KEPPRES 8/1997, PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN........
Bentuk: KEPUTUSAN PRESIDEN (KEPPRES)

Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Nomor: 8 TAHUN 1997 (8/1997)

Tanggal: 14 MARET 1997 (JAKARTA)

Sumber:

Tentang: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang: bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pengadaan buku pelajaran dan bacaan untuk pendidikan dan kebudayaan dapat terselenggara secara lebih efektif dan efisien, dipandang perlu melakukan penyempurnaan terhadap Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925: 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;


MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPU-TUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995.

Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (10) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
(10) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 7 Huruf d dapat diberikan untuk :
a. biaya pemasangan listrik oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Listrik Negara/Perusahaan Listrik Daerah, pemasangan tele-pon oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia, pemasangan gas oleh Perusahaan Perseroan (PERSE-RO) PT. Gas Negara, pemasangan saluran air minum oleh Per-usahaan Daerah Air Minum (PDAM), pembangunan rumah di-nas oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan Perumah-an Nasional, percetakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Per-cetakan Negara dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
b. penelitian dan pemrosesan data yang dilaksanakan oleh per-guruan tinggi negeri dan lembaga ilmiah Pemerintah, sepanjang dilaksanakan sendiri."

Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

ttd

SOEHARTO


PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995


UMUM
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995, telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan berkat upaya pemasyarakatan yang telah dilakukan secara berkesinambungan.
Namun demikian, sejalan dengan upaya pengadaan buku pelajaran dan buku bacaan untuk siswa tingkat pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa, dipandang perlu menyempurnakan pelaksanaan pengadaan buku-buku tersebut yang dicetak oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995. Dengan perubahan tersebut, pencetakan buku yang dilakukan oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dapat dilakukan tanpa melalui pelelangan

PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 22

Ayat (10)
Huruf a
Dengan penambahan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dalam ketentuan ini dan sesuai dengan ketentuan dalam ayat 11, pencetakan buku oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dapat dilakukan dengan surat perjanjian/kontrak tanpa pelelangan.
Huruf b
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam hal Bapebti melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf f dan hasil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh masyarakat dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap pihak terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya, Bapebti dapat mengumumkan hasil pemeriksaan tersebut.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Sebelum Kontrak Berjangka suatu komoditi dapat diperdagangkan di Bursa, maka Kontrak tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Bapebti.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Yang dimaksud dengan posisi terbuka yaitu jumlah Kontrak Berjangka yang dikuasai oleh suatu pihak yang belum dilikuidasi atau ditutup sehingga masih tetap terpengaruh oleh perubahan harga. Bapebti menetapkan batas maksimal posisi terbuka Kontrak Berjangka yang dapat dikuasai suatu pihak disamping wajib lapor bagi pihak yang menguasai kontrak yang besar.
Batas posisi terbuka ini dikenakan baik untuk satu rekening atau penjumlahan dari beberapa rekening yang dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang bersangkutan
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Mengingat Bursa dan Lembaga Kliring pada merupakan perusahaan publik yang perkembangan usahanya sangat tergantung kepada ke-percayaan masyarakat, maka dalam rangka perlindungan masyarakat, maka Bursa atau Lembaga Kliring harus dipimpin oleh orang-orang yang mempunyai dedikasi penuh pada kepentingan masyarakat luas. Komisaris dan Direksi harus mewakili berbagai kepentingan dari Bursa dan Kliring maupun masyarakat.
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Bapebti hanya berhak menolak atau memerintahkan penyempurnaan rancangan Peraturan Bursa dan Peraturan Lembaga Kliring yang di-usulkan Bursa atau Lembaga Kliring apabila hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf r
Dana Nasabah yang masih berada pada Pialang Berjangka dan atau Lembaga Kliring yang mengalami pailit harus terlebih dahulu dikembalikan kepada Nasabah yang bersangkutan dan tidak dapat digunakan untuk pem-bayaran hutang Pialang Berjangka dan atau Lembaga Kliring kepada pihak lain.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Bursa adalah organisasi keanggotaan dan sifatnya demokratis sehingga sahamnya tidak boleh dikuasai satu atau beberapa kelompok pengusaha. Promotor pendirian Bursa dibentuk sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) perusahaan dengan pengertian bahwa jumlah tersebut telah memungkinkan Perdagangan Berjangka berjalan baik. Pemegang saham Bursa termasuk Anggota Bursa lainnya harus tetap aktip bertransaksi di Bursa. Bursa harus mempunyai mekanisme untuk mengeluarkan pemegang saham yang tidak aktip.
Ayat (2)
Perdagangan Berjangka merupakan bisnis yang berisiko tinggi, maka badan usaha yang paling sesuai bagi penyelenggaraannya adalah Pihak yang berbentuk Perseroan Terbatas. Bursa menyediakan sarana bagi Anggotanya sehingga pendiriannya tidak dimaksudkan mencai keuntungan. Keuntungan usaha diperoleh anggota dari aktivitas perdagangannya. Oleh karena itu dividen umumnya tidak dibagi kepada pemegang saham, tetapi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi para anggota Bursa. Untuk perlindungan kepentingan publik dan memudahkan pengawasan maka Bursa hanya dapat menyelenggarakan Perdagangan Berjangka setelah mendapat izin usaha dari Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengaturan transaksi ke Bursa Luar Negeri dimaksudkan untuk melindungi kepentingan nasabah. Bursa yang mempunyai skema perlindungan yang baik dan kontrak yang likuid dapat ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Huruf a
Fasilitas yang harus disediakan Bursa meliputi perangkat keras dan perangkat lunak. Perangkat Keras antara lain meliputi gedung dan tempat transaksi, perangkat telekomunikasi dan komunikasi serta sarana lainnya. Perangkat lunak menyangkut Peraturan Bursa, Etika Perdagangan dan Sistem Informasi dan lain sebagainya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Untuk menjamin terlaksananya transaksi Kontrak Berjangka secara lancar dan aman Bursa wajib memantau kondisi keuangan anggotanya. Dalam hal ditemukan bahwa seseorang anggota tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan keuangan yang telah ditetapkan maka Bursa dapat melarang yang bersangkutan melakukan transaksi, membekukan atau memberhentikannya dari Anggota Bursa.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Bursa harus mempunyai aturan dan tata cara penyelesaian pengaduan yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah.

Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Bursa menetapkan sistem atau formula penentuan harga penyelesaian (settlement price) yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan oleh Lembaga Kliring.
Huruf l
Harga-harga yang terjadi di Bursa harus segera diumumkan secara luas baik media tulis, media cetak maupun media elektronik agar dapat dijadikan patokan harga bagi yang memerlukannya.
Huruf m
Penyelesaian pengaduan atau perselisihan yang terjadi di Bursa dapat dilakukan melalui berbagai tahap, mulai dari penyelesaian langsung secara damai antara para Pihak sampai dengan melalui perantara lembaga arbitrase. Tata cara pengaduan dan penyelesaian ini perlu diatur secara jelas dan adil oleh Bursa untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak yang bersangkutan.
Huruf n
Cukup jelas

Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Keadaan darurat fisik adalah keadaan dimana telah terjadi hambatan secara mendadak dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan Kontrak Berjangka di Bursa secara mendadak yang disebabkan antara lain bencana alam, terputusnya komunikasi Bursa dengan pihak luar, tidak berfungsinya komputer, putusnya aliran listrik sehingga pelaksanaan perdagangan Kontrak Berjangka menjadi lumpuh.

Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Apabila batas posisi terbuka yang ditetapkan lebih tinggi dari batas yang ditetapkan Bapebti, maka hal tersebut harus disetujui Bapebti.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Sebelum Bursa ditutup, rencana penutupan Bursa wajib disetujui oleh Menteri. Persetujuan Menteri diperlukan untuk menjamin agar semua Kontrak Terbuka yang masih ada dapat diselesaikan (offset) sebagaimana mestinya untuk melindungi kepentingan Nasabah.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Lembaga Kliring merupakan bagian yang penting dari suatu Bursa, Lembaga Kliring meng-clear seluruh transaksi yang terjadi di Lantai Bursa.
Dia mengambil posisi yang berlawanan dengan posisi yang ada. Lembaga Kliring menjadi pembeli bagi penjual dan menjadi penjual bagi pembeli. Disamping itu Lembaga Kliring menjamin seluruh transaksi yang ada. Jika satu Pihak tidak memenuhi kontraknya (default ) maka Lembaga Kliring akan menyelesaikan transaksi tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dokumen yang disimpan antara lain semua pembukuan, catatan, laporan dan jurnal kerja Lembaga Kliring, Direksi dan komite seluruh masalah yang didiskusikan dan keputusan yang diambil.
Huruf e
Integritas keuangan Bursa ditentukan oleh lancarnya keuangan Anggota Kliring. Anggota Kliring diminta untuk memenuhi kebutuhan modal mini-mum serta mendeposit dana untuk menjamin kontrak yang dilakukannya. Untuk itu aktivitas keuangannya dipantau secara intensip. Pemantauan keuangan tersebut dapat dilakukan secara langsung atau melalui laporan yang wajib disampaikan Anggota Kliring secara berkala. Dalam hal ditemu-kan bahwa seseorang anggota tidak memenuhi persyaratan keuangan mini-mum yang telah ditetapkan, Lembaga Kliring dapat melarang melakukan transaksi, membekukan atau memberhentikan yang bersangkutan dari Anggota Kliring.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas

Pasal 22
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Perdagangan Berjangka merupakan kegiatan yang berisiko tinggi bagi pialangnya diperlukan integritas keuangan yang tinggi. Bentuk usaha Pialang yang sesuai dengan ciri Perdagangan Berjangka tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT).
Izin usaha hanya diberikan kepada pihak yang mempunyai integritas keuangan yang tinggi dan terlepas dari kegiatan illegal dan kriminal.
Ayat (2)
Untuk menjaga integritas Bursa, kepada Pialang Berjangka diwajibkan mempertahankan kebutuhan modal minimum yang besarnya disesuaikan dengan volume transaksi yang dilakukannya, dengan demikian kontrak yang dilakukannya didukung dengan dana yang cukup.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Penempatan Dana Nasabah terpisah dari rekening milik Pialang Berjangka adalah dalam rangka perlindungan Nasabah dari kemungkinan digunakan oleh Pialang yang bersangkutan untuk kepentingan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 26
Pialang Berjangka diwajibkan menjelaskan kepada Nasabah tentang segala risiko yang mungkin dihadapinya dalam perdagangan Kontrak Berjangka sebagaimana tercantum dalam dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
Bilamana calon Nasabah tersebut memutuskan untuk melakukan transaksi, maka calon Nasabah harus menandatangani dokumen tersebut yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengerti resiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya.

Pasal 27
Pelaksanaan pesanan transaksi jual atau beli Kontrak Berjangka dari Nasabahnya harus didasarkan perintah tertulis dari Nasabah atau Kuasanya yang berisi sekurang-kurangnya jenis dan jumlah kontrak yang akan dibeli atau dijual.

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dokumen Keterangan Perusahaan (Disclosure Document) memuat keterangan antara lain mengenai data perusahaan, catatan hasil kegiatan (track record) selama beberapa tahun terakhir, dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum serta besarnya biaya yang dipungut untuk jasa yang diberikan.
Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 32
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian Prinsipal yaitu Perusahaan Induk, Komisaris Direksi, Pejabat tertentu dalam perusahaan yang mempunyai kewenangan dalam pembuatan kebijaksanaan dan atau dalam pengambil keputusan, serta orang perseorangan atau perusahaan yang mempunyai 20% atau lebih saham perusahaan dimaksud.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Setiap Nasabah yang dirugikan oleh Pialang Berjangka dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada Bursa, hanya apabila telah berusaha secara terus-menerus menyelesaikan perselisihan tersebut secara damai sebelum disele-saikan melalui pengadilan.

Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bapebti dalam memberikan persetujuan untuk menginvestasikan Dana Kompensasi memperhatikan keamanan dan likuiditas tersedianya Dana Kom-pensasi. Dana Kompensasi dapat diinvestasikan dalam deposito, obligasi pemerintah dan instrumen-instrumen lainnya yang risikonya kecil serta tidak spekulatif.

Pasal 36
Untuk menjamin dapat dikelolanya Dana Kompensasi secara efektip dan efisien, maka Dana Kompensasi ini perlu ditangani oleh suatu komite khusus yang dibentuk atau ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Bursa.

Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 38
Sumber-sumber lain dari Dana Kompensasi antara lain dapat diperoleh antara lain dari :
- sebagian fee transaksi;
- pinjaman Bursa dari Bank;
- perolehan bunga investasi.

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mempertahankan jumlah minimum Dana Kompensasi sebagaimana ditetapkan semula, maka tanpa mengabaikan tuntutan hukum kepada Anggota Bursa yang menyebabkan berkurangnya Dana Kompensasi akibat Cidera Janji dan Anggota Bursa tersebut, semua Anggota Bursa yang berstatus Pialang Berjangka akan dikenakan kewajiban untuk memenuhi kekurangan tersebut secara pro rata.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas dapat dituntut secara perdata sebagai hutang. Tuntutan kewajiban ini tetap berlaku bagi Anggota Bursa yang berstatus Pialang Berjangka termasuk yang telah melepaskan keanggotaan Bursa dalam kurun waktu tidak lebih dari 1 tahun terhitung sejak tagihan tersebut dilakukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 41
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 42
Ayat (1)
Besarnya ganti rugi yang dapat dibayarkan kepada Nasabah akibat cidera janji seorang Anggota Bursa tidak berkaitan langsung dengan besarnya dana yang disetorkan Anggota tersebut ke dalam Dana Kompensasi. Apabila klaim dari seluruh Nasabah terhadap satu Anggota Bursa melebihi dari jumlah maksimal yang dapat dibayarkan, maka pembayaran ganti rugi kepada setiap Nasabah yang dirugikan akan dibagi secara proporsional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a
Integritas pasar harus dijaga agar transaksi berjalan secara transparan dan terbuka serta harga yang terbentuk mencerminkan kekuatan pasar. Upaya-upaya manipulasi, concerning, sequeezing harus dicegah dengan memberi sanksi yang tinggi bagi pelakunya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Termasuk dalam kategori ini adalah kegiatan membeli atau menjual Kontrak Berjangka tidak sebagai transaksi yang sebenarnya yang bertujuan mengelabui pihak lain mengenai perkembangan pasar pada saat itu.
Huruf g
Yang dimaksud dengan transaksi silang adalah pesanan beli dan pesanan jual untuk kontrak yang sama, berada pada satu tangan (Anggota Bursa yang ada di lantai Bursa ) yang berasal dari Pihak yang berbeda, pada saat yang bersamaan. Kontrak itu diselesaikan oleh Pihak yang mene-rima kedua pesanan tersebut tanpa menawarkannya terlebih dahulu kepada pihak lain sesama Anggota Bursa
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Pertukaran Kontrak Berjangka dengan komoditi (fisik) atau Exchange of Futures for Physical ( EFP ) ini merupakan salah satu cara "menutup" atau mengakhiri Kontrak Berjangka yang umum berlaku di Bursa, disamping "offset" dan penyerahan barang secara fisik atau penyelesaian dengaan pembayaran tunai.
Dalam hal ini suatu Pihak yang memegang posisi Kontrak Berjangka terbuka "beli" (long) yang menginginkan komoditinya secara fisik, diperkenankan mengalihkan posisi Kontrak Berjangka yang dimilikinya kepada pemegang posisi kontrak terbuka "jual" (short) yang memiliki komoditi dalam jumlah yang sama dengan volume Kontrak Berjangka yang dikuasainya dan ber-keinginan untuk menyerahkan komoditi tersebut.
Pengalihan posisi tersebut disertai pula dengan penerimaan dan penyerahan secara fisik komoditinya. Pada umumnya harga yang disepakati adalah harga spot pada saat dilakukan pengalihan, sedangkan jenis, mutu serta tempat penyerahannya dapat dilaksanakan tidak berdasarkan persyaratan Kontrak Berjangka yang bersangkutan.
Pertukaran posisi terbuka tersebut tidak perlu dilakukan di lantai Bursa, asal dilaporkan kepada Pialang Berjangka serta kepada Bursa dan lembaga kliring. Dengan pertukaraan ini Pihak kesatu menjadi hilang (close) demikian pula posisi pihak kedua.

Pasal 46
Ayat (1)
Perselisihan dapat terjadi antara Anggota Bursa dengan Anggota Bursa lain, antara Anggota Bursa dengan Anggota Kliring, antara Anggota Kliring dengan Anggota Kliring lain, atau antara Anggota Bursa dengan Nasabah. Pasal ini menghendaki agar perselisihan yang melibatkan Anggota Bursa dapat diselesaikan secara damai.
Ayat (2)
Apabila penyelesaian secara damai tidak berhasil, maka perselisihan diselesaikan dengan menggunakan secara optimal fasilitas yang tersedia di Bursa berdasarkan Peraturan Bursa dan Peraturan Lembaga Kliring.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 47
Dalam kewajiban ini tidak termasuk kewajiban menyimpan dokumen yang berkaitan dengan perselisihan yang diselesaikan melalui Pengadilan.

Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Bapebti dapat meminta penjelasan, informasi, catatan, surat keterangan, pembukuan dan atau dokumen lainnya, dari Pihak yang diduga melanggar Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Bapebti dapat pula meminta dari Pihak lain penjelasan atau dokumen-dokumen yang diperlukan atas terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksana-annya.
Huruf b
Kewenangan Bapebti meliputi pula memerintahkan para Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk segera menghentikan berlanjutnya pelanggaran atau segera memperbaiki tindakan-tindakan yang dinilai melanggar tersebut misalnya menghentikan cara-cara promosi yang dinilai tidak benar atau memperbaikinya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ayat ini yang dimaksud dengan "tata cara pemeriksaan" adalah ketentuan mengenai antara lain tata cara penyusunan program pemeriksaaan, tata cara pelaksanaan pemeriksaan dan tata cara pelaporan hasil pemeriksaan.

Pasal 50
Ayat (1)
Penyidikan dapat dilakukan antara lain, berdasarkan temuan selama diadakan pemeriksaan yang menunjukkan adanya kerugian bagi Pihak lain atau Nasabah sebagai akibat dari kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Pihak yang diperiksa. Pelanggaran yang tidak menimbulkan kerugian pihak lain atau masyarakat apabila menurut pertimbangan Bapebti tidak akan berlanjut atau tidak akan mengganggu ketertiban serta masih dapat diperbaiki, maka Bapebti tidak perlu melanjutkan pemeriksaannya pada penyidikan.
Ayat (2)
Penyidikan dibidang Perdagangan Berjangka adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan sehingga dapat membuat jelas tentang tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka yang terjadi, menemukan tersangka, serta mengetahui besarnya kerugian yang ditimbulkannya. Penyidik di bidang Perdagangan Berjangka adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Bapebti yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Tindakan untuk memulai dan menghentikan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapebti dilakukan setelah memperoleh penetapan dari Ketua Bapebti.
Ayat (4)
Untuk memperoleh keterangan mengenai keadaan keuangan tersangka di bank atau lembaga keuangan lainnya sehubungan penyidikan, Bapebti harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Apabila penyidikan tersebut tidak berkaitan dengan keadaan keuangan tersangka di bank dan lembaga keuangan lainnya, Bapebti tidak memerlukan izin dari Menteri Keuangan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "aparat penegak hukum lainnya" adalah aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kejaksaan Agung.

Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Penggunaan nama Pihak-pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana dimaksud pada Pasal ini perlu dilindungi untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi Pihak-pihak tersebut serta untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menggunakan nama-nama tersebut tidak berdasarkan izin usaha, persetujuan, tanda terdaftar atau izin berdasarkan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.

Pasal 61
Cukup jelas

Pasal 62
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Cukup jelas


---------------------
CATATAN

Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997