|
|
||||||
|
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2003 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101 TAHUN
2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
MENTERI NEGARA SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI
DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 29 TAHUN
2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, |
||||||
|
Menimbang |
: |
bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya
tertib administrasi pemerintahan, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan
Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003; |
||||
|
Mengingat |
: |
1. |
Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 17
Undang-Undang Dasar 1945; |
|||
|
|
|
2. |
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); |
|||
|
|
|
3. |
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); |
|||
|
|
|
4. |
Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 2001 tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja
Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun
2003; |
|||
|
MEMUTUSKAN : |
||||||
|
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 101
TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN,
TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA MENTERI NEGARA
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN
NOMOR 29 TAHUN 2003. |
||||
|
Pasal I |
||||||
|
|
|
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun
2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Menteri Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2003, diubah sebagai berikut : |
||||
|
|
|
1. |
Ketentuan
Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
“Pasal 13 |
||||||
|
|
|
|
Menteri Negara Riset dan Teknologi
bertugas membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan dan melaksanakan
koordinasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi serta
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan pusat ilmu pengetahuan dan
teknologi.” |
|||
|
|
|
2. |
Ketentuan Pasal 14 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
“Pasal 14 |
||||||
|
|
|
|
Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13,
Meneg Ristek menyelenggarakan fungsi : |
|||
|
|
|
|
a. |
perumusan kebijakan pemerintah di
bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi; |
||
|
|
|
|
b. |
pengkoordinasian dan peningkatan
keterpaduan nasional meliputi penyusunan rencana dan program, pemantauan,
analisis, serta evaluasi di bidang riset, ilmu pengetahuan, dan teknologi; |
||
|
|
|
|
c. |
pengkoordinasian kebijakan riset,
ilmu pengetahuan, dan teknologi di industri berbasis teknologi; |
||
|
|
|
|
d. |
pengelolaan dan pengembangan pusat
ilmu pengetahuan dan teknologi; |
||
|
|
|
|
e. |
penyampaian laporan hasil
evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada
Presiden.” |
||
|
|
|
3. |
Ketentuan Pasal 15 diubah,
sehingga berbunyi sebagai berikut : |
|||
|
“Pasal 15 |
||||||
|
|
|
|
Dalam menyelenggarakan fungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14,
Meneg Ristek mempunyai kewenangan : |
|||
|
|
|
|
a. |
penetapan kebijakan di bidangnya
untuk mendukung pembangunan secara makro; |
||
|
|
|
|
b. |
penyusunan rencana nasional secara
makro di bidangnya; |
||
|
|
|
|
||||