Bismillahirohmanirohimi

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang bersidang pada tanggal 20 Oktober 1975, 30 Oktober 1975, 1 Nopember 1975, 4 Nopember 1975, 26 Januari 1976, dan tanggal 8 Februari 1976 membahas pelbagai masalah antara lain mengenai “Anjuran kepada Pejabat-pejabat Pemerintah agar mempelopori kegiatan peribadatan” setelah.

Membaca:

1.    

Anjuran Presiden dan Menteri Agama supaya para Pejabat giat mempelopori kegiatan peribadatan dan sambutan masyarakat.

2.    

Berita-berita kegiatan pembesar-pembesar di pusat dan daerah di bidang tersebut..

Menelaah dan Membahas:

Dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah yang mengajurkan supaya para pembesar negara (Umara) dan pemimpin masyarakat (Zuama) giat menganjurkan dan mempelopori kegiatan beribadat di kalangan bawahannya khususnya dan rakyat umumnya disertai suri tauladan dari pembesar-­pembesar dan pemimpin-pemimpin itu sendiri.

Menimbang:

1.    

Bahwa pembangunan tidak cukup di bidang materil saja tetapi meliputi bahkan didasari oleh pembangunan jiwa, hati nurani, dan budi pekerti luhur.

2.    

Bahwa pembesar dan pemimpin senantiasa dijadikan ukuran dan tauladan oleh bawahannya dan rakyat banyak.

3.    

Bahwa sukses dan tidaknya pembangunan bergantung pada moral dan akhlaq pejabat dan bawahannya, terutama kesungguhan, kejujuran, dan kedisiplinan.

4.    

Bahwa moral dan mental yang demikian hanya dapat berbekalkan (stabil dan konstan) bila di samping takut kepada hukum negara, juga berdasarkan takut dan taqwa kepada Allah SWT.

5.    

Bahwa jiwa taqwa dan taat itu tumbuh dengan mendalam seperti di dalam beribadat, terutama sembahyang yang lima waktu, dengan memahami serta meresapkan arti tiap bacaannya.

6.    

Segala ibadat yang diajarkan agama Islam adalah membersihkan hati, menenangkan dan menentramkan jiwa, menghaluskan budi, yang semuanya akan mempunyai efek dalam tingkat dan laku sehari-hari dalam memimpin jawatan, perusahaan rakyat seumumnya.

7.    

Bahwa hasil dari ibadat itu adalah memperkuat kepribadian, memperbesar wibawa, merapatkan dan memesrakan hubungan atasan dan bawahan, memperkokoh disiplin dan menimbulkan lebih besar simpati dan penghargaan bawahan terhadap atasan, sehingga kerja lancar, harta ummat dan negara terpelihara, pembangunan sukses dan ketahanan nasional makin kokoh.

Mengingat:

1.    

Dalil yang menganjurkan pejabat mempelopori peribadatan.

 

a.    

Firman Allah :

 

 

“Dan  hendaklah  sebagian  kamu  menjadi  umat yang mengajak kepada kebajikan dan memerintahkan berbuat baik dan melarang mengerjakan munkar (kejahatan). Dan mereka itulah yang mendapat pahala (kemenangan dunia akhirat)” (QS. Ali Imran 104).

 

b.    

Firman Allah :

 

 

“Serulah (semua manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Maha Mengetahui yang sesat dan jalan-Nya dan sangat mengetahui orang yang mendapat petunjuk” (QS. an-NahI[16]: 125).

 

c.    

Firman Allah :

 

 

“Maka tatkala mereka lupa apa yang diperintahkannya, Kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat kejahatan dan Kami siksa orang-orang yang berbuat zalirn dengan siksa yang sangat pedih disebabkan kefasikan (kejahatan) mereka.” (QS. al­-A’raf [7] : 165).

 

d.    

Firman Allah :

 

 

Dan takutlah kamu akan bahaya fitnah yang tidak menimpa hanya kepada orang-orang yang bersalah saja. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha dahsyat siksa-Nya” (QS. Al-Anfal : 25).

 

e.    

Firman Allah :

 

 

“‘Itu (kepemimpinan, pangkat, kedudukan dan kepandaian) adalah karunia Allah, Ia berikan kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar”. (QS. al-Jumu’ah  [62] : 4).

 


 

 

f.      

Firman Allah :

 

 

“(Allah) memberikan hikmah kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa diberikan hikmah maka kepadanya (pada hakikatnya) diberikan kebajikan yang banyak, dan tidak menyadarinya kecuali orang yang mempunyai akal” (QS. al-Baqarah [2] : 269).

 

g.    

Sabda Rasullulah :

 

 

“Kamu semuanya pemimpin (di tempat dan bidangnya masing-masing) dan semua kamu akan diminta peranggungjawabannya. Dan Iman (penguasa) itu pemimpin dan akan diminta pertanggungjawabannya” (Hadis riwayat Bukhari dan Muslim).

 

h.    

Diriwayatkan dari Abu Bakar as-Shiddiq r.a. bahwa ia berkata kepada para pembesar sahabat: “Wahai orang-orang yang beriman! Kamu membaca ayat Al-Qur’an ini:

 

 

“Wahai orang yang beriman, peliharalah dirimu! Tidak menyusahkan kamu orang-orang yang sesat apabila kamu mendapat petunjuk (seakan-akan pemimpin tidak menjadi salah apabila ia pasif asal ia sendiri mendapat hidayat/petunjuk).”

 

 

Selanjutnya Abu Bakar berkata: Bahwa aku telah mendengar langsung Rasulullah bersabda :

 

 

“Bahwa manusia (pemimpin-pemimpin) apabila mereka melihat seorang zalim (melakukan kejahatan) lalu mereka tidak mengambil tindakan menghentikannya maka dekatlah Allah meratakan siksa dari sisi-Nya”. (Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Daut dan Tarmizi dan ia katakan hadis ini hasan dan sahih).

 

i.      

Hadits Rasullulah :

 

 

“Kewajiban atas seorang Muslim mendengar dan mentaati perintah (‘pemimpin penguasanya), yang ia suka dan benci, kecuali perintah berbuat maksiat maka jangan didengar dan ditaatinya.’ (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim).

 

j.      

Mempelopori peribadatan termasuk amal saleh. Dalam hal ini Allah SWT berfirman di dalam Al-Quran:

 

 

“Barang siapa beramal saleh dari golongan laki-laki atau perempuan maka Kami berikan kepadanya kemakrnuran hidup yang baik dan sesungguhnya nanti Kami balas dengan balasan yang lebih baik daripada amalnya” (QS. an-Naml [27] : 97 )

2.    

Jiwa dan semangat sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menghendaki supaya setiap warga negara ikhlas beribadat kepada-Nya, mematuhi perintahnya, menghentikan larangan-Nya menegakkan hukum-Nya. dan mempedomani segala petunjuk dan ajaran-Nya.

3.    

GBHN dan Pelita yang mencakup pembangunan moral, mental, dan sprituil di samping pembangunan materil.

MEMUTUSKAN

1.    

Mensyukuri dan mengahargai kegiatan pembesar-pembesar negara yang sudah ada di bidang tersebut.

2.    

Menganjurkan kepada para pembesar negara, pejabat Pemerintah, dan pemimpin-pemimpin umumnya agar lebih giat mempelopori kegiatan-kegiatan peribadatan dengan cara-cara antara lain.

 

a.                    

Mengadakan pengajian-pengajian/kursus-kursus agama untuk pribadi, dengan kolega di kantor, dengan keluarga di rumah, serta pengajian/ceramah agama buat seluruh pegawai karyawan di kantor.

 

b.                    

Di mana mungkin mengadakan sembahyang Jum’at di kantor dan upacara-upacara Hari Besar Islam, menyembelih kurban, dan mengumpulkan zakat harta/fitrah oleh panitia­-panitia di bawah bimbingan dan pengawasannya.

 

c.                    

Menjaga pantangan-pantangan agama dan adat istiadat di kala berkunjung ke daerah.

 

d.                    

Mengumpulkan buku-buku tentang Islam dari Bahasa Indonesia dan asing karangan ulama-ulama dan sarjana-sarjana intelektual Islam, untuk perpustakaan kantor dan perpustakaan rumah.

 

e.                    

Berlangganan secara masa abonnement majalah-majalah Islam buat konsumsi pegawai dan karyawan serta ruangan tamu kantornya.

 

f.  

Dan lain-lain kegiatan dalam rangka pembangunan rohani yang berdasarkan ajaran Islam bagi sekalian pemeluknya.

Walhamdulil lahi Rabbil ‘Alamin.


 

Jakarta,10  Safar  13 96 H.

10 Februari 1976M.

KOMISI FATWA

MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua,

Sekretaris,

ttd.

ttd.

K.H.M. SYUKRI GHOZALI

H. AMIRUDDIN SIREGAR