Oleh: PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Nomor: 7 TAHUN 1997 (7/1997)
Tanggal: 12 MARET 1997 (JAKARTA)
Sumber: LN 1997/14
Tentang: PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KYRGHYZSTAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa di Jakarta, pada tangal 18 Juli 1995 Pemerintah Republik Indonesia
telah menandatangani Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi
Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan;
b. bahwa sehubungan dengan itu, dan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia
kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus 1960
tentang Pembuatan Perjanjian-perjanjian dengan Negara Lain, dipandang perlu
untuk mengesahkan Persetujuan tersebut dengan Keputusan Presiden;
Mengingat: Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANGKUTAN UDARA
ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK KYRGHYZSTAN.
Pasal 1
Mengesahkan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia
dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik
Indonesia di Jakarta, pada tanggal 18 Juli 1995, sebagai hasil perundingan antara
Delegasi-delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kyrghyzstan
yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, Kyrghyz, Rusia dan Inggeris
sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TTD
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 Maret 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
TTD
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 14
---------------------
CATATAN
Kutipan: MEDIA ELEKTRONIK SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1997