
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR
3 TAHUN 2003
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
kemajuan teknologi komunikasi dan informasi yang pesat serta potensi
pemanfaatannya secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan
pendayagunaan informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat;
b.
bahwa
pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government)
akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas
penyelenggaraan pemerintahan;
c. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan
yang baik (good governance) dan meningkatkan layanan publik yang efektif
dan efisien diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government;
d.
bahwa dalam
pelaksanaannya diperlukan kesamaan pemahaman, keserempakan tindak dan
keterpaduan langkah dari seluruh unsur kelembagaan pemerintah, maka dipandang
perlu untuk mengeluarkan Instruksi Presiden bagi pelaksanaan kebijakan dan
strategi pengembangan e-government secara nasional.
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Program Pembangunan Nasional (PROPENAS) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 206);
3. Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2003 tentang Tim Koordinasi Telematika Indonesia;
4. Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2001 tentang
Pengembangan dan Pendayagunaan Telematika di Indonesia;
MENGINSTRUKSIKAN
:
Kepada : 1. Menteri;
2. Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen;
3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi
dan Tinggi Negara;
4. Panglima
Tentara Nasional Indonesia;
5. Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Jaksa
Agung Republik Indonesia;
7. Gubernur;
8. Bupati/Walikota.
Untuk :
PERTAMA : Mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing guna terlaksananya
pengembangan e-Government secara nasional dengan berpedoman pada
Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government sebagaimana
ter-cantum dalam Lampiran Instruksi Presiden ini.
KEDUA : Merumuskan
rencana tindak di lingkungan instansi masing-masing dengan berkoordinasi dengan
Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
KETIGA : Melaksanakan
rencana tindak sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA yang dikoordinasikan
oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi.
KEEMPAT : Melaksanakan
Instruksi Presiden ini sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan
melaporkan hasil pelaksanaannya secara berkala atau sewaktu-waktu kepada
Presiden.
Instruksi
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juni 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Perundang-undangan,
ttd.
Lambock V. Nahattands
LAMPIRAN I
INSTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2003
TANGGAL 9 JUNI
2003
PENGEMBANGAN E-GOVERNMENT
1.
Indonesia pada
saat ini tengah mengalami perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara secara
fundamental menuju ke sistem kepemerintahan yang demokratis transparan serta
meletakkan supremasi hukum. Perubahan yang tengah dialami tersebut memberikan
peluang bagi penataan berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana
kepentingan rakyat dapat kembali diletakkan pada posisi sentral. Namun setiap
perubahan kehidupan berbangsa dan bernegara selalu disertai oleh berbagai
bentuk ketidakpastian. Dengan demikian pemerintah harus mengupayakan kelancaran
komunikasi dengan lembaga-lembaga tinggi negara, pemerintah daerah serta mendorong partisipasi masyarakat luas,
agar ketidakpastian tersebut tidak mengakibatkan perselisihan paham dan
ketegangan yang meluas, serta berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
Pemerintah juga harus lebih terbuka terhadap derasnya aliran ekspresi aspirasi
rakyat dan mampu menanggapi secara cepat dan efektif.
2.
Penataan
berbagai segi kehidupan berbangsa dan bernegara itu terjadi pada lingkungan
kehidupan antar bangsa yang semakin terbuka, dimana nilai-nilai universal di
bidang ekonomi dan perdagangan, politik, kemanusiaan, dan kelestarian fungsi
lingkungan hidup saling berkaitan secara kompleks. Apa yang dilaksanakan tidak akan
lepas dari pengamatan masyarakat internasional. Dalam hal ini pemerintah harus
mampu memberikan informasi yang komprehensif kepada masyarakat internasional
agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat meletakkan bangsa Indonesia pada
posisi yang serba salah.
Perubahan yang sedang dijalani terjadi pada
saat dunia sedang mengalami transformasi menuju era masyarakat informasi.
Kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat serta potensi pemanfaatannya
secara luas, membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan, dan pendayagunaan
informasi dalam volume yang besar secara cepat dan akurat. Kenyataan telah
menunjukkan bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat
penting dalam berbagai transaksi internasional, terutama dalam transaksi perdagangan.
Ketidakmampuan menyesuaikan diri dengan kecenderungan global tersebut akan
membawa bangsa Indonesia ke dalam jurang digital divide, yaitu
keterisolasian dari perkembangan global karena tidak mampu memanfaatkan
informasi. Oleh karena itu penataan yang tengah kita laksanakan harus pula
diarahkan untuk mendorong bangsa Indonesia menuju masyarakat informasi.
3.
Perubahan-perubahan
di atas menuntut terbentuknya kepemerintahan yang bersih, transparan, dan mampu
menjawab tuntutan perubahan secara efektif. Pemerintah harus mampu memenuhi dua
modalitas tuntutan masyarakat yang berbeda namun berkaitan erat, yaitu :
|
a. |
Masyarakat menuntut pelayanan publik yang
memenuhi kepentingan masyarakat luas di seluruh wilayah negara, dapat
diandalkan dan terpercaya, serta mudah dijangkau secara interaktif. |
|
b. |
Masyarakat menginginkan agar asiprasi
mereka didengar dengan demikian pemerintah harus memfasilitasi partisipasi
dan dialog publik di dalam perumusan kebijakan negara. |
4.
Untuk menjawab
tantangan tersebut pemerintah pusat dan
daerah harus mampu membentuk dimensi
baru ke dalam organisasi, sistem manajemen, dan proses kerjanya yang antara
lain meliputi :
a.
Selama ini
pemerintah menerapkan sistem dan proses kerja yang dilandaskan pada tatanan
birokrasi yang kaku. Sistem dan proses
kerja semacam itu tidak
mungkin menjawab perubahan yang kompleks dan
dinamis, dan perlu
ditanggapi secara cepat.
Oleh karena itu di masa mendatang
pemerintah harus mengembangkan sistem dan
proses kerja yang lebih lentur untuk memfasilitasi berbagai bentuk interaksi
yang kompleks dengan lembaga-lembaga negara lain, masyarakat, dunia usaha, dan
masyarakat internasional.
b.
Sistem
manajemen pemerintah selama ini merupakan sistem hirarki kewenangan dan komando
sektoral yang mengerucut dan panjang. Untuk memuaskan kebutuhan masyarakat yang
semakin beraneka ragam dimasa mendatang harus dikembangkan sistem manajemen
modern dengan organisasi berjaringan sehingga
dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang
kendali.
c.
Pemerintah
juga harus melonggarkan dinding pemisah yang membatasi interaksi dengan sektor
swasta, organisasi pemerintah harus lebih terbuka untuk membentuk kemitraan
dengan dunia usaha (public-private partnership).
d.
Pemerintah
harus mampu memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatkan
kemampuan mengolah, mengelola, menyalurkan, dan mendistribusikan informasi dan
pelayanan publik.
5.
Dengan
demikian pemerintah harus segera melaksanakan proses transformasi menuju e-government.
Melalui proses transformasi tersebut, pemerintah dapat mengoptimasikan
pemanfaatan kemajuan teknologi informasi untuk mengeliminasi sekat-sekat
organisasi birokrasi, serta membentuk
jaringan sistem manajemen dan proses kerja yang memungkinkan instansi-instansi
pemerintah bekerja secara terpadu untuk menyederhanakan akses ke semua
informasi dan layanan publik yang harus disediakan oleh pemerintah. Dengan
demikian seluruh lembaga-lembaga negara, masyarakat, dunia usaha, dan
pihak-pihak berkepentingan lainnya dapat setiap saat memanfaatkan informasi dan
layanan pemerintah secara optimal. Untuk itu dibutuhkan kepemimpinan yang kuat
di masing-masing institusi atau unit pemerintahan agar proses transformasi
menuju e-government dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
6.
Pengembangan e-government
merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan kepemerintahan yang
berbasis (menggunakan) elektronik dalam rangka meningkatkan kualitas layanan
publik secara efektif dan efisien.
Melalui pengembangan e-government dilakukan penataan sistem manajemen
dan proses kerja di lingkungan pemerintah
dengan mengoptimasikan pemanfaatan teknologi informasi. Pemanfaatan
teknologi informasi tersebut mencakup 2 (dua) aktivitas yang berkaitan yaitu :
(1) pengolahan data, pengelolaan informasi,
sistem manajemen dan proses kerja secara elektronis;
(2) pemanfaatan
kemajuan teknologi informasi agar pelayanan publik dapat diakses secara mudah
dan murah oleh masyarakat di seluruh wilayah negara.
7.
Untuk
melaksanakan maksud tersebut pengembangan e-government diarahkan untuk
mencapai 4 (empat) tujuan, yaitu :
|
a. |
Pembentukan jaringan informasi dan
transaksi pelayanan publik yang memiliki kualitas dan lingkup yang dapat
memuaskan masyarakat luas serta dapat terjangkau di seluruh wilayah Indonesia
pada setiap saat tidak dibatasi oleh sekat waktu dan dengan biaya yang
terjangkau oleh masyarakat. |
|
b. |
Pembentukan hubungan interaktif dengan
dunia usaha untuk meningkatkan perkembangan perekonomian nasional dan
memperkuat kemampuan menghadapi perubahan dan persaingan perdagangan
internasional. |
|
c. |
Pembentukan mekanisme dan saluran
komunikasi dengan lembaga-lembaga negara serta penyediaan fasilitas dialog
publik bagi masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam perumusan kebijakan
negara. |
|
d. |
Pembentukan sistem manajemen dan proses
kerja yang transparan dan efisien serta memperlancar transaksi dan layanan
antar lembaga pemerintah dan pemerintah daerah otonom. |
8.
Pemanfaatan
teknologi informasi pada umumnya ditinjau dari sejumlah aspek sebagai berikut :
|
a. |
E-Leadership; aspek ini berkaitan dengan prioritas dan
inisiatif negara di dalam mengantisipasi dan memanfaatkan kemajuan teknologi
informasi. |
|
b. |
Infrastruktur Jaringan Informasi; aspek
ini berkaitan dengan kondisi infrastruktur telekomunikasi serta akses,
kualitas, lingkup, dan biaya jasa akses. |
|
c. |
Pengelolaan Informasi; aspek ini berkaitan
dengan kualitas dan keamanan pengelolaan informasi, mulai dari pembentukan,
pengolahan, penyimpanan, sampai penyaluran dan distribusinya. |
|
d. |
Lingkungan Bisnis; aspek ini berkaitan
dengan kondisi pasar, sistem perdagangan, dan regulasi yang membentuk konteks
bagi perkembangan bisnis teknologi informasi, terutama yang mempengaruhi
kelancaran aliran informasi antara pemerintah dengan masyarakat dan dunia
usaha, antar badan usaha, antara badan usaha dengan masyarakat, dan antar
masyarakat. |
|
e. |
Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, aspek
ini berkaitan dengan difusi teknologi informasi didalam kegiatan masyarakat
baik perorangan maupun organisasi, serta sejauh mana teknologi informasi
disosialisasikan kepada masyarakat melalui proses pendidikan. |
9.
Berbagai studi banding yang dilakukan oleh organisasi
internasional menunjukkan bahwa kesiapan Indonesia masih rendah dan untuk
memperbaikinya diperlukan inisiatif dan dorongan yang kuat dari pemerintah.
10. Pada saat ini telah banyak instansi pemerintah pusat dan daerah
berinisiatif mengembangkan pelayanan publik melalui jaringan komunikasi dan
informasi.
Kesimpulan yang diperoleh dari hasil
pengamatan yang dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi, mayoritas
situs pemerintah dan pemerintah daerah otonom berada pada tingkat pertama
(persiapan), dan hanya sebagian kecil yang telah mencapai tingkat dua
(pematangan). Sedangkan tingkat tiga (pemantapan) dan tingkat empat
(pemanfaatan) belum tercapai.
11. Observasi secara lebih mendalam menunjukkan bahwa inisiatif
tersebut di atas belum menunjukan arah pembentukan e-government yang
baik. Beberapa kelemahan yang menonjol adalah :
a.
pelayanan yang
diberikan melalui situs pemerintah tersebut, belum ditunjang oleh sistem
manajeman dan proses kerja yang efektif karena kesiapan peraturan, prosedur dan
keterbatasan sumber daya manusia sangat membatasi penetrasi komputerisasi ke
dalam sistem manajemen dan proses kerja
pemerintah;
b.
belum mapannya
strategi serta tidak memadainya anggaran yang dialokasikan untuk pengembangan e-government
pada masing-masing instansi;
c.Inisiatif-inisiatif tersebut merupakan upaya
instansi secara sendiri-sendiri; dengan demikian sejumlah faktor seperti
standardisasi, keamanan informasi, otentikasi, dan berbagai aplikasi
dasar yang memungkinkan interoperabilitas antar situs secara andal,
aman, dan terpercaya untuk mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja
pada instansi pemerintah ke dalam
pelayanan publik yang terpadu, kurang mendapatkan perhatian.
d.
pendekatan
yang dilakukan secara sendiri-sendiri tersebut tidak cukup kuat untuk mengatasi
kesenjangan kemampuan masyarakat untuk mengakses jaringan internet, sehingga
jangkauan dari layanan publik yang
dikembangkan menjadi terbatas pula.
12. Dengan mempertimbangkan kondisi saat ini, pencapaian tujuan
strategis e-government perlu dilaksanakan melalui 6 (enam) strategi yang
berkaitan erat, yaitu :
A. Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan
terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
B. Menata sistem manajemen dan proses kerja
pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara holistik.
C. Memanfaatkan teknologi informasi secara
optimal.
D. Meningkatkan peran serta dunia usaha dan
mengembangkan industri telekomunikasi dan teknologi informasi.
E. Mengembangkan kapasitas SDM baik pada
pemerintah maupun pemerintah daerah otonom, disertai dengan meningkatkan e-literacy masyarakat.
F. Melaksanakan pengembangan secara sistematik
melalui tahapan-tahapan yang realistik dan terukur.
13. Strategi 1 - Mengembangkan sistem pelayanan yang andal dan
terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas.
Masyarakat mengharapkan layanan publik yang
terintegrasi tidak tersekat-sekat oleh batasan organisasi dan kewenangan
birokrasi. Dunia usaha memerlukan informasi dan dukungan interaktif dari
pemerintah untuk dapat menjawab perubahan pasar dan tantangan persaingan global
secara cepat. Kelancaran arus informasi untuk menunjang hubungan dengan
lembaga-lembaga negara, serta untuk menstimulasi partisipasi masyarakat
merupakan faktor penting dalam pembentukan kebijakan negara yang baik. Oleh
karena itu, pelayanan publik harus transparan, terpercaya, serta terjangkau
oleh masyarakat luas melalui jaringan komunikasi dan informasi. Strategi ini
mencakup sejumlah sasaran sebagai berikut :
|
a. |
Perluasan dan peningkatan kualitas jaringan komunikasi dan informasi
ke seluruh wilayah negara pada tingkat harga yang dapat terjangkau oleh
masyarakat, dengan sejauh mungkin melibatkan partisipasi dunia usaha. |
|
b. |
Pembentukan portal-portal informasi dan pelayanan publik yang dapat
mengintegrasikan sistem manajemen dan proses kerja instansi pemerintah
terkait, sehingga masyarakat pengguna tidak merasakan sekat-sekat organisasi
dan kewenangan di lingkungan pemerintah, sasaran ini akan diperkuat dengan
kebijakan tentang kewajiban instansi pemerintah dan pemerintah daerah otonom
untuk menyediakan informasi dan pelayanan publik secara on-line. |
|
c. |
Pembentukan jaringan organisasi pendukung (back-office) yang
menjembatani portal-portal informasi dan pelayanan publik tersebut di atas
dengan situs dan sistem pengolahan dan pengelolaan informasi yang terkait
pada sistem manajemen dan proses kerja di instansi yang berkepentingan.
Sasaran ini mencakup pengembangan kebijakan pemanfaatan dan pertukaran
informasi antar instansi pemerintah pusat dan daerah. |
|
d. |
Pembakuan sistem manajemen dokumen elektronik, standardisasi, dan
sistem pengamanan informasi untuk menjamin kelancaran dan keandalan transaksi
informasi antar organisasi diatas. |
14. Strategi 2 - Menata sistem
dan proses kerja pemerintah dan pemerintah daerah otonom secara
holistik. Pencapaian Strategi-1 harus ditunjang dengan penataan sistem
manajemen dan proses kerja di semua instansi pemerintah pusat dan daerah. Penataan sistem manajemen dan
prosedur kerja pemerintah harus dirancang agar dapat mengadopsi kemajuan
teknologi informasi secara cepat. Penataan itu harus meliputi sejumlah sasaran
yang masing-masing atau secara holistik membentuk konteks bagi pembentukan
kepemerintahan yang baik, antara lain meliputi :
|
a. |
Fokus kepada kebutuhan masyarakat, kewibawaan pemerintah sangat dipengaruhi oleh kemampuan
menyelenggarakan pelayanan publik yang dapat memuaskan masyarakat serta
memfasilitasi partisipasi masyarakat dan dialog publik dalam pembentukan
kebijakan negara. |
|
b. |
Manajemen perubahan, pengembangan kepemerintahan yang baik hanya
dapat dicapai apabila
didukung oleh komitmen
yang kuat dari
seluruh tingkatan manajemen untuk melakukan
perubahan -perubahan sistem manajemen dan proses kerja secara kontinyu, agar
pemerintah dapat menghadapi perubahan pola kehidupan masyarakat yang semakin dinamis dan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks. Organisasi pemerintah harus ber-evolusi
menuju organisasi jaringan, dimana setiap unsur instansi pemerintah berfungsi
sebagai simpul dalam jaringan desentralisasi kewenangan dengan lini
pengambilan keputusan yang sependek mungkin dan tolok ukur akuntabilitas yang
jelas. |
|
c. |
Penguatan e-leadership, penataan sistem manajemen dan proses
kerja di lingkungan pemerintah dan pemerintah daerah otonom perlu ditunjang
oleh penguatan kerangka kebijakan yang fokus dan konsisten untuk mendorong
pemanfaatan teknologi informasi, agar simpul-simpul jaringan organisasi di
atas dapat berinteraksi secara erat, transparan, dan membentuk rentang
kendali yang efektif. |
|
d. |
Rasionalisasi peraturan dan prosedur operasi, termasuk semua tahapan
perubahan, perlu diperkuat dengan landasan peraturan dan prosedur operasi
yang berorientasi pada organisasi jaringan, rasional, terbuka, serta
mendorong pembentukan kemitraan dengan sektor swasta. |
15. Strategi 3 - Memanfaatkan teknologi
informasi secara optimal.
Pelaksanaan setiap strategi memerlukan
kemampuan dalam melaksanakan transaksi, pengolahan, dan pengelolaan berbagai
bentuk dokumen dan informasi elektronik dalam volume yang besar, sesuai dengan
tingkatannya.
Kemajuan teknologi informasi dan perkembangan
jaringan komunikasi dan informasi memberikan peluang yang luas bagi instansi
pemerintah untuk memenuhi keperluan tersebut. Agar pemanfaatan teknologi
informasi di setiap instansi dapat membentuk jaringan kerja yang optimal, maka
melalui strategi ini sejumlah sasaran yang perlu diupayakan pencapaiannya,
adalah sebagai berikut :
|
a. |
Standardisasi yang
berkaitan dengan interoperabilitas pertukaran dan transaksi informasi antar
portal pemerintah. |
|
b. |
Standardisasi dan prosedur
yang berkaitan dengan manajemen dokumen dan informasi elektronik (electronic
document management system) serta standardisasi meta-data yang
memungkinkan pemakai menelusuri informasi tanpa harus memahami struktur
informasi pemerintah. |
|
c. |
Perumusan kebijakan
tentang pengamanan informasi serta pembakuan sistem otentikasi dan public
key infrastucture untuk menjamin keamanan informasi dalam penyelenggaraan
transaksi dengan pihak-pihak lain, terutama yang berkaitan dengan kerahasiaan
informasi dan transaksi finansial. |
|
d. |
Pengembangan aplikasi
dasar seperti e-billing, e-procurement, e-reporting yang dapat
dimanfaatkan oleh setiap situs pemerintah untuk menjamin keandalan,
kerahasiaan, keamanan dan interoperabilitas transaksi informasi dan pelayanan
publik. |
|
e. |
Pengembangan jaringan
intra pemerintah untuk mendukung keandalan dan kerahasiaan transaksi
informasi antar instansi pemerintah dan pemerintah daerah otonom. |
16. Strategi 4 – Meningkatkan Peran Serta Dunia
Usaha dan
Mengembangkan Industri Telekomunikasi dan Teknologi Informasi.
Pengembangan pelayanan publik tidak perlu
sepenuhnya ditangani oleh pemerintah.
Partisipasi dunia usaha
dapat mempercepat pencapaian tujuan strategis e-government.
Beberapa kemungkinan partisipasi dunia usaha sebagai berikut perlu
dioptimalkan :
a.
Dalam
mengembangkan komputerisasi, sistem manajemen, proses kerja, serta pengembangan
situs dan pembakuan standard, pemerintah harus mendayagunakan keahlian dan
spesialisasi yang telah berkembang di sektor swasta.
b.
Walaupun pelayanan dasar bagi masyarakat
luas harus dipenuhi oleh pemerintah, namun partisipasi dunia usaha untuk
meningkatkan nilai informasi dan jasa kepemerintahan bagi keperluan-keperluan
tertentu harus dimungkinkan.
c.
Peran dunia usaha untuk mengembangkan
jaringan komunikasi dan informasi di seluruh wilayah negara merupakan faktor
yang penting. Demikian pula partisipasi usaha kecil menengah untuk menyediakan
akses serta meningkatkan kualitas dan lingkup layanan warung internet perlu
didorong untuk memperluas jangkauan pelayanan publik. Semua instansi terkait
harus memberikan dukungan dan insentif, serta meninjau kembali dan memperbaiki
berbagai peraturan dan ketentuan pemerintah yang menghambat partisipasi dunia
usaha dalam memperluas jaringan dan akses komunikasi dan informasi.
Di samping itu, perkembangan e-government
akan membentuk pasar yang cukup
besar bagi perkembangan industri teknologi informasi dan telekomunikasi. Dengan
demikian pemerintah harus memanfaatkan perkembangan e-government untuk
menumbuhkan industri dalam negeri di bidang ini. Oleh karena perkembangan
industri di bidang ini sangat dipengaruhi oleh tarikan pasar dan dorongan
kemajuan teknologi, maka dukungan bagi industri tersebut harus mencakup
penyediaan akses pasar pemerintah seluas-luasnya, dukungan penelitian dan
pengembangan, serta penyediaan insentif untuk mengatasi berbagai bentuk
kesenjangan dan tingkat risiko yang berkelebihan yang menghambat investasi
dunia usaha dibidang ini dalam mengembangkan kemampuan teknologi.
17. Strategi 5 - Mengembangkan kapasitas sumber
daya manusia (SDM), baik pada pemerintah maupun pemerintah daerah otonom,
disertai dengan meningkatkan e-literacy
masyarakat.
Sumber
daya manusia (SDM) baik sebagai pengembang, pengelola maupun pengguna e-government
merupakan faktor yang turut menentukan bahkan menjadi kunci keberhasilan
pelaksanakan dan pengembangan e-government.
Untuk
itu, perlu upaya peningkatan kapasitas SDM dan penataan dalam pendayagunaannya,
dengan perencanaan yang matang dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, serta
pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Hal tersebut
dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan non formal, maupun pengembangan
standar kompetensi yang dibutuhkan dalam pengembangan dan implementasi e-government.
Upaya
pengembangan SDM yang perlu dilakukan untuk mendukung e-government
adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan kesadaran dan pemahaman
tentang pentingnya informasi serta pendayagunaan teknologi informasi dan
komunikasi (e-literacy), baik di
kalangan pemerintah dan pemerintah
daerah otonom maupun di kalangan masyarakat dalam rangka mengembangkan budaya
informasi ke arah terwujudnya masyarakat informasi (information society).
b. Pemanfaatan sumberdaya pendidikan dan pelatihan termasuk perangkat teknologi informasi dan komunikasi secara sinergis, baik yang dimiliki oleh lembaga pemerintah maupun