Bismillahirohmanirohimi |
||
Komisi Fatwa MUI dalam sidangnya
yang berlangsung di Masjid Istiqlal Jakarta pada hari Senin, 18 Rabi'us Sani
1417 H. bertepatan dengan tanggal 2 September 1996 M., setelah :
|
||
MENIMBANG : |
||
1.
|
Bahwa penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis
lainnya pada akhir-akhir ini mewabah dan merebak di mana-mana, tidak hanya
dikota-kota besar saja, tetapi telah sampai ke desa-desa.
|
|
2.
|
Bahwa penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis
lainnya tersebut telah banyak menimbulkan kerusakan pada manusia dan
menyebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat luas dan menimbulkan
gangguan kamtibmas pada umumnya.
|
|
3.
|
Bahwa menurut penelitian dan pemberitaan berbagai
media massa, korban penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya pada
umumnya adalah remaja dan dewasa muda, yang justru mereka sedang dalam usia
produktif dan yang merupakan sumber daya manusia (SDM), sebagai asset bangsa
dan di masa depan.
|
|
4.
|
Bahwa masyarakat luas, khususnya umat Islam
mengharapkan agar MUI mengeluarkan fatwanya tentang penyalahgunaan tersebut.
|
|
MEMPERHATIKAN : |
||
1.
|
Pengertian ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya
menurut para ahli adalah bahan yang tidak termasuk narkotika atau alkohol,
melainkan termasuk zat adiaktif yang dapat megakibatkan adiksi
(kecanduan,ketagihan, dan ketergantungan).
|
|
2.
|
Pengaruh
yang ditimbulkan akibat pemakaian dan penggunaan ecstasy dan zat-zat sejenis
lainnya terhadap susunan syaraf pusat ( otak ) serupa dengan narkotika atau
alcohol ( miras -minuman keras ).
|
|
3.
|
Akibat penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis
lainnya dapat mengganggu kejiwaan seseorang (psikis), seperti gelisah, suka
menghayal, memiliki kecendrungan untuk malakukan hal-hal yang merusak diri
sendiri ( self destruction ), panik,
cemas, dan depresi
mental, dan bahkan pada stadium tertentu akan menimbulkan gangguan
fisik atau organ-organ tubuh, seorti gangguan pada otak, jantung, hati,
ginjal, kulit, dan bahkan alat kelamin.
|
|
|
4.
|
Peredaran
dan perdagangan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya telah sedemikian marak
dan telah mencapai tingkat yang sangat mencemaskan dan mengerikan.
|
|
5.
|
Arahan dari
ketua umum MUI, penjelasan dari Direktorat Reserse POLRI, serta pandangan dan
pendapat dari seluruh peserta sidang.
|
|
MENGINGAT : |
||
Dasar-dasar hukum Islam, antara lain :
|
||
1.
|
Firman Allah
SWT :
|
|
|
|
"…Dan
janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan… "
|
|
|
|
"…Dan
tiadalah Kami mengutus kamu melainkan untuk ( menjadi rahmat bagi semesta
alam ) "(Qs. Al-Anbiya' [21]:107 ).
|
|
|
|
"…Dan
janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang
kepadamu."(Qs. An-Nisa' [4]: 29 )
|
|
|
|
"…Hai
orang-orang yang beriman! Sesunguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan
termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu
mendapat ke beruntungan "(Qs. Al- Ma'idah [5]: 90 ).
|
|
|
|
"…Dan
janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak
menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan "(Qs. Al-Qasas [28]: 77 ).
|
|
2.
|
Hadist-hadist
Nabi, antara lain :
|
|
|
|
"
Janganlah Membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain "(HR.
Ibnu Majah dan Daraqutni )
|
|
|
|
" Semua
yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram "(HR. Muslim
dari Ibnu Umar ).
|
|
|
|
"
Seeuatu yang jika banyak memabukkan, maka meskipun sedikit adalah haram
"(HR. Ahmad Ibnu Majah, dan Daraqutni dari Ibnu Umar ).
|
|
|
|
" Allah
melaknat ( mengutuk ) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya,
pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya
"( HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar ).
|
|
|
|
"
Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan "(HR. Al- Hakim
dari Ibnu Abbas )
|
|
|
|
"
Khamar itu sumber kejahatan " ( Hadist ).
|
|
3.
|
Kaidah
Fiqhiyah :
|
|
|
|
"
Kemudratan itu harus dihilangkan "
|
|
|
|
"Mencegah
mafsadat ( kerusakan ) lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan
dengan memohon petunjuk Allah SWT serta rida-Nya."
|
|
MEMUTUSKAN
|
||
1.
|
Memfatwakan :
|
|
|
|
a.
|
Meyalahgunakan
ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya adalah haram.
|
|
|
b.
|
Yang
dimaksud dengan menyalahgunakan adalah mengkonsumsi/meng-gunakan,
mengedarkan/memperdagangkan, memproduksi dan membantu terjadinya
penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya.
|
2.
|
Merekomendasikan
:
|
|
|
|
a.
|
Menganjurkan
kepada pemerintah agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang
penggunaan dan penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya , serta
pemberatan hukum terhadap pelanggannya.
|
|
|
b.
|
Menganjurkan
kepada pemerintah untuk membuat instruksi-instruksi yang lebih keras dan
intensif terhadap korban penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya.
|
|
|
c.
|
Kepolisian
dan petugas hukum lainnya agar berusaha meningkatkan pengawasan terhadap
peredaran dan penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya, serta
mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya.
|
|
|
d.
|
Menganjurkan
kepada alim ulama, guru-guru, muballigh, dan pendidik untuk lebih giat
memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya
penyalahgunaan narkotika.
|
|
|
e.
|
Menganjurkan
kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial,
serta lembaga-lembaga terkait lainnya, dan masyarakat pada umumnya, terutama
para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyelamatkan generasi mendatang
dari sikap dan prilaku penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya.
|
Semoga Allah
SWT senantiasa membimbing kita ke jalan yang lurus .
|
||
|
|
Jakarta, 18 Rabiul Tsani 1417 H 2
September 1996 M |
|
DEWAN
PIMPINAN |
|
|
Ketua Umum, K.H.
HASAN BASRI |
Sekretaris Umum, DRS.
H.A. NAZRI ADLANI |
|
Ketua Komisi Fatwa MUI PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN,LML |
|