KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  47  TAHUN  2003

TENTANG

PERUBAHAN ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG

KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI,  KEWENANGAN,

SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA

SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH

TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2003

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003;

 

Mengingat

:

1.

Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

2.

Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang  Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

 

 

4.

Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir  dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN 2003.

 

Pasal I

 

 

 

Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003, diubah sebagai berikut :

 

 

 

1.

Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 13

 

 

 

 

Menteri Negara Riset dan Teknologi bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi.”

 

 

 

2.

Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

 

“Pasal 14

 

 

 

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam   Pasal 13, Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi :

 

 

 

a.

perumusan kebijakan pemerintah di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

 

 

 

b.

pengkoordinasian dan peningkatan keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan, analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi;

 

 

 

c.

pengkoordinasian kebijakan riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi;

 

 

 

d.

pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan teknologi;

 

 

 

e.

penyampaian laporan hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden.”

 

 

 

3.

Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

 

“Pasal 15

 

 

 

 

Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 14, Meneg Ristek mempunyai kewenangan :

 

 

 

a.

penetapan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

 

 

 

b.

penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;