Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 9 TAHUN 1997 (9/1997)
Tanggal: 17 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Indeks:
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa tunjangan tenaga kependidikan untuk jabatan guru dan pamong
belajar sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995
tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan
keadaan, oleh karena itu perlu diubah;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran
Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran
Negara Tahun 1989 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3390);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3098)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 21);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil (Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3149);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Pra Sekolah (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3411);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3412);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah (Lembaran
Negara Tahun 1990 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3413);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa (Lembaran
Negara Tahun 1991 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3460);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah
(Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3461);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1992 tentang Tenaga Kependidikan (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3484);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3547);
13. Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR
23 TAHUN 1995 TENTANG TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN.
Pasal I
Mengubah tunjangan Tenaga Kependidikan bagi Guru dan Pamong Belajar sebagaimana
tersebut pada Lampiran III Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1995 sehingga menjadi
sebagaimana tersebut pada lampiran Keputusan Presiden ini.
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya
laku surut sejak 1 April 1996
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
---------------------
CATATAN
LAMPIRAN
TABEL
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK
SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997