Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 1 TAHUN 1990 (1/1990)
Tanggal: 9 JANUARI 1990 (JAKARTA)
Sumber: LN 1990/3
Tentang: PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO
Indeks: PENYERTAAN MODAL. PERUM. Perusahaan Negara. Pos/Telekomunikasi.
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan
dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro, perlu
untuk menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM)
Pos dan Giro;
b. bahwa kekayaan Negara berupa gedung dan tanahnya, beserta fasilitas pendukungnya
yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dapat
ditetapkan untuk dijadikan tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia
ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro;
c. bahwa penambahan penyertaan modal Negara tersebut pada huruf b perlu ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah;
Mengingat:
1. Pasal REFR DOCNM="uud45"
TGPTNM="ps5(2)">5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang REFR DOCNM="60ppu019">Nomor 19 Prp Tahun 1960
tentang Perusahaan Negara (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang REFR DOCNM="69uu009">Nomor 9 Tahun 1969 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang REFR DOCNM="69ppu001">Nomor
1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
4. Undang-undang REFR DOCNM="84uu006">Nomor 6 Tahun 1984 tentang
Pos (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3276);
5. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp003">Nomor 3 Tahun 1983
tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Jawatan (PERJAN), Perusahaan
Umum (PERUM), dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3246) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="83pp028">Nomor 28 Tahun 1983 (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 37);
6. Peraturan Pemerintah REFR DOCNM="84pp024">Nomor 24 Tahun 1984
tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor
36);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) POS DAN GIRO.
Pasal 1
Kekayaan Negara berupa gedung beserta tanahnya, kendaraan bermotor, dan sarana lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini yang dananya berasal dari Departemen Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi sampai dengan tanggal 31 Desember 1987 yang pada saat ini digunakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro dialihkan dan ditetapkan menjadi tambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal Perusahaan Umum (PERUM) Pos dan Giro.
Pasal 2
Nilai kekayaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp.65.202.274.906,71 (Enam puluh lima milyar dua ratus dua juta dua ratus tujuh puluh empat ribu sembilan ratus enam rupiah tujuh puluh satu sen).
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi baik secara bersama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.
Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah
ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Januari 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
--------------------------------
CATATAN
Kutipan: LEMBAR LEPAS SETNEG TAHUN 1990