|
|
||||
Bismillahirohmanirohimi
|
||||
|
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, setelah : |
||||
|
MENIMBANG : |
||||
|
1. |
Bahwa
pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis akhir-akhir ini
semakin merebak tanpa batas dan tersiar secara luas di tengah-tengah
masyarakat, baik melalui media cetak dan elektronik, media komunikasi
moderen, maupun dalam bentuk perbuatan nyata; |
|||
|
2. |
bahwa
dalam pandangan ajaran Islam dan akal sehat, pornografi dan pornoaksi menimbulkan banyak dampak negatif bagi umat Islam khususnya,
dan bangsa Indonesia pada umumnya, terutama generasi muda, baik
terhadap perilaku, moral (akhlak), serta tatanan keluarga dan masyarakat
beradab. |
|||
|
3. |
bahwa
membiarkan pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain yang sejenis terus
berkembang akan berakibat pada kehancuran bangsa dan karena itu, perlu segera
dilakukan upaya-upaya penghentiannya. |
|||
|
4. |
bahwa oleh karena
itu, Komisi Fatwa memandang perlu
segera menetapkan fatwa tentang pornografi dan pornoaksi serta hal-hal lain
terkait lainnya, untuk dijadikan pedoman. |
|||
|
MENGINGAT : |
||||
|
1. |
Firman
Allah SWT : "Dan
jangalah mendekati zina; sesungguhnya
zina adalah syuatu perbuatan yang keji dan
jalan yang buruk " (QS. al-Isra'
[16]: 32). |
|||
|
2. |
Firman Allah SWT
(QS. an Nur [24]: 30-31) ; "Katakankanlah
kepada orang laki-laki yang beriman:'Hendaklah mereka menahan pandangannya,
dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat'. Katakanlah
kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan
memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya,
kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada
suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera
mereka, atau putera-putera |
|||
|
|
suami mereka, atau
saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara laki-laki mereka atau
putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau
budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak
mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti
tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui
perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada
Allah, hali orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung'."
|
|||
|
|
Firman Allah SWT
(QS. al-Ahzab [33]: 59); "Hai Nabi
! Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri
orang mu'min: 'Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka'. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena
itu mereka tidak diganggu. Dan allah adalah Maha Pengampun lagi Maha
Penyayang" |
|||
|
1. |
Hadis
Nabi riwayat Imam Nasa’I dan Ibn Majah : “Jika aku perintahkan kepadamu suatu hal,
kerjakanlah semampunya; dan jika aku melarang kamu (melakukan) sesuatu,
jauhilah.” |
|||
|
2. |
Hadis
Nabi riwayat Ibnu Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, riwayat Ahmad dari Ibnu
‘Abbas, dan Malik dari Yahya : “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan
tidak boleh pula membahayakan orang lain” |
|||
|
3. |
Qaidah Fiqh: “Menghindarkan
mafsadat didahulukan atas mendatangkan maslahat”. |
|||
|
MEMPERHATIKAN : |
||||
|
1. |
Keputusan
Munas MUI VI Tahun 2000 |
|||
|
2. |
Pendapat
dan saran peserta rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 5 Mei 2001. |
|||
|
3. |
Pendapat dan saran
peserta rapat Komisi Fatwa MUI pada Sabtu, 12 Mei 2001. |
|||
|
Dengan
memohon taufiq dan hidayah kepada Allah SWT |
||||
|
MEMUTUSKAN |
||||
|
MENETAPKAN : |
||||
|
Pertama :
Hukum |
||||
|
1. |
Melakukan
hubungan seksual di luar pernikahan yang sah (zina) adalah haram. |
|||
|
2. |
Berbuat
intim, berdua-duaan, dan perbuatan
sejenis lainnya yang mendekati dan/atau mendorong melakukan hubungan seksual
di luar pernikahan yang sah, antara laki-laki dengan perempuan yang tidak
terikat dalam pernikahan yang sah adalah haram. |
|||
|
3. |
Memperlihatkan aurat, yakni bagian tubuh antara pusar dan
lutut bagi laki-laki dan bagian tubuh selain muka, telapak tangan, dan
telapak kaki bagi perempuan adalah haram. |
|||
|
4. |
Memakai
pakaian ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh bagi perempuan, di
hadapan laki-laki yang bukan suami atau mahramnya adalah haram. |
|||
|
5. |
Menggunakan
kosmetika yang dapat membangkitkan nafsu birahi laki-laki yang bukan
suaminya, bagi perempuan, adalah haram. |
|||
|
6. |
Menggambarkan,
secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan
lukisan, tulisan, suara maupun ucapan
yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram. |
|||
|
7. |
Melakukan
suatu perbuatan dan/atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya
perbuatan sebagaimana dimaksud angka 1 dan 2
adalah haram. |
|||
|
8. |
Membiarkan
diri yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat sebagaimana dimaksud angka 3
untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak atau divisualisasikan, dan
gambarnya tersebut akan diperlihatkan
kepada laki-laki yang bukan suaminya adalah haram. |
|||
|
9. |
Melakukan
pengambilan gambar sebagaimana dimaksud angka 8 adalah haram |
|||
|
10. |
Melakukan
hubungan seksual di hadapan orang, membiarkan diri yang sedang melakukan
hubungan seksual atau adegan seksual untuk diambil gambarnya, melakukan
pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, melihat hubungan
seksual atau adegan seksual adalah haram. |
|||
|
11. |
Memperbanyak,
mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar, baik
cetak atau visual, orang yang terbuka auratnya, perempuan berpakaian ketat
sebagaimana dimaksud angka 4, atau gambar hubungan seksual atau adegan
seksual adalah haram. |
|||
|
12. |
Membantu
dan/atau membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di
atas adalah haram. |
|||
|
13. |
Memperoleh uang,
manfaat, dan/atau fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram. |
|||
|
Kedua :
Hukum Khusus |
||||
|
1. |
Melihat
gambar, baik cetak atau visual, orang yang sedang melakukan hubungan seksual
atau adegan seksual bagi pasangan suami istri yang benar-benar tidak dapat
melakukan hubungan seksual kecuali dengan melihat gambar tersebut, adalah
wajib. |
|||
|
2. |
Melihat orang yang
sedang melakukan hubungan seksual atau adegan seksual bagi pasangan suami
istri yang benar-benar tidak dapat melakukan hubungan seksual kecuali dengan
melihat hubungan atau adegan tersebut, adalah haram. |
|||
|
Kedua :
Sanksi (Hukuman) |
||||
|
1. |
Sanksi
yang diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud angka 1 bagian pertama adalah hadd, yakni hukuman rajam
(dilempar dengan batu hingga ajal) bagi pelaku yang masih terikat dalam
pernikahan (muhshan) dan hukuman
cambuk seratus kali bagi pelaku yang masih tidak dalam pernikahan (ghair muhshan). |
|||
|
2. |
Sanksi yang
diancamkan atas orang yang melakukan perbuatan haram sebagaimana dimaksud angka 2 sampai dengan
13 bagian pertama adalah ta’zir,
yakni suatu bentuk hukuman yang jenis dan kadarnya ditetapkan oleh pihak yang
berwenang dengan syarat hukuman tersebut dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawanií (membuat pelaku menjadi jera
dan orang yang belum melakukan menjadi tidak berani melakukannya) . |
|||
|
Ketiga :
Rekomendasi |
||||
|
1. |
Mendesak
kepada semua pihak untuk segera menghentikan segala bentuk aktifitas yang
diharamkan sebagaimana dimaksud oleh
bagian pertama fatwa ini dan melakukan taubat nasuha. |
|||
|
2. |
Mendesak
dengan sangat kepada semua penyelenggaraan pemerintah dan negara agar segera
: |
|||
|
|
a. |
melarang
dan menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini serta tidak
memberikan izin terhadap penyelenggaraan |
||
|
|
b. |
tidak
menjadikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini sebagai sumber
pendapat; |
||
|
|
c. |
menetapkan
segala bentuk perbuatan haram
dimaksud fatwa ini, terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian
pertama, sebagai delik biasa dan bukan delik aduan, dalam peraturan
perundang-undangan. |
||
|
|
d. |
menetapkan
sanksi atas segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini, terutama
perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama, dengan bentuk, jenis, dan kadar
yang sejalan dengan tujuan dan fungsi sanksi menurut hukum Islam, dalam peraturan
perundang-undangan. |
||
|
3. |
Mendesak kepada
seluruh lapisan masayarakat, terutama tokok agama agar turut serta secara
aktif dan arif menghentikan segala bentuk perbuatan haram dimaksud fatwa ini,
terutama perbuatan dimaksud angka 1 bagian pertama. |
|||
|
Keempat :
Ketentuan Penutup |
||||
|
1. |
Agar
semua lapisan masyarakat dan setiap pihak terkait mengetahui fatwa ini,
meminta kepada semua pihak untuk menyebarkannya. |
|||
|
2. |
Fatwa ini berlaku
sejak tanggal ditetapkannya dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata
terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. |
|||
|
|
Ditetapkan
di :
JAKARTA Pada
tanggal : 25 Zulqa’dah 1421 H 19 Pebruari 2001 M |
|||
|
KOMISI
FATWA |
||||
|
Ketua
Umum |
Sekretaris
Umum |
|||
|
ttd. |
ttd. |
|||
|
K.H. MA’RUF AMIN |
DRSHASANUDIN,M.Ag. |
|||