|
Bismillahirohmanirohimi |
|
|
Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS yang
diselenggarakan atas kerjasama MUI, Departemen Agama Republik Indonesia, dan
UNICEF pada tanggal 3 s/d 7 Rajab 1416 Hijriyah bertepatan dengan tanggal 26
s/d 30 Nopember 1995 Miladiyah, di Bandung (Jawa Barat), setelah: |
|
|
MENIMBANG : |
|
|
1. |
Bahwa Agama Islam adalah agama yang membawa rahmat bagi alam semesta
yaitu ajaran Islam yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadits memberikan
tuntunan dan pedoman dalam semua segi hidup dan kehidupan termasuk masalah
kesehatan. |
|
2. |
Bahwa upaya mewujudkan manusia Indonesia yang berkualitas (khaira
ummah) merupakan tujuan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. |
|
3. |
Bahwa kesehatan yang benar-benar terjaga dengan baik merupakan salah
satu faktor yang mendasar dan sangat mempengaruhi kehidupan manusia dalam
upaya menciptakan generasi penerus yang berkualitas. |
|
4. |
Bahwa dipandang perlu meningkatkan pembinaan dan bimbingan kepada ummat
Islam Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya dalam rangka
mencapai tujuan pembangunan nasional terutama di bidang kesehatan dalam arti
yang lebih luas, yaitu jasmani, rohani, sosial dan lingkungan. |
|
MENGINGAT : |
|
|
1. |
Pancasila dan UUD 1945. |
|
2. |
Garis-garis Besar Haluan negara tahun 1993. |
|
3. |
Undang-undang No.23 tahun 1993 tentang kesehatan. |
|
4. |
Kep.Menko Kesra RI No.9/1994 tentang Strategi Nasional Tentang
Penanggulangan HIV/AIDS di Indonesia. |
|
5. |
Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga serta Program Kerja MUI
1995-2000. |
|
MEMPERHATIKAN : |
|
|
1. |
Hasil-hasil penelitian dari dalam dan luar negeri mengenai dampak
epidemik virus HIV/AIDS yang melanda kehidupan umat manusia sangat
menghawatirkan. |
|
2. |
Saran-saran dan pendapat para peserta muzakarah, baik dalam
sidang-sidang pleno maupun sidang-sidang kelompok. |
|
|
MENDENGAR : |
||
|
1. |
Pengarahan dan ceramah Menko Kesra RI, Letjen TNI (Purn) Ir. H. Azwar
Anas pada acara Pembukaan Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan
Penularan HIV/AIDS. |
|
|
2. |
Pengarahan Menteri Agama RI a.i.Drs. Sa'adillah Mursyid, MPA. |
|
|
3. |
Pengarahan Menteri Kesehatan RI Prof. Dr. Sujudi. |
|
|
4. |
Pidato Sambutan ketua Umum MUI KH. Hasan Basri. |
|
|
5. |
Kepala Perwakilan UNICEF di Indonesia Stephen J. Woodhouse. |
|
|
6. |
Makalah-makalah dari Perwakilan WHO di Indonesia Robert J. Kim Farley,
Yayasan AIDS Indonesia Dr. Sarsanto W. Sarwono, Dirjen P2M&PLP Departemen
Kesehatan yang disampaikan oleh Dr. Broto Wasisto MPH., Dirjen Bimas Islam
dan Urusan Haji Drs. H. Amidhan, Ketua Yayasan Citra Husada Indonesia Dr.
Tuti Purwati, Majelis Ulama Indonesia Prof KH. M. Ali Yafie dan Prof.Dr. dr.
H. Dadang Hawari. |
|
|
Dengan bertawakal kepada Allah SWT serta memohon taufik dan hidayah-Nya
: |
||
|
MERUMUSKAN DAN MENYIMPULKAN : |
||
|
1. |
Muzakarah Nasional Ulama tentang Penanggulangan Penularan HIV/AIDS,
terdiri dari: |
|
|
|
a.
|
Mukaddimah. |
|
|
b.
|
Tadzkirah Bandung. |
|
|
c.
|
Sistem penyebarluasan/informasi tentang HIV/AIDS kepada masyarakat. |
|
|
d.
|
Peranan Ulama dalam penanggulangan HIV/AIDS. |
|
|
e.
|
Langkah-langkah tindak lanjut (plan of action). |
|
|
f. |
Penutup. |
|
2. |
Muzakarah mengamanatkan kepada Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia
untuk menyempurnakan rumusan redaksi dari rumusan/kesimpulan ini. |
|
3. |
Demikianlah kesimpulan muzakarah, untuk dapat kiranya disebarluaskan ke
seluruh pelosok tanah air dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. |
|
|
Wabillahi taufiq wal hidayah Dirumuskan/disyahkan di : Bandung Pada tanggal : 7 Rajab 1416 H/30
Nopember 1995 M Sidang Pleno V |
||
|
MUZAKARAH NASIONAL ULAMA TENTANG PENANGGULANGAN PENULARAN
HIV/AIDS |
||
|
Ketua, |
Sekretaris, |
|
|
KH. HASAN
BASRI |
Drs.H.A.
NAZRI ADLANI |
|
|
a. TADZKIRAH BANDUNG
TENTANG PENANGGULANGAN HIV/AIDS |
|
|
"Dan
peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa orang-orang zalim
saja diantara kamu. Dan ketahuilah bahwa Allah amat keras siksanya."
(Al-Anfal:25) |
|
|
Bahwa sesungguhnya Islam adalah ajaran yang penuh rahmat (rahmatan
lil'alamiin) yang diperlukan sebagai pedoman dalam berbagai ragam
kehidupan bermasyarakat khususnya didalam rangkaian upaya meningkatkan
kualitas sumber daya insani di tanah air guna mencapai khaira ummah
yang dicirikan pembentukan manusia seutuhnya. |
|
|
Ulama, utamanya kaum Ulama Indonesia menjadi pewaris dan
penerus perjuangan Rasulullah (warasatul anbiya’) secara
bersungguh-sungguh berkehendak untuk berperan serta dalam ikhtiar mulia
peningkatan daya insani di Indonesia. Secara sadar ulama juga berkewajiban
mengantisipasi kemungkinan kendala yang dihadapi dalam ikhtiar tersebut
khususnya dengan adanya ancaman di bidang kesehatan masyarakat melalui
kecenderungan kuatnya penyebaran HIV/AIDS. Hal ini sejalan dengan hakekat
ajaran Islam yang amat mengedepankan prinsip kebersamaan dalam kebajikan dan
ketakwaan (ta'awun alal-birri wattaqwa). |
|
|
Dewasa ini di Indonesia telah dihadapkan pada ancaman AIDS
dan dituntut untuk membuat pilihan secara tegas guna pencegahan virus maut
tersebut sehingga dapat terhindar dari konsekwensi-konsekwensi lain di bidang
budaya, sosial, ekonomi, dan politik yang bukan mustahil akan meruntuhkan
suatu bangsa. |
|
|
Virus HIV/AIDS setelah memasuki kelompok perilaku resiko
tinggi dengan tinggkat yang bertambah dengan cepat dan telah memulai
penyebaran kepada penduduk pada umumnya. Bahkan menurut dugaan, Indonesia
telah meninggalkan fase pertumbuhan linier dari wabah itu dan saat ini sedang
dalam fase mewabah yang dicirikan oleh pertumbuhan yang amat cepat eksplosif.
Wabahnya tak lagi tercegah tetapi sangat boleh jadi dampaknya dapat
dipersempit, tanpa suatu perhatian khusus dengan menempatkan prioritas
intervensi-intervensi strategis yang melibatkan semua pihak pada kurun beberapa
tahun ke depan Indonesia akan mempunyai penyebaran cepat yang sama terjadi di
negara-negara lain. |
|
|
Mempertimbangkan dengan seksama keadaan dan kemudharatan
yang secara potensial dapat ditimbulkan serta kepentingan kemaslahatan dan
penanggulangan HIV/AIDS tersebut. Muzakarah Nasional Ulama yang berlangsung
selama lima hari pada tanggal 26-30 Nopember 1995 di Bandung sepakat
menyikapi dengan tadzkirah sebagai berikut: |
|
|
1.
|
Masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia dengan keimanan
yang diyakininya dituntut secara sungguh untuk mampu menghindari
perbuatan-perbuatan tercela yang memungkinkan berjangkitnya virus HIV/AIDS
atas dirinya, keluarga dan masyarakat karena deteksi penyebarannya yang masih
amat sulit. |
|
2.
|
Masyarakat, khususnya umat Islam Indonesia dengan keimanan
yang diyakininya dituntut secara sungguh-sungguh untuk menyikapi diri secara
sebagaimana layaknya manusia yang bermartabat. |
|
3.
|
Masyarakat, khususnya umat Islam indonesia dengan keimanan
yang diyakininya dituntut untuk memahami dengan seksama ancaman dan bahaya
HIV/AIDS, utamanya dengan memperkokoh ketahanan keluarga sakinah. |
|
4.
|
Pemerintah sebagai pengemban amanat rakyat dalam
melaksanakan pembangunan nasional supaya menegakkan prinsip etika moral dan
agama dengan menangkal penetrasi nilai-nilai negatif yang umunya terjadi pada
era globalisasi dewasa ini. |
|
5.
|
Seluruh potensi masyarakat, khususnya ulama dan zu'ama
dalam menanggulangi HIV/AIDS hendaknya dapat bekerjasama dengan mewujudkan
kegiatan penanggulangan tersebut sebagai ibadah dan tanggungjawab kepada
Allah SWT. |
|
"Ya Tuhan kami, hanya
kepada Engkaulah kami bertawakal dan bertaubat, serta hanya kepada Engkaulah
kami kembali.” |
|
|
“ Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami (sasaran) fitnah
bagi orang-orang kafir. Dan ampunilah
kami Ya Tuhan. Sesungguhnya Engkau, Engkaulah Yang maha Perkasa lagi/ Maha
Bijaksana." (Al-Mumthanhinah : 4-5). |
|
|
Bandung,7 Rajab 1416 H/30 Nopember
1995 |
|
|
b. SISTEM PENYEBARLUASAN PENGETAHUAN/INFORMASI TENTANG HIV/AIDS |
|
|
1.
PENGERTIAN |
|
|
Yang dimaksud dengan sistem penyebarluasan
pengetahuan/informasi tentang HIV/AIDS adalah cara penyebarluasan
pengetahuan/informasi tentang HIV/AIDS yang berlandaskan segi medis,
perundang-undangan dan sosial budaya yang sesuai dengan masyarakat Indonesia. |
|
|
2. LANDASAN |
|
|
1.
|
Agama. |
|
2.
|
Keputusan Presiden No.36/1994 tentang Komisi
Penanggulangan AIDS (KPA). |
|
3.
|
Keputusan Menko Kesra No. 8/1994 tentang Susunan Tugas dan
Fungsi Keanggotaan KPA. |
|
4.
|
Keputusan Menko Kesra No. 9/1994 tentang Strategi nasional
Penanggulangan AIDS di Indonesia. |
|
3. TUJUAN |
|
|
Terciptanya perilaku yang bertanggungjawab sesuai dengan
agama Islam sehingga dapat mencegah persebaran virus HIV/AIDS serta
mengurangi dampak negatifnya. |
|
|
4. STRATEGI |
|
|
1.
|
Melakukan advokasi, yang merupakan pendekatan kepada
penentu kebijakan, baik formal maupun informal dengan tujuan memperoleh
dukungan dalam segala bentuknya terhadap upaya yang kita lakukan. |
|
2.
|
Mengembangkan dukungan sosial yang dilakukan dengan
mengadakan pendekatan dan pemberian informasi kepada masyarakat sehingga
menimbulkan kesadaran tentang bahaya dan akibat HIV/AIDS. |
|
3.
|
Melakukan usaha pemberdayaan, yaitu usaha untuk
mengembangkan kemampuan individu, kelompok atau masyarakat agar dapat
melakukan tindakan pencegahan terhadap HIV/AIDS. |
|
4.
|
Membentuk satuan tugas di dalam MUI untuk merealisasikan
program yang ada. |
|
5. CARA |
|
|
Penyebarluasan pengetahuan/informasi tentang HIV/AIDS
dapat dilakukan dengan melakukan Komunikasi, Informasi, Edukasi, dan Motivasi
(KIEM). |
|
|
c.
PERANAN ULAMA DALAM
PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS HIV/AIDS |
|||
|
I. DALIL-DALIL |
|||
|
1.
|
"Dan tidak kami utus engaku (Muhammad)
melainkan untuk menjadi rahmat bagi manusia” (Al-Anbiya: 107). |
||
|
2.
|
"Dan janganlah kamu jerumuskan dirimu ke dalam
bahaya dan kebinasaan." |
||
|
3.
|
"Tidak boleh membahayakan dirimu sendiri
maupun orang lain." |
||
|
4.
|
"Setiap bahaya itu harus dihindarkan." (Qa’idah Fiqh) |
||
|
5.
|
"Memilih dua perkara yang paling ringan
bahayanya." |
||
|
6.
|
Maqashid al-Syari'ah al-Khams, khususnya yang berkaitan
dengan Hifz al -Nafs (melindungi keselamatan jiwa) dan Hifz al-Nasl
(melindungi keturunan). |
||
|
II. PERANAN ULAMA |
|||
|
Ulama selaku pewaris risalah kenabian untuk mewujudkan
rahmat bagi semesta, mengemban tugas dan peranan utamanya antara lain: |
|||
|
1.
|
Memberikan bimbingan, penyuluhan dan keteladanan kepada
masyarakat sesuai dengan ajaran dan nilai-nilai agama Islam bagi ketahanan
umat Islam dalam menghadapi tantangan peradaban dan budaya global. |
||
|
2.
|
Melakukan amar ma'ruf nahi munkar untuk membina dan
melindungi kehidupan keluarga sakinah penuh mawaddah dan rahmah. |
||
|
III. PANDANGAN ULAMA
TENTANG HIV/AIDS |
|||
|
Bahwa penyebaran HIV/AIDS sudah merupakan bahaya umum (al-Dharar
al-'Am) yang dapat mengancam siapa saja tanpa memandang jenis kelamin,
umur dan profesi. |
|||
IV. SIKAP ULAMA |
|||
|
Mengingat tingkat bahaya HIV/AIDS tersebut maka wajib bagi
semua pihak untuk mengikhtiarkan pencegahan dengan berbagai cara yang mungkin
dilaksanakan secara perorangan maupun bersama, baik dari sudut agama, budaya,
sosial maupun kesehatan. |
|||
V. PETUNJUK UNTUK
PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS HIV/AIDS
|
|||
|
A.
|
Untuk yang secara positif terkena HIV/AIDS : |
||
|
|
1.
|
Bagi yang lajang agar melakukan puasa seks, melanggar
ketentuan ini bukan saja berdosa besar karena perzinaan, akan tetapi juga
berdosa besar karena menyeret orang lain ke dalam bahaya yang mengancam jiwa. |
|
|
|
2.
|
Bagi yang berkeluarga wajib memberitahu pasangan
(suami/isteri)-nya secara bijak perihal penyakit yang di derita, serta
akibat-akibatnya. |
|
|
|
3.
|
Bagi yang berkeluarga wajib melindungi pasangan
(suami/isteri)-nya dari penularan penyakit yang dideritanya. Dalam keadaan
darurat dengan cara antara lain menggunakan kondom dalam berhubungan seks
antar mereka. |
|
|
|
4.
|
Bagi yang lajang maupun yang berkeluarga diharamkan
melakukan segala sesuatu yang dapat menularkan penyakitnya kepada orang lain
misalnya dengan mendonorkan darah. |
|
|
|
5.
|
Bagi setiap pengidap HIV/AIDS dan penderita AIDS wajib
memberitahukan tentang kesehatannya kepada pihak-pihak yang berkepentingan
dengan jaminan kesehatannya. |
|
|
B.
|
Untuk yang potensial terkena HIV/AIDS. |
||
|
|
|||