|
NOMOR 63
TAHUN 2003 TENTANG DEWAN
GULA INDONESIA PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, |
||||
|
Menimbang |
: |
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 109
Tahun 2000 telah ditetapkan pembentukan Dewan Gula Nasional yang bertugas membantu
Presiden dalam menetapkan kebijakan umum di bidang pergulaan nasional; b.
bahwa keberadaan Dewan Gula Nasional sebagaimana
dimaksud pada butir a sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan lingkungan
strategis dewasa ini; c.
bahwa sehubungan dengan butir a dan b tersebut di
atas, maka dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun
2000 tentang Dewan Gula Nasional; |
||
|
Mengingat |
: |
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan
(Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3656); 3.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3478); 4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839); 5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848); 6.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); 7.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Dekonsentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4095); 8.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang
Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4106); |
||
|
MEMUTUSKAN : |
||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG DEWAN GULA INDONESIA. |
||
|
BAB I PEMBENTUKAN
DAN TUGAS Bagian
Pertama Pembentukan Pasal 1 |
||||
|
|
|
1)
Membentuk Dewan Gula Indonesia, yang selanjutnya
dalam Keputusan Presiden ini disebut Dewan. 2)
Dewan merupakan lembaga non struktural yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. 3)
Dewan dipimpin oleh seorang Ketua. |
||
|
Bagian Kedua Tugas Pasal 2 |
||||
|
|
|
Dewan mempunyai tugas memberikan saran dan/atau pertimbangan kepada Presiden dalam merumuskan kebijakan di bidang pergulaan nasional ke arah pengembangan sistem dan usaha agribisnis gula yang lebih efektif dan efisien. |
||
|
BAB II SUSUNAN ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN Pasal 3 |
||||
|
|
|
1)
Susunan
organisasi dan keanggotaan Dewan terdiri dari : |
||
|
|
|
a.
Ketua merangkap anggota b.
Wakil
Ketua merangkap
anggota c.
Anggota d.
Sekretaris merangkap anggota |
: : : |
Menteri Pertanian 1. Menteri
Keuangan 2. Menteri Perindustrian dan Perdagangan 1. Direktur
Jenderal Lembaga Keuangan, Departemen Keuangan 2. Direktur
Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan 3. Direktur
Jenderal Industri Kimia, Agro, dan
Hasil Hutan, Departemen
Perindustrian dan Perdagangan 4. Direktur
Jenderal Perdagangan Luar Negeri,
Departemen Perindustrian dan Perdagangan 5. Deputi
Bidang Usaha Agro Industri, Kehutanan, Kertas, Percetakan dan Penerbitan,
Kantor Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara 6. Ketua
Bidang Perkebunan dan Kehutanan, Kamar Dagang dan Industri Indonesia 7. Ketua
Himpunan Kerukunan Tani Indonesia 8. Ketua
Asosiasi Gula Indonesia 9. Ketua
Badan Koordinasi Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia 10. Ketua
Asosiasi Petani Tebu Rakyat Wilayah
Kerja PTPN XI Direktur Jenderal Bina Produksi Perkebunan, Departemen
Pertanian |
|
|
|
2)
Untuk kelancaran pelaksanaan tugasnya, Ketua dapat
mengundang Menteri atau pejabat tertentu atau unsur-unsur lain yang terkait
untuk hadir dalam rapat atau pertemuan Dewan, dan mengikutsertakannya dalam
pelaksanaan tugas Dewan sesuai dengan bidang tugas dan/atau keahliannya. |
||
|
BAB III SEKRETARIAT
DEWAN DAN KELOMPOK KERJA Bagian
Pertama Sekretariat
Dewan Pasal 4 |
||
|
|
|
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan dibantu oleh Sekretariat Dewan. (2) Sekretariat
Dewan dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Sekretaris Dewan. (3) Sekretariat
Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilaksanakan oleh satu unit kerja
di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Produksi Perkebunan, yang ditetapkan
oleh Menteri Pertanian, setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis
dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. |
|
Bagian Kedua Kelompok
Kerja Pasal 5 |
||
|
|
|
(1) Untuk
menunjang pelaksanaan tugas Dewan, Ketua dapat membentuk Kelompok Kerja yang
terdiri dari tenaga ahli dan pejabat yang berkaitan dengan bidang pergulaan. (2) Ketentuan
lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerja Kelompok
Kerja ditetapkan oleh Ketua. |
|
BAB IV TATA
KERJA Pasal 6 |
||
|
|
|
(1) Dewan
mengadakan rapat secara berkala sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun dan/atau sewaktu-waktu
sesuai keperluan. (2) Rapat
dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua dan dihadiri oleh seluruh
Anggota Dewan. (3) Apabila
Anggota Dewan berhalangan hadir dalam rapat Dewan, maka yang bersangkutan
dapat menunjuk pejabat/orang lain untuk mewakilinya, dengan ketentuan yang
mewakili diberikan kewenangan penuh dan dapat mengambil keputusan atas nama
yang diwakili. |
|
BAB V PEMBIAYAAN Pasal 7 |
||
|
|
|
Biaya yang diperlukan bagi
pelaksanaan tugas Dewan dibebankan kepada anggaran Departemen Pertanian. |
|
BAB VI KETENTUAN
PENUTUP Pasal 8 |
||
|
|
|
Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 109 Tahun 2000 tentang Dewan Gula Nasional, dinyatakan tidak berlaku. |
|
Pasal 9 |
||
|
|
|
Keputusan Presiden ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan. |
|
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11
Agustus 2003 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
|
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Kepala
Biro Peraturan Perundang-undangan
II Edy
Sudibyo |
|