Bismillahirohmanirohimi

Komisi Fatwa MUI dalam sidangnya yang berlangsung di Masjid Istiqlal Jakarta pada hari Senin, 18 Rabi'us Sani 1417 H. bertepatan dengan tanggal 2 September 1996 M.,   setelah :

MENIMBANG :

1.    

Bahwa penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya pada akhir-akhir ini mewabah dan merebak di mana-mana, tidak hanya dikota-kota besar saja, tetapi telah sampai ke desa-desa.

2.    

Bahwa penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya tersebut telah banyak menimbulkan kerusakan pada manusia dan menyebabkan timbulnya keresahan dalam masyarakat luas dan menimbulkan gangguan kamtibmas pada umumnya.

3.    

Bahwa menurut penelitian dan pemberitaan berbagai media massa, korban penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya pada umumnya adalah remaja dan dewasa muda, yang justru mereka sedang dalam usia produktif dan yang merupakan sumber daya manusia (SDM), sebagai asset bangsa dan di masa depan.

4.    

Bahwa masyarakat luas, khususnya umat Islam mengharapkan agar MUI mengeluarkan fatwanya tentang penyalahgunaan tersebut.

MEMPERHATIKAN :

1.    

Pengertian ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya menurut para ahli adalah bahan yang tidak termasuk narkotika atau alkohol, melainkan termasuk zat adiaktif yang dapat megakibatkan adiksi (kecanduan,ketagihan, dan ketergantungan).

2.    

Pengaruh yang ditimbulkan akibat pemakaian dan penggunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya terhadap susunan syaraf pusat ( otak ) serupa dengan narkotika atau alcohol ( miras -minuman keras ).

3.    

Akibat  penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya dapat mengganggu kejiwaan seseorang (psikis), seperti gelisah, suka menghayal, memiliki kecendrungan untuk malakukan hal-hal yang merusak diri sendiri ( self destruction ), panik,  cemas,  dan  depresi  mental, dan bahkan pada stadium tertentu akan menimbulkan gangguan fisik atau organ-organ tubuh, seorti gangguan pada otak, jantung, hati, ginjal, kulit, dan bahkan alat kelamin.

4.    

Peredaran dan perdagangan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya telah sedemikian marak dan telah mencapai tingkat yang sangat mencemaskan dan mengerikan.

5.    

Arahan dari ketua umum MUI, penjelasan dari Direktorat Reserse POLRI, serta pandangan dan pendapat dari seluruh peserta sidang.

MENGINGAT :

Dasar-dasar hukum Islam, antara lain :

1.    

Firman Allah SWT :

 

"…Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri kedalam kebinasaan… "
(Qs. Al- Baqarah [2]:195 )

 

"…Dan tiadalah Kami mengutus kamu melainkan untuk ( menjadi rahmat bagi semesta alam ) "(Qs. Al-Anbiya' [21]:107 ).

 

"…Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu."(Qs. An-Nisa' [4]: 29 )

 

"…Hai orang-orang yang beriman! Sesunguhnya ( meminum ) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan syetan. Maka, jauhilah perbuatan perbuatan itu agar kamu mendapat ke beruntungan "(Qs. Al- Ma'idah [5]: 90 ).

 

"…Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan "(Qs. Al-Qasas [28]: 77 ).

2.    

Hadist-hadist Nabi, antara lain :

 

" Janganlah Membuat mudarat pada diri sendiri dan pada orang lain "(HR. Ibnu Majah dan Daraqutni )

 

" Semua yang memabukkan adalah khamar dan semua khamar adalah haram "(HR. Muslim dari Ibnu Umar ).

 

" Seeuatu yang jika banyak memabukkan, maka meskipun sedikit adalah haram "(HR. Ahmad Ibnu Majah, dan Daraqutni dari Ibnu Umar ).

 

" Allah melaknat ( mengutuk ) khamar, peminumnya, penyajinya, pedagangnya, pembelinya, pemeras bahannya, penahan atau penyimpannya, pembawanya, dan penerimanya "( HR. Abu Daud dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar ).

 

" Jauhilah khamar, karena ia adalah kunci segala keburukan "(HR. Al- Hakim dari Ibnu Abbas )

 

" Khamar itu sumber kejahatan " ( Hadist ).

3.    

Kaidah Fiqhiyah :

 

" Kemudratan itu harus dihilangkan "

 

"Mencegah mafsadat ( kerusakan ) lebih didahulukan dari pada mengambil kemaslahatan dengan memohon petunjuk Allah SWT serta rida-Nya."

MEMUTUSKAN

1.    

Memfatwakan :

 

a.                    

Meyalahgunakan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya adalah haram.

 

b.                    

Yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah mengkonsumsi/meng-gunakan, mengedarkan/memperdagangkan, memproduksi dan membantu terjadinya penyalahgunaan untuk keperluan yang tidak semestinya.

2.    

Merekomendasikan :

 

a.                    

Menganjurkan kepada pemerintah agar berusaha segera mewujudkan undang-undang tentang penggunaan dan penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya , serta pemberatan hukum terhadap pelanggannya.

 

b.                    

Menganjurkan kepada pemerintah untuk membuat instruksi-instruksi yang lebih keras dan intensif terhadap korban penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya.

 

c.                    

Kepolisian dan petugas hukum lainnya agar berusaha meningkatkan pengawasan terhadap peredaran dan penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya, serta mengambil tindakan tegas terhadap para pelakunya.

 

d.                    

Menganjurkan kepada alim ulama, guru-guru, muballigh, dan pendidik untuk lebih giat memberikan pendidikan/penerangan terhadap masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.

 

e.                    

Menganjurkan kepada organisasi-organisasi keagamaan, organisasi pendidikan dan sosial, serta lembaga-lembaga terkait lainnya, dan masyarakat pada umumnya, terutama para orang tua untuk bersama-sama berusaha menyelamatkan generasi mendatang dari sikap dan prilaku penyalahgunaan ecstasy dan zat-zat sejenis lainnya.

Semoga Allah SWT senantiasa membimbing kita ke jalan yang lurus .


 

 

Jakarta, 18 Rabiul Tsani  1417 H

                2   September  1996 M

DEWAN PIMPINAN
MAJELIS ULAMA INDONESIA

Ketua Umum,

K.H. HASAN BASRI

Sekretaris Umum,

DRS. H.A. NAZRI ADLANI

Ketua Komisi Fatwa MUI

PROF. K.H. IBRAHIM HOSEN,LML