|

|
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 49 TAHUN
2003
TENTANG
PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 1976 TENTANG
PEMBANGUNAN PUSAT PENELITIAN,
ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNOLOGI DI SERPONG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
|
Menimbang
|
:
|
a..
|
bahwa dalam rangka peningkatan
kemampuan dan kapasitas penelitian ilmu pengetahuan dan teknologi, dipandang
perlu menata kembali Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
(PUSPIPTEK) ke dalam tugas dan fungsi Menteri Negara Riset dan Teknologi;
|
|
|
|
b.
|
bahwa sehubungan dengan hal
tersebut di atas, dipandang perlu mencabut Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun
1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di
Serpong;
|
|
Mengingat
|
:
|
1.
|
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang
Dasar 1945;
|
|
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun
2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4219);
|
|
|
|
3.
|
Keputusan Presiden Nomor 101
Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi,
dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 2003;
|
|
|
|
4.
|
Keputusan Presiden Nomor 108
Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden
Nomor 48 Tahun 2003;
|
|
MEMUTUSKAN :
|
|
Menetapkan
|
:
|
|
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN
KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 43 TAHUN 1976 TENTANG PEMBANGUNAN PUSAT PENELITIAN,
ILMU PENGETAHUAN, DAN TEKNOLOGI DI SERPONG.
|
|
Pasal 1
|
|
|
|
Mencabut
Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1976 tentang Pembangunan Pusat Penelitian,
Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong.
|
Pasal 2
|
|
|
|
(1)
|
Sebagai
tindak lanjut dicabutnya Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1976 tentang
Pembangunan Pusat Penelitian, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi di Serpong,
Menteri Keuangan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri
Negara Riset dan Teknologi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara melaksanakan
penyelesaian di bidang pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen secara
terkoordinasi dengan mengikutsertakan Pimpinan instansi terkait sesuai dengan
bidang tugasnya masing-masing.
|
|
|
|
(2)
|
Pelaksanaan
penyelesaian di bidang pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
|
Pasal 3
|
|
|
|
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
|
|
|
|
Ditetapkan
di Jakarta
pada
tanggal 8 Juli 2003
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
|
|
|
|
|
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
|
|
I
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT KABINET RI
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan
ttd
Edy Sudibyo
|
|
|
|
|
|