
Pasal 28
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Menteri dapat mengangkat seorang Sekretaris atas beban Perusahaan.
Pasal 29
(1) Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 terdiri dari unsur-unsur Pejabat Departemen Keuangan
serta Departemen/Instansi lain yang kegiatannya berhubungan dengan Perusahaan
atau Pejabat lain yang diusulkan oleh Menteri.
(2) Salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai Ketua Dewan tersebut.
Pasal 30
(1) Anggota Dewan Pengawas
diangkat dari tenaga yang mempunyai dedikasi, dipandang cakap dan mempunyai
kemampuan untuk menjalankan kebijaksanaan Menteri mengenai pembinaan dan pengawasan
Perusahaan.
(2) Disamping syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota Dewan Pengawas
tidak dibenarkan memiliki kepentingan yang bertentangan dengan atau menganggu
kepentingan Perusahaan.
Pasal 31
(1) Anggota Dewan Pengawas
berjumlah sekurang-kurangnya 2 (dua) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
yang terdiri dari Ketua dan anggota Dewan.
(2) Ketua Dewan Pengawas yang mengkoordinasikan anggota Dewan Pengawas bertanggung
jawab atas pelaksanaan pengawasan kepada Menteri.
Pasal 32
(1) Masaja batan Ketua dan
anggota Dewan Pengawas ialah 3 (tiga) tahun.
(2) Anggota Dewan Pengawas setelah selesai masa jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat diangkat kembali dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30.
Pasal 33
(1) Pengangkatan dan pemberhentian
anggota Dewan Pengawas dilakukan oleh Presiden atas usul Menteri.
(2) Apabila Menteri berpendapat bahwa anggota-anggota atau salah seorang anggota
Dewan Pengawas setelah menjabat beberapa waktu ternyata tidak atau tidak dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, maka Menteri dapat mengusulkan pemberhentiannya
kepada Presiden.
Pasal 34
Jika dianggap perlu Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pasal 35
Anggota Dewan Pengawas tidak dibenarkan merangkap jabatan lain pada badan usaha swasta yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan secara langsung maupun tidak langsung dengan kepentingan Perusahaan.
Pasal 36
(1) Pengawasan Intern Perusahaan
dilakukan oleh Satuan Pengawasan Intern.
(2) Satuan Pengawasan Intern dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggungjawab
kepada Direktur Utama.
Pasal 37
(1) Satuan Pengawasan Intern
bertugas membantu Direktur Utama dalam mengadakan penilaian atas sistem pengendahan
pengelolaan (manajemen) dan pelaksanaannya pada Perusahaan dan memberikan saran-saran
perbaikannya.
(2) Direksi menggunakan pendapat dan saran Satuan Pengawasan Intern sebagai
bahan untuk melaksanakan penyempurnaan pengelolaan (manajemen) Perusahaan yang
baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 38
Dalam pelaksanaan tugasnya, Satuan Pengawasan Intern wajib menjaga kelancaran pelaksanaan tugas satuan organisasi lainnya dalam Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing.
Pasal 39
Satuan Pengawasan Intern dapat memperoleh bantuan tenaga ahli.
Pasal 40
Pimpinan Satuan Pengawasan Intern harus memiliki pendidikan dan/atau keahlian yang cukup memenuhi persyaratan sebagai pengawas intern, objektif, dan berdedikasi tinggi.
Pasal 41
Kepala Satuan Pengawasan Intern diangkat dan diberhentikan oleh Direksi.
Pasal 42
(1) Kepala Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan melakukan pemeriksaan akuntansi atas laporan keuangan
tahunan Perusahaan.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga dilakukan oleh
Akuntan Publik dengan ketentuan bahwa hasil pemeriksaannya disetujui Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat pula
dilakukan pemeriksaan operasional terhadap Perusahaan.
Pasal 43
Hasil pemeriksaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 disampaikan pula kepada Menteri, Direksi dan Dewan Pengawas.
Pasal 44
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melakukan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
Bagian Kesepuluh
Kepagawaian
Pasal 45
(1) Untuk memperlancar tujuan
Perusahaan, perlu diciptakan adanya ketenteraman serta kegairahan dalam Perusahaan
dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai sesuai dengan
prestasinya.
(2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun,
dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah
mendapatkan persetujuan Menteri.
Pasal 46
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 47
(1) Kepada pegawai diberikan
pensiun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan.
(2) Disamping pensiun kepada pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya
yang diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
Bagian Kesebelas
Tanggung Jawab Pegawai dan Tuntutan Ganti Rugi
Pasal 48
(1) Semua pegawai termasuk
anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian, yang tidak dibebani tugas penyimpanan
uang, surat-surat berharga dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan
melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada
mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan,
diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
(2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya
terhadap pegawai.
(3) Semua pegawai yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan
uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan
milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus
dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan
tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban
rmengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan
bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban
pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya.
(6) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk
bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan
atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara
dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan
sesuatu pemeriksaan.
(7) Untuk keperluan pemeriksaan yang bertahan dengan penetapan pajak dan pemeriksaan
akuntansi pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (6) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan dan/atau Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Bagian Keduabelas
Pelaporan
Pasal 49
(1) Untuk tiap tahun buku
oleh Direksi disusun perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca dan perhitungan
laba rugi.
(2) Neraca dan perhitungan laba rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikirimkan
kepada Menteri dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan, Direktur Jenderal, dan Dewan Pengawas selambat-lambatnya
6 (enam) bulan sesudah tahun buku berakhir menurut cara yang ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Cara penilaian pos dalam perhitungan tahunan harus disebutkan.
(4) Jika dalam waktu 3 (tiga) bulan sesudah menerima perhitungan tahunan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) oleh Menteri tidak diajukan keberatan tertulis, maka
perhitungan tahunan itu dianggap telah disahkan.
(5) Perhitungan tahunan disahkan oleh Menteri berdasarkan hasil Pemeriksaan
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau Badan yang ditunjuknya.
(6) Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memberi pembebasan kepada
Direksi terhadap segala sesuatunya yang termuat dalam perhitungan tahunan tersebut.
(7) Direktur Utama diwajibkan menyampaikan laporan triwulanan dan laporan berkala
lainnya sesuai dengan batas-batas jangka waktu yang ditetapkan, beserta laporan
lainnya menurut ketentuan Anggaran Dasar ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kepada Pejabat/Instansi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 50
Hasil penilaian atas laporan keuangan triwulanan dan tahunan serta laporan lainnya dari Perusahaan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal disampaikan kepada Menteri dalam batas waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan dari Direktur Utama.
Pasal 51
(1) Laporan-laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49 dan Pasal 50 disampaikan tepat pada waktunya.
(2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas
Penggunaan Laba
Pasal 52
(1) Penggunaan laba bersih
yang telah disahkan menurut Pasal 49 disisihkan untuk:
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55 % (Lima puluh lima persen);
b. Cadangan Umum sebesar 20 % (dua puluh persen) hingga cadangan umum tersebut
mencapai jumlah dua kali modal perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5 % (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20 % (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan,
jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya
ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
(2) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
telah tercapai, jumlah dari bagian laba bersih yang diperuntukkan untuk pemupukan
cadangan umum tersebut selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi
pembelanjaan perluasan kapaasitas Perusahaan.
(3) Sebelum cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencapai
2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan Menteri, Direksi dapat menggunakan
dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas
Perusahaan.
(4) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain
dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
Bagian Keempatbelas
Pembubaran Perusahaan
Pasal 53
(1) Pembubaran Perusahaan
dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Semua kekayaan Perusahaan, setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara.
(3) Pertanggungjawaban likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang
memberi pembebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan
olehnya.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 54
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan-ketentuan pelaksanaan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 55
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1969 dan Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1985 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 56
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG
TAHUN 1990