Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 8 TAHUN 1997 (8/1997)
Tanggal: 14 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber:
Tentang: PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa agar pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam
rangka pengadaan buku pelajaran dan bacaan untuk pendidikan dan kebudayaan dapat
terselenggara secara lebih efektif dan efisien, dipandang perlu melakukan penyempurnaan
terhadap Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden
Nomor 24 Tahun 1995;
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945;
2. Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925: 448) sebagaimana telah diubah
dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53);
3. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor
24 Tahun 1995;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPU-TUSAN PRESIDEN NOMOR
16 TAHUN 1994 TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA
TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995.
Pasal I
Mengubah ketentuan Pasal 22 ayat (10) Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994
tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995, sehingga menjadi berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 22
(10) Pengecualian terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
7 Huruf d dapat diberikan untuk :
a. biaya pemasangan listrik oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Listrik
Negara/Perusahaan Listrik Daerah, pemasangan tele-pon oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Telekomunikasi Indonesia, pemasangan gas oleh Perusahaan Perseroan
(PERSE-RO) PT. Gas Negara, pemasangan saluran air minum oleh Per-usahaan Daerah
Air Minum (PDAM), pembangunan rumah di-nas oleh Perusahaan Umum (PERUM) Pembangunan
Perumah-an Nasional, percetakan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Per-cetakan Negara
dan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka;
b. penelitian dan pemrosesan data yang dilaksanakan oleh per-guruan tinggi negeri
dan lembaga ilmiah Pemerintah, sepanjang dilaksanakan sendiri."
Pasal II
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
PENJELASAN
ATAS
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1997
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 1994
TENTANG PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 24 TAHUN 1995
UMUM
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana diatur dalam
Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 24 Tahun 1995, telah menunjukkan hasil yang cukup menggembirakan
berkat upaya pemasyarakatan yang telah dilakukan secara berkesinambungan.
Namun demikian, sejalan dengan upaya pengadaan buku pelajaran dan buku bacaan
untuk siswa tingkat pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa, dipandang
perlu menyempurnakan pelaksanaan pengadaan buku-buku tersebut yang dicetak oleh
Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 1996.
Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Keputusan Presiden
Nomor 16 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995. Dengan
perubahan tersebut, pencetakan buku yang dilakukan oleh Perusahaan Perseroan
(PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan Balai Pustaka dapat dilakukan tanpa
melalui pelelangan
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 22
Ayat (10)
Huruf a
Dengan penambahan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan
Balai Pustaka dalam ketentuan ini dan sesuai dengan ketentuan dalam ayat 11,
pencetakan buku oleh Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Penerbitan dan Percetakan
Balai Pustaka dapat dilakukan dengan surat perjanjian/kontrak tanpa pelelangan.
Huruf b
Cukup jelas
Pasal II
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam hal Bapebti melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf d dan
huruf f dan hasil pemeriksaan tersebut dipandang perlu untuk diketahui oleh
masyarakat dalam rangka menjaga integritas pasar dan kepatuhan setiap pihak
terhadap Undang-undang dan atau peraturan pelaksanaannya, Bapebti dapat mengumumkan
hasil pemeriksaan tersebut.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Sebelum Kontrak Berjangka suatu komoditi dapat diperdagangkan di Bursa, maka
Kontrak tersebut harus disetujui terlebih dahulu oleh Bapebti.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Yang dimaksud dengan posisi terbuka yaitu jumlah Kontrak Berjangka yang dikuasai
oleh suatu pihak yang belum dilikuidasi atau ditutup sehingga masih tetap terpengaruh
oleh perubahan harga. Bapebti menetapkan batas maksimal posisi terbuka Kontrak
Berjangka yang dapat dikuasai suatu pihak disamping wajib lapor bagi pihak yang
menguasai kontrak yang besar.
Batas posisi terbuka ini dikenakan baik untuk satu rekening atau penjumlahan
dari beberapa rekening yang dimiliki atau dikendalikan oleh pihak yang bersangkutan
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Mengingat Bursa dan Lembaga Kliring pada merupakan perusahaan publik yang perkembangan
usahanya sangat tergantung kepada ke-percayaan masyarakat, maka dalam rangka
perlindungan masyarakat, maka Bursa atau Lembaga Kliring harus dipimpin oleh
orang-orang yang mempunyai dedikasi penuh pada kepentingan masyarakat luas.
Komisaris dan Direksi harus mewakili berbagai kepentingan dari Bursa dan Kliring
maupun masyarakat.
Huruf p
Cukup jelas
Huruf q
Bapebti hanya berhak menolak atau memerintahkan penyempurnaan rancangan Peraturan
Bursa dan Peraturan Lembaga Kliring yang di-usulkan Bursa atau Lembaga Kliring
apabila hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang ini atau peraturan pelaksanaannya.
Huruf r
Dana Nasabah yang masih berada pada Pialang Berjangka dan atau Lembaga Kliring
yang mengalami pailit harus terlebih dahulu dikembalikan kepada Nasabah yang
bersangkutan dan tidak dapat digunakan untuk pem-bayaran hutang Pialang Berjangka
dan atau Lembaga Kliring kepada pihak lain.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Bursa adalah organisasi keanggotaan dan sifatnya demokratis sehingga sahamnya
tidak boleh dikuasai satu atau beberapa kelompok pengusaha. Promotor pendirian
Bursa dibentuk sekurang-kurangnya oleh 11 (sebelas) perusahaan dengan pengertian
bahwa jumlah tersebut telah memungkinkan Perdagangan Berjangka berjalan baik.
Pemegang saham Bursa termasuk Anggota Bursa lainnya harus tetap aktip bertransaksi
di Bursa. Bursa harus mempunyai mekanisme untuk mengeluarkan pemegang saham
yang tidak aktip.
Ayat (2)
Perdagangan Berjangka merupakan bisnis yang berisiko tinggi, maka badan usaha
yang paling sesuai bagi penyelenggaraannya adalah Pihak yang berbentuk Perseroan
Terbatas. Bursa menyediakan sarana bagi Anggotanya sehingga pendiriannya tidak
dimaksudkan mencai keuntungan. Keuntungan usaha diperoleh anggota dari aktivitas
perdagangannya. Oleh karena itu dividen umumnya tidak dibagi kepada pemegang
saham, tetapi digunakan untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan bagi para
anggota Bursa. Untuk perlindungan kepentingan publik dan memudahkan pengawasan
maka Bursa hanya dapat menyelenggarakan Perdagangan Berjangka setelah mendapat
izin usaha dari Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengaturan transaksi ke Bursa Luar Negeri dimaksudkan untuk melindungi kepentingan
nasabah. Bursa yang mempunyai skema perlindungan yang baik dan kontrak yang
likuid dapat ditunjuk oleh Menteri.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Fasilitas yang harus disediakan Bursa meliputi perangkat keras dan perangkat
lunak. Perangkat Keras antara lain meliputi gedung dan tempat transaksi, perangkat
telekomunikasi dan komunikasi serta sarana lainnya. Perangkat lunak menyangkut
Peraturan Bursa, Etika Perdagangan dan Sistem Informasi dan lain sebagainya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Untuk menjamin terlaksananya transaksi Kontrak Berjangka secara lancar dan aman
Bursa wajib memantau kondisi keuangan anggotanya. Dalam hal ditemukan bahwa
seseorang anggota tidak memenuhi persyaratan keuangan minimum dan pelaporan
keuangan yang telah ditetapkan maka Bursa dapat melarang yang bersangkutan melakukan
transaksi, membekukan atau memberhentikannya dari Anggota Bursa.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Bursa harus mempunyai aturan dan tata cara penyelesaian pengaduan yang dapat
digunakan sebagai pedoman dalam menyelesaikan masalah.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Bursa menetapkan sistem atau formula penentuan harga penyelesaian (settlement
price) yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan oleh Lembaga Kliring.
Huruf l
Harga-harga yang terjadi di Bursa harus segera diumumkan secara luas baik media
tulis, media cetak maupun media elektronik agar dapat dijadikan patokan harga
bagi yang memerlukannya.
Huruf m
Penyelesaian pengaduan atau perselisihan yang terjadi di Bursa dapat dilakukan
melalui berbagai tahap, mulai dari penyelesaian langsung secara damai antara
para Pihak sampai dengan melalui perantara lembaga arbitrase. Tata cara pengaduan
dan penyelesaian ini perlu diatur secara jelas dan adil oleh Bursa untuk menjamin
kepastian hukum bagi semua pihak yang bersangkutan.
Huruf n
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Keadaan darurat fisik adalah keadaan dimana telah terjadi hambatan secara mendadak
dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan Kontrak Berjangka di Bursa secara mendadak
yang disebabkan antara lain bencana alam, terputusnya komunikasi Bursa dengan
pihak luar, tidak berfungsinya komputer, putusnya aliran listrik sehingga pelaksanaan
perdagangan Kontrak Berjangka menjadi lumpuh.
Pasal 15
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Apabila batas posisi terbuka yang ditetapkan lebih tinggi dari batas yang ditetapkan
Bapebti, maka hal tersebut harus disetujui Bapebti.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Sebelum Bursa ditutup, rencana penutupan Bursa wajib disetujui oleh Menteri.
Persetujuan Menteri diperlukan untuk menjamin agar semua Kontrak Terbuka yang
masih ada dapat diselesaikan (offset) sebagaimana mestinya untuk melindungi
kepentingan Nasabah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Lembaga Kliring merupakan bagian yang penting dari suatu Bursa, Lembaga Kliring
meng-clear seluruh transaksi yang terjadi di Lantai Bursa.
Dia mengambil posisi yang berlawanan dengan posisi yang ada. Lembaga Kliring
menjadi pembeli bagi penjual dan menjadi penjual bagi pembeli. Disamping itu
Lembaga Kliring menjamin seluruh transaksi yang ada. Jika satu Pihak tidak memenuhi
kontraknya (default ) maka Lembaga Kliring akan menyelesaikan transaksi tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dokumen yang disimpan antara lain semua pembukuan, catatan, laporan dan jurnal
kerja Lembaga Kliring, Direksi dan komite seluruh masalah yang didiskusikan
dan keputusan yang diambil.
Huruf e
Integritas keuangan Bursa ditentukan oleh lancarnya keuangan Anggota Kliring.
Anggota Kliring diminta untuk memenuhi kebutuhan modal mini-mum serta mendeposit
dana untuk menjamin kontrak yang dilakukannya. Untuk itu aktivitas keuangannya
dipantau secara intensip. Pemantauan keuangan tersebut dapat dilakukan secara
langsung atau melalui laporan yang wajib disampaikan Anggota Kliring secara
berkala. Dalam hal ditemu-kan bahwa seseorang anggota tidak memenuhi persyaratan
keuangan mini-mum yang telah ditetapkan, Lembaga Kliring dapat melarang melakukan
transaksi, membekukan atau memberhentikan yang bersangkutan dari Anggota Kliring.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 22
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
huruf f
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Perdagangan Berjangka merupakan kegiatan yang berisiko tinggi bagi pialangnya
diperlukan integritas keuangan yang tinggi. Bentuk usaha Pialang yang sesuai
dengan ciri Perdagangan Berjangka tersebut adalah Perseroan Terbatas (PT).
Izin usaha hanya diberikan kepada pihak yang mempunyai integritas keuangan yang
tinggi dan terlepas dari kegiatan illegal dan kriminal.
Ayat (2)
Untuk menjaga integritas Bursa, kepada Pialang Berjangka diwajibkan mempertahankan
kebutuhan modal minimum yang besarnya disesuaikan dengan volume transaksi yang
dilakukannya, dengan demikian kontrak yang dilakukannya didukung dengan dana
yang cukup.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Penempatan Dana Nasabah terpisah dari rekening milik Pialang Berjangka adalah
dalam rangka perlindungan Nasabah dari kemungkinan digunakan oleh Pialang yang
bersangkutan untuk kepentingan lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Pialang Berjangka diwajibkan menjelaskan kepada Nasabah tentang segala risiko
yang mungkin dihadapinya dalam perdagangan Kontrak Berjangka sebagaimana tercantum
dalam dokumen Pemberitahuan Adanya Risiko.
Bilamana calon Nasabah tersebut memutuskan untuk melakukan transaksi, maka calon
Nasabah harus menandatangani dokumen tersebut yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan
telah mengerti resiko yang akan dihadapi dan menyetujuinya.
Pasal 27
Pelaksanaan pesanan transaksi jual atau beli Kontrak Berjangka dari Nasabahnya
harus didasarkan perintah tertulis dari Nasabah atau Kuasanya yang berisi sekurang-kurangnya
jenis dan jumlah kontrak yang akan dibeli atau dijual.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dokumen Keterangan Perusahaan (Disclosure Document) memuat keterangan antara
lain mengenai data perusahaan, catatan hasil kegiatan (track record) selama
beberapa tahun terakhir, dan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum serta
besarnya biaya yang dipungut untuk jasa yang diberikan.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 32
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Termasuk dalam pengertian Prinsipal yaitu Perusahaan Induk, Komisaris Direksi,
Pejabat tertentu dalam perusahaan yang mempunyai kewenangan dalam pembuatan
kebijaksanaan dan atau dalam pengambil keputusan, serta orang perseorangan atau
perusahaan yang mempunyai 20% atau lebih saham perusahaan dimaksud.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Setiap Nasabah yang dirugikan oleh Pialang Berjangka dapat mengajukan tuntutan
ganti rugi kepada Bursa, hanya apabila telah berusaha secara terus-menerus menyelesaikan
perselisihan tersebut secara damai sebelum disele-saikan melalui pengadilan.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bapebti dalam memberikan persetujuan untuk menginvestasikan Dana Kompensasi
memperhatikan keamanan dan likuiditas tersedianya Dana Kom-pensasi. Dana Kompensasi
dapat diinvestasikan dalam deposito, obligasi pemerintah dan instrumen-instrumen
lainnya yang risikonya kecil serta tidak spekulatif.
Pasal 36
Untuk menjamin dapat dikelolanya Dana Kompensasi secara efektip dan efisien,
maka Dana Kompensasi ini perlu ditangani oleh suatu komite khusus yang dibentuk
atau ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Bursa.
Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 38
Sumber-sumber lain dari Dana Kompensasi antara lain dapat diperoleh antara lain
dari :
- sebagian fee transaksi;
- pinjaman Bursa dari Bank;
- perolehan bunga investasi.
Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk mempertahankan jumlah minimum Dana Kompensasi sebagaimana ditetapkan semula,
maka tanpa mengabaikan tuntutan hukum kepada Anggota Bursa yang menyebabkan
berkurangnya Dana Kompensasi akibat Cidera Janji dan Anggota Bursa tersebut,
semua Anggota Bursa yang berstatus Pialang Berjangka akan dikenakan kewajiban
untuk memenuhi kekurangan tersebut secara pro rata.
Anggota Bursa yang tidak memenuhi kewajiban tersebut diatas dapat dituntut secara
perdata sebagai hutang. Tuntutan kewajiban ini tetap berlaku bagi Anggota Bursa
yang berstatus Pialang Berjangka termasuk yang telah melepaskan keanggotaan
Bursa dalam kurun waktu tidak lebih dari 1 tahun terhitung sejak tagihan tersebut
dilakukan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Besarnya ganti rugi yang dapat dibayarkan kepada Nasabah akibat cidera janji
seorang Anggota Bursa tidak berkaitan langsung dengan besarnya dana yang disetorkan
Anggota tersebut ke dalam Dana Kompensasi. Apabila klaim dari seluruh Nasabah
terhadap satu Anggota Bursa melebihi dari jumlah maksimal yang dapat dibayarkan,
maka pembayaran ganti rugi kepada setiap Nasabah yang dirugikan akan dibagi
secara proporsional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a
Integritas pasar harus dijaga agar transaksi berjalan secara transparan dan
terbuka serta harga yang terbentuk mencerminkan kekuatan pasar. Upaya-upaya
manipulasi, concerning, sequeezing harus dicegah dengan memberi sanksi yang
tinggi bagi pelakunya.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Termasuk dalam kategori ini adalah kegiatan membeli atau menjual Kontrak Berjangka
tidak sebagai transaksi yang sebenarnya yang bertujuan mengelabui pihak lain
mengenai perkembangan pasar pada saat itu.
Huruf g
Yang dimaksud dengan transaksi silang adalah pesanan beli dan pesanan jual untuk
kontrak yang sama, berada pada satu tangan (Anggota Bursa yang ada di lantai
Bursa ) yang berasal dari Pihak yang berbeda, pada saat yang bersamaan. Kontrak
itu diselesaikan oleh Pihak yang mene-rima kedua pesanan tersebut tanpa menawarkannya
terlebih dahulu kepada pihak lain sesama Anggota Bursa
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Pertukaran Kontrak Berjangka dengan komoditi (fisik) atau Exchange of Futures
for Physical ( EFP ) ini merupakan salah satu cara "menutup" atau
mengakhiri Kontrak Berjangka yang umum berlaku di Bursa, disamping "offset"
dan penyerahan barang secara fisik atau penyelesaian dengaan pembayaran tunai.
Dalam hal ini suatu Pihak yang memegang posisi Kontrak Berjangka terbuka "beli"
(long) yang menginginkan komoditinya secara fisik, diperkenankan mengalihkan
posisi Kontrak Berjangka yang dimilikinya kepada pemegang posisi kontrak terbuka
"jual" (short) yang memiliki komoditi dalam jumlah yang sama dengan
volume Kontrak Berjangka yang dikuasainya dan ber-keinginan untuk menyerahkan
komoditi tersebut.
Pengalihan posisi tersebut disertai pula dengan penerimaan dan penyerahan secara
fisik komoditinya. Pada umumnya harga yang disepakati adalah harga spot pada
saat dilakukan pengalihan, sedangkan jenis, mutu serta tempat penyerahannya
dapat dilaksanakan tidak berdasarkan persyaratan Kontrak Berjangka yang bersangkutan.
Pertukaran posisi terbuka tersebut tidak perlu dilakukan di lantai Bursa, asal
dilaporkan kepada Pialang Berjangka serta kepada Bursa dan lembaga kliring.
Dengan pertukaraan ini Pihak kesatu menjadi hilang (close) demikian pula posisi
pihak kedua.
Pasal 46
Ayat (1)
Perselisihan dapat terjadi antara Anggota Bursa dengan Anggota Bursa lain, antara
Anggota Bursa dengan Anggota Kliring, antara Anggota Kliring dengan Anggota
Kliring lain, atau antara Anggota Bursa dengan Nasabah. Pasal ini menghendaki
agar perselisihan yang melibatkan Anggota Bursa dapat diselesaikan secara damai.
Ayat (2)
Apabila penyelesaian secara damai tidak berhasil, maka perselisihan diselesaikan
dengan menggunakan secara optimal fasilitas yang tersedia di Bursa berdasarkan
Peraturan Bursa dan Peraturan Lembaga Kliring.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Dalam kewajiban ini tidak termasuk kewajiban menyimpan dokumen yang berkaitan
dengan perselisihan yang diselesaikan melalui Pengadilan.
Pasal 48
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Dalam melaksanakan pemeriksaan, Bapebti dapat meminta penjelasan, informasi,
catatan, surat keterangan, pembukuan dan atau dokumen lainnya, dari Pihak yang
diduga melanggar Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya. Bapebti
dapat pula meminta dari Pihak lain penjelasan atau dokumen-dokumen yang diperlukan
atas terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksana-annya.
Huruf b
Kewenangan Bapebti meliputi pula memerintahkan para Pihak yang diduga melakukan
pelanggaran terhadap Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya untuk
segera menghentikan berlanjutnya pelanggaran atau segera memperbaiki tindakan-tindakan
yang dinilai melanggar tersebut misalnya menghentikan cara-cara promosi yang
dinilai tidak benar atau memperbaikinya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam ayat ini yang dimaksud dengan "tata cara pemeriksaan" adalah
ketentuan mengenai antara lain tata cara penyusunan program pemeriksaaan, tata
cara pelaksanaan pemeriksaan dan tata cara pelaporan hasil pemeriksaan.
Pasal 50
Ayat (1)
Penyidikan dapat dilakukan antara lain, berdasarkan temuan selama diadakan pemeriksaan
yang menunjukkan adanya kerugian bagi Pihak lain atau Nasabah sebagai akibat
dari kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan Pihak yang diperiksa. Pelanggaran
yang tidak menimbulkan kerugian pihak lain atau masyarakat apabila menurut pertimbangan
Bapebti tidak akan berlanjut atau tidak akan mengganggu ketertiban serta masih
dapat diperbaiki, maka Bapebti tidak perlu melanjutkan pemeriksaannya pada penyidikan.
Ayat (2)
Penyidikan dibidang Perdagangan Berjangka adalah serangkaian tindakan penyidik
untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang diperlukan sehingga dapat membuat
jelas tentang tindak pidana di bidang Perdagangan Berjangka yang terjadi, menemukan
tersangka, serta mengetahui besarnya kerugian yang ditimbulkannya. Penyidik
di bidang Perdagangan Berjangka adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
di lingkungan Bapebti yang diangkat oleh Menteri Kehakiman sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Tindakan untuk memulai dan menghentikan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam
huruf ini oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bapebti dilakukan setelah
memperoleh penetapan dari Ketua Bapebti.
Ayat (4)
Untuk memperoleh keterangan mengenai keadaan keuangan tersangka di bank atau
lembaga keuangan lainnya sehubungan penyidikan, Bapebti harus terlebih dahulu
memperoleh izin dari Menteri Keuangan. Apabila penyidikan tersebut tidak berkaitan
dengan keadaan keuangan tersangka di bank dan lembaga keuangan lainnya, Bapebti
tidak memerlukan izin dari Menteri Keuangan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksudkan dengan "aparat penegak hukum lainnya" adalah aparat
penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi
dan Kejaksaan Agung.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Penggunaan nama Pihak-pihak yang melakukan kegiatan Perdagangan Berjangka sebagaimana
dimaksud pada Pasal ini perlu dilindungi untuk memberikan kepastian hukum dan
kepastian berusaha bagi Pihak-pihak tersebut serta untuk melindungi masyarakat
dari praktik yang merugikan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang menggunakan
nama-nama tersebut tidak berdasarkan izin usaha, persetujuan, tanda terdaftar
atau izin berdasarkan Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya.
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997