Bismillahirohmanirohimi

 

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah:

MENIMBANG :

 

 

1.        

Kemajuan dalam bidang iptek dan keberhasilan pembangunan akhir-akhir ini telah merambah seluruh aspek bidang kehidupan, tidak saja membawa berbagai kemudahan dan kebahagiaan, melainkan tidak dapat tidak juga menimbulkan sejumlah perilaku dan persoalan­ persoalan baru. Cukup banyak persoalan yang beberapa waktu lalu tidak pernah dikenal, bahkan tidak pernah terbayangkan, kini hal itu menjadi kenyataan.

2.        

Di sisi lain, kesadaran keberagamaan umat Islam pada dasawarsa terakhir semakin tumbuh subur di bumi Nusantara ini. Oleh karena itu, kiranya sudah merupakan kewajaran dan ke­niscayaan jika setiap timbul persoalan maunpun aktifitas baru sebagai produk dan kemajuan, umat senantiasa bertanya-tanya, bagaimana kedudukan hal tersebut dalam ajaran Islam atau bagai-manakah sebenarnya pandangan Islam terhadapnya.

3.        

Pandangan Islam tentang hal tersebut boleh jadi telah termuat dalam sumber ajaran Islam, Kitam Suci Al-Quran dan Sunnah Nabi, boleh jadi telah termuat dalam khazanah klasik karya peninggalan ulama terdahulu, dan tidak tertutup pula kemungkinan bahwa hal tersebut tidak termuat secara tegas (eksplisit) dalam sumber ajaran Is­lam maupun dalam khazanah klasik itu, atau bahkan belum pernah tersentuh sama sekali.

4.        

Jika jawaban persoalan itu telah terkandung dalam Al­-Quran atau Sunnah maupun dalam khazanah klasik, permasalahannya tetap belum selesai sampai di situ, sebab hanya beberapa orang saja yang mampu menelaahnya. Permasalahan akan semakin kompleks jika mengenainya belum pernah dibicarakan sama sekali.

5.        

Telah menjadi kesadaran bersama bahwa membiarkan persoalan  tanpa ada jawaban dan membiarkan umat dalam kebingungan tidak dapat dibenarkan, baik secara i’tiqadi maupun secara Syar’i. Oleh karena itu, para alim ulama dituntut untuk segera mampu memberikan jawaban dan berupaya menghilangkan kehausan umat akan kepastian ajaran Islam berkenaan dengan persoalan yang mereka hadapi. Demikian juga, segala hal yang dapat menghambat proses pemberian jawaban (fatwa) sudah seharusnya segera dapat diatasi.

6.        

Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama, dan cendekiawan muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh muslim Indonesia adalah lembaga paling berkompeten bagi pemecahan dan penjawaban setiap

masalah sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat serta telah mendapat kepercayaan penuh, baik dan masyarakat maupun dan pemerintah.

 

7.        

Sejalan dengan hal tersebut dalam angka 6, sudah sewajarnya bila MUI senantiasa berupaya untuk meningkatkan kualitas peran dan kinerjanya, terutama dalam memberikan solusi dan jawaban keagamaan terhadap setiap permasalahan yang kiranya dapat memuaskan nurani masyarakat yang semakin kritis dan semakin tinggi kesadaran keberagamaannya itu.

8.        

Atas dasar itu, kiranya Majelis Ulama Indoensia perlu segera mengeluarkan pedoman baku dan memadai, cukup sempurna, serta transparan yang mengatur prosedur, mekanisme, dan sistem pemberian jawaban masalah keagamaan. Hal ini mengingat bahwa pedoman yang ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Jumadil Awwal 1406 H./18 Januari 1986 M. dipandang sudah tidak memadai lagi.

9.        

Urgensi dari pedoman tersebut juga untuk menghindarkan, sekurang-kurangnya meminimalisir, adanya kesimpangsiuran atau perbedaan dalam penjawaban keagamaan mengenai persoalan yang sama yang dikeluarkan oleh MUI Pusat dengan yang dikeluarkan oleh MUI Daerah, atau antara MUI Daerah yang satu dengan MU! Daerah yang lain.

MEMPERHATIKAN :

 

 

Keputusan Sidang Komisi Fatwa MUI tanggal 30 Agustus 1997 tentang Pedoman Penetapan Fatwa MUI

MENGINGAT :

 

 

Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja Majelis Ulama Indonesia periode 1995 - 2000.

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN :

 

 

Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia tentang Pencabutan Pedoman Tata Cara Penetapan Fatwa berdasarkan Keputusan Sidang Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Jumadil Awwal 1406 H./18 Januari 1986 M. dan menggantinya dengan Pedoman Penetapan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, sebagai berikut:

PERTAMA :     

 

 

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1.    

Majelis Ulama Indonesia, dapat disingkat MUI, adalah Majelis Ulama Indonesia Pusat yang berkedudukan di Jakarta dengan kantor di Masjid Istiqlal.

2.    

Majelis Ulama Indonesia Daerah, adalah Majelis Ulama Indonesia Pusat Daerah  Tingkat I.

3.    

Dewan Pimpinan adalah :

 

a.                    

Ketua Umum dan Sekretaris Umum, serta Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.

 

b.                    

Ketua dan Sekretaris serta Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Daerah.

4.    

Komisi adalah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Daerah .

5.    

Anggota Komisi adalah anggota Komisi Fatwa berdasarkan ketetapan Dewan Pimpinan.

6.    

Sidang Komisi adalah Sidang Komisi Fatwa yang dihadiri oleh anggota Komisi dan peserta lain yang dipandang perlu untuk membahas masalah hukum yang akan difatwakan.

7.    

Fatwa adalah jawaban atau penjelasan dan ulama mengenai masalah keagamaan dan berlaku untuk umum.

8.    

Keputusan Fatwa adalah basil Sidang Komisi tentang suatu masalah hukum yang telah setujui oleh anggota Komisi dalam Sidang Komisi.

9.    

Tanfiz (ditanfizkan) adalah pengesahan Keputusan Fatwa oleh Dewan Pimpinan dalam bentuk Sutat Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (SKF-MUI).

K E D U A :                 

 

DASAR-DASAR UMUM PENETAPAN FATWA

Pasal 2

1.        

Setiap Keputusan Fatwa harus mempunyai dasar atas Kitabullah dan Sunnah Rasul yang mu ‘tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat.

2.        

Jika tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah Rasul sebagaimana ditentukan pada Pasal 2 ayat 1, Keputusan Fatwa hendaklah tidak bertentangan dengan Ijma, Qiyas yang mu’tabar, dan dalil-dalil hukum yang lain, seperti Istihsan, Masalih Mursalah, dan Sadd az-Zari’ah.

3.        

Sebelum pengambilan Keputusan Fatwa hendaklah ditinjau pendapat-pendapat para imam mazhab terdahulu, baik yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum maupun yang berhubungan dengan dalil yang dipergunakan oleh pihak yang berbeda pendapat.

4.        

Pandangan tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan diambil keputusan fatwanya dipertimbangkan.

K E T I G A :

 

PROSEDUR PENETAPAN FATWA

PasaI 3

1.    

Setiap masalah yang disampaikan kepada Komisi hendaklah terlebih dahulu dipelajari dengan seksama   oleh  para   anggota   Komisi  atau   Tim Khusus sekurang­kurangnya seminggu sebelum disidangkan.

2.    

Mengenai masalah yang telah jelas hukumnya (Qat’iy) hendaklah Komisi menyampaikan sebagaimana adanya, dan fatwa menjadi gugur setelah diketahui ada nass-nya dan Al-Qur’an dan Sunnah.

3.    

Dalam masalah yang terjadi khilafiyyah di kalangan mazhab, maka yang difatwakan adalah hasil tarjih setelah memperhatikan Fiqh Muqaran (Perbandingan) dengan menggunakan kaidah-kaidah Usul Fiqh Muqaran yang berhubungan dengan             pen-tarjih-an.

Pasal 4

Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan komprehenship serta memperhatikan pendapat dan pandangan yang berkembang dalam Sidang, Komisi menetapkan Keputusan Fatwa.

Pasal 5

1.        

Setiap Keputusan Fatwa harus di-tanfiz-kan setelah ditandangani oleh Dewan Pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Fatwa (SKF).

2.        

SKF harus dirumuskan dengan bahasa yang dapat dipahami dengan mudah oleh masyarakat luas.

3.        

Dalam SKF harus dicantumkan dasar-dasarnya disertai uraian dan analisis secara ringkas, serta  sumber pengambilannya.

4.        

Setiap SKF sedapat mungkin disertai dengan rumusan tindak lanjut dan rekomendasi dan/atau jalan keluar yang diperlukan sebagai konsekuensi dan SKF tersebut.

KEEMPAT :                  

 

 

SIDANGKOMISI

Pasal 6

 

1.    

Sidang  Komisi harus  dihadiri oleh para anggota Komisi  yang jumlahnya dianggap cukup memadai oleh Ketua Komisi dengan kemungkinan mengundang tenaga ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas jika dipandang perlu.

 

2.    

Sidang Komisi diadakan jika ada:

 

a.                    

Permintaan atau pertanyaan dari masyarakat yang oleh Dewan Pimpinan MUI dianggap perlu untuk dibahas dan diberikan fatwanya.

 

b.                    

Permintaan atau pertanyaan dan pemerintah, lembaga sosial kemasyarakatan, atau MUI sendiri.

3.    

Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakilnya atas persetujuan Ketua Komisi.

K E L I M A :

 

KEWENANGAN DAN HIRARKI

Pasal 7

1.        

Majelis Ulama Indonesia berwenang mengeluarkan fatwa mengenai:

 

a.                    

Masalah-masalah keagamaan yang bersifat umum dan menyangkut urnat Islam Indonesia secara nasional.

 

b.                    

Masalah-masalah Keagamaan di suatu daerah yang diduga dapat meluas ke daerah lain.

2.        

Majelis Ulama Indonesia Daerah berwenang mengeluarkan fatwa mengenai masalah-masalah keagamaan dan bersifat lokal (kasus-kasus di daerah), dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan MUI/Komisi Fatwa MUI.

3.        

Penentuan kiasifikasi masalah dilakukan oleh Tim Khusus.

KEENAM :                   

 

PENUTUP

Pasal 8

1.        

Setiap Surat Keputusan Fatwa di lingkungan MUI maupun MUI daerah dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan ini rnempunyai kedudukan sederajat dan tidak saling membatalkan.

2.        

Jika terjadi perbedaan antara Surat Keputusan Fatwa MUI dan Surat Keputusan Fatwa MUI Daerah mengenai masalah yang sama, perlu diadakan pertemuan antara kedua Dewan Pimpinan untuk mencari penyelesaian yang paling baik.

KETUJUH :

 

Pasal 9

1.        

Hal-hal yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dewan Pimpinan.

2.        

Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

 

Ditetapkan di  :  JAKARTA

Pada tanggal  :  2 Oktober 1997

 

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

 

Ketua Umum,

Sekretaris Umum,

ttd.

ttd.

K.H. HASAN BASRI

DRS. H.A. NAZRI ADLANI