
KEPUTUSAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 41
TAHUN 2003
TENTANG
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL
PERENCANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan mutu,
prestasi, pengabdian, dan semangat kerja bagi Pegawai Negeri Sipil yang
diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana,
dipandang perlu memberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana dengan
Keputusan Presiden;
Mengingat : 1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Peraturan Pemerintah
Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2003
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 17);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3547);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003
tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4263);
6. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999
tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN
PRESIDEN TENTANG TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PERENCANA.
|
|
Pasal 1
|
|
|
Dalam Keputusan
Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Perencana,
yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Perencana adalah tunjangan jabatan
fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan
ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perencana sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
Pasal 2
|
|
|
Kepada Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan
Fungsional Perencana, diberikan Tunjangan Perencana setiap bulan.
|
|
|
Pasal 3
|
|
|
Besarnya
Tunjangan Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan Presiden ini.
|
|
|
Pasal 4
|
|
|
Tunjangan
Perencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan terhitung mulai bulan
Januari 2003.
|
|
|
Pasal 5
|
|
|
Pemberian
Tunjangan Perencana dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan
fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan
dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
|
|
|
Pasal 6
|
|
|
Ketentuan lebih
lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan Presiden ini, diatur oleh
Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya
masing-masing.
|
|
|
Pasal 7
|
|
|
Keputusan
Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 2003
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT
KABINET RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II
Ttd.
Edy Sudibyo
TANGGAL : 10 Juni 2003
No
|
JABATAN |
BESAR TUNJANGAN |
|
1 2 3 4 |
Perencana Utama Perencana Madya Perencana Muda Perencana Pertama |
Rp
1.118.000,00 Rp
994.500,00 Rp
600.000,00 Rp
240.000,00 |
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan
Perundang-undangan II
ttd
Edy Sudibyo