|
Dewan
Pimpinan Majelis Ulama Indonesia, setelah: |
|||||||||
|
MENIMBANG
: |
|
|
|||||||
|
1. |
Kemajuan
dalam bidang iptek dan keberhasilan pembangunan akhir-akhir ini telah
merambah seluruh aspek bidang kehidupan, tidak saja membawa berbagai
kemudahan dan kebahagiaan, melainkan tidak dapat tidak juga menimbulkan
sejumlah perilaku dan persoalan persoalan baru. Cukup banyak persoalan yang
beberapa waktu lalu tidak pernah dikenal, bahkan tidak pernah terbayangkan,
kini hal itu menjadi kenyataan. |
||||||||
|
2. |
Di sisi
lain, kesadaran keberagamaan umat Islam pada dasawarsa terakhir semakin
tumbuh subur di bumi Nusantara ini. Oleh karena itu, kiranya sudah merupakan
kewajaran dan keniscayaan jika setiap timbul persoalan maunpun aktifitas
baru sebagai produk dan kemajuan, umat senantiasa bertanya-tanya, bagaimana
kedudukan hal tersebut dalam ajaran Islam atau bagai-manakah sebenarnya
pandangan Islam terhadapnya. |
||||||||
|
3. |
Pandangan
Islam tentang hal tersebut boleh jadi telah termuat dalam sumber ajaran
Islam, Kitam Suci Al-Quran dan Sunnah Nabi, boleh jadi telah termuat dalam
khazanah klasik karya peninggalan ulama terdahulu, dan tidak tertutup pula
kemungkinan bahwa hal tersebut tidak termuat secara tegas (eksplisit) dalam
sumber ajaran Islam maupun dalam khazanah klasik itu, atau bahkan belum
pernah tersentuh sama sekali. |
||||||||
|
4. |
Jika
jawaban persoalan itu telah terkandung dalam Al-Quran atau Sunnah maupun
dalam khazanah klasik, permasalahannya tetap belum selesai sampai di situ,
sebab hanya beberapa orang saja yang mampu menelaahnya. Permasalahan akan
semakin kompleks jika mengenainya belum pernah dibicarakan sama sekali. |
||||||||
|
5. |
Telah
menjadi kesadaran bersama bahwa membiarkan persoalan tanpa ada jawaban dan membiarkan umat
dalam kebingungan tidak dapat dibenarkan, baik secara i’tiqadi maupun secara
Syar’i. Oleh karena itu, para alim ulama dituntut untuk segera mampu
memberikan jawaban dan berupaya menghilangkan kehausan umat akan kepastian
ajaran Islam berkenaan dengan persoalan yang mereka hadapi. Demikian juga,
segala hal yang dapat menghambat proses pemberian jawaban (fatwa) sudah
seharusnya segera dapat diatasi. |
||||||||
|
6. |
Majelis
Ulama Indonesia (MUI), yang merupakan wadah musyawarah para ulama, zu’ama,
dan cendekiawan muslim serta menjadi pengayom bagi seluruh muslim Indonesia
adalah lembaga paling berkompeten bagi pemecahan dan penjawaban setiap masalah
sosial keagamaan yang senantiasa timbul dan dihadapi masyarakat serta telah
mendapat kepercayaan penuh, baik dan masyarakat maupun dan pemerintah. |
||||||||
|
|
|||||||||
|
7. |
Sejalan
dengan hal tersebut dalam angka 6, sudah sewajarnya bila MUI senantiasa
berupaya untuk meningkatkan kualitas peran dan kinerjanya, terutama dalam
memberikan solusi dan jawaban keagamaan terhadap setiap permasalahan yang
kiranya dapat memuaskan nurani masyarakat yang semakin kritis dan semakin tinggi
kesadaran keberagamaannya itu. |
||||||||
|
8. |
Atas
dasar itu, kiranya Majelis Ulama Indoensia perlu segera mengeluarkan pedoman
baku dan memadai, cukup sempurna, serta transparan yang mengatur prosedur,
mekanisme, dan sistem pemberian jawaban masalah keagamaan. Hal ini mengingat
bahwa pedoman yang ditetapkan berdasarkan keputusan Sidang Pengurus Paripurna
Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Jumadil Awwal 1406 H./18 Januari 1986 M.
dipandang sudah tidak memadai lagi. |
||||||||
|
9. |
Urgensi
dari pedoman tersebut juga untuk menghindarkan, sekurang-kurangnya
meminimalisir, adanya kesimpangsiuran atau perbedaan dalam penjawaban
keagamaan mengenai persoalan yang sama yang dikeluarkan oleh MUI Pusat dengan
yang dikeluarkan oleh MUI Daerah, atau antara MUI Daerah yang satu dengan MU!
Daerah yang lain. |
||||||||
|
MEMPERHATIKAN
: |
|
|
|||||||
|
Keputusan
Sidang Komisi Fatwa MUI tanggal 30 Agustus 1997 tentang Pedoman Penetapan
Fatwa MUI |
|||||||||
|
MENGINGAT
: |
|
|
|||||||
|
Pedoman
Dasar dan Pedoman Rumah Tangga, serta Program Kerja Majelis Ulama Indonesia
periode 1995 - 2000. |
|||||||||
MEMUTUSKAN
|
|||||||||
|
MENETAPKAN
: |
|
|
|||||||
|
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia tentang Pencabutan Pedoman Tata Cara Penetapan Fatwa berdasarkan
Keputusan Sidang Pengurus Paripurna Majelis Ulama Indonesia tanggal 7 Jumadil
Awwal 1406 H./18 Januari 1986 M. dan menggantinya dengan Pedoman Penetapan
Fatwa Majelis Ulama Indonesia, sebagai berikut: |
|||||||||
|
PERTAMA
: |
|
|
|||||||
|
KETENTUAN UMUM Pasal 1 |
|||||||||
|
Dalam
Surat Keputusan ini yang dimaksud dengan: |
|||||||||
|
1. |
Majelis
Ulama Indonesia, dapat disingkat MUI, adalah Majelis Ulama Indonesia Pusat
yang berkedudukan di Jakarta dengan kantor di Masjid Istiqlal. |
||||||||
|
2. |
Majelis
Ulama Indonesia Daerah, adalah Majelis Ulama Indonesia Pusat Daerah Tingkat I. |
||||||||
|
3. |
Dewan
Pimpinan adalah : |
||||||||
|
|
a.
|
Ketua Umum dan Sekretaris Umum, serta Ketua Komisi
Fatwa Majelis Ulama Indonesia. |
|||||||
|
|
b.
|
Ketua dan Sekretaris serta Ketua Komisi Fatwa
Majelis Ulama Indonesia Daerah. |
|||||||
|
4. |
Komisi adalah Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia
atau Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Daerah . |
||||||||
|
5.
|
Anggota Komisi adalah anggota Komisi Fatwa
berdasarkan ketetapan Dewan Pimpinan. |
||||||||
|
6.
|
Sidang Komisi adalah Sidang Komisi Fatwa yang
dihadiri oleh anggota Komisi dan peserta lain yang dipandang perlu untuk
membahas masalah hukum yang akan difatwakan. |
||||||||
|
7.
|
Fatwa adalah jawaban atau penjelasan dan ulama
mengenai masalah keagamaan dan berlaku untuk umum. |
||||||||
|
8.
|
Keputusan Fatwa adalah basil Sidang Komisi tentang
suatu masalah hukum yang telah setujui oleh anggota Komisi dalam Sidang
Komisi. |
||||||||
|
9.
|
Tanfiz (ditanfizkan)
adalah pengesahan Keputusan Fatwa oleh Dewan Pimpinan dalam bentuk Sutat
Keputusan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (SKF-MUI). |
||||||||
|
K E D U A : |
|
||||||||
|
DASAR-DASAR UMUM PENETAPAN
FATWA Pasal 2 |
|||||||||
|
1. |
Setiap Keputusan Fatwa harus mempunyai dasar atas
Kitabullah dan Sunnah Rasul yang mu
‘tabarah, serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat. |
||||||||
|
2. |
Jika tidak terdapat dalam Kitabullah dan Sunnah
Rasul sebagaimana ditentukan pada Pasal 2 ayat 1, Keputusan Fatwa hendaklah
tidak bertentangan dengan Ijma, Qiyas yang mu’tabar, dan dalil-dalil hukum yang lain, seperti Istihsan,
Masalih Mursalah, dan Sadd az-Zari’ah. |
||||||||
|
3. |
Sebelum pengambilan Keputusan
Fatwa hendaklah ditinjau pendapat-pendapat para imam mazhab terdahulu, baik
yang berhubungan dengan dalil-dalil hukum maupun yang berhubungan dengan
dalil yang dipergunakan oleh pihak yang berbeda pendapat. |
||||||||
|
4. |
Pandangan tenaga ahli dalam bidang masalah yang akan
diambil keputusan fatwanya dipertimbangkan. |
||||||||
|
K E T I G A : |
|
||||||||
PROSEDUR
PENETAPAN FATWA
PasaI
3
|
|||||||||
|
1. |
Setiap masalah yang disampaikan kepada Komisi
hendaklah terlebih dahulu dipelajari dengan seksama oleh para anggota
Komisi atau Tim Khusus sekurangkurangnya seminggu
sebelum disidangkan. |
||||||||
|
2. |
Mengenai masalah yang telah jelas hukumnya (Qat’iy) hendaklah Komisi menyampaikan
sebagaimana adanya, dan fatwa menjadi gugur setelah diketahui ada nass-nya dan Al-Qur’an dan Sunnah. |
||||||||
|
3. |
Dalam masalah yang terjadi khilafiyyah di kalangan mazhab,
maka yang difatwakan adalah hasil tarjih
setelah memperhatikan Fiqh Muqaran (Perbandingan) dengan menggunakan
kaidah-kaidah Usul Fiqh Muqaran yang berhubungan dengan pen-tarjih-an. |
||||||||
Pasal
4
|
|||||||||
|
Setelah melakukan pembahasan secara mendalam dan
komprehenship serta memperhatikan pendapat dan pandangan yang berkembang
dalam Sidang, Komisi menetapkan Keputusan Fatwa. |
|||||||||
|
Pasal 5 |
|||||||||
|
1. |
Setiap Keputusan Fatwa harus di-tanfiz-kan setelah ditandangani oleh
Dewan Pimpinan dalam bentuk Surat Keputusan Fatwa (SKF). |
||||||||
|
2. |
SKF harus dirumuskan dengan bahasa yang dapat
dipahami dengan mudah oleh masyarakat luas. |
||||||||
|
3. |
Dalam SKF harus dicantumkan dasar-dasarnya disertai
uraian dan analisis secara ringkas, serta
sumber pengambilannya. |
||||||||
|
4. |
Setiap SKF sedapat mungkin disertai dengan rumusan tindak
lanjut dan rekomendasi dan/atau jalan keluar yang diperlukan sebagai
konsekuensi dan SKF tersebut. |
||||||||
|
KEEMPAT : |
|
||||||||
|
|
SIDANGKOMISI Pasal 6 |
|
|||||||
|
1. |
Sidang
Komisi harus dihadiri oleh
para anggota Komisi yang jumlahnya
dianggap cukup memadai oleh Ketua Komisi dengan kemungkinan mengundang tenaga
ahli yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas jika dipandang perlu. |
||||||||
|
|
|||||||||
|
2. |
Sidang Komisi diadakan jika ada: |
||||||||
|
|
a.
|
Permintaan atau pertanyaan dari masyarakat yang
oleh Dewan Pimpinan MUI dianggap perlu untuk dibahas dan diberikan fatwanya. |
|||||||
|
|
b.
|
Permintaan atau pertanyaan dan pemerintah, lembaga
sosial kemasyarakatan, atau MUI sendiri. |
|||||||
|
3. |
Sidang Komisi dipimpin oleh Ketua Komisi atau Wakilnya
atas persetujuan Ketua Komisi. |
||||||||
|
K E L I M A : |
|
||||||||
|
KEWENANGAN DAN
HIRARKI Pasal
7
|
|||||||||
|
1. |
Majelis Ulama Indonesia berwenang mengeluarkan
fatwa mengenai: |
||||||||
|
|
a.
|
Masalah-masalah keagamaan yang bersifat umum dan
menyangkut urnat Islam Indonesia secara nasional. |
|||||||
|
|
b.
|
Masalah-masalah Keagamaan di suatu daerah yang
diduga dapat meluas ke daerah lain. |
|||||||
|
2. |
Majelis Ulama Indonesia Daerah berwenang
mengeluarkan fatwa mengenai masalah-masalah keagamaan dan bersifat lokal
(kasus-kasus di daerah), dengan terlebih dahulu mengadakan konsultasi dengan
MUI/Komisi Fatwa MUI. |
||||||||
|
3. |
Penentuan kiasifikasi masalah dilakukan oleh Tim Khusus. |
||||||||
|
KEENAM : |
|
||||||||
|
PENUTUP Pasal 8 |
|||||||||
|
1.
|
Setiap Surat Keputusan Fatwa di lingkungan MUI
maupun MUI daerah dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan
ini rnempunyai kedudukan sederajat dan tidak saling membatalkan. |
||||||||
|
2.
|
Jika terjadi perbedaan antara Surat Keputusan Fatwa MUI
dan Surat Keputusan Fatwa MUI Daerah mengenai masalah yang sama, perlu
diadakan pertemuan antara kedua Dewan Pimpinan untuk mencari penyelesaian
yang paling baik. |
||||||||
|
KETUJUH : |
|
||||||||
Pasal
9
|
|||||||||
|
1.
|
Hal-hal
yang belum diatur dalam Surat Keputusan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh
Dewan Pimpinan. |
||||||||
|
2.
|
Surat
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan bila di
kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan ini akan diadakan
pembetulan sebagaimana mestinya. |
||||||||
|
|
Ditetapkan
di :
JAKARTA Pada
tanggal : 2 Oktober 1997 |
||||||||
|
DEWAN PIMPINAN |
|||||||||
|
Ketua
Umum, |
Sekretaris
Umum, |
||||||||
ttd.
|
ttd. |
||||||||
K.H. HASAN BASRI |
DRS.
H.A. NAZRI ADLANI |
||||||||