|
Bismillahirohmanirohimi |
||
|
Komisi Fatwa Majelis Ulama
Indonesia yang bersidang pada tanggal 20 Oktober 1975, 30 Oktober 1975, 1
Nopember 1975, 4 Nopember 1975, 26 Januari 1976, dan tanggal 8 Februari 1976
membahas pelbagai masalah antara lain mengenai “Anjuran kepada Pejabat-pejabat Pemerintah agar mempelopori kegiatan
peribadatan” setelah. |
||
|
Membaca: |
||
|
1.
|
Anjuran Presiden dan Menteri Agama
supaya para Pejabat giat mempelopori kegiatan peribadatan dan sambutan
masyarakat. |
|
|
2.
|
Berita-berita kegiatan
pembesar-pembesar di pusat dan daerah di bidang tersebut.. |
|
|
Menelaah dan Membahas: |
||
|
Dalil-dalil
Al-Qur’an dan Sunnah yang mengajurkan supaya para pembesar negara (Umara) dan
pemimpin masyarakat (Zuama) giat menganjurkan dan mempelopori kegiatan
beribadat di kalangan bawahannya khususnya dan rakyat umumnya disertai suri
tauladan dari pembesar-pembesar dan pemimpin-pemimpin itu sendiri. |
||
|
Menimbang: |
||
|
1.
|
Bahwa pembangunan tidak cukup di bidang materil saja
tetapi meliputi bahkan didasari oleh pembangunan jiwa, hati nurani, dan budi
pekerti luhur. |
|
|
2.
|
Bahwa pembesar dan pemimpin
senantiasa dijadikan ukuran dan tauladan oleh bawahannya dan rakyat banyak. |
|
|
3.
|
Bahwa sukses dan tidaknya
pembangunan bergantung pada moral dan akhlaq pejabat dan bawahannya, terutama
kesungguhan, kejujuran, dan
kedisiplinan. |
|
|
4.
|
Bahwa moral dan mental yang
demikian hanya dapat berbekalkan (stabil dan konstan) bila di samping takut
kepada hukum negara, juga berdasarkan takut dan taqwa kepada Allah SWT. |
|
|
5.
|
Bahwa jiwa taqwa dan taat itu
tumbuh dengan mendalam seperti di dalam beribadat, terutama sembahyang yang
lima waktu, dengan memahami serta meresapkan arti tiap bacaannya. |
|
|
6.
|
Segala ibadat yang diajarkan agama
Islam adalah membersihkan hati, menenangkan dan menentramkan jiwa,
menghaluskan budi, yang semuanya akan mempunyai efek dalam tingkat dan laku
sehari-hari dalam memimpin jawatan, perusahaan rakyat seumumnya. |
|
|
7.
|
Bahwa hasil dari ibadat itu adalah
memperkuat kepribadian, memperbesar wibawa, merapatkan dan memesrakan
hubungan atasan dan bawahan, memperkokoh disiplin dan menimbulkan lebih besar
simpati dan penghargaan bawahan terhadap atasan, sehingga kerja lancar, harta
ummat dan negara terpelihara, pembangunan sukses dan ketahanan nasional makin
kokoh. |
|
|
Mengingat: |
||
|
1.
|
Dalil yang menganjurkan pejabat
mempelopori peribadatan. |
|
|
|
a.
|
Firman
Allah : |
|
|
|
“Dan hendaklah sebagian kamu
menjadi umat yang mengajak
kepada kebajikan dan memerintahkan berbuat baik dan melarang mengerjakan
munkar (kejahatan). Dan mereka itulah yang mendapat pahala (kemenangan dunia
akhirat)” (QS. Ali Imran 104). |
|
|
b.
|
Firman
Allah : |
|
|
|
“Serulah (semua manusia) kepada
jalan Tuhanmu dengan hikmah dan nasihat yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu Maha
Mengetahui yang sesat dan jalan-Nya dan sangat mengetahui orang yang mendapat
petunjuk” (QS. an-NahI[16]:
125). |
|
|
c.
|
Firman
Allah : |
|
|
|
“Maka tatkala mereka lupa apa
yang diperintahkannya, Kami selamatkan orang-orang yang melarang berbuat
kejahatan dan Kami siksa orang-orang yang berbuat zalirn dengan siksa yang
sangat pedih disebabkan kefasikan (kejahatan) mereka.” (QS.
al-A’raf [7] : 165). |
|
|
d.
|
Firman
Allah : |
|
|
|
Dan takutlah kamu akan bahaya
fitnah yang tidak menimpa hanya kepada orang-orang yang bersalah saja. Dan
ketahuilah bahwa Allah Maha dahsyat siksa-Nya” (QS. Al-Anfal : 25). |
|
|
e.
|
Firman
Allah : |
|
|
|
“‘Itu (kepemimpinan, pangkat,
kedudukan dan kepandaian) adalah karunia Allah, Ia berikan kepada siapa yang
dikehendaki-Nya. Dan Allah mempunyai karunia yang besar”. (QS.
al-Jumu’ah [62] : 4). |
|
|
f.
|
Firman
Allah : |
|
|
|
|
“(Allah) memberikan hikmah
kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dan barang siapa diberikan hikmah maka
kepadanya (pada hakikatnya) diberikan kebajikan yang banyak, dan tidak
menyadarinya kecuali orang yang mempunyai akal” (QS. al-Baqarah [2] : 269). |
|
|
|
g.
|
Sabda
Rasullulah : |
|
|
|
|
“Kamu semuanya pemimpin (di
tempat dan bidangnya masing-masing) dan semua kamu akan diminta
peranggungjawabannya. Dan Iman (penguasa) itu pemimpin dan akan diminta
pertanggungjawabannya” (Hadis riwayat Bukhari dan
Muslim). |
|
|
|
h.
|
Diriwayatkan
dari Abu Bakar as-Shiddiq r.a. bahwa ia berkata kepada para pembesar sahabat:
“Wahai orang-orang yang beriman! Kamu membaca ayat Al-Qur’an ini: |
|
|
|
|
“Wahai orang yang beriman,
peliharalah dirimu! Tidak menyusahkan kamu orang-orang yang sesat apabila
kamu mendapat petunjuk (seakan-akan pemimpin tidak menjadi salah apabila ia
pasif asal ia sendiri mendapat hidayat/petunjuk).” |
|
|
|
|
Selanjutnya
Abu Bakar berkata: Bahwa aku telah mendengar langsung Rasulullah bersabda : |
|
|
|
|
“Bahwa manusia
(pemimpin-pemimpin) apabila mereka melihat seorang zalim (melakukan
kejahatan) lalu mereka tidak mengambil tindakan menghentikannya maka dekatlah
Allah meratakan siksa dari sisi-Nya”. (Hadis ini
diriwayatkan oleh Abu Daut dan Tarmizi dan ia katakan hadis ini hasan dan
sahih). |
|
|
|
i.
|
Hadits
Rasullulah : |
|
|
|
|
“Kewajiban
atas seorang Muslim mendengar dan mentaati perintah (‘pemimpin penguasanya),
yang ia suka dan benci, kecuali perintah berbuat maksiat maka jangan didengar
dan ditaatinya.’ (Hadits riwayat Bukhari dan Muslim). |
|
|
|
j.
|
Mempelopori
peribadatan termasuk amal saleh. Dalam hal ini Allah SWT berfirman di dalam
Al-Quran: |
|
|
|
|
“Barang siapa beramal saleh dari
golongan laki-laki atau perempuan maka Kami berikan kepadanya kemakrnuran
hidup yang baik dan sesungguhnya nanti Kami balas dengan balasan yang lebih
baik daripada amalnya” (QS. an-Naml [27] : 97 ) |
|
|
2.
|
Jiwa
dan semangat sila Ketuhanan Yang Maha Esa, yang menghendaki supaya setiap
warga negara ikhlas beribadat kepada-Nya, mematuhi perintahnya, menghentikan
larangan-Nya menegakkan hukum-Nya. dan mempedomani segala petunjuk dan
ajaran-Nya. |
||
|
3.
|
GBHN dan
Pelita yang mencakup pembangunan moral, mental, dan sprituil di samping
pembangunan materil. |
||
|
MEMUTUSKAN |
|||
|
1.
|
Mensyukuri
dan mengahargai kegiatan pembesar-pembesar negara yang sudah ada di bidang
tersebut. |
||
|
2.
|
Menganjurkan
kepada para pembesar negara, pejabat Pemerintah, dan pemimpin-pemimpin
umumnya agar lebih giat mempelopori kegiatan-kegiatan peribadatan dengan
cara-cara antara lain. |
||
|
|
a.
|
Mengadakan
pengajian-pengajian/kursus-kursus agama untuk pribadi, dengan kolega di
kantor, dengan keluarga di rumah, serta pengajian/ceramah agama buat seluruh
pegawai karyawan di kantor. |
|
|
|
b.
|
Di mana
mungkin mengadakan sembahyang Jum’at di kantor dan upacara-upacara Hari Besar
Islam, menyembelih kurban, dan mengumpulkan zakat harta/fitrah oleh panitia-panitia
di bawah bimbingan dan pengawasannya. |
|
|
|
c.
|
Menjaga
pantangan-pantangan agama dan adat istiadat di kala berkunjung ke daerah. |
|
|
|
d.
|
Mengumpulkan
buku-buku tentang Islam dari Bahasa Indonesia dan asing karangan ulama-ulama
dan sarjana-sarjana intelektual Islam, untuk perpustakaan kantor dan
perpustakaan rumah. |
|
|
|
e.
|
Berlangganan
secara masa abonnement majalah-majalah Islam buat konsumsi pegawai dan
karyawan serta ruangan tamu kantornya. |
|
|
|
f.
|
Dan
lain-lain kegiatan dalam rangka pembangunan rohani yang berdasarkan ajaran
Islam bagi sekalian pemeluknya. |
|
|
Walhamdulil lahi Rabbil ‘Alamin. |
|||
|
Jakarta,10 Safar
13 96 H. 10 Februari 1976M. |
|
|
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA
INDONESIA |
|
|
Ketua, |
Sekretaris, |
|
ttd. |
ttd. |
|
K.H.M. SYUKRI GHOZALI |
H. AMIRUDDIN SIREGAR |