Bismillahirohmanirohimi
|
||
Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang bersidang pada tanggal 20 Okober
1975, 1 Nopember 1975, 26
Januari 1976 dan tanggal 8 Februari 1976 yang membicarakan tentang berbagai
persoalan, antara lain mengenai Hidup Sederhana, setelah :
|
||
Membaca :
|
||
Pidato
Presiden Republik Indonesia mengenai anjuran hidup sederhana
|
||
Mempelalari
dan Membahas :
|
||
1.
|
Prinsip-prinsip
menurut ajaran Islam yang melarang hidup dari harta yang haram seperti
korupsi, manipulasi, penyelewengan, suap-menyuap, melarang hidup royal,
berlebih-lebihan dan menganjurkan hidup sederhana secara wajar. Hal mana
tidak mengurangi kemungkinan adanya perbedaan hidup antara si kaya dan si
miskin asal tidak terlampau besar perbedaan itu.
|
|
2.
|
Akibat-akibat
buruk dan bahaya dari segala penghasilan yang haram terhadap diri yang
melakukannya dan merugikan masyarakat dan negara, apalagi mengingat bahwa
harta peroranganpun adalah termasuk harta bangsa yang dalam Islam dinamakan
harta ummat.
|
|
|
Menimbang : |
||
1.
|
Bahwa
untuk mencegah/menutup sumber-sumber penghasilan yang tidak sah yang
menyebabkan hidup berlebih-lebihan haruslah dilakukan :
|
|
|
|
a.
|
Pengeluaran
instruksi kongkrit kepada pejabat-pejabat mengenai anjuran hidup sederhana
dan pelajaran hidup mewah/berlebih-lebihan.
|
|
|
b.
|
Penegasan-penegasan
penegak Hukum terhadap semua pelangaran, hukum tanpa pandang bulu sebagaimana
yang dinyatakan oleh Jaksa Agung.
|
|
|
c.
|
Peberatan
hukum atas tindakan pidana tersebut dengan perundang-undangan seperlunya,
antara lain dengan usaha memasukkan hukum pidana Islam dalam KUHP.
|
|
|
d.
|
Perbaikan
ekonomi umumnya terutama biaya hidup pegawai, agar mereka tidak melakukan
penyelewengan.
|
|
|
e.
|
Pengawasan
yang keras dan ketat terhadap pelanggar hukum.
|
|
|
f.
|
Pengamatan
dan penelitian terhadap harta kekayaan pejabat-pejabat pemerintah dan
perusahaan-perusahaan Negara untuk diambil tindakan sesuai hukum yang
berlaku.
|
2.
|
Bahwa
hidup sederhana adalah tergantung kepada sikap mental dan hati nurani
pribadi-pribadi yang bersangkutan.
|
|
|
Mengingat : |
||
1.
|
Dalil-dalil
AI-Qur'an dan hadist sebagaimana tercantum di bawah ini.
|
|
|
|
a.
|
Larangan
tabzir/pemborosan :
"...Dan janganlah kamu
menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, sesungguhnya pemboros-pemboros
itu adalah saudara-saudara syetan dan syetan itu sangat ingkar terhadap
Tuhannya." (Al Isro : 26-27) |
|
|
b.
|
Larangan
israf/melampaui batas :
"...Dan janganlah kamu
berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berlebih-lebihan." (Al An'am : 141) "Dan janganlah kamu turuti
pekerjaan orang-orang yang berlebilh-lebihan. Mereka yang merusak diatas bumi
dan tidak memperbaiki." (Asy-Syu'ara : 151-152) |
|
|
c.
|
Larangan
suap menyuap
"Dan janganlah sebagian
kamu memakan sebagian yang lain diantara kamu dengan jalan yang bathil, dan
janganlah kamu membawa (urusan)-harta itu kepada hakim-hakim, supaya kamu
dapat memakan sebagian dari harta orang lain dengan( jalan berbuat) dosa,
padahal kamu mengetahui." (Al-Baqoroh : 188) Diriwayatkan
dari Abdullah bin Umar RA. ia berkata : "Mengutuk/melaknat Rasulullah
SAW, akan penyuap dan menerima uang suap" H.R. Abu Daud, Al Turmudzi dan ia
menganggapnya hadits ini hadits shahih - dan hasan |
|
|
d.
|
Larangan
korupsi
"Dan tidak mungkin hagi
seorang nabi berkhianat (korupsi) dan siapa-siapa yang berkorupsi maka pada
hari kiamat akan membawa apa yang ia khianati, kemudian tiap-tiap orang akan
dibalas apa-apa yang ia kerjakan dengan balasan yang setimpal. Dan mereka
tidak dicurangkan." (Ali Imran : 161) |
|
|
e.
|
Perintah
hidup sederhana :
"Dan Janganlah kamu jadikan
tanganmu terbelenggu ke lehermu, dan janganlah terlalu mengulurnya, agar
tidak menjadi tercela dan menyesal." (Al Isra
: 29). "Dan orang-orang yang baik
adalah yang apabila menyalurkan (hartanya) maka ia tidak berlebih-lebihan dan
tidak terlalu pelit. Dan adalah di antara kedua itulah yang baik." (Al
Furqan : 76). |
|
|
f.
|
Perbedaan
tingkatan hidup dengan jalan halal dibenarkan dalam Islam :
"Dan Dialah yang menjadikan
kamu penguasa-penguasa di bumi dan Dia angkat sebagian kamu atas sebagian
lain derajatnya untuk menguji kamu pada rezeki yang diberikan kepada kamu.
Bahwa Tuhan kamu sangat cepat datang siksanya dan bahkan Ia Maha Pengampun
dan Penyayang." (Al An-naam : 165). "Mengapa mereka yang
membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka
penghidupannya dalam kehidupan dunia, dan kami angkat sebagian mereka lebih
tinggi derajatnya dari pada yang lain, supaya sebagian dapat menggunakan
sebagian yang lain (dalam hidup). Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari pada apa
yang mereka kumpulkan." (Az-Zukhruf : 32) "Bahwa sesungguhnya pada
pribadi kehidupan Rasululah SAW adalah contoh teladan yang baik bagimu, bagi
orang mengharap kerelaan Allah dan keselamatan hari akhirat."
(Al-Ahzab : 21) "Dan carilah pada apa yang
telah Allah anugerahkan padamu bagian negeri akhirat, dan janganlah kamu
lupakan nasibnya dari pada dunia. Dan berbuat baiklah sebagaimana Allah
berbuat baik padamu dan jangan membuat kerusakan di atas bumi. Karena Allah
tidak menyukai orang-orang yang merusak." (Al-Qisas
: 77). |
2.
|
Filsafat
hidup bangsa Indonesia sebagaimana tercantum dalam Mukaddimah dan batang
tubuh Undang-Undang Dasar 1945.
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
1.
|
Menyambut
baik dengan penuh penghargaan atas anjuran Presiden Republik Indonesia
tentang Hidup Sederhana.
|
|
2.
|
Memperkuat
anjuran Presiden tersebut dengan dalil-dalil agama.
|
|
3.
|
Menganjurkan
kepada Presiden agar melaksanakan :
|
||
|
|
a.
|
Mengeluarkan
instruksi kongkrit kepada pejabat-pejabat mengenai anjuran hidup sederhana
dan pelarangan hidup mewah/berlebih-berlebihan. |
|
|
|
b.
|
Menegaskan
penegakan hukum terhadap semua pelanggar hukum tanpa pandang sebagai mana
yang dinyatakan oleh Jaksa Agung. |
|
|
|
c.
|
Memberatkan
hukuman atas tindak pidana tersebut dengan Perundang-undangan seperlunya,
antara lain dengan usaha memasukkan Hukum Pidana Islam. |
|
|
|
d.
|
Perbaikan
ekonomi umumnya terutama biaya hidup pegawai agar mereka tidak melakukan
penyelewengan. |
|
|
|
e.
|
Mengawasi
dengan keras dan ketat terhadap pelanggar-pelanggar hukum. |
|
4.
|
Menganjurkan
kepada Alim Ulama, Guru-guru, Mubaligh-mubaligh, Khatib-khatib dan Mass media
untuk lebih menjelaskan ajaran Islam yang menganjurkan hidup sederhana dan
melarang hidup mewah dan berlebih-lebihan terutama dari hasil pencaharian
yang haram dan tidak sah. |
||
|
Walhamdulillah
Rabbil'Alamin |
|||
|
Jakarta,
10 Shafar 1396 H |
|||
|
DEWAN PIMPINAN |
|||
|
K
e t u a, |
Sekretaris, |
||
|
ttd. |
ttd. |
||
|
K.H.
M. SYUKRI GHOZALI |
H.
AMIRUDDIN SIREGAR |
||